Rabu, 31 Desember 2014

PDIP DAN PPP USUNG SAHATI DALAM PILKADA KOTIM 2015


SAHATI : Pasangan Bupati-Wakil Bupati Kotim Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI) saat berada di sebuah acara daerah. Bupati petahana ini memastikan diri maju lagi dalam pemilu kada 2015 kelak lewat perahu PDIP.



SAHATI : Pasangan Bupati-Wakil Bupati Kotim Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI) saat berada di sebuah acara daerah. Bupati petahana ini memastikan diri maju lagi dalam pemilu kada 2015 kelak lewat perahu PDIP. 
 
MEDIA PUBLIK- KOTIM. Supian Hadi menyatakan, dia adalah kader PDIP sehingga akan menjadikan partai berlambang banteng moncong putih ini sebagai kendaraan politiknya untuk maju kembali menjadi bupati Kotim pada 2015 mendatang. “Saya tidak perlu memikirkan partai karena saya tetap di PDI Perjuangan,” tegasnya, Selasa (30/12).

Dalam kesempatan tersebut Supian tetap komit akan menggandeng Taufiq Mukri, yang juga ketua PPP Kotim, untuk kembali menjadi wakilnya kelak. “Bagaimana pun kami tetap sepakat (dengan Taufiq), ” imbuh dia.

Walaupun demikian, yakni Supian Hadi yang juga ketua Dewan Pertimbangan PDIP Kotim dan Taufiq nakhoda partai kabah, pasangan bupati-wakil bupati petahana  yang biasa didisebut pasangan SAHATI ini tetap menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan para pengurus sejumlah partai politik lainnya.

“Komunikasi dengan partai politik terus jalan. Hubungan dengan beberapa partai politik tidak terganggu. Mau yang dukung atau tidak dukung sekalipun komunikasi tetap baik karena  untuk mendukung pembangunan Kotim.”

Jelang pemilu kada 2015 Supian, tidak malu-malu mengungkapkan ketersediaanya kembali mencalonkan diri untuk memimpin Kotim.

“Jadi saya tidak ingin mengatakan bahasa politik, seperti melihat keadaan, saya tidak ingin maju. Orang pilitik saya tahu kok berbicara seperti itu, saya tidak mau menutup-nutupi. Buat apa menutup-nutupi sehingga dengan terbuka, masyarakat juga terbuka untuk menilai kita. Di mana sisi kekurangan bisa diperbaiki,” katanya.

Supian tidak akan terpengaruh dengan adanya isu yang dapat mengganggu pencalonannya pada 2015 nanti. Dia beranggapan kabar tersebut wajar  sebagai pertarungan politik. Pada intinya, dia akan terus melakukan yang terbaik untuk masyarakat Kotim. (TIM)

Senin, 29 Desember 2014

PULUHAN DESA DI MUARA TEWEH TERENDAM BANJIR

BANJIR MUSIMAN : Sejumlah kendaraan melintas di jalan yang terendam banjir, kemarin. Puluhan desa di tepian DAS Barito mulai terendam akibat luapan air Sungai Barito.  


MEDIA PUBLIK - MUARA TEWEH. Curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir membuat DAS Barito dan sejumlah sungai kecil meluap. Akibatnya, puluhan desa yang berada di tepian DAS Barito di Kabupaten Barito Utara (Barut) terendam. Sejumlah kendaraan melintas di jalan yang terendam banjir, kemarin. Puluhan desa di tepian DAS Barito mulai terendam akibat luapan air Sungai Barito.

Pantauan wartawan pada Minggu (28/12) pagi, banjir mulai merendam ratusan rumah warga yang berada di dataran rendah seperti di kawasan pemukiman padat penduduk dalam kota Muara Teweh. Di antaranya Jalan Merak, Dahlia, sebagian Jalan Cempaka Putih, Jalan Mawar, Jalan Panglima Batur, dan di Kelurahan Jambu, dengan ketingiaan air mencapai 50-60 cm. Sedangkan di Jalan Imam Bonjol Muara Teweh ketinggian air mencapai 60-70 cm. Warga yang rumahnya terendam banjir mulai bersiap untuk mengungsi ke dataran yang lebih tinggi. Sementara warga yang rumahnya bertingkat lebih memilih bertahan. 

“Sepertinya air terus naik, tadi pagi baru sebatas teras rumah, sekarang sudah masuk ke dalam rumah, kita mulai mengantisipasi dengan membuat panggung di dalam rumah,” kata Bani, warga Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh, Minggu (28/12).

Lantaran kawasan tempat tinggal terendam, warga terpaksa mengunakan jasa getek atau perahu jika akan beraktivitas keluar rumah.  Selain Bani, warga Sengaji Hulu lainnya, Rudi  mengatakan, apabila debit air Sungai Barito terus meninggi, dapat dipastikan dalam kurun waktu satu hari saja, puluhan rumah di daerahnya akan terendam banjir termasuk jalan.  Sementara itu, salah seorang warga Jalan Imam Bonjol Rasidah menerangkan, air sudah menggenangi rumahnya sejak tadi malam hingga 10 cm.

Banjir kiriman
Secara terpisah, Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby meminta masyarakat di pesisir Barito terutama di daerah rendah agar mewaspadai bajir di akhir Desember  ini.

Menurutnya, luapan sungai tersebut selain curah hujan tinggi juga  hasil kiriman dari Kabupaten Murung Raya yang merupakan hulu Sungai Barito.

Ia menambahkan, hal yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan akibat luapan air. (TIM)

Kabupaten Seruyan Kekurangan Tenaga Apoteker


MEDIA PUBLIK - KALTENG. Jumlah tenaga apoteker di Kabupaten Seruyan masih sangat minim. Akibatnya pengawasan dan pelayanan obat-obatan menjadi tidak maksimal. Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang.

“Tenaga apoteker masih sangat kurang, seperti asisten apoteker di rumah sakit kita ini tidak ada,” kata Kepala Apoteker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Seruyan Rika Hajianty.

Ia menyatakan, untuk rumah sakit paling tidak mempunyai tiga orang tenaga apoteker yang akan mengelola obat-obatan, baik untuk gudang obat maupun apotik rumah sakit.

“Karena tenaga apoteker masih kurang, maka untuk pelayanan obat di RSUD dibantu oleh petugas non farmasi yang berasal dari instalasi sebanyak sembilan orang dengan memberlakukan sistem shift,” katanya.

Ia menambahkan, kurangnya tenaga apoteker menyebabkan pengelolaan obat menjadi tidak maksimal. Hingga kini ada banyak obat-obatan kedaluwarsa yang masih tersimpan dalam satu tempat. Bahkan pelayanan obat untuk pasien menjadi lamban dan sering terjadi kekosongan karena tidak terdata dengan baik.

“Harusnya memang ada petugas khusus yang mengelola apotik dan gudang obat,” katanya.

Menurutnya, kurangnya tenaga farmasi di rumah sakit ini sudah pernah disampaikan kepada pemerintah setempat agar dilakukan pengajuan formasi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Pada penerimaan CPNS kemarin memang ada formasi untuk asisten apoteker tapi tidak ditempatkan di rumah sakit, tapi ditempatkan di kecamatan. Padahal kita juga sangat memerlukan tenaga apoteker,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, diharuskan setiap pelayanan obat harus ada apoteker, akan tetapi hal itu tak kunjung terpenuhi sejak berdirinya RSUD di Kuala Pembuang.(TIM)

Sabtu, 27 Desember 2014

Borneo Indobara Serobot Ribuan Hektar Lahan Masyarakat




Pertemuan sejumlah wartawan dan petinggi LEKEM KALIMANTAN dirumah H. Rustam

MEDIA PUBLIK – BATULICIN. PT. Borneo Indobara (BIB) yang merupakan anak perusahan PT. Sinar Mas Group yang bergerak dibidang pertambangan batubara melakukan penyerobotan ribuan hektar lahan milik masyarakat diwilayah dua kecamatan, Kecamatan Sungai Loban dan kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Lahan yang diserobot tersebut digarap tanpa ada ganti rugi sama sekali dalam melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin pemilik hak atas tanah di atasnya.


Menurut Derektur Eksekutif LEKEM Kalimantan, H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menuturkan hasil investigasi Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) beberapa yang lalu ke lapangan bahwa benar sekali H.Rustam adalah salah satu warga masyarakat Sebamban Baru, pemilik hak atas tanah yang lahan miliknya seluas 500Ha diserobot dan digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB) tanpa ijin.


Informasi yang kami dapat bahwa kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh PT. Borneo Indobara (BIB) ini telah berlangsung selama enam bulan lebih, hanya negosiasi dan perundingan belaka yang didapat tanpa ada penyelesaian yang berarti, sedangkan aktifitas produksi tambang batubara tetap keluar, tanah warga hancur, hak masyarakat diabaikan dan ini sama dengan perampasan terorganisir, ”Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT.Borneo Indobara (BIB) didalam konsensi PKP2B PT. BIB sendiri, dan sangat jelas lahan tersebut milik H. Rustam”, ujarnya.


Selain itupula kami sangat mempertanyakan keterlibatan aparat TNI atau oknum Militer dalam hal ini juga harus menjadi perhatian serius dan perlu dipertanyakan, bicara sebagai pengamanan sah-sah aja tapi dalam batas kewajaran, mereka juga harus tahu fungsi dan tugas mereka sebenarnya, kalo mereka melindungi perusahan untuk berbuat kejahatan dan menindas rakyat, itu sangat tidak dibenarkan, karena kita tahu semua tugas dari TNI itu mengamankan Negara bukan pengamankan perusahaan dan semua ada aturan dan juknis serta prosedur nya tidak sembarangan, sangat aneh dan ajaib sekali kalau ternyata militer menjadi “SATPAM” mengawal orang sipil dan usaha bisnis swasta, dan jelas sekali indikasinya ada semacam komando dan relasi kerja”, pungkas Advokad / Pengacara Muda ini.


Aspihani menegaskan, menguasai tanah yang bukan miliknya sendiri sama halnya dengan menyerobot, dan perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. Selain itupula menurut tokoh LSM Kalimantan ini, Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin sebagaimana pada Pasal 2 menyatakan bahwa “Pemakaian Tanah tanpa izin dari yang pemiliknya merupakan perbuatan melanggar hukum, dan juga jelas diancam dengan hukuman pidana kurungan penjara. Karenanya menurut Aspihani, pihak PT. Borneo Indobara (BIB) sebelum melakukan aktivitas ditanah yang bukan miliknya diharapkan melakukan ganti rugi terlebih dahulu".


H. Rustam ketika ditemui dirumahnya menyampaikan dan membenarkan atas kejadian yang terjadi selama ini yang dilakukan PT. Borneo Indobara (BIB) terhadap hak milik atas tanah lahannya,”PT. Borneo Indobara (BIB) telah mengerjakan lahan saya pa, dan mereka tahu, mereka mau membuang disposal saja minta ijin saya,giliran garap tanah saya dan sudah berproduksi batubara nya tidak mengeluarkan hak saya, itu kan sama juga maling, bahkan kurang lebih 4.000 batang pohon Kelapa Sawit yang saya tanam sendiri dilahan saya habis digusur dan dirobohkan tanpa ganti rugi, tapi hanya janji janji belaka”.


Didampingi pihak LSM LEKEM KALIMANTAN, Lebih lanjut Rustam menjelaskan”Ini pa, dasar pengelolaan hak milik atas tanah tersebut, saya mengelola dan menggarap tanah tersebut sebelum HPH Jayanti dan saya merasa sangat aneh saat ini berubah menjadi HPH Hutan Rindang Banua (HRB)”, seraya memperlihatkan beberapa dukument lama yang dimilikinya kepada beberapa sejumlah wartawan.

Dijelaskannya juga bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 26 Maret 2014 saya pernah ke kantor PT. Borneo Indobara (BIB) di Angsana dan disana saya ditemui oleh legal PT. Borneo Indobara (BIB) saudara Anton, chips keamanan dan security Altisto, Letda Baisori dari TNI-AD Yonif Rindam 621 Barabai, setelah itu juga mereka ke rumah saya pa sekitar bulan Mei dan bulan Juni dengan tujuan kata mereka mau bersilaturrahmi dan menyelesaikan masalah lahan milik saya yang digarap oleh PT. Borneo Indobara (BIB), dalam pertemuan tersebut mereka sudah menawar harga royalti dan ganti rugi pohon sawit yang sudah dirobohkan, tapi jujur sampai hari ini dan detik ini tidak ada tindak lanjutnya, melainkan hanya janji-janji palsu yang mereka lakukan.


Senada juga, H. Abdul Bari yang merupakan salah satu pemilik lahan digarap oleh PT. Borneo Indobara menyesalkan sikap perusahaan asal rampas lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi sama sekali, “Mereka itu seperti perampok berdasi (red PT. Borneo Indobara), lahan masyarakat dikuasai tanpa ada izin dan ganti rugi sama sekali, perbuatan itu sangat kejam dan tidak manusiawi sama sekali, ingat akhirat dan ingat mati,” ujar Haji Bari menegaskan panggilan akrabnya kepada wartawan.


Didampingi petinggi LSM dan LBH LEKEM KALIMANTAN seperti Aspihani Ideris, Ipriani Al Kadri, Andi Nurdin, Marli, Fathurrahman, Kastalani, Anang Tony, Abdul Kahar Muzakir, Normilawati, dan lan-lainya, Abdul Bari mengaku, bahwa ia juga memiliki lahan yang di garap oleh pihak PT. Borneo Indobara (BIB). Menurtnya, lahan tersebut terletak di Desa Hati`if RT. 04 Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan ukuran 200 x 1800 meter dan atau seluar 36 Hektar dengan titik koordinat sebagai berikut 349346 , 9609469 - 349334 , 9607685 - 349135 , 9607688 - 349146 , 9609472.

“Saya berharap pihak perusahaan mengganti rugi lahan milik saya tersebut, karena mendapatkan lahan tersebut berasala dari hasil saya membeli dengan beberapa masyarakat setempat, ingat saya membeli tanah terseut dengan uang hasil keringat saya bekerja sendiri. Jangan se enaknya saja tanah saya tersebut dirampas tanpa ada ganti rugi sama sekali”, ujar Bari.


Abdul Bari menjelaskan, ia memiliki bukti transaksi Jual-Beli lahan tersebut dengan bukti kwitansi jual beli terhadap saudara Iwan Sulaiman seluas 20 hektar dengan seharga Rp 400.000.000,00 (Empat ratus Juta Rupiah) tertanggal 4 Februari 2014 dan dengan saudara Muhamad Abad Santoso seluas 16 hektar dengan harga Rp 350.000.000,00 (Tiga ratus Lima puluh juta Rupiah) tertanggal 9 Mei 2014, seraya memperlihatkan kwitansi dan surat tanah pembeliannya kepada wartawan.


Iapun memperlihatkan semua bukti  surat kepemilikan tanah tersebut sebanyak 18 (delapan belas) buah surat berupa SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) dengan atas nama ILYAS seluas 20.000 M2 Reg Nomor 503/SPPFST/DH/2010, JURITO seluas 20.000 M2 Reg Nomor 504/SPPFST/DH/2010, AMINAH seluas 20.000 M2 Reg Nomor 505/SPPFST/DH/2010, FITRIANUR HIDAYAT seluas 20.000 M2 Reg Nomor 506/SPPFST/DH/2010, MARLIATI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 507/SPPFST/DH/2010, LUPI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 508/SPPFST/DH/2010, MUHAMAD ABAD SANTOSO seluas 20.000 M2 Reg Nomor 509/SPPFST/DH/2010, KABOL seluas 20.000 M2 Reg Nomor 510/SPPFST/DH/2010, AHMAD JAMILA seluas 20.000 M2 Reg Nomor 511/SPPFST/DH/2010, MATORIK seluas 20.000 M2 Reg Nomor 512/SPPFST/DH/2010, HANAFI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 513/SPPFST/DH/2010, NUNI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 514/SPPFST/DH/2010, SUKATIK seluas 20.000 M2 Reg Nomor 515/SPPFST/DH/2010, HASMILAFUTRI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 516/SPPFST/DH/2010, JULIADI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 517/SPPFST/DH/2010,GEMI seluas 20.000 M2 Reg Nomor 518/SPPFST/DH/2010,JAMILAH seluas 20.000 M2 Reg Nomor 519/SPPFST/DH/2010, dan atas nama MIRHAS seluas 20.000 M2 Reg Nomor 520/SPPFST/DH/2010.


Abdul Bari menegaskan bahwa semua SPORADIK di buat di Desa Hati`if, tertanggal 20 Nopember 2010 yang di ketahui oleh sejumlah saksi perbatasan, Ketua RT 4 saudara ABAN dan saudara AMIRUDIN yang merupakan Kepala Desa Hati1if, Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu dengan asal usul status tanah Hak Ulayat Adat tersebut, tukasnya.


Pantauan awak media ini, sedikitnya ribuan hektar tanah yang digarap PT. Borneo Indobara tersebut tidak di laksanakan ganti rugi sama sekali. Tanah-tanah yang digarap oleh pihak PT. Borneo Indobara tesebut terdapat dengan jumlah besar milik tokoh Kabupaten Tapin, yaitu milik H. Syahrani alias Pambakal Esah Tambarangan. (Rizali).


Senin, 22 Desember 2014

JAMBRET DI HAKIMI MASA, MOTORNYAPUN DIBAKAR

Rahmatullah (29 Tahun) Pelaku Penjambret
Berita Media Publik - Banjarmasin. Nasib sial di timpa oleh Rahmatullah seorang penjambret, yaitu ketika melakukan aksinya di jalan AMD Pemurus Dalam Banjarmasin dia tertangkap masa dan sempat dihakimi masa hingga babak belur dan bahkan motornyapun dibakar masa imbas dari ketika beraksi menjambret seorang ibu muda bernama Mila (26 Tahun) (Senin, 22/12).

Penjambret diketahui bernama Rahmatullah (29 Tahun) warga Kertak Hanyar Belakang rumah makan Jakarta Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, sempat di hajar masa dengan babak belur sebelum diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa penjambet itu lari dari kejaran seorang ibu muda diketahui bernama Mila (26 Tahun) yang pada saat itu berbonjengan dengan seorang anak belitanya Villa (2,9 bulan) anak dari ibu muda tersebut, ibu muda itu sambil berteriak-teriak tolong, tolong, tolong, jambret, jambret, jambret dan ibu muda itu langsung berbeluk ke komplek Pemurus Indah, nah dari situ kami menanyakan kepada ibu muda itu mana jambretnya dan siapa yang dijambret, itu yang masuk ke komplek ini dan saya yang dijambretnya kata ibu muda menuturkan kepada kami.

Dari keterangan ibu muda itu spontanitas kami langsung membloker jalan masuk ke komplek Pemurus Indah ini dengan membentangkan kursi panjang, karena kami ketahui bahwa komplek Pemurus Indah ini buntu tidak ada jalan menembus kejalan lainnya. Tepat perkiraan kami tidak berselang begitu lama ada seorang pengendara laki-laki keluar dari komplek Pemurus Indah naik sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan pengendara yang diketahui seorang penjambret itu dengan cepatnya mau menabrak ibu muda yang di jambret tadi beserta anak belitanya, beruntung ibu muda tersebut dapat menghindar dan pengendara yang diketahui seorang penjambret itu menabrak seorang anak perempuan (9 Tahun) dan akhirnya jatuh pada saat itu juga.

Nah dari situlah masa yang menghadang penjambret itu langsung menghakimi dengan ramai-ramai menggebokinya, awalnya si penjambret tidak mengaku bahwa dia pelaku penjambretnya, namun akhirnya setelah digeboki masa dia mengakui bahwa dialah yang menjambret ibu muda yang diketahui istri dari seorang pengacara muda dan juga seorang pimpinan dari LSM LEKEM Kalimantan.

Diketika itu masa yang membabi buta menggeboki si penjambret semakin banyak, dan beruntung suami ibu muda yang dijambret itu cepat datang dan berhati mulia dengan secepatnya menelponi polisi, akhirnya polisi datang dan mengamankan penjambret tersebut walaupun muka penjambret itu mengalami penyok yang cukup berat akibat dihakimi masa, dan masa pun belum puas, pada akhirnya sepeda motot milik penjambret itu dibakar masa dan jika polisi tidak cepat datang bisa dipastikan penjambret itupun akan dibakar masa, jelas warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Menurut Mila (korban penjambretan) bahwa saat itu saya datang berbelanja kebutuhan dapur di daerah pasar Kertak Hanyar, sepulang dari pasar saya mampir di depan samping kantor Kelurahan Pemurus Dalam membeli buah mangga, nah sepulangnya tepat di depan perumahan Permata Regency Pemurus Dalam saya dipepet seorang laki-laki dari sebelah kiri dan dompet yang saya taruh di depan box stibeng motor saya langsung di embat pemuda penjembet itu.

Nah dari situ saya langsung mengejar sambil berteriak minta tolong ke masyarakat bahwa saya di jembret orang itu dengan teriakan tolong, tolong, tolong, jambret, jambret, jambret, namun saya merasa sangat aneh warga yang mendengar teriakan saya seakan acuh saja, dan dalam pengejaran tersebut saya sempat dua kali ditendangnya dan beruntung saya tidak jatuh, akhirnya sekitar 1 kelometer pengejaran saya sesampainya di depan komplek Pemurus Indah warga disana menanyakan kesaya, ada apa bu dan siapa yang di jambret? langsung saya jawab bahwa saya dijambret orang yang lari masuk ke komplek ini, spontan warga langsung membloker jalan masuk komplek, akhirnya penjambret itu ditangkap warga, ungkap Mila menjelaskan perkara penjambretan dirinya di kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono melalui Reskrim Ipda Sugianto membenarkan telah mengamankan seorang penjambret bernama Rahmatullah (29 Tahun). Pelaku telah menjambret seorang ibu muda Mila (26 Tahun) warga Teluk Kelayan Gang Sejarah Bakti Banjarmasin Selatan.

Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal 363 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku malam ini juga di amankan di rutan Polresta Banjarmasin Selatan untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan kejahatannya. Saat itu beruntung pelaku cepat kami amankan sebelum masyarakat bertindak lebih lagi dan sepeda motor pelaku dibakar masa, ujar Ipda Sugianto kepada wartawan.

Rahmatullah (penjambret) mengaku sangat menyesal telah melakukan penjambretan ini, dan ini pertama kalinya saya lakukan, disaat itu saya dalam keadaan mabok dan kebetulan saya tidak mempunyai uang. Saya tergiur menjambret ibu muda itu, karena melihat kesempatan yang saya anggap tepat menjambretnya, karena saat itu ibu muda itu berboncengan bersama anak perempuan belitanya dan saya kira tindakan saya itu tidak dikejar, namun perkiraan saya salah, ternyata saya dikejar ibu muda itu hingga saya tertangkap masa dalam pelarian dari kejarannya, ucap Rahmatullah. (TIM)

Minggu, 14 Desember 2014

Perang Terhadap Illegal Fishing Tidak Tebang Pilih


MEDIA PUBLIK. Kementerian kelautan dan perikanan bersama angkatan laut Indonesia tidak tebang pilih dalam menangkap kapal asing yang mencuri ikan diwilayah perairan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti  setelah tiba di kabupaten kotabaru provinsi kalimantan selatan untuk menghadiri puncak peringatan hari nusantara mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan indonesia.

Menurut susi pudjiastuti ini bukan masalah antar negara tetapi antara pencuri ikan dengan negara indonesia yang memiliki kedaulatan diwilayahnya sendiri serta untuk melindungi para nelayan indonesia. Ia menjelaskan dalam beberapa hari terakhir pihaknya bersama angkatan laut menangkap  kapal dari tiongkok yang besar yakni berbobot lebih dari 200 gross ton yang mencuri ikan diwilayah indonesia. 

"Mau Kapal  berbendera Tiongkok atau Amerika, kalau maling yang harus ditangkap , jadi ini bukan masalah bilateral antar negara,tetapi antara pemerintah Indonesia dengan Maling ikan," tegas menteri Kelautan dan Perikan Susi Pudjiastuti(14/12/2014).  

Peryataan Susi Pudjiastuti ini mendapat tepuk tangan para nelayan yang hadir pada penyuluhan perikanan di Desa Sigam Kabupaten Kotabaru. Kehadiran menteri Kelautan dan Perikanan ini mendapat sambutan meriah warga nelayan di Kabupaten Kotabaru yang mayoritas Penduduknya bekerja sebagai pencari ikan.

Menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti juga menyatakan setelah dilakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal fishing atau pencuri ikan serta moratorium izin penangkapan ikan, jumlah kapal penangkap  ikan yang masih aktif transmiter  VMS terpantau melalui citra satelit semakin berkurang. Bahkan jelasnya hingga 13 Desember yang terpantau hanya 164 unit. (Abau)

Jumat, 05 Desember 2014

17 POKET 4,74 GRAM SHABU DIMUSNAHKAN



MEDIA PUBLIK-KALTIM. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan 17 poket shabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalangunaan narkotika di daerah itu.

Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara Iptu Junaidi di Penajam, Kamis, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan melarutkan shabu ke dalam air kemudian dibuang ke toilet. "Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 poket shabu dengan berat kotor 4,74 gram namun yang dimusnahkan hanya 17 poket, sementara satu poket tidak akan diuji di labotarorium forensik di Surabaya, Jawa Timur," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kata Junaidi, merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Suryani alias Ani binti Caco (38) serta Nopiansyah alias Aco bin Muni (23), keduanya warga Kelurahan Penajam dan Nahi (48) warga Kelurahan Nenang. "Penangkapan Ani dan Aco berlangsung pada 10 November 2014 sedangkan Nahi diringkus 1 Desember 2014. Nahi kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari Ani dan Aco," ujar Junaidi.

Kepada polisi, Ani and Aco mengaku sabu sebanyak 18 poket tersebut, milik Nahi. "Jadi, Nahi berperan sebagai bandar yang menjual narkoba itu ke Ani, kemudian Aco berperan sebagai pengedar," katanya.

Berkas tersangka Ani dan Aco, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, sedangkan tersangka Nahi masih dalam proses pemberkasan."Dalam waktu dekat, berkas Nahi juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara," ujar Junaidi.

Ia mengatakan Nahi merupakan salah satu bandar besar narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara karena dalam sepekan dapat menjual sabu hingga satu ons.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di ruangan penyidik narkoba lantai II Mapolres Penajam Paser Utara tersebut, disaksikan langsung oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta Dokter Kesehatan (Dokes) serta ketiga tersangka.

Sabtu, 22 November 2014

Mulai 1 Desember 2014 Malaysia Akan Hapus Subsidi BBM

Kualalumpur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Malaysia akan dihapuskan sepenuhnya mulai 1 Desember untuk jenis premium RON95 dan diesel, dan penetapan harga eceran dibuat mengikuti harga pasaran dunia.

Langkah tersebut dinilai akan memberi peluang masyarakat menikmati harga lebih murah dari sekarang yaitu 2,30 ringgit per liter (Rp8.500) untuk premium RON95 dan 2,20 ringgit (Rp8.100) per liter untuk diesel, menyusul anjloknya harga minyak mentah dunia saat ini.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumsi Datuk Seri Hasan Malek seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Sabtu mengatakan setelah 1 Desember nanti tidak ada lagi subsidi atas kedua jenis BBM tersebut.

Rapat kabinet pada Jumat (21/11) menetapkan sepakat melaksanakan skema tersebut sebagaimana ditetapkan atas penjualan premium RON97 sejak Juli 2010, katanya.

“Tidak ada lagi subsidi setelah 1 Desember dan BBM dijual mengikuti pasaran. Tapi sekarang ia (harga minyak mentah dunia) menunjukkan tren menurun,” katanya.

erdasar kajian pemerintah sejak 1 November mendapati harga rata-rata RON95 di bawah Mekanisme Harga Otomatis (APM) turun menjadi 2,27 ringgit per liter (Rp8.400) atau lebih rendah daripada harga eceran saat ini.

Pemerintah akan memantau harga pasaran pada 20 hingga 30 November sebelum menentukan harga eceran untuk Desember, katanya.
Pada 1 Oktober, pemerintah mengumumkan pengurangan subsidi RON95 dan diesel sebanyak 20 sen sehingga harga RON95 menjadi 2,30 ringgit per liter dan diesel 2,20 ringgit per liter.

Harga pasaran tanpa subsidi untuk RON95 saat ini ialah 2,58 ringgit (Rp9.500) per liter dan diesel 2,52 ringgit (Rp9.300) per liter.

Pada Selasa (18/11) pemerintah menurunkan harga eceran RON97 sebanyak 20 sen dari 2,75 ringgit per liter menjadi 2,55 ringgit per liter, menyusul penurunan harga minyak mentah dunia. (foxy- Antara – Kabar24.Com)

Senin, 17 November 2014

KERANDA KALIMANTAN AUDENSI KE DPRD KOTA BANJARMASIN TERKAIT PERDA THM

 
Ilustrasi di THM

MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. DPRD Banjarmasin kedatangan rombongan warga yang mengaku dari LSM Kerukunan Rakyat Nasional Daerah (KERANDA) KALIMANTAN. Mereka datang untuk mempersoalkan Perda No 19 Tahun 2011 tentang Usaha Penyelenggaran Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di Banjarmasin.

Dua hal yang mereka soroti dari Perda tersebut yaitu permasalahan jam operasional THM serta persoalan minuman keras yang beredar tanpa adanya rekomendasi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Mereka menilai tak adanya pengawasan yang maksimal terhadap peredaran minuman beralkohol dan Narkotika serta jam tayang THM di Banjarmasin yang melebihi batas ketentuan dari Perda No 19 Tahun 2011. Selain itu, para penyampai aspirasi juga meminta revisi perda tersebut untuk memaksimalkan kekuatan hukum Perda itu sendiri.

“Lihat saja aturan yang terdapat dalam Perda No 19 Tahun 2011 masih timpang dan wajib direvisi, denda maupun sanksi lainnya tidak diatur,” ujar Aspihani Ideris yang mewakili kelompok LSM KERANDA KALIMANTAN.

Menurutnya, Perda tersebut tidak mengatur sanski bagi pelanggar dan harus disempurnakan dalam sebuah revisi guna mengoftimalkan penegakan Perda itu sendiri. 

Selain itu pihak Pemkot Banjarmasin kata Aspihani, harus serius bekerja dalam menjalankan penegakan Perdanya, jika mereka tidak menindak berarti bisa diduga kuat sudah kemasukan angin alias adanya kerjasama dengan para pengusaha THM itu sendiri. "coba anda lihat sendiri di THM di Banjarmasin sangat marak peredaran Narkotika, dan transaksinya ya di THM itu sendiri seperti di Toilet THM, bahkan jam tayangnya sudah sering mulur alias melanggar dari ketentuan yang diamanahkan oleh Perda".

Lebih lanjut Aspihani menuturkan bahwa didalam THM itu selain pelanggaran seperti pemiaran narkotika tamu didalamnya yang menjadi korbannya masih banyak anak-anak dibawah umur, nah ini wajib jadi perhatian kita semua, jika tidak sekarang kapan lagi kita sikapi. ujar alumnus Magister Hukum UNISMA Malang ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Musaffa Zakir mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan revisi perda seperti yang dianjurkan saudara Aspihani Ideris tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Masalah Perda harus dirembukan dengan SKPD terkait. Masalah direvisi atau tidaknya lihat nanti saja. Namun, aspirasi masyarakat kali ini tetap kami tampung,” ujarnya di gedung DPRD Banjarmasin, kemarin.

Ia pun berjanji akan melakukan pengawasan terhadap SKPD terkait dengan maksimal. “Kami akan dorong Satpol PP untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan Perda tersebut secara maksimal. Biarkan Satpol PP yang bekerja, kami akan terus mengawasinya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP yang berhadir pada saat itu, Kepala Bidang Trantib Apiluddin Noor mengatakan, pihaknya siap bekerja lebih baik lagi. Ia pun memaklumi jika ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. “Ini artinya kami dituntut untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menegaskan, berdasarkan Perda tersebut jam operasional THM paling lambat pukul 02.00 Wita. Sedangkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan Pemerintah Kota Banjarmasin hingga pukul 03.00 Wita.

“Kalau untuk mengamankan pelanggaram Perda mengenai jam operasional adalah Satpol PP. Untuk mengawasi peredaran miras itu tugasnya Disperindag,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Ersya Zain mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pelaku usaha yang belum mengurus perizinan. “Kami hanya memberikan rekomendasi saja dan sepengetahuan saya selama ini belum ada THM-THM yang minta rekomendasi peredaran Miras dari kami, jadi peredaran ataupun penjualan Miras di THM-THM Banjarmasin ini boleh dikatakan ellegal dan penindakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian dan perizinannya tetap BP2TPM yang melaksanakan,” tandasnya. (TIM)

Senin, 03 November 2014

Organda Trisakti Realisasikan Misi Kerja


MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Belum lagi sebulan masa kepengurusan baru berjalan, Organda Trisakti sudah melaksanakan aksinya pertama dengan menempati kantor baru. Diharapkan para anggota dalam organisasi ini betul-betul bersemangat dalam mendukung kegiatan organisasi untuk lebih baik lagi melakukan kemudahanan dan cepat dalam melakukan bongkar muat.

Ada lima item yang dikerjakan dari 7 misi yang kita rencanakan yakni membenahi strukutr unit kerja, kedua merekonstruksi sitem administrasi , mendata ulang keanggotaan , mengontrol mengawasi percepatan bongkar muat baik kontiner maupun kargo , penanggulangan masalah BBM agar mudah didapat. Ujar Ketua Organda Trisakti Suharianoor.

Dia berharap pada Pemko. Banjarmasin sekiranya dapat mensupport untuk diberikan supply BBM didaerah kota Banjarmasin pada jam-jam tertentu dapat mudah didapat sehingga dapat melakukan percepatan arus bongkar muat di Pelabuhan Trisakti , suply BBM bisa ditambah menjadi 2 titik dari titik yang sudah dilayani.

Sementara ini belum ada tambahan, untuk itu kita mengusulkan 2 titik pengisian BBM adalah dilokasi SPBU Basirih 2 yang diperlukan terutama untuk divisi toronton, telelar , Puso, mobil truk sedang colt diesel dan pick up.

Titik kedua pengisian adalah di teluk dalam SPBU dekat Tower dengan pengaturan waktu dari jam 9 s/d jam 14.00. Kalua itu bisa direalisasikan maka jumlah keseluruhan pengisian di SPBU menjadi 4 titik. Semoga waliota Banjarmasin dan Pertamina dapat memberikan dukungan untuk perwujudan pemenuhan pelayanan bbm ini.

Sebab bila tidak maka akan terjadi keterlambatan dalam bongkar muat yang berakibat tak menutup kemungkinan akan terjadi lonjakan harga pada Sembilan bahan pokok dipasaran, tukas laki-laki yang dekat dengan wartawan ini.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah maka kedepan organda Trisakti akan menertibkan anggota organda yang berplat luar daerah, mereka yang beroperasi diwilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin harus dapat memakai Nomor Polisi Kalsel. (TIM)

Rabu, 22 Oktober 2014

Polisi Asal Tembak Tewaskan Warga Dayak Pegunungan Meratus



Mayat Nusri alias Inus di dalam mobil pick up




Tanah Bumbu Kalsel – Media Publik. Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang berdukacita atas meninggalnya Nusri alias Inus (35) pada hari Selasa (21 Oktober 2014), seorang warga adat Dayak Meratus, di Kalimantan Selatan. Nusri diduga terkena tembakan polisi saat mengambil kayu atau rotan dihutan pegunungan Meratus. “Saya turut berdukacita atas meninggalnya seorang warga adat Dayak dan juga sangat prihatin atas terlukanya tiga orang yang lain di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” kata Teras Narang, kepada wartawan di Palangkaraya via telepon,  (22/10).

Teras meminta aparatur Kepolisian Kalimantan Selatan untuk segera mengusut tuntas perkara itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), saya minta kepada warga Dayak se-Kalimantan agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang akan memperkeruh suasana, biarkan para penegak hukum bekerja mengusut tuntas pelaku pembunuhan tersebut dan juga menuntut agar pihak perusahaan PT Kodeco Timber dan PT Jhonlin Bratama yang berada di wilayah kejadian itu bertanggung jawab terhadap peristiwa ini." tegas Teras kepada wartawan.

Menurut beberapa pemberitaan bahwa Inus meninggal terkena tembakan di bagian kepala dan perut saat mengambil kayu di hutan pada Selasa (21/10/2014) disaat bertepatan pihak Kepolisian dalam operasi penertiban penebangan kayu ilegal di Kecamatan Mentewei, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Operasi itu dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu dengan melibatkan 35 personel. "Saya selaku Presiden MADN mendesak kepada pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah hak adat, tanah adat, hutan adat, serta hak-hak adat di atas tanah adat sehingga menghindari konflik dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Teras, yang juga Gubernur Kalimantan Tengah.

Hasil investigasi kelapangan dan informasi yang didapat bahwa telah terjadi Penembakan terhadap Warga MHA Malinau Loksado yang bernama Nusri (35 Tahun) sekitar Jam 22.00 wita tadi malam 21 Oktober 2014, ucap Ipriani Suleman Al Kaderi.

Menurut Ipriani Suleman Al Kaderi, Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini bahwa meninggalnya Inus tersebut diakibatkan prilaku oleh beberapa anggota Brimob serta Anggota Kepolisian Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang melakukan penembakan secara brutal dan membabi buta disaat Nusri alias Inus sepulang dari bekerja mengambil rotan di hutan pegunungan Meratus dan mayatnya baru di evakuasi sekitar jam 10:00 wita 22 Oktober 2014 . Ujarnya.

Informasi yang kami dapat pula bahwa pihak Kepolisian yang melakukan penembakan terhadap Inus dan kawan-kawan tersebut secara membabi buta dalam jarak kurang dari 30 meter dan tanpa alasan yang jelas disaat warga Dayak ini pulang bekerja mencari rotan di hutan pegunungan Meratus, serta diduga kuat para aparat yang menembaki Inus dan kawan-kawan ini membekingi Perusahaan PT Kodeco Timber dan PT Jhonlin Bratama, ucap Ipri.

“Disaat para warga Dayak pegunungan Meratus pulang dari kerja mencari rotan di hutan pegunungan Meratus tiba-tiba mereka dalam perjalanan dihadang oleh lebih dari tiga puluh anggota Kepolisian Polres Tanah Bumbu bersenjata api laras panjang dan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu puluhan anggota Polisi tersebut langsung membrondung tembakan membabi buta kearah Nusri dan kawan-kawan, dan pada akhirnya Nusri terkena tembakan mengakibatkan dirinya tewas seketika”.

Lebih lanjut Ipriani menuturkan bahwa diantara sekitar sepuluh warga Dayak Meratus yang berada di dalam mobil pick up tersebut Nusrilah yang terkena tembakan dibagian Kepala dan Perut sehingga Korban Meninggal Dunia. Ketika itu Nusri yang membawa mobil tersebut dan tempat kejadian perkara berada diwilayah Desa Batu Raya, Kecamatan Mentewi, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tegas Aktivis berambut gondrong ini. 

Kejadian pembunuhan masyarakat adat ini berpotensi terus terulang, terlebih hingga kini belum ada payung hukum setingkat Undang Undang (UU) yang memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah dan DPR periode 2009-2014 telah gagal mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) menjadi UU dan mudah-mudahan payung hukum tersebut bisa disahkan oleh DPR RI di tahun 2015 ini, ujar Ipri.

Kita sangat berharap pihak berwajib menuntaskan kasus ini dan jangan sampai menanganannya tajam kebawah tumpul keatas agar hukum tidak pandang bulu dan benar-benar ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini siapapun pelaku dan actor intelektualnya wajib diadili agar keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Borneo ini, ucap Ipriani dengan nada keras kepada wartawan Media Publik.

Senada dengan Wakil Sekjen LEKEM KALIMANTAN, Fauzi Noor yang merupakan Direktur Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menegaskan bahwa tindakan semena-mena oknum Polisi Tanah Bumbu ini merupakan sebuah presiden buruk bagi penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayumi masyarakat, bukan sebaliknya memusuhi masyarakat, ucapnya.

Meninggalnya seorang warga Dayak ini merupakan tindakan yang jelas-jelas sangat mencederai institusi Kepolisian itu sendiri dan para oknum yang melakukan menembakan ini harus benar-benar diadili seadil-adilnya dan harus lepas baju dari kedinasan instansi Kepolisian itu sendiri, jika ingin Polisi di CAP sebagai institusi mengayumi dan melindungi masyarakat, pungkas Fauzi Noor. (TIM)