Sabtu, 31 Januari 2015

PENAMBANG BATUBARA ILEGAL GUNAKAN SKT SEBAGAI DASAR BEROPERASI















MEDIA PUBLIK - TANAH BUMBU KALSEL. Bekerja merupakan sebuah kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhannya guna melangsungkan hidup didunia ini, namun perlu diperhatikan kaidah-kaidah dalam melakoni sebuah pekerjaan tersebut, seperti halnya para penambang batubara ilegal yang terjadi di daerah Desa Hati`if dan Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan “LEKEM KALIMANTAN” bersama LSM-LSM yang ada di Bumi Antasari telah melakukan pengamatan dalam melakukan  investigasi kedaerah pertambangan batubara selama tiga hari yang diawali pada hari Kamis sampai hari Sabtu, (29-31/1/2015) melihat bahwa dampak akibat para penambang batubara ilegal tersebut alam Borneo menjadi hancur carut marut.

Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH (Derektur Eksekutif LEKEM Kalimantan “Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan”) mengatakan kepada beberapa wartawan seusai dari lapangan investigasi, lembaganya bersama beberapa LSM yang ada di Kalimantan Selatan tergugah melakukan investigasi kedaerah pertambangan batubara, karena mendengar dan menerima laporan dari masyarakat bahwa para penambang ilegal saat ini dan dari dulu sangat marak di daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan bahkan para penambang itu sudah menjalin koordinasi yang baik terhadap para aparat serta para penambang itu tidak memperhatikan reklamasi eks pertambangan itu sendiri.

Menurutnya bahwa para LSM yang melakukan investigasi selama tiga hari pada hari Kamis-Sabtu, (29-31/1) ini tergabung di bawah coordinator LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan disingkat LEKEM KALIMANTAN diantaranya LSM Jaringan Masyarakat Kalimantan “JAMAK”, Bina Lingkungan Hidup Indonesia “BLHI Kalimantan”, Kajian Alam Lingkungan Hidup “KALIH”, Aliansi Jaringan Anak Kalimantan “AJAK”, Pemerhati Lingkungan Hidup “PELIH”, Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan “PELITA KALIMANTAN”, Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia “PLHI”, Pemerhati Tambang dan Korupsi “PETAK”, Lembaga Pemantau Pembangunan Daerah “LPPD”, Pemberantas Untuk Korupsi dan Lingkungan “PUKOL” dan LSM Masyarakat Peduli Lingkungan “LSM Mapel”.

Hasil investigasi kelapangan selama tiga hari ini ditemukan bahwa para penambang ilegal itu menjadikan sebuah dasar dalam melakukan aktivitasnya dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah “SKT” yang dibelinya dari masyarakat sekitar, dan diketahuipula ternyata tanah yang ditambang oleh para penambang ilegal itu merupakan masuk dalam kawasan hutan produksi yang tidak boleh ditambang oleh siapapun juga, selain itupula hal demikian terbukti dilapangan kami temukan adanya plang peringatan tentang larangan melakukan kegiatan ataupun aktivitas penambangan dan pengangkutan hasil tambang didalam Kawasan Hutan. Hal tersebutpun dipertegas dengan adanya sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda sepuluh milyar rupiah, terkecuali mereka harus ada Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan “IPPKH” yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan, ujarAspihani.

Dugaan kamipun SKT-SKT yang dikeluarkan oleh para Pambakal itu tumpang tindih dengan tanah Kawasan Hutan dan bahkan dugaan kami ada SKT yang melebihi dari ketentuan Peraturan Dalam Negeri No. 6 Tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah, yang terdapat dalam Pasal 11 yang intinya berbunyi kepada para Camat ataupun Kepala Kecamatan telah diberikan wewenang untuk memberikan izin membuka tanah, yang luasannya tidak lebih dari 2 Hektar, kata Alumnus Magister HukumUnisma Malang ini.

Intinya kata pengacara muda ini bahwa para penambang ilegal tersebut melakukan aktivitasnya diduga kuat menggunakan bamper masyarakat dengan di lindungi dan dibentengi oleh aparat sebagai bentuk kerjasama dalam melakukan penambangan batubara serta bahkan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah peraturan perundang-undang yang berlaku di NKRI, karena didalam adanya bentuk hubungan yang terjalin dengan istilah nama koordinasi.

Senada dengan pernyataan Aspihani Ideris bahwa Haji Saleh Saberan petinggi LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan “AJAK” menuturkan juga pada beberapa wartawan bahwa para penambang ilegal ini sangat jelas sudah melakukan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan hidup, terbukti dilapangan banyak sekali kami temukan lobang-lobang besar menganga tanpa ada reklamasi sedikitpun dari para pengusaha emas hitam ini, ujarnya.

Hasil investigasi kamipun menemukan adanya Stock Pile tempat penumpukan batubara yang kami duga kuat hasil dari tambang ilegal di wilayah Stock Pile milik PT. Hati`if Bara Makmur “HBM”, dan disana kami menemukan ratusan ton bahkan mungkin ribuan ton emas hitam masih menumpuk di Stock Pile tersebut, ujar bang Saleh panggilan akrabnya.

Lebih lanjut bang Saleh memaparkan kepada media ini bahwa menurut dia telah mendapatkan informasi belakangan ini konflik lahan semakin marak dan berkembang, dimana masyarakat sekitar kawasan HTI menuntut kembali lahan-lahan yang mereka anggap sebagai lahan warga, selain itu pula mereka juga menuntut ganti rugi lahan dengan adanya tumbuh tanaman diatas tanah tersebut serta diperparah lagi dengan maraknya jual beli Surat Keterangan Tanah yang disingkat dengan kata SKT dalam sebuah Kawasan Hutan yang disinyalir dilakukan oleh pemodal yang dikatakan oleh mereka bos besar yang konon nantinya tanah tersebut dengan dasar SKT itu akan dilakukan aktivitas pertambangan, karena dibawahnya sangat padat dengan batubara kalori menggiurkan.

Direktur LSM Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan “BLHI Kalimantan” Badrul Ain Sanusi Al Afif, MS, MH menyatakan bahwa pemantauan kami dilapangan atas aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT. Borneo Indobara (BIB) di Kawasan Hutan ternyata perusahaan itu melakukan aktivitasnya sudah berdasarkan aturan yang berlaku di NKRI, yaitu adanya surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan “IPPKH” yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan serta mengantongi izin PKP2B yang melakukan penambangan batubara di areal Kawasan Hutan. Artinya siapapun boleh menambang dan dikatakan legal selama mereka mengikuti prosudur hukum yang berlaku, tegasnya.

LSM Bina Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan “BLHI Kalimantan” juga telah memantau dilapangan bahwa aktivitas PT. Hutan Rindang Banua “PT. HRB” dan PT. Kirana Chatulistiwa “PT. KC” sudah sangat maksimal yaitu terus melakukan upaya menjaga Kawasan Hutan serta melakukan upaya penanaman tanaman dilahan yang tandus yang awalnya dikuasai oleh masyarakat ataupun pihak lain yang berkepentingan dan penguasaan itupun sangat jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, ujar Badrul.

Selain itupula saya rasa, kata salah satu Direktur Persatuan LSM Kalimantan ini, bahwa pihak perusahaan sudah melakukan kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat, yaitu telah menggelar program Kemitraan atau yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) seperti dalam bidang keagamaan, ekonomi, social, budaya, pendidikan dan lingkungan serta pengembangan masyarakat (Cummunity Develoment).

Lebih lanjut Badrul Ain Sanusi Al Afif menjelaskan bahwa pihak perusahaan itupula juga dalam pelaksanaan program bidang Kemitraan dengan masyarakat sekitar, yaitu melakukan beberapa program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diantaranya pengadaan pupuk, peternakan sapi dan ayam, kemitraan perkebunan karet, kemitraan jasa angkutan, budidaya tanaman jagung, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Selain itu juga mereka menomor satukan penyerapan tenaga kerja local dalam operasi aktivitas perusahaan. Intinya pihak perusaan menurut pengetahuan kacamata hukum yang saya ketahui sebagai seorang aktivis LSM bahwa mereka sudah bekerja dengan benar dan dengan kaidah peraturan hukum yang ada sesuai dengan izin yang dimilikinya dan keberadaan dua perusahaan pemegang HPHTI seperti PT. Hutan Rindang Banua “PT. HRB” dan PT. Kirana Chatulistiwa “PT. KC” ini kami sebagai LSM sangat mendukungnya, karena sifat kedua perusahaan itu mengelola, memanfaatkan, dan menjaga kelestarian lingkungan hutan. tegas Badrul.

Anang Tony Ketua Umum LSM Pemberantas Untuk Korupsi dan Lingkungan “PUKOL” yang juga ikut dalam investigasi tersebut menegaskan dalam wawancara kebeberapa mas media bahwa dirinya mengaku sangat prihatin dengan kehancuran alam akibat sebuah aktivitas pertambangan yang jelas-jelas bisa dikatakan ilegal itu.

Menurutnya bahwa saat ini pihak penegak hukum dan instansi terkait kurang maksimal menindak para penambang ilegal ini, padahal perbuatan mereka itu jelas-jelas sudah melanggar hukum dan wajib diberikan sanksi sesuai dengan per Undang-Undangan yang berlaku di Indonesia, bukan sampai sebaliknya dan ini perlu dikoreksi sendiri oleh para oknum-oknum penegak hukum yang ikut dalam sebuah permainan, ujar Humas Front Pembela Islam Kalimantan Selatan ini.

Ditambahkannya lagi bahwa kita sebagai seorang aktivis LSM PUKOL dan juga HUMAS FPI Kalsel meminta kepada pihak penegak hukum harus bisa melaksanakan tugas dengan benar sebagaimana mestinya, jika ternyata para penegak hukum jalan ditempat berarti hal ini bisa dipastikan ada keterlibatan mereka dalam bersama-sama melakukan tindak kejahatan yang seharusnya memberikan contoh yang baik, kata Anang Tony.

Guna maksimalnya investigasi kita ini dan supaya public secara luas mengetahuinya maka kami mengajak dan melibatkan beberapa wartawan dari beberapa media, diantaranya adalah wartawan Banjarmasin Pos, wartawan Harian KOMPAS, wartawan Mata Banua, wartawan Barito Pos, wartawan Kalimantan Pos, dan wartawan Media Publik. Hal ini kami lakukan supaya kita berbicara disini atas dasar fakta yang kami dapatkan selama tiga hari dalam sebuah kegiatan investigasi kelapangan, jika diantara media ini tidak mempublikasikannya patut diduga merekapun [wartawan] ada apa dan mengapa, serta kami akan mempertanyakan keredaksinya, karena semua ini kita lakukan demi masyarakat, dan kelestarian lingkungan alam kita serta demi penegakan hukum yang selama ini terkesan tutup mata, kata Suanang Anton panggilan akrabnya.

Aduh alam kita hancur seperti itu?, bagaimana kelak anak cucu kita kalau dibiarkan akan mendapatkan dampak negatifnya dan kita pun hanya bisa mendapatkan warisan berupa kehancuran alam akibat dari para para penambang ilegal tersebut, suguh senior aktivis LSM Kalimantan Selatan ini.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi Kurdi menegaskan, bahwa PT. Hutan Rindang Banua “PT. HRB” dan PT. Kirana Chatulistiwa “PT. KC” yang beroperasi di beberapa daerah di wilayah Kalimantan Selatan benar memiliki izin dari Pemerintah Pusat dan izin tersebut masih berlaku sampai sekarang.  (Hilmi / TIM)

Rabu, 21 Januari 2015

Dinkes Tala Bantah DBD Tak Ada Tindakan

MEDIA PUBLIK - PELAIHARI. Setelah Desa Gunung Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini penyakit yang bisa membawa cepat kematian ini Demam Berdarah Dengue (DBD) melakukan aksinya lagi menyasar ke desa Tambangulang Kecamatan Tambangulang.

Dari keterangan Sarmila orang tua bayi berumur 3 bulan M. Anwar Rabu (21/1) di Tambangulang mengatakan pada media ini banyak korban yang berjatuhan disekitar lingkungannya. Bahkan Anwar tak luput dari serangan DBD yang sempat dilarikan ke rumah Sakit H. Boejasin Pelaihari selama 6 hari mendapat perawatan yang intensif.

Tak hanya itu saudara satu rumahnya kaka Anwar 3,5 tahun Rasta lebih dulu terserang DBD. Beruntung tertolong 2 kali berturut-turut dengan jeda waktu tak terlalu jauh dilarikan ke Rumah Sakit H. Boejasin Pelaihari dengan keluhan demam tinggi dan sempat mengeluarkan tetesan darah dihidungnya.

Sarmila berharap dengan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah Tanah laut agar lebih memperhatikan lagi dengan serius terhadap rakyat yang kena DBD ini dengan melakukan tindakan secepatnya mengatasi jangan sampai penyakit berbahaya ini menjadi meluas dan korban DBD menjadi semakin banyak.

Sementara itu saat awak media Media Publik melintasi desa Tambangulang Rabu (21/1) tampak satu orang petugas sudah melakukan Fogging (pengasapan) pada tempat dimana anwar dan rasta bermukim. Dengan fogging tersebut diharapkan nyamuk yang masih aktif berada ditempat tersebut dapat terbunuh dengan cepat. Sedangkan seorang petugas Puskesmas mengatakan wilayah foging ini hanya bisa dilakukan untuk 2 RT.

Kepala Dinas Kesehatan Tala M. Junaidi, SKM saat dikonfirmasi wartawan Media Publik di ruang kerjanya kantor Dinas Kesehatan Tanah Laut mengatakan terhadap meningkatnya kasus DBD di Tala Kami tidak cuek.

Saat ini sudah terdeteksi ada 2 kasus DBD di Tala , mengantisipasi kejadian tersebut sebelumnya Dinas Kesehatan Tala sudah melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyuluhan memberi informasi kepada masyarakat Tala tentang pencegahan DBD baik yang ditugaskan kepada petugas mereka yang berada di Puskesmas, Para Kader serta melalui radio bagaimana agar perkembangan nyamuk ini tidak terjadi dengan cara pemberian abete guna membunuh jentik cikal bakal untuk menjadi nyamuk DBD.

Terpenting yang harus dilaksanakan perilaku masyarakat untuk selalu menjadi budaya ber perilaku hidup bersih sehat (PHBS) guna meniadakan nyamuk DBD berkembang biak secara cepat hendaknya warga berupaya selalu membersihkan lingkungan agar selalu bersih dan sehat dengan pola 3 M plus yakni , Menguras, menutup mengubur melaksanakan abetisasi, ujar Junaidi.(TIM)

Kamis, 08 Januari 2015

PAMBAKAL LOK BUNTAR LAPORKAN WARGA ANCAM KESELAMATANNYA

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJAR. Guna meminta perlindungan terhadap keselamatan jiwa seoran Pambakal (Kepala Desa) Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Selasa 6 Januari 2015 Kusairi bin Murhan melaporakan kasus tersebut ke kantor Polsek Sungai Tabuk.

Dalam pelaporan tersebut Pambakal Lok Buntar di dampingi TIM Pengacaranya dari LBH LEKEM KALIMANTAN beserta para Ketua-ketua Rukun Tetangga, Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan para Kepala Urusan (KAUR) Desa Lok Buntar.

Menurut Kusairi bahwa dia melaporkan kasus ini dikarenakan jiwa dan kehormatannya sebagai Kepala Desa Lok Buntar terancam oleh sekelompok orang, yaitu saudara Basran, Kaspul Anwar, Murjani, Abdurrahman dan saudara Tarmiji.

Kronologis kejadiannya pada saat Kusairi membuka Kantor Desa atau yang disebut Balai Desa dan melaksanakan rapat desa beserta jajarannya pada hari Senin (5/1) tiba-tiba dalam sekelompok orang tersebut diatas datang meminta rapat dibubarkan dengan mengeluarkan suara sangat tidak menyenangkan dan mengobrak abrik kantor, dan tidak berselang lama juga mengancam dengan mengeluarkan sepucuk keris dengan tujuan ingin membunuh Pambakal Desa Lok Buntar, katanya.

Minggu, 04 Januari 2015

PKB Minta Kemendagri Tak Urusi Desa

MEDIA PUBLIK. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) konsisten dalam menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab sampai saat ini masih ada tumpang tindih antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPP PKB Malik Haramain menganggap tetap akan terjadi masalah selama yang mengurusi desa adalah dua kementerian. Dia meminta Kemendagri lepas tangan mengurusi desa lantaran Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sudah dibentuk.

"Di UU 6 Pasal 112 itu disebutkan bahwa urusan desa itu Kemendagri. Tapi kan itu sebelum Kementerian Desa dan PDT dibentuk. Di mana-mana yang namanya UU itu mesti mengatakan urusan yang berkaitan dengan UU itu diurus oleh kementerian terkait," kata Malik di Kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1).

Menurutnya jika Kemendagri tetap mengurusi desa, maka percuma Jokowi-JK membuat Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Jika ini dibiarkan dia menilai akan terjadi tumpang tindih, baik kebijakan dan administrasi.

"Nanti pasti ada overlap deh. Satu sisi desa diurus oleh Kemendagri, satu sisi desa diurus oleh Kementerian Desa. Pasti ada masalah," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Malik mencontohkan beberapa masalah yang bisa timbul saat dua kementerian mengurusi desa. "Misalkan tentang urusan administrasi desa yang kemudian mau diurus oleh Kemendagri. Tapi programnya diurus Kementerian Desa, kan tetap saja kemudian laporan pertanggungjawaban, pengelolaan uang, pengelolaan program itu ke fungsi-fungsi administrasi," jelasnya.

Menurutnya, agar program yang dilaksanakan di desa dapat berjalan dengan baik dan fokus sebaiknya diserahkan kepada satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Sehingga kebijakan, pelaksanaan program dan tanggung jawab terpusat. (TIM)

Sea Hawk milik Amerika Serikat bawa 3 Jenazah Korban AirAsia QZ8501

MEDIA PUBLIK - KALTIM. Tiga kantong jenazah kembali di kirim ke Lanud Iskandar di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ketiga jenazah yang ditemukan Kapal Onami milik Jepang ini dibawa menggunakan helikopter Sea Hawk milik Amerika Serikat.

Pantauan merdeka.com, Minggu (4/1), ketiga jenazah datang sekitar pukul 14.50 WIB. Mereka langsung dimasukkan mobil ambulans guna dipetikan di RSUD Sultan Imanuddin.

Bersama dengan itu ada dua koper hitam milik penumpang AirAsia QZ8501 yang juga berhasil dievakuasi. Koper tersebut dimasukkan kantong jenazah dan di simpan di ruang yang telah disediakan Basarnas.

"Ini isinya koper, jumlahnya dua. Warnanya hitam semua," ujar salah satu penjaga tempat penyimpanan puing pesawat AirAsia di Lanud Iskandar Pangkalanbun Kalimantan Tengah.

Hingga saat ini, total telah ada 33 jenazah yang dievakuasi ke Pangkalanbun. 30 Jenazah di antaranya telah dievakuasi ke Surabaya, dan 3 jenazah yang baru saja datang ini akan diterbangkan sore ini.

Sebelumnya diketahui, tim SAR gabungan kembali menemukan tiga jenazah penumpang pesawat AirAsia QZ8501. Jenazah tersebut ditemukan oleh kapal Onami bantuan dari Jepang.

"Itu informasi barusan dari kapal Jepang menemukan 3 jenazah," kata Pilot helikopter Super Puma Mayor Suryo di Lanud Iskandar Pangkalanbun Kalimantan Tengah. (TIM)

Sabtu, 03 Januari 2015

30 JENAZAH KORBAN PESAWAT AIR ASIA QZ 8501 SUDAH DITEMUKAN


 
Media Publik - Pangkalan Bun/ Kalteng. Air Asia QZ 8501 terkait evakuasi korban terus berlanjut. 30 jenazah korban sudah ditemukan pada Sabtu (3/1) ini dengan rincian 17 jenazah laki-laki dan 13 jenazah perempuan dari 162 jenazah yang diperkirakan meninggal dalam kecelakaan Air Asia QZ 8501 . Dengan demikian, hingga hari kedelapan pencarian, sudah 30 jasad korban AirAsia yang didapatkan. Akan halnya badan pesawat,  tenggelam di dasar perairan Teluk Kumai.

Penemuan 30 jenazah korban Air Asia QZ 8501 ini dilakukan oleh Kapal USS Samson milik Amerika Serikat. Delapan di antaranya sudah diangkut oleh Helikopter UH60 Black Hawk sejak Jumat siang menuju RS Sultan Imanudin Pangkalan Bun. Akan halnya empat sisanya masih berada di kapal tersebut.

Disampaikan oleh Direktur Operasional SAR Posko Pangkalan Bun, Marsekal Pertama Supriyadi kepada beberapa wartawan, “(Jenazah) Yang sudah terkirim 18 jenazah (ke Surabaya), yang ada di sini (Pangkalan Bun) 12 (jasad), di kapal (USS Sampson milik AS-red) empat. Jadi total ada 30 (jenazah-red).”

Sementara itu, di mana bangkai pesawat Air Asia QZ8501 bisa dipastikan. Menurut Supriyadi, pesawat nahas itu jatuh di perairan Teluk Kumai. Serpihan pesawat dan jasad korban terbawa arus ke arah timur.

“Memang pesawat AirAsia jatuh di perairan Teluk Kumai di mana serpihan puing barang termasuk korban hanyut ke sebelah timur,” tuturnya seperti dikutip CNN Indonesia.

Sejak Jumat (2/1), Kepala Basarnas FH Bambang Soelistyo sudah menginstruksikan pencarian serpihan pesawat dan jasad korban dalam areal yang lebih kecil daripada hari-hari sebelumnya.

Jika pada hari ketiga masih ada 13 sektor pencarian, maka areal itu terus dipersempit. Terakhir, luas daerah pencarian mencapai 1.545 mil. Basarnas mengerahkan kapal berteknologi sonar untuk cakupan wilayah tersebut.

Pencarian tidak kenal lelah terus dilakukan Basarnas dengan bantuan berbagai pihak. Hingga kini juga belum terungkap penyebab kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 yang jatuh pada Minggu (28/12) dengan membawa 162 orang, 155 di antaranya penumpang. (TIM)