MEDIA PUBLIK-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyidikan terhadap Muhammad Nazaruddin dengan meminta keterangan tersangka mantan Sesmenpora Wafid Muharam sebagai saksi.
Informasi bagian pemberitaan KPK, Senin (18/7), menyebutkan, Wafid dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 10.00 WIB. Nazaruddin sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang menghabiskan lebih dari Rp191 miliar.
Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, oleh manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris disebutkan menerima Rp4,43 miliar dari proyek SEA Games 2011. Nazaruddin pun mendapat jatah 13 persen fee dari total proyek itu.
Kasus dugaan suap di proyek wisma atlet diduga juga melibatkan pejabat di daerah. Masih dari dakwaan terhadap El Idris, aliran fee proyek itu sampai ke Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebutkan bahwa komite penyelenggara proyek hingga panitia pengadaan proyek tersebut juga menerima aliran fee dari PT DGI yang memenangkan proyek SEA Games tersebut.
Jaksa menyebutkan dalam dakwaan El Idris bahwa fee pemenangan proyek wisma atlit yang diketahui pula oleh Dirut PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, dan Nazaruddin tersebut terbagi rata kepada pihak-pihak yang menangani proyek.
Mulai dari Muhammad Nazaruddin disepakati memperoleh 13 persen, Gubernur Sumsel sebesar 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5 persen, Panitia Pengadaan sebesar 0,5 persen, Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam sebesar dua persen.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar