Selasa, 02 Agustus 2011

PAN TOLAK KENAIKAN BATAS KURSI 5 PERSEN di PARLEMEN

MEDIA PUBLIK-JAKARTA. Keputusan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI
menolak usulan kenaikan ambang batas kursi di parlemen (parliamentary treshold) menjadi 5 persen. Kenaikan signifikan dari sebelumnya 2,5 persen itu dikhawatirkan akan mematikan partai politik baru.


“Bagaimana mungkin parpol-parpol baru sanggup berkembang bila langsung dimatikan melalui PT (parliamentary treshold). Jangan sampai ada persepsi masyarakat bahwa parpol besar akan menghilangkan parpol lain karena pemberlakuan nilai PT 5 persen," kata Wakil Ketua Fraks PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (14/6/2011).

Menurut Viva, asumsi penyederhanaan jumlah parpol berdampak pada efektifitas pemerintahan tidak sepenuhnya benar. PT itu bertujuan untuk memperkuat sistem kepartaian karena partai sebagai pilar demokrasi.

"Efektivitas dan stabilitas pemerintahan presidensial tidak ditentukan oleh jumlah parpol, tetapi ditentukan oleh perbedaan ekstrim ideologi politik parpol," jelasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR ini menambahkan, PT yang tinggi akan berakibat negatif yakni banyaknya suara sah Pemilu akan hilang.

Pemilu 2009 yang menerapkan 2,5 persen, suara sah yang hilang 18 persen suara nasional atau setara dengan 18 juta suara. Bila diterapkan 5 persen maka suara sah hilang sekitar 32 persen (32 juta suara).

"Suara hilang tidak akan dapat dikonversikan menjadi kursi sehingga menurunkan tingkat representasi rakyat di pemilu," pungkasnya. (Tim)

1 komentar: