Sabtu, 21 Februari 2015

Pelantikan Anggota DPRD Buteng Ricuh

Media Publik - Kendari ( Sultra), Seorang anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah ulawei Tenggara tiba-tiba mengamuk di tengah pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa , dengan agenda Pelantikan Anggota Dprd Kabupaten Buton Tengah.

Kericuhan berawal saat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buton Tengah Burhanuddin membacakan surat penetapan Ketua DPRD Sementara.

La Goapu , salah seorang anggota DPRD yang baru di lantik ingin mengklarifikasi surat keputusan yang menetapkan Adam sebagai Ketua Sementara DPRD Buton Tengah ,namun dirinya tak diberi kesempatan untuk mengajukan interupsi.

Menurut La Goapu penetapan Adam sebagai Ketua DPRD Sementara tidak sesuai dengan mekanisme, dikarenakan ada campur tangan dari Kabupaten Induk.

Terkait persoalan tersebut La Goapu berencana akan menempuh jalur hukum, dan akan akan melaporkan Sekretaris Dewan Buton Tengah karena dianggap telah melakukan penyalah gunaan wewenang.beruntung keributan yang terjadi tidak berlangsung lama sebab aparat kepolisian yang berjaga-jaga langsung mengamankan La Goapu dan sidang kembali berjalan dengan lancar hingga selesai.(rus)

Rabu, 18 Februari 2015

PENGUSAHA DAN AKTIVIS LSM KALIMANTAN BERSATU TEKAT MAJUKAN KOTA BANJARMASIN


MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Antusias sejumlah tokoh di Kalimantan Selatan dalam menyemarakan bursa Walikota - Wakil Walikota Banjarmasin semakin ramai. Diantaranya salah satu pasangan Drs. H. Abdul Gafar, SH, MH dan Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH yang berhasrat juga maju sebagai Cawali dan Cawawali Banjarmasin pada Pilkada 16 Desember 2015 mendatang.

Keseriuasan mereka ditunjukan dengan mendaftarkan diri ke beberapa Partai Politik yang ada di Kota Banjarmasin dan kemaren Selasa (17/2) mereka mengantarkan berkas lamarannya ke PKB, PAN dan Partai GERINDRA Kota Banjarmasin. Dan hari ini barusan Rabu (17/2) mendaftarkan diri ke Partai HANURA, Partai NASDEM dan PBB. Diketahui Abdul Gafar merupakan seorang pengusaha yang sukses dalam melakoni usahanya dan Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh aktivis LSM yang tidak asing lagi di Kalimantan.

Menurut Abdul Gafar keinginannya ikut berkompetisi dalam Pilwali di Kota Banjarmasin adalah ingin memulai untuk berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banjarmasin. Terkait ketiga partai ini, memang sudah menjadi pilihan saya sejak awal, dan Insya Allah kita akan mendaftarkan diri lagi ke partai lainnya, ungkap H. Gafar.

Keinginannya maju bersama Aspihani Ideris punya alasan yang kuat, karena beliau (Aspihani Ideris) ini merupakan seorang pemuda yang agamis, dan memiliki pengetahuan yang cukup mempuni serta dikenal ke sosialannya dalam membantu masyarakat lemah dalam berbagai masalah, baik masalah sosial maupun masalah advokasi hukum, ujar Ketua RUIS Nahdhatul Ulama "NU" Kota Banjarmasin ini.

Adapun Visi saya untuk maju sebagai Cawali adalah Banjarmasin Kota seribu sungai berwawasan lingkungan, terdepan dalam kualitas sumber daya manusia, prima dalam pelayanan publik yang didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN serta religius, katanya.

Gafar mengaku akan mengusung konsep religius Islami. "Dengan menegakkan nilai-nilai religius Islami, saya optimis pembangunan di Banjarmasin akan semakin maju. Selain itu, saya juga akan menyempurnakan arah pembangunan Kota Banjarmasin sebagai Kota Niaga alias Kota dagang, karena Banjarmasin merupakan sebuah kota persinggahan di Kalimantan," urai pria yang akrab dipanggil Guru Gafar ini.

Sementara itu Aspihani Ideris sebagai pendamping H. Gafar, menuturkan konsep religius Islami tersebut akan disinergikan dengan konsep pemberdayaan generasi muda yang Islami. "Saya akan berupaya memotivasi kalangan pemuda di Kota Banjarmasin lebih aktif dalam pembangunan Kota Banjarmasin kearah masyarakat Madani," ujarnya.

Disinggung oleh beberapa wartawan yang mewawancarai berkenaan dengan uang mahar dalam pencalonannya, Aspihani Ideris dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Politik dan Kandidat Calon Kepala Daerah yang menerima dan atau memberi uang atau sejenisnya hal demikian tidak dibenarkan oleh Undang-undang seperti termaktub Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada melarang Partai Politik menerima imbalan dalam bentuk apapun dan kandidat memberikan imbalan kepada Partai Politik.

Bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang terbukti menerima imbalan akan dilarang mengajukan calon pada Pilkada periode berikutnya di daerah yang sama dan Partai Politik yang menerima imbalan tersebut harus membayar denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. ujar Ketua Umum LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" ini.

Di paparkannya bahwa pabila Partai Politik atau Kandidat Calon Kepala Daerah yang terbukti menerima atau memberi imbalan dalam proses pencalonan Pilkada tersebut bisa diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
  tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.

Untuk pemantauan agar proses pencalonan Kandidat Kepala Daerah ke Partai Politik tidak menyalahi jalur kaidah hukum, maka pentingnya pengawasan yang berkesinambungan dan ini tugas institusi hukum agar melakukan pengawasan yang jeli terhadap proses penjaringan sampai kepenetapan calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum KPU setempat, pungkas alumni Magister Hukum Unisma Malang ini.

Menurut Anang Tony, HUMAS FPI Kalsel yang juga Ketua Umum LSM POKUL, bahwa mendaftarkan dirinya Guru Gafar sebagai Balon Walikota Banjarmasin saat ini merupakan sebuah langkah yang maju guna memajukan Banjarmasin yang religius kearah masyarakat madani, karena Abdul Gafar merupakan tokoh yang sangat dikenal dikalangan masyarakat Banjarmasin dan juga beliau dikenal seorang guru Agama, Penceramah dan bahkan diketahui layak banyak beliau seorang pengusaha sukses.

Sangat tepat H. Gafar maju berpasangan dengan Aspihani Ideris, karena Aspihani Ideris merupakan seorang tokoh pemuda dan tokoh LSM di Kalimantan. Selain itu Aspihani merupakan seorang pemuda yang memiliki SDM cukup baik, selain pintar, cerdas, jujur dan dikenal amanah beliau juga seorang pemuda yang tingkat kesosialannya sangat tinggi, pungkas Anang Tony.

Salah satu anggota Dewan Pembina LSM DPN Aliansi Jaringan Anak Kalimantan "AJAK" H. Saleh Saberan, memberikan aflus atas mendaftarnya H. Abdul Gafar dan Aspihani Ideris kebeberapa Partai Politik yang ada di Banjarmasin, karena mereka berdua dikenal luas sebagai seorang pengusaha sukses dan tokoh pemuda serta tokoh aktivis LSM yang sudah mampuni dibidangnya.

Saya yakin mereka berdua dinantikan masyarakat Banjarmasin untuk memimpin Banjarmasin menuju kesuksesan kearah masyarakat yang madani dan tentunya bisa menjadikan Banjarmasin sebuah kota yang terdepan di Kalimantan, ujar bang Saleh panggilan akrabnya.

Sementara itu Syamsul Ma`rif, S.Ag, Ketua Umum Ormas Kerukunan Rakyat Nasional Daerah "KERANDA" Kalimantan menuturkan rasa bangganya kepada beberapa mas media, terhadap majunya Aspihani Ideris sebagai salah satu kandidat balon pimpinan Kota Banjarmasin "Jujur saya sangat bangga terhadap bung Asfy berani mendaftarkan diri sebagai balon pemimpin Kota Banjarmasin, walaupun beliau maju sebagai bakal orang nomor dua, itu merupakan sebuah pencerahan bagi kami sebagai aktivis LSM", ucapnya.

Aspihani Ideris ini merupakan seorang penggagas terbentuknya Ormas KERANDA Kalimantan dan juga seorang tokoh LSM di Kalimantan, dan kami yakin jika bung Asfy dipercayakan dengan diberikan kesempatan dari bagian pemimpin Kota Banjarmasin, Insya Allah Banjarmasin akan mendapatkan perubahan kearah religius, ujar Acoel panggilan akrab Syamsul Ma`rif.

Karena diketahui, ujar Acoel bahwa bung Asfy ini dikenal merupakan seorang tokoh LSM dan juga seorang tokoh pemuda Kalimantan Selatan yang sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tingkat kesosialannya sangat tinggi serta seorang pemuda yang cerdas berlatar belakang dari karir pengacara muda.

Diketahui Abdul Gafar dan Aspihani Ideris sudah mendafrarkan diri ke beberapa partai politik yang ada di Banjarmasin, yaitu Partai kebangkitan Bangsa PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya "GERINDRA", Partai Amanat Nasional PAN. Partai Hati Nurani Rakyat "HANURA", Partai Nasional Demokrat "NASDEM" dan Partai Bulan Bintang PBB.    (TIM)







Senin, 16 Februari 2015

HAKIM PUTUSKAN PENETAPAN STATUS KOMJEN POL BUDI GUNAWAN SEBAGAI TERSANGKA TIDAK SAH



MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.

Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.

Hakim juga menganggap kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Hakim pun menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.


KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Komisaris Jenderal Budi Gunawan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Dikabarkan pula bahwa Presiden Joko Widodo akan memenggil Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke istana Bogor malam ini terkait masalah status Budi sebagai Calon Kapolri.


Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pimpinan beserta biro hukum dan pejabat struktural KPK sempat mengajukan opsi akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan sidang praperadilan. Hal tersebut untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Ada opsi-opsi yang sempat dibahas dalam pertemuan pimpinan dengan berbagai pihak. Opsinya adalah kita PK atau tidak," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Johan mengatakan, upaya hukum untuk menindaklanjuti putusan praperadilan sempat dipertimbangkan. Namun, lanjut Johan, saat ini KPK masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "KPK perlu pelajari salinan putusan secara lengkap," kata Johan. 

Johan mengatakan, dalam waktu dekat, KPK akan menyurati PN Jaksel untuk meminta salinan putusan praperadilan. Setelah itu, kata Johan, salinan tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh KPK nantinya.

"Nanti akan dikaji biro hukum dan pimpinan KPK secara serius, baru akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait putusan itu. KPK perlu waktu untuk mempelajarinya," kata Johan. (TIM)