Kamis, 30 Agustus 2012

PT ABS DIDUGA KIBULI MASYARAKAT DESA ANTAR BARU

MEDIA PUBLIK - MARABAHAN. Dalam melakukan pengalihan hak serta kepentingan atas lahan ex garapan masyarakat Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala  yang telah dilakukan oleh perusahaan Perkebunan Wanajaya PT. Agri Bumi Sentosa berkiprah dalam perkebunan Kelapa Sawet di duga telah mengibuli masyarakat setempat.

Jarkuni mantan pembakal Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala menuturkan dalam pertemuan antara pihak manajemen PT. Agri Bumi Sentosa, LSM LEKEM Kalimantan dan masyarakat pemilik lahan ex garapan (30/8) bahwa dulu tahun 2008 ketika saya masih menjabat sebagai pembakal datang manager proyek PT ABS kepada saya mengatakan bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat desa Antar Baru akan di bangun sebuah perkebunan kelapa sawet, dan kata manager tersebut bahwa mereka telah memiliki ijin lokasi  yang telah diterima dari kantor pertanahan kabupaten Batola, pungkasnya.

Lanjut Jarkuni menjelaskan bahwa pada waktu itu pihak PT ABS memaksa kami untuk menyerahkan SKT, Segel dan lain-lain yang berkaitan dengan surat tanah yang digarap masyarakat kami, katanya walaupun tidak menyerahkan surat-surat tersebut tanah tersebut tetap kami labrak untuk dijadikan perkebunan kelapa sawet, jelasnya.

"Saya menanyakan pada waktu itu apakah tanah tersebut di beli oleh PT ABS atau hanya dipinjam, dan dengan tegas pihak PT ABS mengatakan kami hanya pinjam pakai selama 15 tahun dan pihak perusahaan akan memberikan santunan sebesar Rp.500ribu perhektar", kata Jarkuni.

Setelah kami serahkan surat-surat tanah milik masyarakat tersebut sampai saya duduk ditempat rapat ini, surat tanah itu belum dikembalikan kekami walau santunan yang dijanjikan itu sudah kami terima, nah ini namanya apa, dibeli atau dipinjam saja, kalau dibeli sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat jual belinya. Sedangkan masyarakat selalu menanyakan tentang kejelasan surat tanah yang di pinjam oleh PT. ABS itu, pungkas mantan pembakal ini.

Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan) menuturkan bahwa kami sebagai lembaga swadaya masyarakat yang dipinta oleh masyarakat untuk membantu penyelesaian sengketa ini mengharapakan dengan adanya pertemuan hari ini Kamis (30/8) saya berharap ada titik terang kejelasan permasalahan sengketa yang terjadi ini, ujarnya.

Kalau saya mendengar dari penjelasan mantan Pembakal tadi bahwa beliau merasa terbodohi oleh pihak perusahaan tentang penyerahan lahan ex garapan ini, karena dengan harga Rp.500ribu perhektar saya rasa kurang pantas diberikan oleh perusahaan yang berskala besar seperti PT. Agri Bumi Sentosa ini, alangkah bijaknya pihak perusahaan memberikan tambahan harga dan kalau perlu tolonglah untuk tenaga pekerjanya juga melibatkan masyarakat sekitar agar terkesan harmonis kata aktivis ini.

Saya rasa kalau kita selalu berdebat hari ini tidak akan mendapatkan sebuah keputusan yang menggembirakan, alangkah baiknya kita membicarakan solusi yang terbaik agar masyarakat jangan dirugikan, perusahaanpun jangan dirugikan, kalau kita berbicara dengan hati dingin Insya Allah akan mendapatkan hasil yang diinginkan, kata Aspihani.

Kita lihat sebenarnya dari awal itu hanya penyampaian pihak perusahaan yang kurang menjelaskan kepada pembakal mengenai permasalahan pembebasan pinjam pakai lahan tersebut, dan memang pihak perusahaan itu harus membebaskan lahan garapan dan pengembangan yang dikekuasai oleh perorangan atau badan hukum yang berada diwilayah  peruntukan perkebunan ini, serta dengan itupula ada semacam dana santunan atau uang pengganti garapan yang harus diterima oleh masyarakat dan semua inipun harus adanya sebuah kesepakatan bersama antara masyarakat ex garapan dengan pihak perusahaan, pungkas Aspihani Ideris.

Manager PT. Agri Bumi Sentosa Khairul menuturkan bahwa kesalahan penyampaian dalam pengalihan lahan tersebut adalah kesalahan dari manager yang menjabat terdahulu, karena jujur saya baru menjabat sebagai manager di PT. Agri Bumi Sentosa ini, ujarnya.

Insya Allah kami akan membawa hasil rapat hari ini ke pihak managemen PT. Agri Bumi Sentosa, mudahan-mudahan pihak managemen menyetujui saran yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN tadi, sehingga polemik yang terjadi dimasyarakat ini akan bisa terselesaikan, ujar Khairul. (TIM)

Sabtu, 25 Agustus 2012

SEMUT JEPANG

Manfaat Semut Jepang


MEDIA PUBLIK. Jika berbicara tentang kegunaan dan manfaat dari semut Jepang, mungkin Anda akan sedikit terkejut. Semut yang biasanya merupakan serangga kecil yang seringkali luput dari perhatian kita, ternyata memiliki manfaat di baliknya. Anda juga mungkin saja baru pertama kali mendengar tentang semut Jepang. Sebelum membahas tentang kegunaannya, mari kita bahas tentang jenis semut yang satu ini terlebih dahulu.
Semut dalam bahasa Jepang memiliki sebutan Ari, dimana secara harafiah memiliki arti serangga kesetiaan. Di negara Jepang sendiri terdapat lebih dari 200 jenis semut jepang yang berbeda-beda. Beberapa contoh dari jenis semut Jepang yakni:
Pachycondyla pilosior Amblyopone silvestrii Stenamma owstoni
Aphaenogaster Ponera swezeyi Aphaenogaster ruida
Ponera scabra Pehidole bugi Aphaenogaster vapida
Solenopsis japonica Monomorium trivial Technomyrmex gibbsosus
Ochetellus glaver Lasius talpa Lasius umbratus
Lasius spathepus Pyramica leptothrix Vollenhovia emeryi
Polyergus samurai Crematogaster vagula Camponotus nipponicus
Dan masih banyak lagi jenis spesies lainnya dari semut Jepang yang tidak kita sebutkan disini semua. Yang di atas merupakan beberapa contohnya saja.

 


Adapun perbedaan dari semut Jepang dibandingkan semut spesies lainnya yakni memiliki ciri-ciri  badan yang keras, bersayap namun tak bisa terbang, suka reproduksi, hidup secara berkelompok, bukan hewan kanibal. Itulah beberapa ciri yang membedakan semut Jepang dengan spesies semut lainnya. Dimana ciri utama yang menonjol adalah dari sayapnya.

Karena memiliki manfaat, sehingga semut Jepang banyak dicari oleh orang-orang, dan banyak orang yang membuat budidaya semut Jepang yang satu ini. Lebih lanjut, sekarang mari kita bahas tentang manfaat dan khasiat atau kegunaan dari semut Jepang untuk manusia berikut:

  • Semut Jepang berguna untuk menjadikan tingkat kolesterol di darah normal, khususnya untuk orang yang mempunyai kadar kolesterol tinggi pada darah.
  • Mengobati dan meringankan penyakit jantung.
  • Mengobati dan meringankan penyakit asam urat, khusus orang dengan kadar asam urat tinggi di tubuh.
  • Menjadikan jumlah gula di darah menjadi stabil, cocok untuk orang yang terserang penyakit diabetes.
  • Menjadikan tekanan darah stabil, khususnya untuk orang yang menderita hipertensi (penyakit darah tinggi).
  • Mampu menambah vitalitas dari pria maupun wanita, cocok bagi pria maupun wanita dengan jam kerja tinggi serta kesibukan untuk sehari-harinya, tubuh pun dapat menjadi lebih segar dengan semut Jepang.

Cara meminum semut Jepang

Mungkin Anda bingung bagaimana menggunakan semut Jepang untuk mengambil khasiatnya tersebut. Caranya yaitu dengan menggunakan kapsul kosong yang berbahan rumput laut. Anda bisa menemukan kapsul ini dengan mudah di toko obat terdekat di kota Anda. Kemudian, Anda perlu mencari semut Jepang ini, lalu semut Jepang pun yang ukurannya kecil dimasukkan dalam kapsul. Selanjutnya kapsul dimasukkan lagi ke dalam makanan lainnya.

Contohnya yang mudah saja seperti pisang, masukkan kapsul ke pisang lalu Anda makan pisang yang terdapat kapsul berisi semut Jepang tersebut. Atau Anda pun bisa langsung mengkonsumsi kapsul berisi semut Jepang tanpa harus menggunakan pisang. Beberapa penjual online ada yang menawarkan penjualan semut Jepang. Anda dapat mengontaknya untuk informasi lebih mendetail tentang semut Jepang. Sekian artikel tentang manfaat dan kegunaan dari semut Jepang, semoga bermanfaat dan ditunggu feedbacknya. Baca juga Manfaat Buah Pepaya Bagi Kesehatan. (TIM)

Rabu, 22 Agustus 2012

Kepsek SDN Terantang 1 Batola Terkait Kasus Korupsi

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Tarantang 1 Marabahan Kabupaten Barito Kuala, terlihat pasrah ketika duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dengan kasus penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah. Penggunaan dana bantuan tersebut tanpa diketahui guru-guru lainnya maupun komite sekolah.

Terdakwa memasuki ruang sidang, tanpa didampingi penasehat hukum. Karena aturan yang seharusnya dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi oleh pengacara, maka oleh majelis hakim yang diketuai H. Dwiarso Budi, SH akhirnya ditunjuk penasehat hukum dari LKBH Banjarmasin Ade, SH.

Sidang perdana ini dilaksanakan hanya mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Mauladi, SH, MH jaksa Kasi Pidsus Kejari Marabahan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya jaksa yang merupakan Kasi Pidsus di Kejari Marabahan ini memaparkan, bahwa SDN Terantang 1 yang berada di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan  pada tahun 2010 menerima subsidi dana dari Kementerian Pendidikan untuk dipergunakan dalam menunjang proses belajar mengajar. 

Bantuan dana tersebut sejogyanya digunakan untuk pengadaan sarana belajar sebasar Rp.67 juta, untuk buku-buku referensi sebesar Rp.2 juta, untuk buku pengadaan Rp.3 juta, untuk pengadaan alat bermain Rp.21 juta, dan sisanya untuk manajemen Rp.3,5 juta.

Rincian keseluruhan sejak uang diterima sebesar Rp.96,5 juta, dengan masa kerja program tersebut selama 45 hari masa berjalan. Ternyata sejak uang diterima dan berakhir dibulan Februari 2011 oleh terdakwa tidak digunakan sebagai petunjuk, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain, kata JPU Mauladi, SH, MH

Lebih panjang lebar JPU Mauladi memaparkan dalam tuntutannya bahwa terdakwa dalam mencairkan dana bantuan tersebut sebanyak dua kali dari Bank Kalsel di Marabahan, pertama sebesar Rp.34 juta dan kedua Rp.62,5 juta. ujarnya.

"Waktu pencairan pertama uang tersebut oelh terdakwa dibayarkan utang pribadinya sebesar Rp.15 juta dan sisanya disimpan, pencairan tahap kedua sebesar Rp62,5 juta, bukan diperguanakan oleh terdakwa untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut", pungkas Mauladi.

Saya sangat heran uang yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan proses belajar mengajar, malah uang tersebut yang jumlahnya berada ditangan terdakwa sebanyak Rp.81,5 juta, dipinjamkan kepada pihak ketiga bernama Hamsan sebesar Rp.65 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri, ujar Mauladi dengan tegas dihadapan persidangan berjalan.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (TIM)

Rabu, 15 Agustus 2012

30 PERUSAHAAN TAMBANG BATUBARA KEPUNG BALANGAN

MEDIA PUBLIK - BALANGAN. Meskipun harga batu bara sekarang belum benar-benar pulih atau masih tidak stabil, namun hal itu tidak menyurutkan niat sejumlah pengusaha untuk mencoba peruntungan dalam berbisnis emas hitam tersebut di Balangan. 

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, hingga sekarang tidak kurang dari 30 perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Balangan. Bahkan dari sumber lain mengatakan, ratusan pengusaha tambang antri untuk mendapatkan izin dari Pemkab setempat. 

Kabid Pengawasan dan Perizinan Tambang Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Balangan Ajidinoor, tidak menampik fakta tersebut. Meskipun di antara 30 perusahaan itu tidak semuanya ingin menambang batu bara kata Aji, namun tetap saja jumlah penrusahaan yang berlatar tambang batu bara mendominasi jumlah tersebut. 

"Di antara 30 perusahaan tambang yang mengantongi IUP, tidak hanya perusahaan tambang batu bara saja, tapi ada juga perusahaan tambang bijih besi. Ya walaupun perusahaan tambang batu bara tetap mendominasi," ujarnya. 

Kendati demikian lanjutnya, hingga sekarang baru ada satu perusahaan yang sudah masuk pada tahap produksi, sedangkan yang lainnya baru sampai pada tahap eksplorasi untuk melengkapi berkas Amdal, bahkan ada yang belum melakukan aktivitas apapun karena terkendala berbagai macam hal. 

"Apabila dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan yang bersangkutan tetap jalan di tempat lanjutnya, maka IUP akan dicabut," tandasnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Pemantauan dan Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan Atep Edi Rusmayadi menyampaikan, sedikitnya sudah ada lima perusahaan tambang batu bara pemegang IUP yang sudah mengantongi izin Amdal dan tiga lainya masih dalam proses pelengkapan berkas atau eksplorasi. 

"Untuk kelima pemegang IUP yang sudah mendapat izin Amdal, wilayah operasinya terbagi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Awayan dan Juai," bebernya. 

Sekedar untuk diketahui, 30 perusahaan yang memegang IUP mendapatkan izin operasi di empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan, yaitu Kecamatan Awayan, Halong, juai, dan Tebing Tinggi. 

Menangapi banyaknya perusahaan batu bara yang mengantongi izin pertambangan di Balangan, salah seorang tokoh masyarakat setempat yakni Syakhrani Ahing berpendapat, pemberian izin terhadap perusahaan tambang, baik batu bara maupun bahan mineral lainya yang ingin beroperasi di Balangan, harus menjadi fokus perhatian bersama.
"Pemberian izin harus dikaji lebih mendalam lagi, bagaimana dampaknya baik secara sosial maupun ekonomi, jangan sampai masyarakat sengsara di kemudian hari," himbau mantan Ketua Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB). (TIM)

Senin, 13 Agustus 2012

Beberapa LSM Tuding Kejagung Tak Serius Tuntaskan Kasus Korupsi

Berita Media Publik - Jakarta. Beberapa LSM diantaranya ICW, LEMPEKOR, ICM dan lain-lainya mempertanyakan dan menuding penindakan korupsi semasa kepemimpinan Jaksa Agung, Basrief Arief, jalan di tempat karena lebih mementingkan pembenahan internal di kejaksaan.

Emerson F Juntho dari ICW dengan tegas mempertanyakan bahwa seharusnya jaksa agung memasuki ke arah penindakan hukum, bukan hanya pada pembenahan internal," katanya..

Ia menyatakan alasan fokus ke penindakan hukum itu, terkait opini publik yang menilai kinerja Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jalan di tempat. Di satu sisi, ia memuji kinerja jaksa agung dalam melakukan pembenahan internal di tubuh korps Adhyaksa tersebut.
"Pembenahan internal oleh jaksa agung sudah baik," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Kejagung, dirinya tidak bisa dihubungi.

Dari data yang berhasil dikumpulkan, kasus korupsi yang dihentikan kejaksaan, antara lain, pemberian uang santunan pembebasan lahan lahan eks pabrik kertas Martapura yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin, pengadaan floating crane di PT Tambang Batubara Bukit Asam, dan terakhir, kasus pengambilalihan aset PT Kiani Kertas.

Kemudian, dugaan korupsi KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dihentikan penyidikannya pada 6 Januari 2012.

Sementara kasus yang jalan di tempat, seperti, dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah yang sudah ditangani sejak 2008.

Kemudian, penanganan dugaan korupsi delapan kepala daerah, yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pabrik Kertas Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan semasa dia masih menjabat sebagai Bupati Banjar, namun baru diketahui oleh media massa kalau ternyata kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum mengetahui secara keseluruhan jumlah kepala daerah yang terkait tindak pidana korupsi tersebut, namun dia menyatakan mekanismenya sudah lebih baik.

"Soal (kepala daerah) itu akan dilakukan gelar perkara di Sekretariat Kabinet. Kalau sudah selesai di sana diajukan ke presiden dan pengajuan izin (pemeriksaan) tidak akan lama," katanya.

Sebelumnya, penggiat anti korupsi di tanah memprotes kehadiran tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ironisnya rapat tersebut digelar di gedung Kejagung yang notabene sebagai tempat ditetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut. (TIM)

Minggu, 12 Agustus 2012

POLISI TAHAN 4 ORANG ANAK DIBAWAH UMUR

MEDIA PUBLIK - MAKASSAR. Aparat Kepolisian Polsekta Bontoala masih menahan empat orang anak dibawah umur yang tersangkut kasus pidana pencurian yang sempat kabur dari tahanan beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan polisi, menuai tanggapan dari berbagai pihak di Kota Makassar. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Azis yang dimintai tanggapannya terkait penahanan anak dibawah umur mengaku sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian.

Polisi Masih Tahan 4 Anak Dibawah UmurAparat penegak hukum dinilai tidak mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Padahal, banyak upaya yang bisa dilakukan dalam penyelesaian kasus pidana yang dilakukan anak.
“Penyidik harusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, bukan pidana murni. Banyak cara yang bisa dilakukan polisi, seperti mengedepankan persuasif yakni upaya damai atau segalanya. Apalagi kasus pencurian, polisi bisa mencoba cara damai antara korban dan pelaku. Jika sepakat, ya kasusnya dihentikan atau apalah. Jadi saya sangat menyayangkan sikap polisi,” katanya, Minggu (12/08/2012).

Hal senada yang dikemukakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR. Menurut dia, meskipun dugaan pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Polisi harusnya mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 21 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, kewenangan penahanan belum mendapat putusan hukum atau Inkra dari pengadilan.

“Tidak semuanya kasus, tersangkanya harus ditahan. Lagi-lagi polisi keliru dalam penangani kasus yang harus menahan tersangka pencurian yang dilakukan anak di bawah umur. Dimana, penahanan bisa dilakukan polisi jika tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tapi saya rasa, kalau seperti Andika umurnya baru 14 tahun mau melarikan diri, tidak mungkin. Terlebih lagi jika berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti. Berbeda dengan kalau kasus pembunuhan, polisi bisa melakukan penahanan. Tapi harus memisahkan dengan tahanan dewasa ataukah dititip di ruangan mana saja agar tidak merusak spikologi anak itu sendiri,” paparnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Mappinawan mengatakan, pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.

Hanya saja, jika pimpinan polisi setingkat Kapolsekta berganti biasanya berubah dan terlupakan lagi. Namun, harusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak melakukan koordinas atau memanggil konselor seperti pemerhati anak, lembaga lain yang peduli akan anak.

“Penahanan terhadap anak dibawah umur juga bukan menjadi satu pilihan, tetapi sedapat mungkin penyidik mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak. Bukan juga berarti, anak kebal dengan hukum tapi dilihat juga kasitasnya. Kan proses hukum bisa tetap jalan, tapi tidak mesti dilakukan penahanan terhadap anak. Polisi bisa melakukan pembinaan dalam berbagai cara atau menitipkan anak tersebut ke orang tuanya untuk didik,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Chevy Achmad Sopari mengatakan, kasus kaburnya tujuh tahanan dari Polsekta Bontoala kini tengah ditangani oleh Polrestabes Makassar.

Mengenai anggota yang melakukan pelanggaran, tetap akan diberikan sanksi administrasi dan tidak ada anggota Polsekta Bontoala yang ditahan karena tidak ada unsur pidananya.

Sedangkan, kakak salah seorang tahanan, Rahayu mengaku, dirinya dimintai uang Rp 5,5 juta untuk penangguhan penahanan adiknya Andika (14) terkait kasus pencurian oleh Polsekta Bontoala. Hanya saja, polisi baru mengembalikan uang Rp 5 juta dan sisanya Rp 500 ribu belum dikembalikan.

“Saya berharap, adik saya tidak ditahan. Karena bisa menambah rusaknya mental adikku kasihan. Makanya, saya rela membayar jutaan rupiah untuk penangguhan penahanan adikku. Tapi nyatanya, polisi sudah menerima uang tapi tidak juga menepati janji penangguhan penahanan untuk Andika. Setelah seluruh tahanan Polsekta Bontoala kabur, barulah datang polisi mengembalikan uang Rp 5 juta dan masih ada Rp 500 ribu belum dikembalikan. Itupun uang saya pinjam untuk kebaikan adikku, karena memang saya orang golongan miskin,” tutur Rahayu yang akrab disapa Ayu ini kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, ketujuh tahanan tersebut, Saharuddin (19), Rifki alias Kiki (17), Rudi (16), Andika (14), Daniel (21) yang kesemuanya warga Jl Maccini Sawah, Fadli (16) dan Amri (20) warga sekitar pasar tradisional Panampu.

Dari tujuh orang ini, lima orang diantaranya yakni, Saharuddin, Kiki, Rudi, Andika dan Daniel kembali berhasil diringkus 30 menit setelah kabur dari penjara. Sementara dua orang lainnya, Fadli da Amri kini masih dalam pengejaran polisi.

Ketujuh tahanan tersebut kabur saat menjelang sahur dengan menjebol plafon toilet sel markas Polsekta Bontoala. Ketujuh tahanan itu menyeberang ke halaman masjid Al Markaz Al Islami dan berbaur dengan kerumunan jemaah masjid yang sedang menunaikan ibadah. (TIM)

Jumat, 03 Agustus 2012

Asap Rokok Mempercepat Osteoporosis

media_hidupsehat_headlineBERITA MEDIA PUBLIK
SEBUAH penelitian mengklaim, osteoporosis bukan hanya terjadi akibat pengeroposan di usia tertentu, namun gaya hidup seperti merokok disebut-sebut pada akhirnya akan mengikis tulang lebih cepat.

Disebutkan peneliti, mereka yang merokok tanpa sadar akan memproduksi jumlah yang berlebihan dari dua protein yang mendorong pertumbuhan osteoklas, yakni sel-sel penghilang tulang yang pada akhirnya akan melarutkan dan mengikis tulang. 
 
Bagi peneliti, kondisi tersebut bukan tidak mungkin akan membuat tulang lebih rentan mengalami osteoporosis atau pengeroposan tulang.

Seperti dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat, osteoporosis dapat meningkatkan risiko patah tulang dan menjadi penyebab utama kecacatan pada orang tua. Dalam penelitiannya, ilmuwan dari American Chemical Society menganalisis perbedaan aktivitas genetik dalam sel sumsum tulang dari perokok dan bukan perokok. Dilihat dari hasilnya, peneliti mengklaim bahwa yang melemahkan tulang bukanlah racun dalam asap rokok, tetapi jumlah luar biasa besar dari dua protein yang diproduksi oleh tubuh akibat banyak terpapar banyak asap rokok.

Penelitian yang dipimpin oleh Gary Guishan Xiao menyebutkan bahwa racun dalam asap rokok melemahkan tulang dengan cara mempengaruhi aktivitas osteoblas, yakni sel-sel yang membangun tulang baru, dan osteoklas, yang mengisap atau merusak tulang yang sudah tua.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tubuh perokok kelak akan memproduksi dua protein yang mendorong produksi pemecah tulang osteoklas dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. (Zeenews)

Rehab Total Masjid KHAIRULLAH, Butuh Dana Miliaran Rupiah




Keadaan masjid dalam tahan rehabilitasi 





MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Ketua Umum Masjid Agung Khairullah, Aspihani Ideris, menyerukan kepada segenap ummat muslim untuk membantu pembangunan rehab total masjid yang beralamat di Jalan Martapura Lama / Veteran Km 7,900, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan.

Alumnus magister hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini mengatakan, saat ini masjid tersebut sedang dalam renovasi total guna memperluas ruang induk masjid. Panitia Pembangunan dan Rahabitasi Total masjid Agung KHAIRULLAH melaksanakan rehab dikarenakan kondisi bangunan masjid sudah tidak memadai, hal ini diutarakan langsung oleh Aspihani Ideris.



