Senin, 11 Oktober 2004

3 LSM KALSEL ADUKAN 5 KASUS KORUPSI KE KPK

Media Publik – Banjarmasin. Lembaga Studi & Advokasi Anti Korupsi (SANKSi) Borneo, Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dan GeRAK Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 5 kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, yaitu: APBD Kabupaten Tabalong (1,4 milyar), Hulu Sungai Tengah (2,9 Milyar), Tapin (3,1 Milyar), Kotabaru (4 milyar) serta yang terbaru APBD Kota Banjarmasin (9 Milyar). 

Hal ini disampaikan Sekretaris APEK Kalsel Ipriani kepada wartawan Media Publik Senin (11/10) bahwa kasus-kasus itu sudah ditangani, namun, penanganannya berlarut-larut. Ujarnya.

Diantara 5 kasus tersebut lanjut Ipri, baru kasus APBD Kabupaten Tapin yang telah sampai ke persidangan. Hakim pada Februari 2003 lalu telah memvonis Ketua DPRD Tapi, Sirajuddin dan Sekretaris DPRD HM Effendi, dengan hukuman penjara 6 dan 4 tahun. Mereka kini ditahan karena kasasi ditolak Mahkamah Agung 30 Juni 2004.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin. Kasus ini terungkap ketika Ghazali Mukeri dan Ahmad Jazuli memberikan pengakuan kepada sejumlah pers termasuk awak Media Publik tanggal 8 September 2004 bahwa mereka telah menerima uang asuransi masing-masing sebesar 170 juta. Namun, keduanya mengembalikan ke kas negara karena tak mengetahui sumbernya. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian polis asuransi (Asuransi Siharta Jiwasraya) kepada 45 orang anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar 200 juta rupiah, namun beberapa diantaranya dipotong beragam oleh pembagi uang. Atas kasus ini, Negara diperkirakan rugi sebesar Rp. 9 Milyar. pungkas Ipriani.

SANKSI Borneo, APEK Kalsel dan GeRAk Indonesia telah mengirim berkas lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (TIM)

3 LSM KALSEL ADUKAN 5 KASUS KORUPSI KE KPK

Media Publik – Banjarmasin. Lembaga Studi & Advokasi Anti Korupsi (SANKSi) Borneo, Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dan GeRAK Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 5 kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, yaitu: APBD Kabupaten Tabalong (1,4 milyar), Hulu Sungai Tengah (2,9 Milyar), Tapin (3,1 Milyar), Kotabaru (4 milyar) serta yang terbaru APBD Kota Banjarmasin (9 Milyar). 

Hal ini disampaikan Sekretaris APEK Kalsel Ipriani kepada wartawan Media Publik Senin (11/10) bahwa kasus-kasus itu sudah ditangani, namun, penanganannya berlarut-larut. Ujarnya.

Diantara 5 kasus tersebut lanjut Ipri, baru kasus APBD Kabupaten Tapin yang telah sampai ke persidangan. Hakim pada Februari 2003 lalu telah memvonis Ketua DPRD Tapi, Sirajuddin dan Sekretaris DPRD HM Effendi, dengan hukuman penjara 6 dan 4 tahun. Mereka kini ditahan karena kasasi ditolak Mahkamah Agung 30 Juni 2004.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin. Kasus ini terungkap ketika Ghazali Mukeri dan Ahmad Jazuli memberikan pengakuan kepada sejumlah pers termasuk awak Media Publik tanggal 8 September 2004 bahwa mereka telah menerima uang asuransi masing-masing sebesar 170 juta. Namun, keduanya mengembalikan ke kas negara karena tak mengetahui sumbernya. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian polis asuransi (Asuransi Siharta Jiwasraya) kepada 45 orang anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar 200 juta rupiah, namun beberapa diantaranya dipotong beragam oleh pembagi uang. Atas kasus ini, Negara diperkirakan rugi sebesar Rp. 9 Milyar. pungkas Ipriani.

SANKSI Borneo, APEK Kalsel dan GeRAk Indonesia telah mengirim berkas lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (TIM)

3 LSM KALSEL ADUKAN 5 KASUS KORUPSI KE KPK

Media Publik – Banjarmasin. Lembaga Studi & Advokasi Anti Korupsi (SANKSi) Borneo, Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dan GeRAK Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 5 kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, yaitu: APBD Kabupaten Tabalong (1,4 milyar), Hulu Sungai Tengah (2,9 Milyar), Tapin (3,1 Milyar), Kotabaru (4 milyar) serta yang terbaru APBD Kota Banjarmasin (9 Milyar). 

Hal ini disampaikan Sekretaris APEK Kalsel Ipriani kepada wartawan Media Publik Senin (11/10) bahwa kasus-kasus itu sudah ditangani, namun, penanganannya berlarut-larut. Ujarnya.

Diantara 5 kasus tersebut lanjut Ipri, baru kasus APBD Kabupaten Tapin yang telah sampai ke persidangan. Hakim pada Februari 2003 lalu telah memvonis Ketua DPRD Tapi, Sirajuddin dan Sekretaris DPRD HM Effendi, dengan hukuman penjara 6 dan 4 tahun. Mereka kini ditahan karena kasasi ditolak Mahkamah Agung 30 Juni 2004.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin. Kasus ini terungkap ketika Ghazali Mukeri dan Ahmad Jazuli memberikan pengakuan kepada sejumlah pers termasuk awak Media Publik tanggal 8 September 2004 bahwa mereka telah menerima uang asuransi masing-masing sebesar 170 juta. Namun, keduanya mengembalikan ke kas negara karena tak mengetahui sumbernya. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian polis asuransi (Asuransi Siharta Jiwasraya) kepada 45 orang anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar 200 juta rupiah, namun beberapa diantaranya dipotong beragam oleh pembagi uang. Atas kasus ini, Negara diperkirakan rugi sebesar Rp. 9 Milyar. pungkas Ipriani.

SANKSI Borneo, APEK Kalsel dan GeRAk Indonesia telah mengirim berkas lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (TIM)

3 LSM KALSEL ADUKAN 5 KASUS KORUPSI KE KPK

Media Publik – Banjarmasin. Lembaga Studi & Advokasi Anti Korupsi (SANKSi) Borneo, Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dan GeRAK Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 5 kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, yaitu: APBD Kabupaten Tabalong (1,4 milyar), Hulu Sungai Tengah (2,9 Milyar), Tapin (3,1 Milyar), Kotabaru (4 milyar) serta yang terbaru APBD Kota Banjarmasin (9 Milyar). 

Hal ini disampaikan Sekretaris APEK Kalsel Ipriani kepada wartawan Media Publik Senin (11/10) bahwa kasus-kasus itu sudah ditangani, namun, penanganannya berlarut-larut. Ujarnya.

Diantara 5 kasus tersebut lanjut Ipri, baru kasus APBD Kabupaten Tapin yang telah sampai ke persidangan. Hakim pada Februari 2003 lalu telah memvonis Ketua DPRD Tapi, Sirajuddin dan Sekretaris DPRD HM Effendi, dengan hukuman penjara 6 dan 4 tahun. Mereka kini ditahan karena kasasi ditolak Mahkamah Agung 30 Juni 2004.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin. Kasus ini terungkap ketika Ghazali Mukeri dan Ahmad Jazuli memberikan pengakuan kepada sejumlah pers termasuk awak Media Publik tanggal 8 September 2004 bahwa mereka telah menerima uang asuransi masing-masing sebesar 170 juta. Namun, keduanya mengembalikan ke kas negara karena tak mengetahui sumbernya. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian polis asuransi (Asuransi Siharta Jiwasraya) kepada 45 orang anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar 200 juta rupiah, namun beberapa diantaranya dipotong beragam oleh pembagi uang. Atas kasus ini, Negara diperkirakan rugi sebesar Rp. 9 Milyar. pungkas Ipriani.

SANKSI Borneo, APEK Kalsel dan GeRAk Indonesia telah mengirim berkas lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (TIM)

3 LSM KALSEL ADUKAN 5 KASUS KORUPSI KE KPK

Media Publik – Banjarmasin. Lembaga Studi & Advokasi Anti Korupsi (SANKSi) Borneo, Aliansi Pengawas Korupsi (APEK) Kalimantan Selatan dan GeRAK Indonesia menyatakan bahwa hingga saat ini, terdapat 5 kasus Dugaan Korupsi APBD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, yaitu: APBD Kabupaten Tabalong (1,4 milyar), Hulu Sungai Tengah (2,9 Milyar), Tapin (3,1 Milyar), Kotabaru (4 milyar) serta yang terbaru APBD Kota Banjarmasin (9 Milyar). 

Hal ini disampaikan Sekretaris APEK Kalsel Ipriani kepada wartawan Media Publik Senin (11/10) bahwa kasus-kasus itu sudah ditangani, namun, penanganannya berlarut-larut. Ujarnya.

Diantara 5 kasus tersebut lanjut Ipri, baru kasus APBD Kabupaten Tapin yang telah sampai ke persidangan. Hakim pada Februari 2003 lalu telah memvonis Ketua DPRD Tapi, Sirajuddin dan Sekretaris DPRD HM Effendi, dengan hukuman penjara 6 dan 4 tahun. Mereka kini ditahan karena kasasi ditolak Mahkamah Agung 30 Juni 2004.

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi APBD Kota Banjarmasin. Kasus ini terungkap ketika Ghazali Mukeri dan Ahmad Jazuli memberikan pengakuan kepada sejumlah pers termasuk awak Media Publik tanggal 8 September 2004 bahwa mereka telah menerima uang asuransi masing-masing sebesar 170 juta. Namun, keduanya mengembalikan ke kas negara karena tak mengetahui sumbernya. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemberian polis asuransi (Asuransi Siharta Jiwasraya) kepada 45 orang anggota DPRD periode 1999-2004 sebesar 200 juta rupiah, namun beberapa diantaranya dipotong beragam oleh pembagi uang. Atas kasus ini, Negara diperkirakan rugi sebesar Rp. 9 Milyar. pungkas Ipriani.

SANKSI Borneo, APEK Kalsel dan GeRAk Indonesia telah mengirim berkas lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (TIM)