Minggu, 07 Agustus 2011

JAKSA PENUNTUT UMUM TUNTUT BUPATI SUBANG 8 TAHUN PENJARA

FOTO: Sidang perdana Bupati Kab. Subang

Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahman Firdaus, dalam persidangan perkara pidana korupsi di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/8).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Gusti Lanang. Eep merupakan terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Selain delapan tahun penjara, Rahmat juga menuntut Eep membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Rahman Firdaus menilai Eep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana disebutkan dakwaan primer dan sekunder.

Menurutnya, dakwaan primer terhadap terdakwa ialah Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, dakwaan subsider terhadap terdakwa ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Akibat perbuatan Eep, negara dirugikan hingga Rp 14 miliar. Menurut Rahman, BP PBB Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang diterima oleh Eep Hidayat mencapai Rp 2,3 miliar lebih. Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (11/8) mendatang dengan agenda pledoi. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar