Jumat, 10 Juli 2020

DPRD dan Perwakilan Massa Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis Bikin Pernyataan Sikap Bersama




                                                               
MEDIA PUBLIK, BANJARMASIN. RATUSAN massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis melaksanakan aksi ke kantor DPRD Kalsel menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di CABUT, Jum’at (10/7/2020).



“Tuntutan kami hanya satu, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di CABUT,” ucap Saleh Saberan singkat dalam orasinya di gedung DPRD Kalsel dalam audiensinya, Jum’at (10/7/2020).

Sementara tokoh aktivis senior Kalsel lainnya, H. Muhammad Hasan menjabarkan, mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara serta setelah mempelajari dengan seksama di Paripurnakan-Nya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU HIP, maka pihaknya menganggap penting sebagai warga negara Indonesia berdarah merah dengan tulang putih secara tegas menolak adanya upaya sekelompok orang ingin merubah Pancasila.

Dalam pase enam tahun terakhir ini, terasa sekali adanya upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan paham komunis di Indonesia. Dan yang lebih buruk dan berbahaya lagi, kebangkitan PKI dan paham komunis tersebut justru difasilitasi oleh para elit politik, baik di eksekutif maupun legislatif, ujar Hasan.

“Apapun alasannya kami sebagai warga negara yang cinta NKRI dan berjiwa patriot ini akan mempertahankan ideologi Pancasila serta bertekad menolak dan meminta RUU HIP itu dicabut,” tutur Haji Hasan.

Dr. H. Supian. HK, SH, MH pun mengatakan sikap bahwa ia bersama lembaga yang ia pimpin menolak dan meninta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT.

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, lembaga legislatif Kalimantan Selatan ini akan berkirim surat dengan menyertakan surat pernyataan Sikap dari Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Korupsi ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta, tukas Supian HK dalam tanggapannya di depan para aktivis Kalsel lainnya.

Aktivis muda lainnya Irwansah pun mengatakan, semua aktivis di Kalsel yang benar-benar cinta NKRI dan berdarah merah bersatu padu dengan tekat bulat menyatakan sikap bersama menolak dan meminta DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, ucapnya dengan nada tinggi.

“NKRI harga mati bagi kami aktivis Kalsel, dan kami bersepakat menolak dan meminta DPR RI mencabut RUU HIP tersebut tanpa pengecualian dan alasan apapun juga, karena dengan RUU HIP ini dapat menjadikan perpecahan kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia,” tegas Iwan panggilan akrabnya sehari-hari.

Senada juga, Humas FPI Kalsel Anang Tony juga bersikap sama dengan pola pikir aktivis lainnya, “Pancasila itu bagian dari dasar negara Indonesia, kalau sekelompok orang mau mencederainya, itu jelas pidana, harus ditangkap dan diadili. Apapun alasannya RUU HIP itu wajib di CABUT,” teriak Anang Tony.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, SH, MH juga mengatakan dengan tegas, bahwa DPRD Kalsel juga menolak dan meminta RUU HIP tersebut di Cabut.

“Kami sudah bersepakat selaras dengan keinginan Aliansi Masyarakat Anti Komunis menolak dan bersikap tegas RUU HIP itu harus di cabut. Surat pernyataan dukungan serta sikap dari DPRD Kalsel sudah jelas menolak pembahasan RUU HIP. Aspirasi masa ini akan kami teruskan ke DPR RI / MPR RI dan suratnya sudah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian,” ucap salah satu inisiator Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini.

Menurut Suripno, sikap DPRD Kalsel juga sudah dibahas sejak Jum’at (10/7/2020) dan mayoritas fraksi-fraksi di dewan bersikap menolak keberadaan RUU HIP selaras dengan aspirasi Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, tutupnya.

Inisiator gerakan Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, bahwa tujuan mereka datang ke DPRD Kalsel dengan satu tujuan meminta DPRD Kalsel menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel menolak juga meminta RUU HIP tersebut di CABUT.

“Tujuan kita hanya satu Pancasila tetap satu dan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini di CABUT,” tegas Aspihani.




Setelah itu, Aspihani pun memimpin membacakan Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Anti Kimunis dengan 8 (delapan) butir tuntutan diawali dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM dan berharap RAHMAT dan RIDHA Allah Yang Maha Esa, Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis menyatakan sikap tegas : 
  1. Bahwa RUU HIP yang digodok oleh DPR RI saat ini berbau komunis dan menafikan peran agama, serta tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI, seakan-akan DPR RI sudah disusupi oleh anasir PKI/komunis.
  2. Menolak dengan tegas tanpa pengecualian atas RUU HIP dan juga mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, dan mendesak Pimpinan DPR RI membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP serta MENCABUT RUU HIP tersebut.
  3. Mengingatkan kepada yang terhormat bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI hingga detik ini belum dicabut. Dan juga kepastian tersebut dituangkan dalam TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Artinya, Ketetapan MPRS tersebut hingga kini masih utuh berlaku.
  4. Sesuai bunyi sumpah jabatan Presiden, “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” maka kami Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis mengingatkan, bahwa Presiden Ir. H. Joko Widodo berkewajiban menjalankan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tersebut dengan sungguh-sungguh, murni, dan konsekwen. 
  5. Mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas, dan terukur serta bijaksana, sesegeranya memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipati kebangkitan paham komunis dan PKI.
  6. Mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
  7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil serta semena-mena oleh aparat hukum terhadap para ulama, habaib, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik keras teradap penguasa.
  8. Menyerukan kepada para tokoh agama, habaib, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat diberbagai tingkatan yang setia pada NKRI dan di dadanya tertanam jiwa PANCASILA untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama. Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini. Aamiin Yaa Rabbal ‘Alamiin..…
  
Pernyataan sikap ini dibuat bersama di Banjarmasin, 10 Juli 2020 dan penandatangan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. (Hc) Supian HK, SH, MH, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dan puluhan perwakilan LSM, OKP dan Ormas yang berhadir pada audiensi tersebut untuk disampaikan ke DPR RI dan MPR RI di Jakarta.

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menginginkan, aksi yang terjadi ini tak kecolongan untuk pengamanan dan ketertiban. Sehingga, perlu pengamanan yang lengkap agar proses penyampaian pendapat berjalan dengan lancar, aman serta kondusif.

“Personel kita lengkap, ditempatkan di beberapa titik lokasi berkumpulnya massa dalam aksi menuntut RUU HIP dicabut. Sejumlah armada kendaraan anti huru hara, serta anjing pelacak turut disiapkan,” kata dia.

Secara rinci, personil pengamanan gabungan terdiri dari Polresta, Dit Sabhara Polda Kalsel dan Brimob dengan jumlah personil sebanyak 500an.





Nampak oleh awak media ini ratusan masa berbagai Ormas, LSM, OKP dan tokoh-tokoh masyarakat berjejer sepanjang jalan Lambung Mangkurat depan gedung DPRD Kalsel seraya menyampaikan orasinya menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila di cabut. (Hatim Darmawi)


Kamis, 09 Juli 2020

Sampaikan Aspirasi Cabut RUU HIP, Aliansi Kalsel Anti Komunis Besok Audiensi Ke DPRD

Media Publik - Banjarmasin. SEKELOMPOK Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Kalsel Anti Komunis akan bertandang ke kantor DPRD Kalsel, Jum’at (9/7/2020) besok pagi dalam rangka menyampaikan aspirasinya guna mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini menghebohkan sejumlah kalangan rakyat Indonesia.


“Acara audiensi yang akan dilakukan besok pagi (red Jum’at, 10 Juli 2020) dalam rangka meminta DPRD Kalsel menyalurkan aspirasi masyarakat Kalsel agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila yang saat ini membuat heboh rakyat Indonesia. Dengan jalur media ini kami undang tokoh-tokoh Kalsel yang cinta NKRI dan di dadanya tertanam Pancasila untuk berhadir pada acara audiensi besok pagi (Jum’at) di gedung DPRD Kalsel. Mengapa harus audiensi? kondisi keadaan sekarang lagi heboh-hebohnya Covid-19 dan setiap kegiatan menghadirkan orang banyak wajib mengikuti protokol kesehatan, dan juga dengan jalur audiensi terlihat lebih entelektual dalam menyampaikan aspirasi, nah dengan alasan itulah kami lebih memilih dalam menyampaikan aspirasi dengan jalur langsung bertatap muka dalam suatu ruangan yang sama dengan wakil rakyat kita,” ucap Saleh Saberan, Kamis (9/7/2020) seusai pertemuan dengan pimpinan DPRD Kalsel.

Sejumlah Tokoh Pejuang Aktivis Kalsel

Menurut Saleh, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 merupakan sebuah pedoman kita bahwa ajaran komunisme/marxisme dilarang dan karenanya mayoritas rakyat Indonesia menolak akan lahirnya UU HIP tersebut. "Ingat para pejuang cinta NKRI Kalsel ditunggu kedatangannya besok Jum`at, acara Insya Allah dilaksanakan dari pukul 08:30 sampai jam 10:30 Wita. Kalau tidak kita siapa lagi sebagai penerus para pahlawan terdahulu. Berjuang itu tidak hanya dengan senjata, namun juga dengan ucapan serta tindakan inteletual kita," celutusnya mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah wartawan.

Senandung nada, Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh aktivis Kalsel lainnya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Idologi Pancasila dianggapnya sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, ujar Aspihani seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2020).

“RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI terlihat ada sejumlah materi sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan beberapa regulasi lain. Terutama UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Aspihani.

Aspihani memandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai landasan negara sudah sangat kuat, sehingga termuat didalam UUD 1945 dan juga diatur dalam TAP MPRS No XX/1966 juncto TAP MPR No V/1973, TAP MPR No IX/1978 dan TAP MPR No III/2000 beserta beberapa regulasi turunannya.

“Apapun alasannya, saya secara pribadi dan berbicara disini saya atas nama wakil rakyat Kalsel menyatakan menolak RUU HIP tersebut di sahkan menjadi Undang-undang. Intinya RUU HIP itu wajib cabut guna menghindari akan terjadinya perpecahan rakyat Indonesia,” ujar Aspihani dengan nada tinggi kepada sejumlah wartawan.

Ketua DPRD Kalsel, Dr (Hc) H. Supian HK, SH, MH meyakinkan bahwa dirinya dan DPRD Kalsel sebagai Wakil dari Rakyat Kalimantan Selatan dengan tegas menolak RUU HIP ditetapkan menjadi Undang-undang.

Menurutnya, DPRD Kalsel yang berkantor di Jalan Lambung Mangkurat No.18, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terbuka luas untuk rakyat Kalsel dalam menyampaikan aspirasinya, ucap Supian kepada wartawan.

Didampingi Sekretaris DPRD Kalsel, H AM Rozaniansyah, Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini mengatakan, bahwa kedudukan Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD 1945 sehingga tidak perlu dijabarkan pada RUU HIP yaitu menjadi Trisila dan Ekasila, ujar Supian HK.

Supian HK menegaskan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS)1966 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran komunisme, Marxisme dan leninisme yang bertentangan dengan Pancasila yang mana TAP ini tidak dimasukan pada RUU HIP, tuturnya, Kamis, (9/7/2020)

“Saya sudah komunikasi dengan Ketua MPR RI dan menyampaikan rakyat Kalsel dan segenap anggota DPRD Kalsel menolak RUU HIP dan meminta mencabutnya,” tegasnya. (ahmad)