Minggu, 01 Desember 2019

Aspihani Lantik 46 Calon Advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International




Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH dalam pidatonya
saat pelantikan advokat P3HI di HBI, Minggu (1/12/2019)








MEDIA PUBLIK. Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Indonesia (P3HI) melantik 46 calon advokat/pengacara baru di ruang CONVENTION HALL Hotel Banjarmasin International, Jalan A. Yani Km. 4,400 Banjarnasin, Kalimantan Selatan, Minggu Malam (1/12/2019).

Pelantikan advokat ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris SAP SH MH didampingi Sekretaris Jenderal Wijiono SH MH dengan disaksikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, Anggota Dewan Pembina dan Penasehat P3HI Dr Said Ali Fachir Assegaff SH MH dan Zulfa Asma Vikra SH MH. 

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris, mengatakan, P3HI dalam melaksanakan pelantikan kepada 46 orang advokat sudah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, dimana dijelaskan seseorang yang dilantik oleh organisasi advokat sebelumnya harus melalui tahapan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan dipastikan lulus dalam Ujian Profisi Advokat yang diharuskan bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Jebolan Alumnus Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum – Jombang Jawa Timur tahun 2010 ini menjelaskan dalam pidatonya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat mengabulkan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pasal 2 ayat (1) UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum.

“Syarat perguruan tinggi untuk bekerjasama adalah fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B, dan saat ini DPN P3HI sudah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM)”, ujar Aspihani.

Setelah selesai melakukan ujian profisi advokat, organisasi advokat baru menentukan kelulusan peserta calon advokat dan peserta yang lulus baru berhak di lantik sebagai advokat oleh organisasi advokat.

“Mereka tidak langsung berprofisi sebagai advokat, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya harus magang dikantor hukum, baik kantor advokat maupun LBH selama dua tahun, dengan berusia minimal 25 tahun, tidak berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI/Polri atau pegawai negeri, tidak pernah menjalani pidana. Setelah semua persyaratan dijalani, baru organisasi advokat mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi untuk dilaksanakan Sumpah Advokat, “Kalau sudah dilaksanakan Sumpah Advokat, mereka sudah resmi berprofisi sebagai advokat dan sudah dapat menjalankan profisinya,” jelas Aspihani dalam sambutannya.




Dijelaskannya, P3HI ini terlahir sejak tahun 2018, dan diprakarsai oleh putra-putra banua Antasari. Dan alasan didirikannya P3HI di karenakan ia merasa terpanggil membantu putra-putra banua berlatar belakang pendidikan hukum untuk berprofisi sebagai advokat.

“Selama ini putra-putra daerah khususnya putra borneo sangat kesulitan menjadi advokat, baik dari segi dana yang lumayan cukup banyak harus dikeluarkan, disisi lain itupun belum tentu mereka bisa lulus dalam Ujian Profisi Advokat, sehingga keinginan mereka untuk berprofisi sebagai advokat terhalang lagi. Kan untuk meluluskan ujian profesi advokat adalah pimpinan pusat atau pimpinan nasional organusasi, kebetulan kita disini merupakan pimpinan nasional, walau berdomisili di daerah, Insya Allah kita bisa membantu untuk kelulusan, namun semua itu tak terlepas dari ketentuan yang diamanah Undang-undang,” ujar Aspihani memaparkan dalam sambutannya di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Minggu malam (1/12/2019).

Dalam sambutannya juga, dosen fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini memaparkan, karenanya ia berkeinginan dan mengharapkan putra dan putri banua di Kalimantan ini bisa menyalurkan niatan cita-citanya untuk berprofesi sebagai advokat, dari itu P3HI terbuka dengan jalur harapan mereka dipermudah, namun semuanya sesuai prosedural sesuai UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Jebolan P3HI Insya Allah bisa terjamin bisa beracara, karena bukti seorang advokat itu adalah KTA yang dikeluarkan oleh organisasi advokat dan berita acara sumpah yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi, namun saya meminta saudaraku sekalian nantinya yang akan berprofisi sebagai advokat, berbuatlah jujur dalam melakukan pendampingan hukum, jangan sampai alumni P3HI tercoreng dikarenakan kita melakukan pendampingan hukum bermain dengan istilah dua kaki, dan juga jangan sampai uang jasa habis, penanganan kasusnya juga habis alias tidak jalan lagi, karena itu jelas-jelas melanggar kode etik advokat. Buktikan bahwa kalian profesional dalam berprofisi sebagai advokat nantinya jika sesudah diambil Sumpah Advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi ditahun depan,” tambahnya.
Hingga sampai saat ini anggota P3HI lebih dari 200 orang yang tersebar diseluruh nusantara, namun di hanya sekitar 40 orang. “Alhamdulillah yang dilantik saat ini tidak hanya dari orang , ada dari NTB, NTT, Bali, Ambon, Batam, , , dan lainnya jumlahnya sebanyak 46 orang calon advokat. Dan ini adalah pelantikan advokat P3HI tahap ke 5 kalinya dan tahap ke 3 kalinya di wilayah hukum Kalimantan Selatan. Dari itu saya berharap dalam menangani sebuah perkara berbuatlah yang jujur dan amanah serta menjalankan profisi dijalan yang benar sshibgga kita mendapatkan ridha-Nya Allah SWT. Karena dengan menjalankan kebenaran dan amanah, Insya Allah masyarakat bisa mempercayai anda-anda sekalian, masyarakat tidak melihat dari organisasi advokatnya, pasar melihat dari kinerja advokatnya itu sendiri,”ujarnya.


Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Setiawandi SH MH, mengharapkan advokat yang terlahir dari P3HI diharapkan bisa mengedepankan nilai kejujuran dalam menjalankan profesinya. “Selama ini kita dengar banyak advokat di Kalsel dalan penangangan kasus putus dijalan, jangan sampai setengah jalan penanganan kasus putus. Uang Jasanya habis, habis juga penanganan kasusnya, padahal perjalanan penanganan perkaranya masih dalam perjalanan, sehingga perbuatan tersebut membuat marwah advokat dapat tercoreng dimata masyarakat, namun kita percaya, advokat P3HI mengedepankan nilai kejujuran. Saya pun jika jadi advokat ingin bergabung lewat organisasi P3HI ini,” tutupnya.

Dinusantara saat ini berdiri 25 Organisasi Advokat, yakni : 1).Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); 2).Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); 3).Kongres Advokat Indonesia (KAI); 4).Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI); 5).Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); 6).Asosiasi Advokat indonesia (AAI); 7).Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI); 8).Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); 9).Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN); 10).Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI); 11).Perkumpulan Lawyer dan Legal Konsultan Indonesia (LAWYER & LEGAL); 12).Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI); 13).Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); 14).Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI); 15). Serikat Advokat Indonesia (SAI); 16). Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI); 17).Serikat Pengacara Indonesia (SPI); 18).Perkumpulan Pengacara Indonesia (PERARI); 19).Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI); 20).Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); 21).Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perdata dan Tata Usaha Negara (PERSIDATUN); 22).Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI); 23).Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN); 24).Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) dan yang baru lahir terakhir adalah Organisasi Advokat bernama 25).Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN).

Semua Organisasi Advokat tersebut terlahir berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.” (TIM)