MEDIA PUBLIK-PALANGKARAYA. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menilai gugatan judicial review yang diajukan beberapa bupati di Kalimantan Tengah terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dinilai telah memadai untuk diproses lebih lanjut.
“Tanggapan itu disampaikan majelis hakim Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan permohonan pengajuan judicial review di ruang sidang tadi,” ujar Kasubag Pengumpulan Informasi Humas dan Protokol Setda Kapuas, Sapto Subagio kepada beberapa wartawan dari Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Dalam sidang tersebut, sejumlah Bupati dan Wakil Bupati di Kalteng sengaja hadir untuk menyaksikan secara langsung. Dikoordinasi Ketua Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Kalimantan Tengah H M.Mawardi, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas UU nomor 41/1999 tentang kehutanan dan selama ini aplikasinya sangat memberatkan bagi daerah.
“Pengajuan judicial review tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama para bupati se- Kalimantan Tengah pada pertemuan Apkasi di Kuala Kapuas, Februari 2011 kemaren,” terang Mawardi. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar