Jumat, 31 Juli 2015

ANANG BIDIK ANCAM LAPORKAN PKB KE POLISI

MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Anang Misran Hidayatullah (45) warga Jalan Bumi Persada RT 009 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin menggugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Banjarmasin.

Lelaki yang akrab disapa Anang Bidik tersebut akan melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap PKB Kota Banjarmasin karena membatalkan namanya sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin periode 2015-2020.

Melalui kuasa hukumnya, Aspihani Ideris, SAP, SH, MH, mengatakan bahwa Anang Bidik akan segera melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata tentang pemilu kada 2015 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa PKB, karena dirinya tidak didaftarkan ke KPU sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, sedangkan fakta didapat ternyata PKB malahan mencalonkan Zulfadli Gazali – Akhmad Zainuddin Djuhri ke KPU Kota Banjarmasin, (28/7).

Aspihani Ideris didampingi Andi Nurdin SH selaku kuasa hukum Anang Bidik mengatakan, bahwa DPC PKB membuat surat rekomundasi terhadap Anang Misran Hidayatullah sebagai wakil Walikota dari Partai PKB. Ternyata pada tanggal 28 Juli 2015 PKB mendaftrarkan Calon Zulfadli Gazaji dan Akhmad Zainudin Djuhri.

"ini PKB seakan-akan tidak beretika dan sama dengan melecehkan klien kami, dan unsur pidananya besok kami laporkan ke Poltabes Banjarmasin dengan pengajuan pasal 242 jo 263, 264, 266 jo 378 KUHP, dan gugatan perdatanya Insya Allah Senin akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin" kata Aspihani Ideris.
  
"Jadi intinya kami beranggapan klien kami ditipu. Secara meteri dan merasa malu karena sudah ada rekomendasi dari PKB sebagai bakal calon Wakil Walikota mendampingi Rusian dari Partai Demokrat. Jadi sangat jelas klien kami merasa dibodohi. Karena surat tertanggal 23 Juli 2015 No 025/DPC-03/V/A.1/2015 ditandatangani Hilyah Aulia sebagai ketua dan Rizani Noor selaku Sekretaris PKB Kota Banjarmasin. Klain kami juga tidak pernah diundang pada penetapan bakal calon Walikota dan Wawali Kota Banjarmasin, apakah klien kami tidak bisa memenuhi pembayaran mahar satu milyar rupiah yang diminta PKB sehingga PKB malahan mengusung ataupun ikut mendaftarkan orang lain ke KPU?" ujar Aspihani.

Disinggung mengenai permintaan mahar dari PKB, dengan tegas Aspihani Ideris menjawab bahwa klien kami punya bukti rekamannya, bahwa benar PKB meminta mahar tersebut sebesar 1 milyar rupiah dan minta dibayar sebelum tanggal 26 Juli, karena apabila mahar dibayarkan minimal separuhnya dulu, maka SK DPP PKB segera dikeluarkan, dan ini sangat jelas melanggar UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No.1 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 47, ungkapnya kepada beberapa wartawan di PN Banjarmasin. (Gt. Rizali Noor)

Senin, 27 Juli 2015

CALON KEPALA DAERAH MANTAN NAPI WAJIB MENGUMUMKAN KE PUBLIK


MEDIA PUBLIK - SEMARANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kewajiban kepada peserta pemilihan kepala daerah yang pernah tersangkut kasus hukum untuk mengumumkan ke publik sebelum mencalon.


"Mantan narapidana (yang maju Pilkada) harus mengumumkan di media dan ada surat pernyataan dari bersangkutan untuk umumkan ke media massa," ujar Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono di Semarang, Senin, 27 Juli 2015.



Aturan itu tertuang dalam PKPU/ 12/2015 pasal 42 huruf X bahwa bakal calon bupati/walikota yang pernah menjalani pidana/narapidana, maka harus umumkan di media secara terbuka bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana.



Menurut Henry pernyataan itu harus dibuat langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diumumkan langsung ke media massa.



"Saat calon itu mendaftar ke KPU harus membawa bukti bahwa pernyataan itu telah dimuat di media," kata Henry.



Ia berpendapat bila aturan KPU tersebut justru lebih memudahan para calon yang pernah tersangkut kasus hukum untuk maju kembali dalam Pilkada.



Jika sebelumnya, ada aturan bahwa calon yang terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun maka yang bersangkutan juga harus menunggu selama lima tahun, baru bisa mencalonkan kembali.



"Keputusan MK yang dilanjutkan dengan PKPU ini justru mempermudah calon yang pernah tersangkut masalah hukum," katanya.



Saat ini di Semarang, diketahui, Soemarmo Hadi Saputro merupakan seorang bekas narapidana kasus suap RAPBD Pemkot Semarang 2012 telah mendaftarkan diri ke KPU untuk maju di Pilwakot Semarang.



Mantan Wali Kota Semarang periode 2010/2012 tersebut pernah divonis hukuman 2,5 tahun penjara dan  telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu.



Sebelum mendaftar, calon yang diusung PKB dan PKS itu mengaku telah mengumumkan kepada masyarakat melalui media bahwa ia pernah tersangkut hukum.



Namun Henry menambahkan, pasangan calon Soemarmo HS-Zuber Safawi yang telah mendaftarkan diri ke KPU kini belum menyerahkan dokumen pernyataan di media tersebut.



Berdasar surat edaran KPU nomor 36 sudah dinyatakan bawah jika calon belum menyampaikan bukti, maka boleh menyampaikan dokumen tanda bukti iklan di media. Kemudian syarat tersebut boleh disusulkan.



KPU mengimbau kepada dua parpol pengusung Soemarmo-Zuber yakni PKB dan PKS agar segera melengkapi syarat-syarat tersebut. "Maksimal 2 Agustus sudah mempublikasikan kepada media. Sebab, misalnya tidak memenuhi syarat maka mereka tidak bisa mengganti calonnya," katanya. (TIM)

Minggu, 26 Juli 2015

Riban Satia Akan Umumkan Mundur Dari Pencalonan Pilgub Kalteng


MEDIA PUBLIK – PALANGKARAYA. Komisi Pemilihan Umum ‘KPU” Kalimantan Tengah hari, Minggu (26/7) sudah membuka pendaftaran kontestan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015, dan dikejutkan dengan info terkini perubahan peta politik yang ada.


Jika sehari sebelumnya dikabarkan pimpinan empat partai politik yang ada di Kalimantan Tengah, yakni Partai GERINDRA, Partai DEMOKRAT, Partai Amanat Nasional “PAN” dan Partai Kebangkitan Bangsa “PKB” yang kesemuanya terdiri 19 kursi di DPRD Provinsi kalteng menyerahkan dukungan penuh ke pasangan HM. Riban satia dan H. Baharuddin H Lisa untuk maju di pilgub kalteng mendatang ini.

Saat media ini menghubungi Ketua DPW PKB Kalteng, HM. Asera (26/7) memberikan kabar sangat mengejutkan yakni hasil rapat pimpinan pengusung tersebut mendapatkan sebuah kesepakatan meminta mundur dari pencalonan pilgub akan datang ini..

"Saya memang menyarankan kepada Wali Kota, HM. Riban Satia untuk mundur saja dari pencalonan sebagai Gubernur Kalteng. Meskipun, awalnya saya akui, memang saya sangat getol menghendaki Riban maju di Pilgub Kalteng mendatang," kata Anggota DPRD Kalteng ini.

Menurut Asera, saran yang dia katakan terkait adanya klaim dari Sugianto Sabran yang awalnya ingin dipasangkan dengannya untuk maju di Pilgub Kalteng, namun batal, karena Sugianto ingin jadi Gubernur bukan Wakil Gubernur.

Asera mengatakan, Sugianto mengklaim sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari DPP empat parpol yang memiliki 19 kursi di dewan tersebut, bahwa dukungan bukan diberikan kepada HM. Riban Satia, tetapi diberikan kepada Sugianto Sabran dan Habib Ismail, sebagai wakilnya.

"Kami sudah berupaya untuk sekuat-kuatnya mengajukan pasangan Riban Satia dan Baharudin Lisa, tetapi kenyataanya kursi yang kami perjuangkan ternyata sudah di borong secara diam-diam oleh Sugianto yang langsung melakukan lobi ke DPP dan hasil pertemuan di Bali. Akhirnya empat parpol sepakat memberikan 19 kursi ke Sugianto- Habib Ismail." kata Asera.

Menurut Asera, untuk meyakinkan bahwa HM. Riban Satia mengikuti nasehatnya tersebut, rencanannya, Senin (27/7/2015) besok, Walikota Palangkaraya, HM. Riban Satia, akan menggelar konferensi pers tentang pengunduran dirinya dari pencalonan di Pilgub Kalteng mendatang. "Tunggu saja besok, Riban akan menggelar konferensi pers pengunduran dirinya untuk pencalonan di Pilgub Kalteng." katanya.

Namun, terpisah, saat wartawan, menghubungi Habib Ismail, melalui telepon selularnya, dia menyangkal hal tersebut dan mengatakan, tidak mungkin orang se popular seperti dia bisa maju di Pilgub Kalteng berpasangan dengan Sugianto Sabran." Gak lah, tidak mungkin itu, saya gak berkomentar dululah soal itu. Mungkin yang benar Sugianto dengan Siun Jarias (Sekdaprov Kalteng). " kata anggota DPD RI asal Kalteng ini. (Gt. Rizali Noor)


Jumat, 24 Juli 2015

KPU KOTA BANJARMASIN PUNYA KANTOR BARU MENJELANG PILKADA


MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akhirnya menempati kantor baru milik Pemerintah Kota Banjarmasin. Kantor baru tersebut berlokasi di Jalan Perdagangan Banjarmasin. 

Walikota Banjarmasin H. Muhidin  usai meresmikan kantor tersebut, Jumat (24/7/2015) mengatakan, sejak awal kepemimpinannya ingin membangunkan gedung untuk digunakan oleh KPU, namun baru sekarang  bisa terlaksana. 

“Semoga gedung baru ini dapat dipergunakan oleh KPU untuk mempermudah kerjanya dalam menyelanggarakan Pilkada tahun ini. Dan saya kira ini yang terbaik di Kalsel,” kata Muhidin, Jumat (24/7/2015).

Sementara Ketua KPUD Banjarmasin, Bambang Budianto mengaku senang atas bangunan baru tersebut. Dia yakin pendaftaran bakal calon Wali Kota nanti ruangan tidak berjejal lagi.

“Sangat memadai sekali untuk sarana dan prasarananya untuk KPU. Kami gak perlu lagi pindah kesana kemari. Insya Allah nanti Minggu (26/7/2015) saat pendaftaran calon,  kita akan mulai tempati,” jelasnya.


Gedung KPU Kota Banjarmasin yang baru diresmikan Wali Kota Muhidin itu dibangun dengan anggaran dari APBD senilai Rp 5,5 miliar lebih. Bangunan dibangun dengan tiga lantai. Khusus untuk lantai satu, nantinya digunakan untuk logistik dan pertemuan.  (GT.R)

Kamis, 23 Juli 2015

MENJELANG PENDAFTARAN CALON KEPALA DAERAH KE KPU, PARPOL NYATAKAN TOLAK MAHAR



MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Tiga hari lagi, pendaftaran calon kepala daerah yang hendak mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 dibuka.

Ada partai politik dan kandidat kepala daerah yang terang-terangan menolak keras mahar politik. Partai tersebut lebih mengutamakan kader partai maju sebagai calon kepala daerah.

Partai Nasdem, misalnya, salah satu partai yang pertama kali menegaskan menolak mahar politik untuk kandidat kepala daerah.

Beberapa partai pun menyusul mengumandangkan hal yang sama. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Abdul Kadir Karding mengumumkan partainya menolak pemberian uang mahar.

"Kalau soal uang mahar, kan dengan tegas dilarang dalam UU Pilkada. Sanksinya sangat tegas," katanya di Jakarta, Kamis (23/7).

Partai Amanat Nasional (PAN) juga melakukan hal senada. Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan menyebutkan uang mahar merupakan sesuatu yang haram. "Enggak pakai mahar, haram," katanya.

Dia menyatakan, partainya memiliki sejumlah kriteria saat mengusung calon kepala daerah. "Untuk calonnya yang penting memiliki wawasan kebangsaan. Tidak harus kader partai," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu.

Penolakan uang mahar juga dikemukakan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Didi Supriyanto. "Kita tidak terima yang mahar. Karena intinya partai ini bukan jualan," katanya.

Bagaimana dengan Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar dan beberapa partai lainnya?

Wakil Ketua Umum DPP PD terpilih, Syarief Hasan menegaskan bahwa Partai Demokrat (PD) tidak akan memungut uang mahar terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap pertama 9 Desember 2015.

Dengan demikian, calon kepala daerah yang bakal diusung PD tidak perlu menyiapkan sejumlah uang untuk PD.

"Di Demokrat tidak diperbolehkan ada yang mahar saat pilkada nanti," katanya.

Dia menegaskan, partainya tentu akan mengimbau pengurus di daerah agar tidak memungut uang mahar. "Satu sen pun tidak boleh. Kita gariskan begitu," tegasnya.

PDIP juga senada menolak uang mahar. PDIP berkomitmen untuk menyeleksi calon yang diusung dengan ketat.

"Bagi PDIP yang terpenting kami dapat menyeleksi calon kepala daerah yang sesuai dan juga bisa memenuhi harapan masyarakat ke depannya," kata Wakil Sekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan tidak ada mahar atau uang setoran dari calon kepala daerah yang akan diusung partainya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar beberapa bulan lagi.

Calon kepala daerah diusung berdasarkan penilaian objektif dari Partai.

‎"Arahan Ketua Umum Aburizal Bakrie, siapapun yang minta uang, laporkan kepada DPP dan kita akan kasih tindakkan.Tidak ada uang setoran-setoran. Mahar-maharan," ujar Idrus.


Mudah Dibuktikan
Benarkah partai-partai tersebut tidak menerima mahar politik? “Ini pertanyaan yang bagus,” kata peneliti senior Formappi, Lusius Karus di Jakarta, Kamis (23/7).

Dikatakan, untuk membuktikan ada tidaknya mahar atau pernah diminta mahar atau tidak oleh partai politik itu gampang-gampang susah.

Gampangnya, karena kandidat yang kalah akan bernyanyi. “Lagi pula para kandidat itu kan ada tim suksesnya. Banyak juga wartawan yang menjadi tim sukses. Dari NTT misalnya, ada beberapa tim sukses yang sudah mulai buka-bukaan. Dan dari mereka kami bisa mendapatkan informasi,” katanya.

Lusius lebih jauh mengatakan, pemberi dan penerima mahar politik bisa dikategorikan melanggar undang-undang (UU).

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada), kata dia, dengan tegas melarang adanya uang mahar.

Parpol yang terbukti menerima uang mahar akan dikenai sanksi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 47 UU Pilkada.

Lusius menyebut ada tiga bentuk sanksi untuk partai penerima mahar dan kandidat pemberi mahar politik.

Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Kedua, terkait pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah.

Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Sementara itu, sumber SP di Jakarta, Kamis, mengatakan, parpol sepertinya tidak peduli dengan larangan UU tersebut. Ada partai yang tetap meminta mahar kepada kandidat.

“Jangankan meminta mahar kepada kandidat bukan kader, kepada kader partai sendiri saja mereka meminta mahar yang tinggi. Ada partai yang meminta mahar hingga Rp 300 juta kepada kadernya,” katanya.

Sumber itu mengatakan, ada partai yang bermain dua kaki. Kepada kadernya dia menjanjikan dukungan dengan mahar sekian, tetapi surat keputusan (SK) partai diberikan kepada non-kader, hanya karena membayar mahar tinggi.

“Kita akan pantau dan menguji kosistensi partai politik, apakah mereka masih meminta mahar atau tidak,” tutup Lusius. [L-8]


PARPOL GULIRKAN BOLA PANAS DI PENJARINGAN BALON KEPALA DAERAH







MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Derektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN”, Aspihani Ideris angkat bicara dengan mengingatkan terhadap partai politik dan kandidat balon kepala daerah yang menerima dan memberi uang atau imbalan ataupun sejenisnya terhadap proses pencalonannya sangat dilarang oleh UU No.8 Tahun 2015, tentang Pilkada, ketika diwawancarai beberapa wartawan disela rehat rapat gabungan pimpinan 53 LSM yang ada di Banjarmasin, Kamis (23/1/2015) di restaurant Hotel Vektoria Banjarmasin.

Dijelaskannya bahwa apabila terbukti partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan dalam bentuk apapun juga dari kandidat calon kepala daerah seperti terdapat dalam pasal 47 UU No.8 Th.2015 maka partai yang menerima imbalan tersebut wajib membayar sepuluh kali lipat dari jumlah nilai yang diterima, dan partai tersebut tidak bisa lagi mengusulkan ataupun mengusung kepala daerah di daerah pemilihan yang sama serta pimpinan partai politiknya bisa dipecat dari kepemimpinannya dan bahkan calon kepala daerah tersebut jika terpilih maka bisa dibatalkan alias tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah terpilih, ujar Alumnus Magister Hukum Universitas Islam Malang ini.

Hasil kerja dari intelijen lembaga kami menemukan adanya beberapa indikasi kuat bahwa adanya beberapa partai politik yang meminta mahar dari kandidat calon kepala daerah dan nilai angka rupiahnya cukup lumayan banyak dengan dinilai dari jumlah kursi DPRD yang dimiliki oleh partai politik itu sendiri, dan sebenarnya ini tugasnya PANWASLU atau BAWASLU untuk menelisik permasalahan mahar yang diminta oleh partai politik dan sangat gampang jika itu mau dilakukan, panggil saja semua balon yang pernah mendaftar di partai politik sebagai balon kepala daerah, tanya mereka, pasti akan mendapatkan data dari informasi para balon tersebut, beber Aspihani Ideris.

“Sungguh menyedihkan penjaringan, penerimaan ataupun pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berbatas waktu yang telah dilaksanakan oleh partai itu sendiri hanya bagaikan sandiwara belaka, karena faktanya orang yang tidak pernah mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah di partai politik, malahan bisa mendapatkan rekomendasi dan SK dari petinggi partai ditingkat pusat untuk bisa berkompetisi di pilkada 9 Desember 2015 ini. Sia-sia partai politik melaksanakan Fit an Proper Test ataupun penyampaian Visi Misi, ternyata pada akhirnya juga semua itu hanya semu belaka.”

Kasian para tokoh-tokoh yang mendaftarkan diri sebagai balon kepala daerah yang pada akhirnya mereka tersisih dari orang yang berkantung tebal, coba anda rasakan betapa kecewanya mereka, suguh Aspihani Ideris kepada beberapa wartawan yang meliputnya sat itu, berapa jumlah kerugian yang mereka derita dan alami, baik moril maupun materi, sosialisasi bertahun-tahun yang mereka laksanakan seakan sia-sia dan musnah dibuat oleh tindakan partai politik yang tidak melihat kepentingan publik.

Menurut Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan LSM Kalimantan, menuturkan bahwa perpolitikan di Indonesia saat ini merupakan sebuah pelajaran berpolitik terburuk secara internasional, hal ini sangat memalukan dan tanpa disadari merupakan mesin penghancur kehormatan Negara secara tidak langsung.

Untuk itu lembaganya mendesak pihak terkait seperti Bawaslu, Panwaslu, bahkan pihak penegak hukum untuk melakukan menyelidikan dan bahkan ketingkat penyidikan terhadap pelaku pelanggar UU No.8 th.2015 ini, dan diharapkan kita semua jangan terlena dengan keadaan sihingga menutup mata dan seakan-akan tidak melakukan tindakan kewajiban sebagaimana mestinya, ujar mantan anggota DPRD Banjar ini.

Dengan beberapa dasar yang didapat, maka para tokoh-tokoh LSM rapat hari ini bersepakat akan menyurati Bawaslu dalam waktu dekat ini apabila orang yang diduga melanggar UU No.8 th.2015 ini mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon kepala daerah dan tidak menutup kemungkinan LSM di Kalimantan Selatan akan menggugat partai poilitik secara hukum dan ini sangat mendasar, selain itupula apabila keterlibatan dua partai politik yang masih bersengketa dalam pemilukada akan datang ini, maka patut dipertanyakan, karena kedua partai politik tersebut masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in krich van gueyde), kata Aspihani.

Pengacara beken H. Abdullah M Saleh, SH salah satu diantara banyak tokoh masyarakat Banjarmasin yang juga ikut mendaftarkan diri kebeberapa partai politik sebagai balon Walikota Banjarmasin mengaku sangat kecewa dengan proses partai politik yang meminta mahar terhadap dirinya diantaranya terhadap PDIP walaupun dirinya bagian dari kader PDIP sendiri, akunya.

“Saya akan menggugat partai politik yang tidak sesuai dengan prosudur hukum dalam penjaringan balon kepala daerah ke Pengaduilan Negeri Banjarmasin dan juga akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi serta Polda Kalsel, walaupun itu PDIP sendiri partai politik tempat saya bernaung,” ujar pengacara senior ini.

Bahkan kader PDIP yang pernah menjadi salah satu barisan terdepan pembela Megawati Soekarno Putri Ketua Umum PDIP ini mengaku berang dan akan membawa permasalahan partai banteng moncong putih ini keranah hukum, jika dirinya tidak dicalonkan sebagai Walikota Banjarmasin akan datang ini, tegasnya.

“saya selama ini sudah membuang-buang waktu untuk mengurus partai, tetapi jika ternyata tetap juga gagal dalam pencalonan saya sebagai calon Walikota Banjarmasin dari PDIP, serius dan tidak main-main saya akan membawa permasalahan ini keranah hukum, apalagi saya di PDIP untuk Calon Walikota Banjarmasin satu-satunya yang telah mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh PDIP sendiri, ungkap Abdullah kepada beberapa wartawan, Kamis (23/7).

Senada dengan Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH mengaku dirinya juga sangat kecewa terhadap beberapa partai politik yang dia lamar, dan dirinya mengaku sangat dirugikan oleh beberapa partai politik yang meminta mahar terhadap pencalonan dirinya, ujar Ketua RUIS NU Kota Banjarmasin ini.


Diketahui Abdul Gafar juga merupakan salah satu pengurus petinggi PKB Kota Banjarmasin ini mengaku sudah melamar pada bulan Januari 2015 dibeberapa partai politik, yaitu di PKB, Partai GERNDRA, PAN, Partai NasDem, Partai HANURA dan PBB.

"Jujur saya sangat kecewa dengan partai tempat saya bernaung, yakni Partai Kebangkitan Bangsa "PKB" yang tidak bisa membawa saya ke ranah pencalonan sebagai calon Walikota Banjarmasin, padahal menurut Gafar dirinya orang yang pertama yang mendaftarkan diri sebagai balon Walikota Banjarmasin di PKB Kota Banjarmasin dan bahkan segala persyaratan yang diminta oleh PKB saya penuhi semua terkecuali permasalahan mahar", suguhnya dengan nada kesal.

Noval Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat "Partai HANURA", tidak menepis adanya mahar yang diminta oleh pimpinan pusat, ujarnya ketika dihubungi wartawan via telpon di 081254014...?. "Ya aku siap haja memperjuangkan kawan-kawan supaya bisa bacalon dan di usung oleh Partai HANURA, cuma masalahnya pimpinan pusat meminta mahar tersebut bayar dimuka, bila bayar maka SK pencalonan dari pusat langsung bisa keluar", ujarnya.

Senada dengan Rizani Noor Sekretaris DPC PKB Kota Banjarmasin juga membenarkan, bahwa pimpinan PKB pusat meminta mahar tersebut dan wajib dibayarkan minimal separuhnya dulu baru SK pencalonan kepala daerah bisa dikeluarkan, ujarnya ketika dihubungi media ini via telepon di 0853492715..?. (TIM)

Selasa, 14 Juli 2015

ORMAS KERANDA KALIMANTAN DEKLARASIKAN ASPIHANI IDERIS SEBAGAI BALON WAKIL WALIKOTA BANJARMASIN




Deklarasi ORMAS KERANDA KALIMANTAN  terhadap ASPIHANI IDERIS





Pertemuan antara ASPIHANI IDERIS, Ketua DPC Partai HANURA Banjarmasin dan Wakil Ketua DPW PKB Kalsel
 




MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Salah satu Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Banjarmasin yaitu Kerukunan Rakyat Nasional Daerah Kalimantan disingkat KERANDA KALIMANTAN menggelar buka bersama dengan para aktivis LSM, OKP, ORMAS, Mahasiswa dan warga masyarakat Banjarmasin sekaligus mendeklarasikan Tokoh LSM Kalimantan Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, Selasa 14 Juli 2015 di Hotel Vektoria Banjarmasin.

Ketua Umum Kerukunan Rakyat Nasional Daerah Kalimantan “KERANDA KALIMANTAN” Syamsul Ma`rif, S,Ag menyampaikan dalam wawancara bahwa kegiatan buka puasa bersama ini dilakukannya untuk mengajak elimin tokoh masyarakat, mahasiswa, LSM, OKP dan ORMAS  bersatu untuk memberikan pemahaman di jajarannya bahwa sangat penting sebuah demokrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2015 akhir tahun ini.

“Kita sebagai warga negara yang baik wajib mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak khususnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang akan berlangsung di akhir tahun ini”.

Menurut Syamsul Ma`rif selama ini sepanjang sejarah di Kota Banjarmasin belum pernah dipimpin oleh seorang aktivis LSM, dan oleh karena itu kami meminta saudara Aspihani Ideris untuk mendaftarkan diri ke Partai Politik guna ikut berkompetisi di Pilkada akan datang ini.

Kamipun berharap dan mengharap memunculkan seorang aktivis ini dalam Pilkada di Kota Banjarmasin, guna apabila yang bersangkutan terpilih nantinya sebagai pemimpin Kota Banjarmasin bisa sebagai penyambung lidah dari sebuah aspirasi yang kami sampaikan terutama permasalahan Sumber Daya Alam “SDA” dan Sumber Daya Manusia “SDM” di Kota Banjarmasin, karena untuk mengelola kedua sumber daya tersebut diperlukan pemimpin yang terpilih secara rasional oleh masyarakat, melalui sistem pemilihan yang demokratis, jujur dan rahasia ujar, Syamsul.

Oleh karena itu pada hari ini, Selasa 14 Juli 2015 di Hotel Vektoria Banjarmasin ORMAS “Kerukunan Rakyat Nasional Daerah Kalimantan disingkat KERANDA KALIMANTAN” menggelar buka bersama dengan para LSM, OKP, ORMAS, Mahasiswa dan tokoh serta warga masyarakat Kota Banjarmasin sekaligus mendeklarasikan Tokoh LSM Kalimantan saudara Aspihani Ideris sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, tutur Syamsul  diketika penyampaian wawancaranya dengan beberapa mas media seusai buka bersama.

Aspihani Ideris ketika diwawancarai oleh beberapa wartawan membenarkan bahwa dirinya ingin mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Banjarmasin, dan menurut dia bahwa dirinya sudah mendaftarkan diri di bulan Februari 2015 sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin periode 2015-2020 di enam Partai Politik yang ada di Banjarmasin, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa ‘PKB”, Partai Hati Nurani Rakyat ‘Partai HANURA”, Partai Nasional Demokrat “Partai NASDEM”, Partai Amanat Nasional “PAN”, Partai Gerakan Indonesia Raya “Partai GERINDRA”, dan Partai Bulan Bintang “PBB”.

Dirinya sangat berterimakasih kepada para LSM, Elimin Masyarakat Kota Banjarmasin, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, para Mahasiswa yang telah berkenan mendukung saya sebagai bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin masa akan datang ini, ujar Aspihani.

Mengenai Visi Misi saya tentunya berharap yang searah dengan pasangan saya supaya ada semacam kekompakan dalam memimpin Kota Banjarmasin nantinya apabila dipercayakan oleh masyarakat Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut, dan intinya kami ingin menjadikan Kota Banjarmasin yang Nyaman, Aman, Religius dan sejahtera serta mengharapkan Kota Banjarmasin sebagai kota niaga yang tertata dengan maksimal dan menata bandar pelabuhan terpenting di pulau Kalimantan. Kata Aspihani.

Disingggung Partai Politik apa saja yang bisa dipatikan mengusung, Aspihani menjawab dengan tegas Insya Allah di PKB, Partai HANURA, PAN dan Partai NASDEM bisa mengusung kita, karena ke empat Partai Politik tersebut sudah memanggil kita dan memberikan resfon positifnya, akan tetapi semua partaipun bisa mengusung kita dan itu harapannya, kita berdo`a dan mohon di do`akan saja semoga mereka Partai Politik tersebut bisa benar-benar mencalonkankan kita di Pilkada akan datang ini agar bisa ikut berkompetisi di panggung demokrasi ini.

“Insya Allah setelah lebaran `Idul Fithri pasti sudah ketahuan apakah kita bisa diusung oleh mereka (Partai Politik) atau sebaliknya, ya kita tunggulah sambil berdo`a”, pungkas mantan anggota DPRD Banjar ini.

Salah seorang pengurus DPC PKB Kota Banjarmasin Abidin, membenarkan telah menerima berkas lamaran bapak Aspihani Ideris sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, dan di PKB hanya 5 (lima) orang yang mencalonkan sebagai Balon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin serta Aspihani satu-satunya pelamar sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2015-2020.

Senada dengan Ketua DPC Partai HANURA Kota Banjarmasin Noval juga membenarkan telah menerima berkas lamaran bapak Aspihani Ideris sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin, dan diantara 4 (empat) orang pelamar di Partai HANURA untuk pelamar sebagai Balon Wakil Walikota Banjarmasin hanya pak Aspihani sendiri serta berkas mereka semua sudah kita kirimkan ke DPP Partai HANURA, ujarnya. 

Ketua LSM Pijar Keadilan Provinsi Kalimantan Selatan, Taufik Hidayah, SH, MH sangat mendukung dengan mencalonkan saudara Aspihani Ideris sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Banjarmasin masa akan datang ini, apalagi yang bersangkutan satu-satunya pelamar balon Wakil Walikota di partai yang dilamarnya, ujarnya.

Saya berharap Aspihani dalam pencalonnya di Partai Politik yang ada di Kota Banjarmasin bisa berjalan dengan wajar, yakni  tidak dengan imbel-imbel ataupun memberikan sesuatu ke partai pengusung ataupun partai yang akan mengusung meminta ini dan itu, karena hal demikian sangat bertantangan dengan ketentuan hukum per Undang-undang yang berlaku di Negara kita, kata Senior Pengacara di Banjarmasin ini.

Disinggung sanksi apabila partai pengusung meminta sesuatu ke salah satu kandidat calon, dengan tegas Taufik Hidayah menjawab bahwa itu semua ada sanksinya dong !!! selain ada pidananya minimal 5 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara, partai pengusung tersebut tidak bisa lagi pengusung pada pilkada akan datang di tempat pemilihan yang sama serta wajib membayar 10 (sepuluh) kali lipat dari sesuatu yang diterimanya dari balon yang bersangkutan, bahkan apabila si calon tersebut terpilih sebagai pemenang dalam kompetisi pilkada maka yang bersangkutan tidak boleh dilantik alias bathal, apabila terbukti adanya permainan sesuai dengan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

Apabila ada partai politik mengusung seseorang yang ternyata diantara pasangan tersebut tidak ada yang pernah mendaftarkan diri sebagai balon di Partai Politik, maka diduga kuat ada sebuah permainan dan melanggar Undang-undang yang ada, dan ini tugas kami para LSM dan juga tugas institusi hukum terkait untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan peserta Pilkada ini, ucap Taufik seraya menutup pembicaraannya. (TIM)