Kondisi awal direhabitasi

Menurut Ketua Umum Masjid Agung KHAIRULLAH ini, beberapa fasilitas lainnya untuk kenyamanan beribadah perlu perbaikan dan dibangun seperti tempat wudhu, kamar mandi/WC, taman masjid, perpustakaan, rumah kaum dan ruang takmir masjid, “banyak hal yang perlu dibangun dalam rehab total masjid Agung KHAIRULLAH ini. Semuanya untuk kenyamanan dalam beribadah kepada Allah SWT,” kata Aspihani bin Ideris bin Abdurrasyid Assegaf ini menjelaskan, seusai Shalat Jum’at (3/8/2012) kepada sejumlah wartawan.

Selain digunakan untuk shalat lima waktu dan shalat Jum’at warga sekitar, masjid peninggalan Syaikh Haji Jamaluddin bin Haji Abul Qasim ini juga berfungsi sebagai sarana untuk belajar mengaji anak-anak dan majelis taklim. Selain itu, Masjid Agung Khairullah sering digunakan sebagai tempat peringatan hari besar keagamaan umat Islam maupun kegiatan keagamaan lainnya, “Masjid ini juga dapat digunakan untuk kegiatan ibadah lainnya, dan untuk mengenang pendiri masjid ini, setiap tahunnya kami melaksanakan acara haul kakek kami Haji Jamaluddin. Karena kubah kekek Jamal berada tepat di belakang masjid ini,” ujar Aktivis senior Kalimantan ini.

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang 23 Januari 1975 ini menjelaskan, biaya yang dibutuhkan untuk keperluan renovasi total ini berkisar antara Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar rupiah. Namun ucapnya, pembangunan sudah berjalan sudah mencapai 50 persen. Untuk ruang induk sudah mencapai 85 %, dan untuk teras masjid baru sekitar 40 % dan untuk pembangunan tempat wudhu, kamar mandi/WC, taman masjid, perpustakaan, rumah kaum dan ruang takmir masjid baru direncanakan, "Paling tidak saat ini kita butuh dana 3 sampai 5 miliar rupiah untuk menyelesaikan pembangunan yang lainnya," papar Aspihani.

Kami berharap renovasi Masjid Agung Khairullah dapat selesai seperti yang kami harap­kan dan ditargetkan ditahun 2015 pembangunan sudah rampung semua. Untuk itu, kami selaku panitia mengundang dan mengetuk kepedulian Bapak/Ibu dan sahabat-sahabat kaum Muslim di mana saja, untuk turut serta menyisihkan hartanya dalam bentuk infak/sedekah. “Anda yang berkenan menyumbang bisa menghubungi saudara bendahara masjid, yakni bapak Iwan Sapwani dan atau saudara Haji Ilmi Syahrani selaku Sekretaris Masjid Agung Khairullah. “Namun sebelumnya bisa saja menghubungi kami di 08125024531 dan 08121326646 atau ke nomor Handphone 0811506881,” papar Aspihani.

Mengutif beberapa hadits nabi, diantaranya dari ‘Utsman bin’ Affan radhiallahu’anhu beliau berkata: Sungguh aku pernah mengupas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Ta’ala (anugerah wajah-Nya) maka Allah akan membangunkan rumah (istana) di Surga”, dan juga ada hadits dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya “Barang siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah No. 738)

Melalui Surat Pembaca ini, kepada Saudara-saudaraku yang berpartisipasi membantu renovasi Masjid Agung Khairullah, Saya selaku Ketua Umum Masjid Agung Khairullah mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT melimpahkan rezeki dan karunia-Nya. Aamiin Yaa Rabbal’alamin… (@tim)






Kamis, 02 Agustus 2012

DENY alias ARI BURONAN POLRESTA BANJARMASIN


BURONAN INI BERNAMA DENY alias ARI

BAGI MASYARAKAT YANG MENEMUKAN BERSANGKUTAN DIATAS HARAP MEMBERITAHUKAN KEPIHAK KEPOLISIAN TERDEKAT. BURONAN INI DIPERKIRAKAN MASIH BERADA DIWILAYAH BANJARMASIN DAN SEKITARNYA.

ATAS KERJASAMA DARI MASYARAKAT SEBELUMNYA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH.