Kamis, 16 Juni 2016

ANGGOTA DPRD BANJAR ANCAM PAMBAKAL

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Forum Komunikasi Cisuran yang terdiri dari Desa Cindai Alus, Sungai Sipai dan Tungkaran siap melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan yang dinilai kebablasan serta main ancam. Padahal, awalnya, pambakal berniat ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat mencari solusi tentang perizinan dokumen bangunan di kawasan yang masuk status Minapolitan.


Dijelaskannya bahwa awalnya, kami berniat menyampaikan aspirasi saja, karena kesulitan mengurus perizinan dokumen bangunan, kami sadar kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Minapolitan, ujar Aliansyah
“Kemarin di Martapura jelas Ali, bahwa tentang masalah itu berawal saat ada usulan revisi yang diajukan tiga desa tersebut pada DPRD Kabupaten Banjar mengenai kawasan Minapolitan yang sudah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya”. 

Niat lurus itu berbuntut main ancam. Pasalnya, setelah menyampaikan usulan tersebut, Kepala Desa Tungkaran Samlani ditelepon M Fadli Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan meminta agar jangan ikut-ikutan demo mengenai usulan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalimat yang disampaikan sangat tidak layak bagi Anggota DPRD yang terhormat karena selalu bernada ancaman. 

“Kalau tidak maka usulan dan revisi tersebut akan dibekukan dan serta membatalkan semua usulan yang sudah disampaikan kepala desa. Dia juga menyampaikan kalau dia disuruh Bupati Kabupaten Banjar (H Khalilurrahman),” Kata Aliansyah menirukan kalimat M Fadli. 

Tugas legislatif, sejatinya menampung aspirasi masyarakat bukan malah mementalkan usulan yang disampaikan warga desa. Apa salah, kata Aliansyah lagi, sebagai anggota DRPD ikut aktif menampung aspirasi masyarakat dan mengakomodir dari masyarakat yang diwakilinya, bukan malah sebaliknya dengan memangkas aspirasi yang disampaikan masyarakat. 

“Jika semua aspirasi masyarakat tidak ditanggapi, Kami menyiapkan aksi demo damai agar aspirasi kami didengar,” kata Aliansyah. 

Sedangkan M Fadli membantah bila dia berniat main ancam apalagi ingin membatalkan semua aspirasi yang disampaikan. Dia minta tidak salah sangka dan berharap warga tidak demo. Awalnya, ia  berniat membekukan semua aspirasi itu bila masyarakat tetap ingin mendemo. Fadli juga memastikan, semua hanya salah paham dan tidak ada niat main ancam.

 Ia juga menyanggah, kalau dirinya menyampaikan itu atas nama Bupati Banjar, Fadli mengungkapkan dirinya memang sempat dipanggil Bupati Banjar H Khalilurrahman dan membicarakan mengenai masalah tersebut. Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu memang mengakui telah menelepon Kepala Desa Tungkaran untuk meluruskan dan menyamakan persepsi tentang revisi RDTR tersebut.

Semua permintaan masyarakat,, ujarnya mengenai revisi tersebut sudah diakomodir. Proses RDTR cukup panjang mulai dari paripurna di DRPD Kabupaten, DPRD Provinsi sampai dengan pusat lalu kemudian dikembalikan lagi di daerah.”Kalau semua aspirasi mereka sudah diakomodir dan dikerjakan, kenapa harus ada demo. Kan kalau ada demo berarti ada komunikasi yang macet tapi selama ini komunikasi tetap lancar sehingga tidak perlu lagi demo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah percontohan pengembangan kawasan minapolitan di Provinsi Kalimantan Selatan. Lokasi kawasan itu berada di Desa Cindai Alus, Desa Tungkaran, Desa Sei Sipai, Desa Sei Rangas Hambuku, Desa Sei Batang ilir, Desa Penggalaman, dan Desa Tungkaran dan di plot sebagai kawasan inti minapolis., jelasnya.

Selanjutnya tegas Aliansyah bahwa sedangkan Martapura Barat, Sinar Pejambuan, dan Sungai Tabuk sebagai kawasan penyangga atau hinterland. Komoditas unggulan kawasan itu adalah patin, mas dan nila. Pendampingan teknologi di kawasan minapolitan Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh BBAT Mandiangin.  Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minapolitan berdasarkan Keputusan  Bupati Nomor 241 TAHUN 2008 dan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 252 TAHUN 2008. (TIM)