Kamis, 14 Desember 2017

Ancaman Terlontar Ke Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Demi Keamanan Aktivis Kalsel Sarankan Buat LP





MEDIA_PUBLIK  - MARTAPURA. Di tengah bergulirnya hak angket yang dilaksanakan  oleh DPRD Banjar terhadap proses mutasi dan promosi di Pemerintah Kabupaten Banjar yang pada akhirnya muncul ancaman terhadap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar, dan juga salah satu Ketua Fraksi di DPRD Banjar Propinsi Kalimantan Selatan.

Ancaman itu ditujukan kepada Ketua Fraksi Nasdem PKPI DPRD Banjar H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha kepada wartawan, "Ancaman ini dilayangkan melalui pesan SMS yang saya terima tadi malam, sekitar pukul 22.00 Wita," ujarnya seraya memperlihatkan SMS di HP-Nya Kamis (14/12/2017) kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya.

Menurut Akhmad Rozani Himawan Nugraha, SMS ancaman terhadap dirinya itu terdapat dua sms yang bernada ancaman, yakni SMS pertama berbunyi "Kalau isuk masih meneruskan hak angket. Pokok ikm kda selamat. Karna aku tahu ikm otaknya".

Dan SMS ancaman kedua yang diperlihatkan kepada beberapa awak media, yakni, "ikm kda perlu tahu siapa aku. Intinya, mun ikm isuk meneruskan. Pokoknya ikm kda selamat. Amun tatap manarusakan. Ikm tanggung sendiri resikonya. Kita kda perlu betamu".

Ketua Fraksi Nasdem PKPI DPRD Banjar ini mengaku, menerima pesan SMS bernada ancaman tersebut pukul 22.00 Wita, Rabu 13 Desember 2017, menjelang digelarnya sidang Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi,  kata Rozani kepada wartawan yang ditemui usai sidang sidang Paripurna, Kamis (14/12/2017).

Menurut Rozani, dia sempat mengajak pengirim SMS tersebut untuk bertemu membicarakan baik-baik persoalan tersebut. Namun, pengirim SMS itu justru mengirim SMS ancaman berikutnya kepada dia, bebernya.

Ketua TIM Sukses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banjar, KH Khalilurrahman dan H Saidi Mansyur, menyampaikan, bahwa pengirim SMS itu mengancam karena tidak mau bicara baik-baik. Oleh karenanya, ia menegaskan, bahwa ancaman-ancaman yang terlontar tidak bisa merubah keputusan partai, tegas Rozanie menyampaikan kepada wartawan didampingi Mardani anggota DPRD Banjar dari Politisi Partai Bulan Bintang (PBB).

Menanggapi adanya ancaman yang dilontarkan lewat elektronik berupa handphone terhadap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar tersebut, aktivis LSM Kalsel, Aspihani Ideris merasa prihatin, "Guna menghindari kejadian yang tidak diharapkan, sebaiknya saudara Rozanie meminta perlindungan hukum ke polisi. Dan kalau perlu langsung membuat pengaduan terkait pengancaman terhadap dirinya itu," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, dikarenakan pengancaman dengan menakut-nakuti dilakukan melalui sarana elektronik berupa handphone, maka si pelaku dapat dipersangkakan pada Pasal 29 Jonto  Pasal 45 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah, ucap Aspihani singkat ketika di minta tanggapannya oleh wartawan via telepon. (Red)