Jumat, 29 Juni 2018

Mengancam Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar di Polisikan







MEDIA_PUBLIK. JAKARTA. Merasa tidak ada perkembangan sama sekali atas laporannya di Reskrim Polres Banjar di Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada Rabu (6/6/2018), membuat Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Haji Akhmad Rozanie Himawan melaporkan kembali kasusnya tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Jum'at (29/6/2018). 

Akhmad Rozanie Himawan dalam membuat laporannya di Mabes Polri selain didampingi beberapa anggota DPRD lainnya, ia juga didampingi langsung oleh Regginaldo Sultan SH yang merupakan Pengacara dari DPP Partai Nasdem. Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, ia langsung dibuat Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM, tertanggal 29 Juni 2018.

Disaat membuat laporannya, Rozanie menerangkan tentang adanya pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik/media sosial, ketika ia masih berstatus sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket di DPRD Banjar, yang mana pengancaman tersebut berlangsung selama setengah tahun sejak tanggal 13 Desember 2017 dan terakhir sampai pada tanggal 6 Juni 2018.

Iapun juga menyampaikan nomor handphone terduga pelaku mengancamnya terhadap dirinya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya itu, Rozanie menempatkan unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.

Selain itu pula, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kalimantan Selatan, dalam keterangannya via telepon dengan awak media ini mengaku merasa terancam dan terganggu keselamatan jiwanya pasca kerjanya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Banjar berkaitan penyampaian rekomendasi yang dihasilkan dan disampaikan berkaitan dugaan pelanggaran hukum dan administrasi pada sebuah kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (6/6/2018). 

Adanya dugaan bernada ancaman yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar Haris Rifani terhadap tiga orang anggota DPRD Banjar terjadi disaat usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil temuan pansus hak angket terkait mutasi dan pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar (Pemkab Banjar), Rabu (6/6/2018). 

Salah satu anggota DPRD Banjar, Mardani, yang setia mendampingi Akhmad Rozanie Himawan dalam membuat laporannya di Mabes Polri mengaku, "Saya mendampingi Rozanie ini sampai ke Mabes Polri hanya saja rasa bentuk solidaritas sesama anggota DPRD Banjar," ujarnya kepada wartawan, Jum'at (29/6/2018)

Anggota Legeslatif tiga periode asal Sungai Tabuk ini mengatakan, bahwa dengan mendampingi saudara Rozanie dalam membuat laporan sampai ke Mabes Polri ini merupakan dukungan moral secara nyata arti sebuah persahabatan yang telah terjalin diantara mereka berdua," jangankan mendampingi melaporkan ini, lebih dari itu kita akan setia membantunya. Saya buktikan arti sebuah persahabatan yang sebenarnya. Bukan hanya dalam keadaan senang, susah pun kita tetap akan bersama," ucap Mardani sambil tersenyum kepada wartawan yang mewawancarainya.

Secara terpisah, Saidan Pahmi yang merupakan salah satu Wakil Ketua DPRD Banjar menyatakan, Ia mendukung langkah hukum yang diambil saudara Rozanie, "Langkah hukum tentu jauh lebih baik ketimbang melakukan ancaman yang sama karena kita adalah negara hukum, oleh karenanya selaku sesama anggota DPRD, saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Ketua Hak Angket Ini," tulisnya dalam relesan sebuah WhatsApp dengan wartawan.

Dari itu Saidan berharap dengan adanya langkah huku yang telah dilakukan oleh saudara Akhmad Rozanie Himawan dengan melaporkan kembali kasusnya tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Jum'at (29/6/2018) hari ini membuahkan sebuah penyelesaian yang diharapkan, "Mudah-mudahan dengan langkah hukum ini, ada penyelesaian yang baik," tulis politikus Partai Demokrat ini.

Salah satu aktifis LSM yang mendukung terbentuknya Pansus Hak Angket DPRD Banjar, Aspihani Ideris mendukung penuh upaya saudara Akhmad Rozanie Himawan melaporkan perkara dugaan ancaman terhadap dirinya. Ia menjelaskan, secara konvensional, dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa saudara Rozanie itu lebih tepat dipersangkakan sebagaimana termaktub pada Pasal 335 KUHP, yakni tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan menggunakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Namun juga, karena dugaan tindak pidana pengancaman tersebut dilakukan melalui sarana media elektronik berupa handphone, yaitu dengan informasi atau dokumen elektronik, maka dapat juga disangkakan menggunakan Pasal 29 Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) Dari Pasal 335 KUHP, ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini kepada wartawan dalam relesannya via WhatsApp, Jum'at (29/6/2018).

Dalam WhatsApp nya, spihani menuliskan bunyi sangkaan Pasal UU UU ITE Pasal 29 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai berikut :

Pasal 29 UU ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak. Informasi Elektronik dan / atau Hukum Elektronik yang berisi kekerasan atau menakut-nakuti yang secara pribadi."

Pasal 45 ayat (3) UU ITE
"Setiap Orang yang membuat masalah dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Selain ketentuan Pasal 29 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pengancaman secara elektronik di atas, Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini menjelaskan, jika tidak ada perkembangan proses penyidikannya, maka perlu juga dipasang pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan / atau Pencemaran Nama Baik secara elektronik , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda satu miliar rupiah. (Kutipan media online suarakalimantan.com)

Begini Hasil Sementara Autopsi Jenazah Muhammad Yusuf









MEDIA_PUBLIK. KOTABARU. TIM Forensik Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), dan dari TIM RSUD Ulin Banjarmasin yang dipimpin oleh dr. Iwan Aplani serta TIM Independen dr. Anisa Anwar dari Universitas Hasanuddin, Makassar yang ditunjuk oleh keluarga almarhum melakukan autopsi terhadap jenazah wartawan online Muhammad Yusuf (42 tahun) di pemakaman umum lingkungan RT 11 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai pukul 08:00 Wita sampai pukul 12:00 Wita 

Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, S.I.K., M.H. Autopsi terhadap Almarhum Muhammad Yusuf telah selesai dilaksanakan yang dilaksanakan oleh TIM Forensik dari Polda Kalsel), dari TIM RSUD Ulin Banjarmasin dan dari TIM Independen dari Universitas Hasanuddin, Makassar. "Alhamdulillah autopsi berjalan dengan aman, lancar dan terkendali,  lebih lanjutnya dr Iwan sebagai Ketua Tim Autopsi akan menjelaskan terkait hasil autopsi hari ini," ucap Suhasto kepada wartawan suarakalimantan.com, Jum'at (29/6/2018) saat usai autopsi dilaksanakan.

Suhasto mengatakan, agar semua pihak dapat bersabar menunggu hasil autopsi tersebut, "Adanya beberapa organ tubuh almarhum terlebih dahulu akan dibawa ke Laboratorium di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucap Kapolres Kotabaru ini menjelaskan singkat kepada awak media ini.

Salah satu TIM Forensik dari RSUD ulin Banjarmasin, dr. Iwan Aplani menyampaikan, hasil autopsi tersebut dilakukan dengan membongkar makam atau eksomasi gali kubur atau gali kubur kemudian dilakukan autopsi di tempat untuk bedah jenazah, "autopsi dilakukan untuk mencari sebab kematian almarhum Muhammad Yusuf, fan kami belum menemukan penyebab pasti kematian almarhum," ucap Iwan kepada awak media suarakalimantan.com, Jum'at (29/6/2018)

Menurut dr. Iwan Aplani yang merupakan TIM Forensik autopsi almarhum Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan Hito patalogi dan patalogi anatomi untuk membuktikan jaringan-jaringan ada tidaknya racun dalam tubuh almarhum, "Kami mengambil jaringan dan sebagian organ-organ untuk dilakulan pemeriksaan Hito Patologi untuk diperiksa di pusat Laboratorium forensik, sehingga hasilnya kita tunggu karena akan dikirim sample nya dulu," ujar Iwan.

Selanjutnya Iwan menjelaskan, beberapa organ otot dibagian tertentu, sebagian organ Jantung, otak, hati, ginjal dan limpa untuk kondisi organ sudah sedikit membusuk jauh dengan kondisi ideal. "Ini sangat sulit menentukan penyebab kematian almarhum, karena organ yang sudah membusuk itu jauh berbeda dengan kondisi ideal, makanya kami harus koordinasi dengan laboratorium pendukung supaya bisa memberikan gambaran yang lebih jelas karena akan menggunakan teknologi yang lebih canggih," paparnya.

Selanjutnya dokter Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin ini menjelaskan, adanya lebam ditubuh orang meninggal dalam bahasa medis yaitu lipormosis (kejadian setelah orang meninggal) yang mana bagian darah sudah tidak berjalan dan akan mengendap di bagian paling bawah, dari itu pihaknya pun belum bisa memastikan apakah itu lebam mayat atau memar, karena kalau memar ini lain. "Kami janji akan pastikan semuanya penyebab kematian almarhum Yusuf," ucap ya dengan tegas. 

Senada juga, dr. Anisa Anwar dari Universitas Hasanudin Makassar yang merupakan perwakilan dari Keluarga Almarhum Muhammad Yusuf mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan dari kondisi luarnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Adanya beberapa dugaan dari pihak lain yang mengatakan ada kekerasan disaat kematian almarhum, hal itu pihaknya belum bisa memastikan. 

"Sebaiknya kita tunggu bersama-sama hasilnya dari Laboratorium Forensik, karena adanya beberapa bagian yang memang harus dilihat dengan menggunakan alat Yang canggih dan tidak bisa dilihat dengan kasat mata secara langsung," bebernya kepada wal media suarakalimantan.com, Jum'at (29/6/2018).

Pengacara Keluarga almarhum wartawan online ini, R. Eri Setya Negara, S.H., M.H.  mengatakan, diundurnya pelaksanaan autopsi ini terhadap almarhum Muhammad Yusuf pada Jum'at (29/6/2018) ini dikarenakan saat itu sudah mendekati lebaran, makanya kami sepakat dengan pihak keluarga, Polres dan Polda Kalsel untuk melaksanakan autopsi pada hari ini Jum'at (29/6/2018).

Selanjutnya R. Eri Setya Negara yang merupakan salah satu TIM Advokasi Almarhum Muhammad Yusuf ini mengatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada TIM Forensik atas hasil autopsi yang telah dilaksanakan secara profesional, "Autopsi ini dilakulan dengan tujuan guna mengetahui dengan jelas penyebab kematian almarhum, sehingga tidak ada lagi berita-berita atau kesimpang siuran dalam pemberitaan di media massa," ujarnya.

Kami besama Polres Kotabaru akan bersama-sama menunggu hasilnya agar diantara kami dan Polres Kotabaru sama-sama tidak ada kecurigaan, "Sengaja kami datangkan tim Forensik Independen ini. Karena mereka ini ahlinya dan sering dipakai oleh pihak Mabes Polri agar semuanya lurus,  jangan sampai ada tuduhan-tuduhan antara Polisi dan kami sebagai kuasa hukumnya,  jadi kami bersama-sama menunggu hasilnya," suguh R. Eri Setya Negara ini dalam wawancaranya. (dam/wan)

Sumber: suarakalimantan.com 

Rabu, 27 Juni 2018

Meski Libur Nasional, Disdukcapil Banjarmasin Berikan Pelayanan Masyarakat









MEDIA_PUBLIK. BANJARMASIN. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin tetap memberikan pelayanan kepada Masyarakat, Meski Hari Libur Nasional Pilkada Serentak Hari Rabu (27/6), tetap buka guna berikan pelayanan terhadap masyarakat.


Ketika ditemui awak media ini di Kantornya di Jalan Sultan Adam No.18, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (70116), Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjarmasin, Drs H Khairul Saleh MSi mengatakan pelayanan hari ini, selain pembuatan akta semuanya dilayani.

Pelayanan ini menurut Kharul Saleh, dikarenakan adanya tentang perubahan Akta Kelahiran yang mana harus di carikan berkasnya, jadi hal ini membutuhkan waktu cukup yang lama.

"Untuk pegawai kita yang betugas hari ini sudah kami atur, jadi yang turun hari ini memang yang membidangi pelayanan KTP, pencetakan, pindah datang, pindah, perubahan kartu kelurga dan lainnya, selain pembuatan Akta," ujarmya.

Meski hari libur nasional pada hari Rabu (27/6), masyarakat ada yang tidak mengetahui, dan mereka datang ke Disdukcapil untuk pembuatan Akta Kelahiran.

"Alhamdulillah sesuai dengan surat edaran dari Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina, kami merespon dan membuka pelayanan hari ini. jadi Pak Wali memang sangat konsen kepada pelayanan publik karena beliau membahagaikan masyarakat, kayapa sekira masyarakat nyaman beurusan,"ungkapnya.

Pelayanan di Disdukcapil Kota Banjarmasin pada hari Libur Nasional Pilkada, Rabu (27/6) dimulai dari jam 8 sampai selesai. Sedangkan pada hari Sabtu Minggu juga tetap memberiman pelayanan mulai dari pukul 9 pagi sampai 12 siang jelas Khairul. (h@tim).

Forum Jurnalis Kalsel Somasi, Aspihani Sarankan Selesaikan Secara Kekeluargaan








MEDIA_PUBLIK - KALSEL. Imbas dari pernyataan Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional 'Persatuan Pewarta Warga Indonesia' (DPN PPWI) dengan menyebutkan dalam relesannya pada sebuah pemberitaan diberbagai media bahwa jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan gerombolan pecundang gila, dan adanya bagi-bagi duit (angpao) dari Gubernur Kalimantan Selatan dua hari setelah meninggalnya wartawan Kotabaru Muhammad Yusuf, membuat Forum Jurnalis Kalsel membuat surat hak jawab seperti somasi kepada beberapa 13 media online, Senin (25/6/2018).


