Senin, 29 Oktober 2012

3 LSM Demo PT Adaro Indonesia



Berita Media Publik – Balangan. Permasalah tanah kerap menjadi polimik di perusahaan-perusahaan pertambangan, seperti yang terjadi di perusahaan yang cukup besar di Kalimantan Selatan yaitu PT Adaro Indonesia (Dahai Office) daerah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, membuat LSM LEMPEMA, BLHI Kalimantan dan LEKEM Kalimantan melakukan aksi demo di kantor tersebut Senin 29/10.

Koordinator aksi Badrul Ain Sanusi Al Afif MS MH dalam orasi pihaknya menyesalkan adanya hak-hak sebagian warga Kalsel, khususnya warga di Balangan yang belum dipenuhi oleh PT Adaro, hal ini sama saja Adaro telah merampok tanah warga. paparnya.

Menurutnya selaku pemegang PKP2B, PT Adaro Indonesia yang memiliki izin konsesi terluas di Kalimantan Selatan telah mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) warga banua dalam jutaan metric ton dan menghasilkan keuntungan terliunan rupiah atas batubara yang dikeruknya, namun sangat ironis hak-hak warga Banua mereka pakai tanpa ganti rugi sama sekali, tegas Ketua LEMPEMA (Lembaga Pemerhati Masyarakat) dan BLHI Kalimantan (Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan).

Walaupun aksi tersebut diguyur hujan, puluhan pendemo sangat bersemangat menyampaikan aspirasinya sampai ada kesediaan petinggi-petinggi PT Adaro Indonesia (Dahai Office) yang bisa memberikan keputusan mau berdealog dengan mereka.

Walaupun pihak PT Adaro Indonesia (Dahai Office) beberapa kali mengajak berdealog selalu ditolak oleh para pendemo, akhirnya sekitar jam 15:00 Wita negosiasi dealog dapat dilaksanakan diruang musyawarah perusahaan tersebut yang dihadiri oleh sejumlah petinggi PT Adaro Indonesia (Dahai Office), Kapolres Balangan, perwakilan ketiga LSM LEMPEMA, BLHI Kalimantan dan LEKEM Kalimantan serta para masyarakat pemilik lahan.

Dalam musyawarah tersebut Badrul Ain menuturkan bahwa data terbaru dari beberapa kasus ternyata tanah yang telah berdiri bangunan kantor PT Adaro Indonesia (Dahai Office) puluhan tahun silam (tahun 1987-1988) adalah milik salah seorang warga Desa Dahai RT III Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Kalsel yang tidak pernah diperjualbelikan, disewakan ataupun dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia untuk dibangun  sebuah kantor yang saat ini berdiri dan ditempati oleh ratusan karyawan Adaro, ujarnya.

Lanjut Badrul bahwa pemilik tanah telah beberapa kali mempertanyakan hal ini kepada pihak Adaro, namun tidak ada sedikit pun upaya pihak managemen Adaro berkenan menyelesaikan masalah tersebut.  Saat warga melakukan aksi blokade kantor di lahan milik warga tersebut dan terjadi musyawarah, bukannya kepastian hukum yang didapatkan, namun upaya “pembodohan” yang selalu terjadi, tegas aktivis dan juga seorang pengacara muda ini.

Dari beberapa kali aksi yang dilakukan warga seharusnya musyawarah itu antara manajemen PT Adaro Indonesia dengan warga pemilik lahan, namun yang terjadi adalah antara warga dengan Wakapolres Balangan sebagai Jubir PT Adaro dengan kesimpulan akhir masing-masing pihak sama-sama memiliki lahan tersebut dan dipersilakan warga menempuh jalur hukum karena tanah yang sekarang dibangun perkantoran Adaro (Dahai Office) itu adalah tanah Negara, dialog tersebut terjadi pada bulan Agustus 2012 yang lalu dan hanya dihadiri oleh salah satu staf perusahaan yang tidak bisa memberikan alasan dam keputusan apapun, termasuk menunjukkan dasar kepemilikan tanah tersebut, jelas Badrul    

Menurut Badrul, beberapa waktu yang lalu, lima orang saksi yang mengetahui terhadap keadaan tanah tersebut telah dipanggil oleh pihak Polres Balangan untuk dimintai keterangan terhadap kasus tersebut, dan kesemua saksi dalam pernyataannya menyampaikan jika memang benar tanah tersebut milik warga Desa Dahai dan belum pernah diperjualbelikan, disewakan atau dipinjamkan kepada pihak PT Adaro Indonesia, namun keterangan saksi hanyalah sekedar diminta keterangan tetapi tidak ada follow up atas kesaksian mereka atas kepemilikan tanah tersebut, pungkasnya.

Selanjutnya Badrul menjelaskan dalam musyawarah itu bahwa atas adanya pengambilan lahan masyarakat tersebut yang dilakukan oleh PT Adaro Indonesia, warga meminta bantuan kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat dan praktisi hukum  agar dapat menjembatani permasalahan warga dengan perusahaan karena warga sudah tidak percaya dengan aparat kepolisian karena terindikasi kuat berpihak kepada pihak perusahaan, bukan sebagai pengayom warga, malahan membela pihak perusahaan. “Semua data yang disampaikan oleh warga kepada saya cukup kuat untuk dijadikan alasan kepemilikan, termasuk adanya pernyataan mayoritas warga desa yang membenarkan hal tersebut, dan didukung pula oleh aparat desa setempat, baik RT, Kepala Padang Maupun Pembakal Desa Dahai, termasuk para mantan Pembakal di desa tersebut”, paparnya.

Upaya itikad baik kami lakukan mendatangi manajemen PT Adaro Indonesia bersama warga dan mantan pembakal untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ternyata tidak satupun pihak manajemen Adaro yang berani meladeni kami, hanya seorang staf Humas disertai jawaban ketus dan tidak beretika yang menunjukkan bahwa manajemen Adaro tidak dapat melatih karyawannya dengan baik, lanjut Badrul.

Senada dengan Aspihani Ideris MH (Koordinator lapangan aksi demo) dalam musyawarah tersebut menuturkan bahwa seyogyanya pihak perusahaan PT. Adaro Indonesia bisa menyelesaikan permasalahan tanah ini dengan hati dingin secara kekeluargaan, dan saya yakin pihak managemen bisa memahaminya dengan bijak permasalah ini, ujarnya.

Saya meyakini pihak perusahaan bisa bersikap bijak untuk menyelesaikan permasalah polimik yang dihadapi antara masyarakat pemilik tanah dan pihak PT Adaro itu sendiri, “inikan saya rasa bagi Adaro hanya permasalahan kecil, tetapi bagi masyarakat ini sangat besar nilainya, saya rasa janganlah permasalahan ini dibawa kepengadilan, karena saya yakin walaupun kebenaran dipihak masyarakat tidak bakalan menang melawan si tangan baja”, papar Aspihani Ideris Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan.

Pihak managent PT Adaro Indonesia (Dahai Office) melalu juru bicaranya Rizki menuturkan bahwa Adaro "Bukan Tangan Baja" seperti yang di sampaikan oleh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan tadi, kami menyetujui permasalahan ini di bicarakan secara kekeluargaan, namun saya terlebih dahulu meminta waktu untuk membicarakannya ketingkat lebih tinggi manajemen PT Adaro di Jakarta, katanya.

Dari hasil musyawarah  sekitar 2 jam ini yang dipimpin oleh Bapak Kapolres Balangan ini disimpulkan dan disepakati akan dibicarakan nanti kelanjutannya untuk mendapatkan hasil kejelasan dari permasalahan status tanah yang diatasnya sejak tahun 1992 telah didirikan bangunan perkantoran PT Adaro Indonesia (Dahai Office) ini tanggal 21 November 2012 dengan meminjam tempat di Mapolres Balangan. (TIM)

PT Insan Bonafide Di Duga Cemari Sungai Barito








Berita Media Publik – Banjarmasin. PT Insan Bonafide adalah sebuah perusahaan besar pengelohan karet yang memiliki anak cabang di dua daerah yaitu PT Jaya Kahutan Jaya di Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Barabai dan PT Bumi Asri Pasaman di Bontok Kabupaten Barito Selatan. Perusahan besar ini di duga tidak mengelola limbahnya dengan benar dan langsung membuangnya ke sungai barito.

Selain itu pula amdal dan HO nya pun patut dipertanyakan keberadaannya, kami mengindikasikan baik amdal maupun HOnya itu sudah tidak berlaku lagi alias perpanjangannya diragukan, jadi patut diduga ijin ini tidak dimiliki oleh perusahaan karet terbesar ini, ujar H. Ahmad.

H. Ahmad yang juga salah seorang petinggi LSM LEKEM KALIMANTAN mempertanyakan masalah perijinannya PT Insan Bunafide ini terkesan fiktif alias bodong, pungkasnya. ''Hal ini kami katakan berdasarkan hasil investigasi LSM kami beberapa waktu lalu''.

Senada dengan Aspihani Ideris seorang pengamat lingkungan mengungkapkan bahwa perizinan bebas gangguan terutama Hinder Ordonantie (HO) atau yang bisa kita sebut izin gangguan PT Insan Bunafide yang terletak di kawasan Pelambuan ini diduga sudah kedaluarsa lagi.

Apabila HO ini tidak berlaku lagi, maka secara otomatis perizinan yang lainnya seperti izin perdagangan dan lain sebagainya tidak bisa digunakan dan pengurusannya pun akan terhambat, karena izin HO inilah sebagai dasar dari pebuatan izin lainnya pungkas aktivis lingkungan ini.

Hasil investigasi kami dilapangan bahwa izin Hinder Ordonantie (HO) ini diduga sejak bulan September sudah tidak berlaku lagi alias kedaluarsa, bahkan pihak PT Insan Bunafide dalam pengurusan perpanjangan HO ini ke Pemko Banjarmasin ditolak dengan alasan bahwa sudah dijadikan jalur hijau dikawasan tersebut, ungkap Aspihani Ideris. (TIM)

Rabu, 24 Oktober 2012

Mengapa Dengan Wartawan?

Oleh:Andi Nurdin.SH. Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya
Akhir akhir ini ada lagi masalah dengan para wartawan.Padahal sudah profesi wartawan untuk meliput apa saja yang bisa dijadikan berita. Semuanya juga sesuai dengan UUD 45, semua warga berhak untuk hidup layak. Karena itu semua warga,berhak untuk melakukan kerja untuk nafkah hidupnya,di mana profesionalisme adalah sebuah cara untuk mencapai sistim yang dijamin dengan Keadilan tersebut. Sistim politik,ekonomi dan hukum juga Hankam,di bawah satu negara Republik Indonesia,tentunya tidak ada yang merasa lebih tinggi, sebagai pejabatnya.Ini dikarenakan pada dasarnya semua jabatan hanyalah untuk melayani rakyat.Untuk kesinambungan hidup bersama di dalam mencapai “Keadilan dan Kemakmuran”. Di indonesia ini memang ada PNS dan pejabat negara bahkan pengacara negara atau kejaksaan.tetapi satu hal yang harus kita ingat,di negeri ini ada juga pihak swasta,pedagang kali lima,pihak petani dan pihak buruh buruh perusahaan dan pekerjaan swasta lainnya.Kita harus ingat mereka juga berada di dalam wilayah Indonesia. Adalah sikap yang sangat ironis jika pihak swasta dan bukan PNS di nomor duakan. Karena semua rakyat ada di bawah satu atap negara republik Indonesia.Pihak PNS dan swasta sama sama menuju Indonesia yang makmur dan berkeadilan.Itulah tujuan intinya. Tetapi kita lihat jika seperti wartawan,yang kebanyakan bukan pegawai negeri terkadang juga sering di posisikan kepada sebuah kesalahan saja,ketimbang posisi di menangkan. 

Hal ini jika yang mereka liput adalah masalah masalah yang berhubungan dengan mempertanyakan tentang urusan urusan Hankam,sehingga sangat bersentuhan dengan pejabat negara dan aparat keamanan.Seperti misalnya ada pesawat terbang dari AU yang jatuh. Maka dengan peliputan tersebut,tentu saja merupakan berita yang sangat,sesnsitif dan akan menjadi berita “sesuatu yang lain”, bagi wartawan yang bersangkutan.dengan demikian dia akan mengejar berita itu,bahkan bisa mengabadikan dengan kameranya,sebagai bukti gambar,dan ini akan menjadikan dirinya adalah seorang yang profesional. Maka dia dengan semangat,tanpa meliaht apa yang menjadi kendalanya. Apa rupanya yang menjadi kendalanya?Yaitu prajurit dari AU itu sendiri yang tentu saja berusaha ingin nampak baik di depan pimpinan dan korpnya.Dengan demikian walaupun sebuah pesawat jatuh itu,merupakan kesalahan mereka,hanya mereka tidak .ingin malu di depan rakyat yang lain. Sehingga ketika mereka melihat,wartawan ada yang mengabadikan apa apa yang menjadi tanggung jawab mereka,yang merupakan aib mereka dijadikan berita nasional mereka sangat keberatan. Maka mereka menghalangi pemotretan itu, untuk menghilangkan bukti. Itulah permasalahan yang terjadi di lapangan.Secara nyata maka akan terjadi benturan dua kepentingan.Semuanya untuk korp masing masing.mereka merasa saling memiliki dengan apa yang mereka bela masing masing. Itulah “masalahnya”. 

Di mana Keadilan akan melihat semua ini? Di dalam fngsi pers,yang ditulis oleh Jurnalistik Masa Kini oleh Dja’far H. Assegaff ada disebutkan jika pengertian jurnalisitik adalah bertujuan,1 memberikan Informasi,2 memberikan Hiburan,3 melakukan Kontrol sosial. Sebenarnya dari ketiga fungsi ini,fungsi yang terakhiryang terpenting, karena pers pada hakekatnya juga dianggap sebagai kekuatan ke empat(the fourth estate), yakni menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Dalam alam demokrasi liberal,sering disebutkan bahwa pers adalah “pengawas atau penjaga” demokrasi. Bahkan dalam Undang undang Pokok Pers disebutkan, 1 mempertahankan UUD 45, 2, Memperjuangkan amanat penderitaan rakyat berlandaskan demokrasi Pancasila. 3, memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. 4, membina Persatuan dan Keasatuan bangsa. 5, Menjadi penyalur Pendapat umum yang Konstruktif. Bahwa kebebasan Pers diakui, demikian pula hak kritik, meskipun untuk itu dikenal juga pembatasan pembatasan yang lazim disebut dalam konsep teori pers dengan istilah pers bebas dengan pertanggung jawaban sosial, yang disebutkan,”kebebasan pers berhubungazn erat sengan keharusan adanya pertanggung jawaban. Kepada, 1 Tuhan yang Maha Esa, 2 Kepentingan Rakyat dan Keselamatan Negara. 3, kelangsungan dan Penyelesaian Revolusi,4 Moral dan Tata Susila,5 Kepribadian Bangsa. 

Bahwa yang diatur dalam kode etik PWI misalnya terdapat pegangan pokok bahwa wartawan Indonesia di dalam menyiarkan beritanya tidak akan mencampur baurkan ‘antara opini dan fakta”. Kemudian daripada itu juga mengenai sumber berita dan hak jawab. Sumber berita yang minta dilindungi, akan dijunjung tinggi dan begitu jauh menurut yurisprudensi yang ada, hak ingkar bagi wartawan Indonesia diakui. Hak ingkar yaitu, adalah hak bagi wartawan untuk melindungi sumber yang inta dilindungi atau dirahasiakan namanya. Bagi kita rakyat biasa melihat bahwa sudah semestinya jika sebagai warga negara Indonesia yang percaya dengan Tuhan Yang maha Esa. Maka dengan demikian kedudukan semua orang adalah sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka dengan demikian,sudah selayaknya jika ada keterlibatan para pejabat teras atau setingkat menteri sekalipun, jika mempunyai kesalahan jangan sampai hanya orang kecil atau setingkat wartawan yang kemudian menjadi korban polemik hukum. Semuanya dikarenakan begitu sangat mengkristalnya sistim nepotisme korupsi dan kolusi,sehingga orang yang tidak mereka kenal, pihak swasta, pihak yang bukan di dalam jalur pemerintahan,akan selalu menjadi sasaran kesalahan dan dikalahkan.Bahkan dengan demikian juga menjadikan Pengadilan, menjadi tidak berdaya karena tekanan Mafia tersebut. Mafia mafia itu benar benar menjadi musuh negara dan rakyat. Mereka masih ada dan hidup di dalam negara ini. Dengan demikian kontrak kenegaraan kita seperti Pancasila,yang menjadi acuan kenegaraan, bukan hanya slogan kosong yang bertentangan dengan kenyataan hidup. Sehingga dengan demikian sudah jelas dan nyata sebenarnya jika,dihari akhir nanti,bahwa yang banyak masuk syrga itu adalah “orang yang kurang mampu dan orang miskin”. Itu dikarenakan di dunia ini mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Mereka oarang yang beragama,tetapi mereka lebih memilih dunia yang penuh dengan tipu daya dan kebohongan. Ternyata pejabat dan orang kaya,kadang seperti itu. 

Walaupun keadilan itu, terkadang sulit direalitakan di dunia ini.Tetapi pasti jika diakhirat keadilan itu terjadi.Maka bagi mereka yang hanya mengandalkan jabatan dan kekayaan,akan menanggung akibatnya dan bahkan keadilan oleh Tuhan Yang Maha Esa,sangat keras dan lebih keras,ketimbang keadilan di dunia ini. Semuanya itu dikarenakan penguasa dan orang kaya mengira mereka bisa berlindung di balik waktu. Bahkan mengira jika rahasia kesalahan mereka tidak pernah akan dibuka. Itulah bedanya di dalam arti sesungguhnnya,bahwa”Orang yang beriman dan tidak beriman itu memang berbeda”. “Orang yang melihat tidak sama dengan orang yang buta”. Mengapa Dengan Wartawan? Oleh:Andi Nurdin.SH. Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Budaya Akhir akhir ini ada lagi masalah dengan para wartawan.Padahal sudah profesi wartawan untuk meliput apa saja yang bisa dijadikan berita. Semuanya juga sesuai dengan UUD 45, semua warga berhak untuk hidup layak. 

Karena itu semua warga,berhak untuk melakukan kerja untuk nafkah hidupnya,di mana profesionalisme adalah sebuah cara untuk mencapai sistim yang dijamin dengan Keadilan tersebut. Sistim politik,ekonomi dan hukum juga Hankam,di bawah satu negara Republik Indonesia,tentunya tidak ada yang merasa lebih tinggi, sebagai pejabatnya.Ini dikarenakan pada dasarnya semua jabatan hanyalah untuk melayani rakyat.Untuk kesinambungan hidup bersama di dalam mencapai “Keadilan dan Kemakmuran”. Di indonesia ini memang ada PNS dan pejabat negara bahkan pengacara negara atau kejaksaan.tetapi satu hal yang harus kita ingat,di negeri ini ada juga pihak swasta,pedagang kali lima,pihak petani dan pihak buruh buruh perusahaan dan pekerjaan swasta lainnya.Kita harus ingat mereka juga berada di dalam wilayah Indonesia. Adalah sikap yang sangat ironis jika pihak swasta dan bukan PNS di nomor duakan. Karena semua rakyat ada di bawah satu atap negara republik Indonesia.Pihak PNS dan swasta sama sama menuju Indonesia yang makmur dan berkeadilan.Itulah tujuan intinya. Tetapi kita lihat jika seperti wartawan,yang kebanyakan bukan pegawai negeri terkadang juga sering di posisikan kepada sebuah kesalahan saja,ketimbang posisi di menangkan. 

Hal ini jika yang mereka liput adalah masalah masalah yang berhubungan dengan mempertanyakan tentang urusan urusan Hankam,sehingga sangat bersentuhan dengan pejabat negara dan aparat keamanan.Seperti misalnya ada pesawat terbang dari AU yang jatuh. Maka dengan peliputan tersebut,tentu saja merupakan berita yang sangat,sesnsitif dan akan menjadi berita “sesuatu yang lain”, bagi wartawan yang bersangkutan.dengan demikian dia akan mengejar berita itu,bahkan bisa mengabadikan dengan kameranya,sebagai bukti gambar,dan ini akan menjadikan dirinya adalah seorang yang profesional. Maka dia dengan semangat,tanpa meliaht apa yang menjadi kendalanya. Apa rupanya yang menjadi kendalanya?Yaitu prajurit dari AU itu sendiri yang tentu saja berusaha ingin nampak baik di depan pimpinan dan korpnya.Dengan demikian walaupun sebuah pesawat jatuh itu,merupakan kesalahan mereka,hanya mereka tidak .ingin malu di depan rakyat yang lain. Sehingga ketika mereka melihat,wartawan ada yang mengabadikan apa apa yang menjadi tanggung jawab mereka,yang merupakan aib mereka dijadikan berita nasional mereka sangat keberatan. Maka mereka menghalangi pemotretan itu, untuk menghilangkan bukti. Itulah permasalahan yang terjadi di lapangan.Secara nyata maka akan terjadi benturan dua kepentingan.Semuanya untuk korp masing masing.mereka merasa saling memiliki dengan apa yang mereka bela masing masing. Itulah “masalahnya”. Di mana Keadilan akan melihat semua ini? Di dalam fngsi pers,yang ditulis oleh Jurnalistik Masa Kini oleh Dja’far H. Assegaff ada disebutkan jika pengertian jurnalisitik adalah bertujuan,1 memberikan Informasi,2 memberikan Hiburan,3 melakukan Kontrol sosial. Sebenarnya dari ketiga fungsi ini,fungsi yang terakhiryang terpenting, karena pers pada hakekatnya juga dianggap sebagai kekuatan ke empat(the fourth estate), yakni menjalankan fungsi kontrol masyarakat. 

Dalam alam demokrasi liberal,sering disebutkan bahwa pers adalah “pengawas atau penjaga” demokrasi. Bahkan dalam Undang undang Pokok Pers disebutkan, 1 mempertahankan UUD 45, 2, Memperjuangkan amanat penderitaan rakyat berlandaskan demokrasi Pancasila. 3, memperjuangkan Kebenaran dan Keadilan. 4, membina Persatuan dan Keasatuan bangsa. 5, Menjadi penyalur Pendapat umum yang Konstruktif. Bahwa kebebasan Pers diakui, demikian pula hak kritik, meskipun untuk itu dikenal juga pembatasan pembatasan yang lazim disebut dalam konsep teori pers dengan istilah pers bebas dengan pertanggung jawaban sosial, yang disebutkan,”kebebasan pers berhubungazn erat sengan keharusan adanya pertanggung jawaban. Kepada, 1 Tuhan yang Maha Esa, 2 Kepentingan Rakyat dan Keselamatan Negara. 3, kelangsungan dan Penyelesaian Revolusi,4 Moral dan Tata Susila,5 Kepribadian Bangsa. Bahwa yang diatur dalam kode etik PWI misalnya terdapat pegangan pokok bahwa wartawan Indonesia di dalam menyiarkan beritanya tidak akan mencampur baurkan ‘antara opini dan fakta”. Kemudian daripada itu juga mengenai sumber berita dan hak jawab. Sumber berita yang minta dilindungi, akan dijunjung tinggi dan begitu jauh menurut yurisprudensi yang ada, hak ingkar bagi wartawan Indonesia diakui.Hak ingkar yaitu, adalah hak bagi wartawan untuk melindungi sumber yang inta dilindungi atau dirahasiakan namanya. Bagi kita rakyat biasa melihat bahwa sudah semestinya jika sebagai warga negara Indonesia yang percaya dengan Tuhan Yang maha Esa. Maka dengan demikian kedudukan semua orang adalah sama di depan hukum dan pemerintahan. Maka dengan demikian,sudah selayaknya jika ada keterlibatan para pejabat teras atau setingkat menteri sekalipun, jika mempunyai kesalahan jangan sampai hanya orang kecil atau setingkat wartawan yang kemudian menjadi korban polemik hukum. Semuanya dikarenakan begitu sangat mengkristalnya sistim nepotisme korupsi dan kolusi,sehingga orang yang tidak mereka kenal, pihak swasta, pihak yang bukan di dalam jalur pemerintahan,akan selalu menjadi sasaran kesalahan dan dikalahkan.Bahkan dengan demikian juga menjadikan Pengadilan, menjadi tidak berdaya karena tekanan Mafia tersebut. Mafia mafia itu benar benar menjadi musuh negara dan rakyat. Mereka masih ada dan hidup di dalam negara ini. 

Dengan demikian kontrak kenegaraan kita seperti Pancasila,yang menjadi acuan kenegaraan, bukan hanya slogan kosong yang bertentangan dengan kenyataan hidup. Sehingga dengan demikian sudah jelas dan nyata sebenarnya jika,dihari akhir nanti,bahwa yang banyak masuk syrga itu adalah “orang yang kurang mampu dan orang miskin”. Itu dikarenakan di dunia ini mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Mereka oarang yang beragama,tetapi mereka lebih memilih dunia yang penuh dengan tipu daya dan kebohongan. Ternyata pejabat dan orang kaya,kadang seperti itu. Walaupun keadilan itu, terkadang sulit direalitakan di dunia ini.Tetapi pasti jika diakhirat keadilan itu terjadi.Maka bagi mereka yang hanya mengandalkan jabatan dan kekayaan,akan menanggung akibatnya dan bahkan keadilan oleh Tuhan Yang Maha Esa,sangat keras dan lebih keras,ketimbang keadilan di dunia ini. Semuanya itu dikarenakan penguasa dan orang kaya mengira mereka bisa berlindung di balik waktu. Bahkan mengira jika rahasia kesalahan mereka tidak pernah akan dibuka. Itulah bedanya di dalam arti sesungguhnnya,bahwa”Orang yang beriman dan tidak beriman itu memang berbeda”. “Orang yang melihat tidak sama dengan orang yang buta”.

Selasa, 23 Oktober 2012

JANUARI 2013 TTL DIPANTIKAN NAIK

BERITA MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Pemerintah memastikan kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2013. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan kenaikan dilakukan bertahap setiap tiga bulan dengan rata-rata kenaikan sebesar 15 persen selama satu tahun. Untuk tiga bulan pertama, kenaikannya sebesar 4,3 persen.

DPR Setujui Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Call Centre PLN

Rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15 persen tak terbendung di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui rencana kenaikan TDL yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013.

Kenaikan tarif listrik ini berbeda-beda setiap kelompok pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 volt ampere, tidak ada kenaikan. Sedangkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya 6.600 volt ampere atau lebih harus membayar dengan harga keekonomian, terdiri atas biaya pokok produksi Rp 1.261 per kilowatt-jam ditambah margin 7 persen.

Menteri Keuangan Agus Martowaradojo memastikan, kenaikan TTL sebesar 15 persen tidak berlaku untuk konsumen rumah tangga ukuran 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. "Kenaikan tarif tidak berlaku pada masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA. Jadi masyarakat yang di posisi relatif rendah secara ekonomi tidak akan dilakukan perubahan harga listrik," kata Agus.

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik berlaku pelanggan di atas 900 VS usai DPR RI merestuai anggaran listrik di APBN 2013 mencapai Rp 80,9 triliun. Akibat penyesuaian tarif listrik, pemerintah akan mendapat anggaran lebih untuk pembiayaan di sektor infrastruktur.

"Dengan penyesuaian di 2013, listrik akan ada penghematan Rp 11,8 triliun. Dana Rp 11,8 triliun semua dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur untuk rakyat kecil, perumahaan sederhana, penyediaan sanitasi," tuturnya.

Rencana kenaikan TDL ini akan diserahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM akan mengatur apakah akan naik per bulan atau per tiga bulanan.

APBN 2013 mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen, penerimaan negara Rp1.529,7 triliun dan belanja negara Rp1.683,0 triliun.

Penerimaan negara tersebut berasal dari setoran perpajakan sebesar Rp1.193 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp332,2 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp4,5 triliun.

Penerimaan perpajakan berasal dari setoran pajak dalam negeri sebesar Rp1.134,3 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp58,7 triliun.

Sementara PNBP terdiri dari penerimaan SDA Rp197,2 triliun, bagian pemerintah atas laba BUMN Rp33,5 triliun, PNBP lainnya Rp78 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp23,5 triliun.

Menyangkut belanja negara 2013, pemerintah dan DPR sepakat anggaran belanja sebesar Rp1.683,0 triliun. Belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer daerah Rp528,6 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, belanja barang Rp167,0 triliun, belanja modal Rp216,1 triliun, dan pembayaran bunga utang Rp113,2 triliun.

Porsi subsidi dalam APBN 2013 mencapai 18,8 persen dari total belanja negara atau senilai Rp317,2 triliun. Subsidi ini terdiri dari subsidi BBM Rp93,8 triliun, subsidi listrik Rp80,9 triliun, dan subsidi nonenergi Rp42,5 triliun.

Selain belanja pemerintah pusat dan belanja subsidi, APBN juga dialokasikan untuk belanja hibah sebesar Rp3,6 triliun, bantuan sosial Rp63,4 triliun, belanja lain-lain Rp20,0 triliun, dan optimalisasi anggaran Rp12,7 triliun.

Akibatnya terbentuk defisit anggaran sebesar 1,65 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp153,3 triliun.Sumber pembiayaan defisit tersebut berasal dari penerbitan SBN (neto) Rp180,4 triliun, dan pinjaman luar negeri (neto) negatif Rp19,5 triliun.
 
Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan, jumlah tersebut berasal dari dua golongan rumah tangga yakni 450 VA sebanyak 22,17 juta pelanggan dan 900 VA sebesar 17,01 juta pelanggan. "Jadi, ada total 39,18 juta pelanggan," katanya.



Menurut Jero Wacik sebanyak 39,18 juta pelanggan listrik tidak terkena kenaikan tarif dasar listrik yang direncanakan sebesar 15 persen pada 2013.
 
Menurut dia, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA itu akan menerima subsidi sebesar Rp37,08 triliun atau 47,2 persen dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp78,63 triliun.

Jero mengatakan, pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen dengan kebutuhan subsidi tahun berjalan sebesar Rp78,63 triliun.

"Apabila tidak ada kenaikan maka kebutuhan subsidinya mencapai Rp93,52 triliun atau terdapat penghematan Rp14,89 triliun terhadap subsidi tahun berjalan," katanya.

Namun, kalau ditambah subsidi 2011 hasil audit BPK senilai Rp7,31 triliun, carry over subsidi 2013 ke 2014 Rp5 triliun, maka kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp80,94 triliun.

Dengan kenaikan 15 persen, maka tarif tenaga listrik akan mengalami kenaikan dari Rp729 menjadi Rp814 per kWh.

Asumsi dasar subsidi listrik RAPBN 2013 adalah pertumbuhan penjualan listrik sembilan persen, penjualan listrik 182,3 TWh, susut daya 8,5 persen, dan marjin usaha tujuh persen.

Biaya pokok penyediaan (BPP) direncanakan Rp212,07 triliun atau Rp1.163 per kWh dengan rincian biaya energi Rp112,75 triliun, depresiasi dan administrasi Rp62,49 triliun, dan pembelian dan sewa listrik Rp36,82 triliun.

Sementara, target pemakaian energi pembangkit 2013 adalah BBM 5,7 juta kiloliter (9,7 persen), batubara 48,8 juta ton (56,65 persen), gas 357,5 TBTU (22,12 persen), panas bumi 4,2 TWh (4,8 persen), dan biodiesel dan EBT 0,01 juta kiloliter (0,52 persen).
(TIM)


Jumat, 19 Oktober 2012

PRESEDIN SBY KEGATELAN

MEDIA PUBLIK. Bukan hanya rakyat biasa yang suka garuk selengkangan, ternyata Presedin SBY pun memiliki kebiasaan garuk-garuk seperti demikian.

Jumat, 12 Oktober 2012

Waspada, Kalimantan Pintu Masuk Peredaran Narkoba

Waspada, Kalimantan Pintu Masuk Peredaran Narkoba
Headline
Berita Media Publik - Pontianak. Kalimantan Barat sepertinya masih sulit terlepas dari ancaman peredaran narkoba. Upaya penyelundupan barang haram itu terus berlangsung. Jika sebelumnya sindikat internasional Mr Lau warga asal Malaysia menjadikan Kalbar target pemasaran. Kini jaringan nasional dari Jakarta turut melakukan hal serupa.

"Peningkatan pengawasan pintu masuk Kalbar menjadi prioritas pengamanan, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas perbatasan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Ahmad Alwi, kemarin di Pontianak.

Menurut dia, dibutuhkan upaya bersama dalam pemberantasan peredaran narkoba. Mengingat Kalbar, berbatasan langsung dengan negara tetangga. Maka diperlukan pengawasan ekstra ketat. Terlebih Kalbar kini juga menjadi tujuan pemasaran narkotika jaringan nasional berdasarkan pengungkapan beberapa kasus terakhir.

"Kita sudah kerjasama dengan instansi terkait namun nyatanya masih ada saja barang yang masuk, inikan sifat barangnya kecil dan narkoba itu tidak bisa dideteksi dengan alat," ungkap Alwi.

Karena itu, lanjut dia, banyak terungkap kasus narkotika masuk ke Kota Pontianak melewati jalur resmi. Seperti penangkapan kurir pembawa satu kilogram sabu yang mengambil paket kiriman dari Jakarta di salah satu jasa ekspedisi di jalan Tanjungpura Pontianak. Dan kasus terakhir, penggerebekan bandar jaringan narkoba Jakarta di Pontianak Timur.

"Kita prioritaskan pengungkapan, namun kita juga selalu menjalin kerjasama dengan BNN terkait upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menambahkan, sejauh ini peralatan untuk mengawasi arus barang di semua pintu masuk Kalbar memang masih minim. Meski wilayah Kalbar secara geografis sangat terbuka dan berpotensi menjadi jalur penyelundupan narkotika. Sebab selain border resmi perbatasan, terdapat pula akses jalan tikus yang dapat menghubungkan antar kedua negara.

“Kita memang ada menempatkan petugas di pintu masuk seperti pelabuhan laut, bandara, dan perbatasan. Tetapi tidak mempunyai alat khusus buat memeriksa barang yang masuk, terutama mendeteksi narkotika,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan masih mengandalkan informasi masyarakat dan penyelidikan sendiri. Mengingat belum didukung peralatan canggih yang dapat mendeteksi narkotika. Maka koordinasi dengan instansi terkait terus diintensifkan. Mencegah pintu masuk menjadi jalur penyelundupan narkotika. Sekaligus mengharap dukungan penuh masyarakat, secara bersama memerangi narkotika.

“Kita selalu mengharapkan peran serta masyarakat agar menginformasikan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sehingga dapat ditindaklanjuti aparat, sedangkan identitas warga yang menyampaikan informasi dijamin kerahasiaannya,” kata Mukson.

Ia menyatakan, berbagai langkah diambil dalam melawan kejahatan narkotika. Termasuk mengupayakan pencegahan dini. Memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika. Sehingga timbul kesadaran bersama agar tidak menyentuh apalagi menggunakan narkotika.

“Berbagai upaya terus kita lakukan baik yang bersifat preempentif, preventif dan penegakkan hukum,” jelas Mukson. [mar]

Rabu, 10 Oktober 2012

KONGRES SUMPAH PEMUDA II


Foto Peserta Kongres Pemuda II

MEDIA PUBLIK
Sumber : Dokumen LSM(LEKEM KALIMANTAN)

Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia telah terlahir, oleh karena itu seharusnya bagi seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober tersebut sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia.

Proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah jajahan dan kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan dan menyatukan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang dan bangsa Indonesia itu sendiri, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya pada 17 tahun kemudian yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.

Adapun mengenai rumusan Sumpah Pemuda ditulis oleh Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres pemuda dilaksanakan. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oeh Moehammad Yamin.

Isi dari Sumpah Pemuda versi orisinal
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Isi Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua ini berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.

Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Lekem Borneo, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dan lain-lain.

Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.

Bangunan Gedung di Jalan Kramat Raya 106, tempat dibacakannya Sumpah Pemuda, adalah sebuah rumah pondokan untuk pelajar dan mahasiswa milik Sie Kok Liong . Gedung ini di jadikan sebagai Museum Sumpah Pemuda.

Gedung Kramat 106 sempat dipugar Pemda DKI Jakarta 3 April-20 Mei 1973 dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 20 Mei 1973 sebagai Gedung Sumpah Pemuda. Gedung ini kembali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 20 Mei 1974. Dalam perjalanan sejarah, Gedung Sumpah Pemuda pernah dikelola Pemda DKI Jakarta, dan saat ini dikelola Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.***

Senin, 01 Oktober 2012

Awas !!! Bahaya Laten Korupsi Melanda Indonesia

Opini
Oleh: Rony Herta Dinata, SH (Direktur LEKEM Kalimantan Bid. Advokasi Hukum)

Bahaya laten Korupsi?,.. Apakah sekarang di negeri ini bahaya tersebut bisa dikonotasikan dengan bahasa seperti zaman Orde Baru dulu yaitu bahaya laten komunis?, bahkan untuk mengetik judul saja tadi, penulis beberapa kali salah ketik, mungkin karena doktrin yang selama puluhan tahun diterima penulis dari kecil hingga membuat agak canggung.

Bayangkan saja materi pendidikan tentang ini dari SD memasuki SMP memasuki SMA dan memasuki Perguruan Tinggi semua anak bangsa ini wajib dan harus mengikuti semua penataran P4-Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan GBHN, yang materinya pembelajaran tersebut sama terus, hanya orang yang memberikan materi saja yang berbeda.

Mana yang lebih berbahaya bahaya laten komunis di era orba, dimana orang yang tersangkut gerakan 30 september didiskriminasi sampai keanak cucunya, selama kurang lebih 34 tahun mereka menderita dan dikebiri hak-hak sipilnya oleh orde baru, jangankan yang terlibat langsung dengan PKI, yang tidak terlibat langsung pun dicap sebagai antek atau pengikut dari partai komunis tersebut. Bahkan diera orba tersebut untuk yang menyimpang dari sesuatu hal yang sudah digariskan oleh pemerintah pun bisa juga dicap sebagai bagian dari komunis.

Atau bahaya laten korupsi yang sudah sangat bocor dimana-mana direpublik ini bukan lagi rembesan air korupsi itu, tapi sudah bocor wadahnya, akibatnya uang yang dikorupsi pun semakin besar jumlah rupiahnya, kalau rembes mungkin masih bisa ditambal disana-sini agar tidak bocor lagi, nah kalau bocor bagaimana caranya untuk menambal?, satu-satunya jalan dan cara harus mengganti wadahnya dengan yang baru.

Coba pernah tidak terpikir oleh para pemangku kebijakan diatas sana kalau bahaya laten korupsi ini di diberikan hukuman yang represif dari segi moral yaitu dengan mencantumkan tulisan di KTP pelaku korupsi di kolom pekerjaan, bahwa yang bersangkutan “Bekas Koruptor”, buat mereka yang sudah menjalani hukuman sebagai koruptor, berani tidak???...

Jangan bicara HAM saja deh!!!, kalau sudah keranah HAM jadi debatable yang panjang oleh pemerintah dan penentangnya, kalau soal HAM bagaimana dengan para antek-antek PKI serta keluarganya dan bahkan juga yang bukan yang terlibat langsung dengan PKI dimasa Orde Baru yang kartu indentitasnya ada cap bekas/eks PKI, selama 34 tahun mereka menderita dengan hal tersebut dan baru diera reformasi sekarang ini mereka diputihkan hak-hak sipilnya.

NegeriKu ini sudah merdeka selama 67 tahun dan pada tanggal 17 Agustus 2012 tadi kita merayakannya dan apakah cita-cita pejuang dahulu yang rela mengorbankan segalanya bagi negeri NKRI ini?

Yaitu dengan membebaskan rakyat bangsa ini dari segala bentuk penjajahan asing, perbudakan dan juga dari kemiskinan serta bahkan oleh para Founding Father negeri ini sudah termaktub didalam isi pembukaan UUD 45 yaitu :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”.

Korupsi di Bidang Konstruksi
Tragedi runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu sore, 26 November 2011 lalu menyisakan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang juga dijuluki Golden Gate-nya Indonesia itu dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun, menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, keprihatinan sekaligus kekhawatiran di benak kita semua. Seperti, bagaimana kualitas konstruksi jembatan, bagaimana perawatannya selama ini, bagaimana pula kualitas SDM konstruksi kita, dan sebagainya. Dan renungan terpenting dari tragedi tersebut adalah inikah akibatnya jika sektor yang sangat strategis dikorupsi.

Indikasi korupsi pada konstruksi jembatan mulai diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah praktisi konstruksi juga menemukan sejumlah fakta yang bisa mengarah pada indikasi penyelewengan. Pihak kepolisian bahkan akan segera menetapkan sejumlah tersangka terkait ditemukannya unsur pidana umum merujuk pada pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sekaligus mengusut lebih lanjut terkait adanya indikasi pidana khusus atau korupsi yakni penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sektor Strategi dan Terkorup
Sebagaimana kita ketahui, sektor konstruksi adalah salah satu sektor yang paling strategis dan menentukan kehidupan masyarakat dan bangsa. Ia merupakan pilar utama perekonomian bangsa terutama terkait dengan penyediaan infrastruktur sebagai penopang utama roda perekonomian. Karenanya, sektor ini sangat berpengaruh terhadap tingkat daya saing Indonesia. Sebagai dilaporkan oleh Global Competitiveness Report 2010-2011 yang dilansir oleh World Economic Forum, peringkat daya saing Indonesia terganggu oleh kondisi infrastruktur yang masih buruk.

Sektor konstruksi juga memiliki kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan terus mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 1973 sumbangan sektor konstruksi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sekitar 3,9%. Angka itu terus meningkat hingga mencapai 8% pada 1997. Krisis ekonomi 1998 sempat menghentikan ekspansi bisnis konstruksi. Hingga lima tahun pascakrisis, sumbangan sektor konstruksi terhadap PDB terus menurun hingga mencapai 6% pada 2002. Setelah krisis berlalu, bisnis konstruksi terus membaik. Pada 2005, sumbangan sektor konstruksi terhadap PDB mampu menembus 6,35%. Pada 2008, sektor konstruksi juga tercatat tumbuh 7,3% menjadi Rp419,3 triliun.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, Data BPS menyebutkan kontribusi sektor konstruksi dalam penyerapan tenaga kerja mencapai 4,37 juta jiwa pada 2006, terdiri atas 4,24 juta jiwa pekerja pria dan 124.932 jiwa pekerja wanita atau 4,60% dari total angkatan kerja pada tahun itu yang mencapai 95,17 juta jiwa. Departemen Pekerjaan Umum memprediksi, jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi pada 2009 menembus 5,2 juta orang. Potensi bisnis konstruksi di Indonesia juga sangat besar. Pada 1995, pasar industri jasa konstruksi mencapai Rp45 triliun. Pada 2003, nilai proyek para pelaku usaha jasa konstruksi mencapai Rp159 triliun, di mana 55% merupakan proyek swasta dan sisanya dari pemerintah. Nilai itu menunjukkan tren yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Sayangnya, sektor ini juga dicatat dan dikenal masyarakat sebagai sektor terkorup.

Berdasarkan survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan World Bank pada tahun 2005 di 15 negara, termasuk Indonesia, sektor konstruksi berada pada urutan terakhir atau terkorup di antara 17 sektor perekonomian. Sektor korupsi dianggap rawan penyimpangan, suap dan korupsi karena bidang pekerjaan konstruksi yang melibatkan banyak pihak, dipandang dapat membuka peluang terjadinya suap dan korupsi. Nilai kontrak yang relatif besar juga mempermudah untuk menyembunyikan dana suap, korupsi dan mengatur mark-up harga. Di sisi lain, penampilan akhir hasil dapat menyembunyikan rendahnya mutu bahan, volume dan penyimpangan metode pelaksanaan. KPK bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran APBN di sektor ini mencapai 40 persen, sedangkan tingkat kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30 persen.

Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Korupsi Dalam Jabatan
Berbicara masalah Korupsi tidak habis-habisnya, malahan dengan jabatan bisa di manfaatkan sebagai ajang melakukan tindak korupsi, seperti dengan sengaja mengurangi jam kerja, memanipolasi dengan kekutan jabatan yang di emban dan banyak hal-hal lagi yang tidak cukup diuraikan dengan tulisan ini. Bahkan para penegak hukumpun enggan melaksanakan tugasnya hanya karena ditutupi dengan besarnya nilai rupian. Seperti contoh ada dua orang aktifis di Kalimantan Selatan, mereka itu sangat gencarnya menyuarakan aspirasi masyarakat, malahan mereka mendapatkan bala bencana musibah yang hampir merenggut nyawa meraka berdua yaitu Abdul Kahar Muzakir MA dan Aspihani Ideris MH.

Abdul Kahar Muzakir seorang aktifis yang berani menyuarakan kebenaran, matanya disiram dengan air keras sehingga mengakibatkan kebutaan pada matanya dan kasus tersebut sudah 4 tahun berjalan sang pelaku belum juga tertangkap serta Aspihani Ideris di tusuk belakang punggungnya ketika usai rapat besar para aktifis-aktifis Kalimantan sehingga mengakibatkan seluruh tubuhnya membiru kecoklatan akibat racun yang menjalar ketubuhnya dan kasus ini sudah 3 tahun berjalan belum bisa diungkap oleh pihak Kepolisian hanya di indikasikan pejabat penegaknya enggan bertindak dikarenakan tutupan helaian rupiah, padahal kalau pihak berwajib ada keseriuasan mau mengungkap pasti bisa terungkap pelaku dan dalang dari semua itu. Nah ini salah satu contoh bagian dari korupsi juga.

Korupsi pada semua sektor kehidupan pasti akan memunculkan bahaya dan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi pada sektor konstruksi yang merupakan salah satu sektor paling strategis bagi masyarakat dan bangsa.

Sebagai sektor yang kerap dijadikan mesin uang melalui sejumlah praktik kolusi dan korupsi yang sangat kental, korupsi di jabatan dan konstruksi tak ubahnya seperti bom waktu. Muncul kekhawatiran tragedi serupa akan terulang dengan jumlah korban dan materi yang tidak sedikit mengingat sektor konstruksi umumnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Terutama sebagai sarana transportasi seperti jalan dan jembatan, maupun sebagai pusat pelayanan public seperti rumah sakit dan sekolah. Apalagi, Indonesia adalah negara yang sangat rentan bencana terutama gempa bumi dan tsunami. Bila tidak segera diantisipasi, konstruksi yang digerogoti korupsi ditambah oleh kerentanan Indonesia terhadap bencana, akan menjadi bom waktu yang bisa menelan banyak korban jiwa dan kerugian material yang besar. Secara umum, korupsi di konstruksi yang tidak segera diberantas pastinya juga akan berpengaruh buruk terhadap perekonomian dan daya saing Indonesia di mata para investor.

Tragedi runtuhnya Jembatan Kukar sekali lagi mengingatkan kita bahwa bahaya laten korupsi tidak bisa ditutupi oleh tampilan semegah apapun meski nyaris menyamai Golden Gate di San Fransisco Amerika Serikat. Hanya dalam waktu 10 tahun, kemegahan itupun runtuh dengan menelan banyak korban jiwa dan materi yang tidak sedikit.

Dari hal-hal diatas kita sebagai warga Negara dan elemen-elemen organisasi kemasyarakatan yang baik berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap menjalarnya bahaya laten Korupsi ini yang sudah membudaya di kalangan yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan hal itu, seperti instansi pemerintahan dan bahkan dari pihak penegak hukumpun perlunya kita lakukan pemantauan dan pengawasan dari penyakit korupsi ini.***