Rabu, 10 Agustus 2016

Mengenang 100 Hari Wafatnya Aktifis Melawan Kadap


Foto istimewa almarhum Muhammad Alvin Heriyawan Al Idris : 

KALSEL. Para aktivis Kalimantan yang memperjuangkan penerangan yang layak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang di sebut "Aktivis Melawan Kadap" besok Kamis (11/8) memperingati dan mengenang 100 hari wafatnya salah satu aktivis tersebut yaitu saudara Muhammad Alvin Heriyawan Al Ideris.

Menurut salah seorang petinggi Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) yang memotori para aktivis Kalimantan dalam memperjuangankan penerangan yang layak di Kalselteng, peringatan atau mengenang 100 hari wafatnya Muhammad Alvin Heriywan Al Ideris ini adalah sebuah bentuk pengenangan jasa-jasa nya dalam ikut andil didepan dalam sebuah perjuangan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, ujar Fauzi Noor.

Kegiatan 100 hari yang biasa di sebut oleh kalangan masyarakat Kalimantan dengan istilah MANYARATUS ini dilaksanakan pada hari Kamis besok, 11 Agustus 2016 di rumah bibi almarhum Hajjah Latifah Noor dengan alamat Gudang Hirang Kelometer 11,500 RT.04 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dan diharap semua kawan-kawan aktivis bisa berhadir di acara tersebut, ujarnya.

"Hari ini para panitia sangat sibuk mempersiapkan persiapan kegiatan besok, ini kawan-kawan lagi memasang tenda-tenda, mempersiapkan buat keperluan kegiatan besok dan lain-lain, diperkirakan undangan yang akan hadir diatas seribu orang, karena undangan yang kami sebarkan lebih dari 1000 lembar untuk semua kalangan masyarakat, baik para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan para tokoh-tokoh masyarakat," suguh Fauzi kepada wartawan.

Menurut Fauzi, almarhum diketahui ternyata termasuk zuriat keturunan Rasulullah dengan marga Assegaf melalui nasab Imam Sayyidina Husien bin Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah Az-Zahra. Semasa hidupnya almarhum dikenal sebagai anak yang baik dan sangat santun serta penurut serta almarhum sangat menghormati orang yang lebih tua dari dia sendiri.

Almarhum Muhammad Alvin Heriyawan Al Ideris merupakan putra tertua dari Aspihani Ideris bin Muhammad Ideris bin Abdurrasyid bin Habib Kumau bin Tukus bin Abdullah Assegaf bin Alwi bin Ali bin Abdurrahman Alwalid bin Ahmad bin Abdul Qadir bin Ali bin Umar bin Assegaf bin Muhammad dan seterusnya sampai kepada Syayyidina Husien bin Ali bin Abi Thalib dan Syayyidah Fatimah Az-Zahra yang merupakan putri dari Rasulullah SAW.

Setiap ayahda melaksanakan aksi demontrasi ataupun investigasi, almarhum sering kali ikut fifalamnyaegiatan aksi yang terakhir di ikuti oleh almarhum adalah AKSI DEMO di depan kantor Wilayah PT PLN (Persero) Kalsel-Kalteng di Banjarbaru pada hari Rabu 13 April 2016 yang lewat dengan tuntutan PLN memperbaiki kelistrikan di Kalsel dan Kalteng, seperti jangan sering mati lagi listrik di Kalsel dan Kalteng terkecuali bersifat emergency.

Almarhum Muhammad Alvin Heriyawan Al Ideris merupakan anak kandung dari seorang tokoh aktivis Kalimantan dan ia meninggal dunia di karenakan sakit sejak usai melaksanakan aksi demo tersebut dan wafat pada 27 Rajab 1437 H serta di makamkan di pemakaman keluarga belakang Masjid Agung Khairullah Sungai Lulut Kelometer 8 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. jelas Fauzi Noor.

Saya atas nama Ketua Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan merasa sangat kehilangan atas meninggalnya anakda Muhammad Alvin Heriyawan Al Ideris ini. Ia ini tergolong anak yang sangat santun dan menghormati orang yang lebih tua dari dia sendiri, "Insya Allah Surga bagi anakda Muhammad Alvin Heriyawan Al Ideris, karena menurut tetangganya disaat ia menjelang ajalnya, almarhum sempat mengucapkan lafaz Allahu Akbar dengan keras selama tiga kali dan akhirnya ia meninggal dunia. Semoga Allah menempatkan almarhum di Surganya. Amin," ucap Fauzi Noor kepada sejumlah wartawan.

Sekedar diketahui bahwa hasil perjuangan aksi para Aktivis Melawan Kadap tersebut General Manager PT PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo berjanji dan kontrak perjanjian dengan para aktivis Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), bahwa mesin Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Blok Bangkanai di Desa Karendan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara diakhir Agustus 2016 ini segera dioperasikan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulang Pisau yang mempunyai daya terpasang 2 x 60 MW ini dibangun di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah di September 2016 sudah bisa di operasikan, begitu juga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan di September 2016 akan datang ini sudah bisa beroperasi dengan baik. (TIM)

Kamis, 16 Juni 2016

ANGGOTA DPRD BANJAR ANCAM PAMBAKAL

MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Forum Komunikasi Cisuran yang terdiri dari Desa Cindai Alus, Sungai Sipai dan Tungkaran siap melaporkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan yang dinilai kebablasan serta main ancam. Padahal, awalnya, pambakal berniat ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat mencari solusi tentang perizinan dokumen bangunan di kawasan yang masuk status Minapolitan.


Dijelaskannya bahwa awalnya, kami berniat menyampaikan aspirasi saja, karena kesulitan mengurus perizinan dokumen bangunan, kami sadar kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Minapolitan, ujar Aliansyah
“Kemarin di Martapura jelas Ali, bahwa tentang masalah itu berawal saat ada usulan revisi yang diajukan tiga desa tersebut pada DPRD Kabupaten Banjar mengenai kawasan Minapolitan yang sudah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya”. 

Niat lurus itu berbuntut main ancam. Pasalnya, setelah menyampaikan usulan tersebut, Kepala Desa Tungkaran Samlani ditelepon M Fadli Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan meminta agar jangan ikut-ikutan demo mengenai usulan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalimat yang disampaikan sangat tidak layak bagi Anggota DPRD yang terhormat karena selalu bernada ancaman. 

“Kalau tidak maka usulan dan revisi tersebut akan dibekukan dan serta membatalkan semua usulan yang sudah disampaikan kepala desa. Dia juga menyampaikan kalau dia disuruh Bupati Kabupaten Banjar (H Khalilurrahman),” Kata Aliansyah menirukan kalimat M Fadli. 

Tugas legislatif, sejatinya menampung aspirasi masyarakat bukan malah mementalkan usulan yang disampaikan warga desa. Apa salah, kata Aliansyah lagi, sebagai anggota DRPD ikut aktif menampung aspirasi masyarakat dan mengakomodir dari masyarakat yang diwakilinya, bukan malah sebaliknya dengan memangkas aspirasi yang disampaikan masyarakat. 

“Jika semua aspirasi masyarakat tidak ditanggapi, Kami menyiapkan aksi demo damai agar aspirasi kami didengar,” kata Aliansyah. 

Sedangkan M Fadli membantah bila dia berniat main ancam apalagi ingin membatalkan semua aspirasi yang disampaikan. Dia minta tidak salah sangka dan berharap warga tidak demo. Awalnya, ia  berniat membekukan semua aspirasi itu bila masyarakat tetap ingin mendemo. Fadli juga memastikan, semua hanya salah paham dan tidak ada niat main ancam.

 Ia juga menyanggah, kalau dirinya menyampaikan itu atas nama Bupati Banjar, Fadli mengungkapkan dirinya memang sempat dipanggil Bupati Banjar H Khalilurrahman dan membicarakan mengenai masalah tersebut. Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu memang mengakui telah menelepon Kepala Desa Tungkaran untuk meluruskan dan menyamakan persepsi tentang revisi RDTR tersebut.

Semua permintaan masyarakat,, ujarnya mengenai revisi tersebut sudah diakomodir. Proses RDTR cukup panjang mulai dari paripurna di DRPD Kabupaten, DPRD Provinsi sampai dengan pusat lalu kemudian dikembalikan lagi di daerah.”Kalau semua aspirasi mereka sudah diakomodir dan dikerjakan, kenapa harus ada demo. Kan kalau ada demo berarti ada komunikasi yang macet tapi selama ini komunikasi tetap lancar sehingga tidak perlu lagi demo,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah percontohan pengembangan kawasan minapolitan di Provinsi Kalimantan Selatan. Lokasi kawasan itu berada di Desa Cindai Alus, Desa Tungkaran, Desa Sei Sipai, Desa Sei Rangas Hambuku, Desa Sei Batang ilir, Desa Penggalaman, dan Desa Tungkaran dan di plot sebagai kawasan inti minapolis., jelasnya.

Selanjutnya tegas Aliansyah bahwa sedangkan Martapura Barat, Sinar Pejambuan, dan Sungai Tabuk sebagai kawasan penyangga atau hinterland. Komoditas unggulan kawasan itu adalah patin, mas dan nila. Pendampingan teknologi di kawasan minapolitan Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh BBAT Mandiangin.  Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Minapolitan berdasarkan Keputusan  Bupati Nomor 241 TAHUN 2008 dan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 252 TAHUN 2008. (TIM)

Rabu, 25 Mei 2016

WARGA SUNGAS RANGAS HAMBUKU TEWAS DITANGAN PENCURI





BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Salah seorang warga di Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan seketika geger menyusul tewasnya Safuani (57), ditangan seorang pencuri yang menyatroni warung minum miliknya, Rabu (25/5/2016) dinihari.


Warga RT 1 Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat itu tewas dengan sedikitnya sembilan mata luka di tubuhnya.

Istri korban, Jamiah terlihat shock menyaksikan suaminya sudah tidak bernyawa. Dia tidak menyangka suaminya, mengalami peristiwa yang menewaskannya pagi itu.

"Almarhum bermaksud mau ke Banjarmasin. Tetapi, saat lewat warung menyaksikan pintu terbuka. Beliau singgah, ternyata ada maling di dalam warung tersebut," ungkap Jamiah Istri korban. (GT)

Pemprov dan DPRD Kalsel Tunda Bahas Pulau Larilarian




MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN- Sengketa pengelolaan sumber daya alam di Pulau Larilarian terus bergulir. Bahkan Pemprov Kalsel secara serius membahas persoalan tersebut dengan melibatkan semua komisi yang ada di DPRD Kalsel.

Bahkan setelah rapat digelar selama tiga jam, pembahasan persoalan itu mendadak dihentikan. Pasalnya banyak informasi yang masuk dan berkembang terkait sumber daya alam yang ada di pulau tersebut.

"Perjanjian kerjasama nanti ujung-ujungnya hanya membayar Point of Interest (PI), dengan kondisi usaha migas seperti saat ini. Dan hal itu sangat tidak menguntungkan. Ini kan uang rakyat, kita harus berpikir 5 kali kalau ujungnya merugikan," ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel, Surinto.

Lebih lanjut dia mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut nantinya hanya menyangkut soal MoU. Menurut politisi asal PKS ini, pemprov tidak perlu dengan pihak lain (Sulbar) dalam mengelola.

“Yakni cukup mengambil bagiannya saja. Berhubung situasi migas masih melemah, otomatis penggarapannya lebih baik ditunda. Karena sesuai Permendagri nomor 53, pulau itu jelas-jelas masuk wilayah Kalsel,” tegasnya.

Ditegaskanya, selamanya pengeboran di luar 12 mil, selamanya ini pula Kalsel tidak akan dapat dana bagi hasil. Mengingat Titik bornya diluar 12 mil. "Kita hanya hak PI, 10 persen dari biaya investasi," terang Surinto.

Sebelumnya Dikabarkan surat pemprov yang ditujukan ke pertamina ditolak. Namun Sekertariat Daerah membantah kalau pertamina menolak.

"Bukan menolak, tapi masih perlu disesuaikan harganya dengan harga kondisi terkini. Kan menyesuaikan juga dengan harga minyak dunia," kata Sekda Prov Kalsel, HM Arsyadi. (GT)

LSM AJAK MINTA KEJARI MARTAPURA PROSES TEGAS DUGAAN KORUPSI DI KPU BANJAR



MEDIA PUBLIK - MARTAPURA.  Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jaringan Anak Kalimantan yang disingkat AJAK meminta agar proses penyelidikan kasus korupsi di KPU Kabupaten Banjar tetap dijalurnya,dan jika hanya berjalan ditempat mereka mengancam akan melakukan unjuk rasa di Kejati Kalsel.
Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar  yang dilakukan Kejaksaan Negeri  Martapura berawal dari kunjungan kerja atau studi banding KPU ke Praya,Kabupaten Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat yang membawa rombongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 16 Kecamatan se- Kabupaten Banjar, Senin (4/4/2016).

Studi Banding ini dinilai sebagian pihak cukup ganjil,sebab pelaksanaan Pilkada Serentak sudah berakhir dan pasangan Bupati dan dan Wakil Bupati terpilih sudah dilantik. Hal tersebut kemudian menjadi pemberitaan sejumlah media didaerah ini,baik cetak maupun elektronik.
Kejaksaan Negeri Martapura terus menelisik dugaan korupsi yang terjadi di KPU Kabupaten Banjar,dan telah memintai keterangan sejumlah saksi,diantaranya Bendahara dan Sekretaris KPU,biro perjalanan ,serta pejabat di PPKAD Kabupaten Banjar. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura,tetapi mereka berjanji akan menggelar jumpa pers terkait kasus yang sedang ditangani pada Jumat,27 Mei 2015.

Kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar tidak hanya kali ini terjadi,tetapi juga terjadi pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 yang lalu,yakni kasus pengadaan Alat Tulis dan Kantor (ATK), dan diproses oleh Polres Banjar dan selanjutnya sampai ke Polda Kalsel. Tetapi pada kasus pengadaan ATK tersebut,akhirnya tenggelam dan tidak ada kejelasan tentang kelanjutannya.

Belajar dari kasus dugaan Korupsi pengadaan ATK tersebut sejumlah aktivis dari LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) mengaku sangat prihatin dengan penanganan kasus korupsi di Bumi Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan. Untuk itu Ketua Umum AJAK Aspihani Ideris S.AP,SH,MH mengatakan pihaknya mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Banjar supaya berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada yang ditutup- tutupi, transparan serta tetap dilanjutkan.

"Kalau proses hukum tidak berjalan atau hanya jalan ditempat saja,maka kami akan melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," tegasnya,Selasa (24/5/2016).

Selanjutnya AspihanI Ideris mengungkapkan,bahwa LSM di Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di lembaga penegak hukum didaerah ini dan diharapkan supremasi hukum tetap berjalan. Menurutnya jangan sampai dalam penegakan hukum ada tebang pilih atau pilih bulu,sehingga tajam kebawah tetai tumpul keatas. (ABAU)

Senin, 23 Mei 2016

PELAJAR SMP DICABULI 3 LAKI-LAKI

MEDIA PUBLIK - SUKAMARA. Setelah dicekoki minuman keras, pelajar SMPN 3 Sukamara, SJ (14) dicabuli tiga orang laki-laki, dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah SLTA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Sukarma, Rt. 014 Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

Kasus pencabulan tersebut terjadi 15 Mei 2016, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan milik Jodi.

“Awalnya diajak minum-minum keras oleh Ralif (24), DT (16) dan IW (16) sehingga korban merasa pusing, kemudian saat itu DT membawa handpone korban ke dalam kamar, sehingga korban ikut dengan maksud untuk tidur,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela, Senin (23/5/2016).

Setelah itu disusul IW masuk kamar. Korban diajak DT dan IW melakukan persetubuhan. Ralif mengintip perbuatan rekannya dari lubang dinding kamar barakan tersebut. Setelah melihat perbuatan rekannya, Ralif  masuk kamar tersebut sambil membuka bajunya, sehingga DT dan IW keluar kamar dan disusul korban. Namun saat ingin keluar korban dicegat oleh Ralif dan didorong hingga korban terbaring dan Ralif menutup pintu.

Selain itupula pelaku langsung mendekati korban dan mengajak korban berhubungan badan, tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban dan korban lansung lari keluar kamar.

Rade menambahkan saat ini kasus pencabulan yang menimpa pelajar SMP tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Sukamara, sedangkan untuk ketiga pelaku telah berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti. Pelaku yang dibawah umur tetap akan kami proses sesuai dengan peraturan per UU yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHPidana (GT)

Jumat, 13 Mei 2016

AYAH CABULI PUTRINYA SENDIRI

MEDIA PUBLIK - PONTIANAK. inisial anak perempuan berusia 14 tahun tersebut. Bocah yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar ini diduga mengalami pencabulan ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Bocah putus sekolah itu tak berdaya. Ia diancam terus-menerus dengan sebuah gerjaji jika niat sang ayah tak dituruti.

"Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa 10 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean di kantornya, Jumat (13/5/2016).

Sang ayah memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan ancaman. "Sebanyak satu kali terhadap anak kandungnya berinisial CF. Umur 14 tahun. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolresta Pontianak," ujar Andi.

Menurut Andi, polisi mendapat laporan dari N, bibi korban. N melaporkan adanya pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Berbekal laporan itulah, polisi kemudian memburu pria berinisial Kem.

Ternyata, pria berusia 35 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tersebut berada di rumah abang iparnya di dusun yang sama. "Kemudian pelaku diamankan. Dan dibawa ke Mapolresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut," kata Andi.

Kronologis Pencabulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Andi, Kem mengaku telah mencabuli anak kandungnya. "Pada saat itu pelaku dan korban sedang membersihkan lantai rumah kontrakan di dapur," tutur Andi.

Selanjutnya, Kem memegang tangan kanan korban. "Namun korban tidak mau, kemudian pelaku mengancam dengan gergaji yang pada saat itu ada di samping pelaku dan menampar korban sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan kanan," kata Andi menambahkan.

Nafsu syahwat Kem kian menggelegak. Ia kemudian mencium bibir sang anak sebanyak dua kali. Tak hanya itu, menurut Andi, Kem berbuat lebih jauh dengan meraba tubuh dan membuka celana dalam korban. Kem bahkan memaksa anak kandungnya berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Andi mengungkapkan pula, korban telah menjalani visum untuk kepentingan pengusutan kasus pencabulan terhadap anak tersebut. (GT)