Koordinator Forum Jurnalis Kalimantan Selatan, Risma menyatakan pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke yang beredar di beberapa media online tersebut merupakan pernyataan yang sangat merendahkan harkat dan martabat profesi jurnalis di Kalimantan Selatan. "Pernyataan itu tak pantas keluar dari seorang pekerja pers pfofesional, apalagi saudara Wilson Lalengke merupakan pimpinan organisasi pewarta nasional," katanya Senin (25/6/2018).


Perlu kami sampaikan, ujar Risma bahwa pertemuan Gubernur Kalimantan Selatan dengan para jurnalis di Kalimantan Selatan merupakan silaturahmi dalam acara sahur bersama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018, bertempat di kediaman Gubernur Kalimantan Selatan. "Silaturahmi dengan Gubernur Kalimantan Selatan ini  merupakan tradisi yang sudah berjalan 14 tahun lalu sejak masa Gubernur Kalsel Syahril Darham," papar Risma yang juga merupakan wartawan media harian Mata Banua di Kalsel.


Risma menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Wilson Lalengke tersebut tak mencerminkan profesionalisme seorang jurnalis profesional yang menjadi ketua organisasi pewarta nasional. "Sebagai jurnalis profesional semestinya Saudara Wilson Lalengke semestinya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan uji kesahihan informasi yang diterimanya. Apalagi pernyataan yang dikutip dari pernyataan Saudara Wilson menggunakan kata-kata yang sarkas dan merendahkan. Kami tegaskan dalam waktu 2 x 24 jam, Saudara Wilson mencabut semua pernyataan nya tersebut. Apabila di indahkan, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.


Salah satu pimpinan media SUARA KALIMANTAN, Aspihani Ideris menyayangkan, adanya polemik sesama insan pers hanya karena pernyataan dalam pemberitaan yang dilontarkan salah satu pimpinan organisasi pers nasional dianggap menyudutkan wartawan di Kalimantan Selatan, "saya juga bagian dari wartawan di Kalsel, namun bagi saya hal tersebut merupakan sebuah permasalahan yang tidak perlu diperpanjang, apalagi sampai berpolemik di publik. Saya beserta segenap pimpinan dan jurnalis SUARA KALIMANTAN tidak pernah merasa tersinggung, karena kami merasa tidak pernah salah." katanya saat dihubungi wartawan via telpon, Rabu (27/6/2018). 
 
Selanjutnya Aspihani menegaskan, sebagai insan yang beragama islam, menurutnya memaafkan tersebut adalah hal yang sangat dianjurkan, sebagaimana diterangkan dalam ayat Al-Qur'an dan Hadits bahwa ketika manusia memaafkan dan melupakan kesalahan orang lain. Allah akan memberikan kepadanya ketenangan jiwa dan kekuatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia menjelaskan, seorang muslim itu diperintahkan untuk memaafkan dengan ikhlas dan lapang dada, sebagaimana firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 13, “…maka maafkanlah mereka dan lapangkanlah dada, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Dan juga dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Bukhari berbunyi kurang lebih "Jika kamu membuat suatu kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan suatu kesalahan orang lain, maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” ucap Aspihani.

Aspihani mengatakan, jika Forum Jurnalis Kalimantan Selatan di motori oleh saudara Risma melayangkan Somasi, saya rasa itu bagian dari haknya. "Silakan saja itu hak ia kok, lagian wartawan SUARA KALIMANTAN tidak tergabung juga dalam Forum Jurnalis Kalsel tersebut. Dan kamipun baru mendengar adanya terbentuk Forum Jurnalis Kalsel itu. Cuman sebaiknya sesama insan pers selesaikan saja permasalahan ini secara kekeluargaan dan jangan sampai diperpanjang lagi, apalagi sampai terlalu mencuat ke publik," ucap Aspihani yang juga Ketua Advokasi dan Hukum IWO Kalsel ini seraya menutup pembicaraannya.

Senada juga dengan Sekretaris Jurnalis Online Indonesia Kalimantan Selatan, Muhammad Hatim Darmawi menyatakan, bahwa permasalahan tersebut sebaiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan, "Selesaikan saja baik-baik, karena jika permasalah ini sampai mencuat ke publik, yang rugi kita juga sebagai jurnalis", ujar wartawan ketua perwakilan Koran media Pemburu Fakta Kalsel ini, Rabu (27/6/2018).

Diakuinya, ia baru mendengar adanya terbentuk Forum Jurnalis Kalsel ini, "Saya baru dengar kok kalau di Kalsel ini ada Forum Jurnalis Kalsel, saya kenal baik dengan saudara Risma, namun saya baru tau kalau Risma merupakan koordinator Forum Jurnalis Kalsel," ucap Hatim ringkas yang juga merupakan wartawan media online suarakalimantan.com.

Merespon isi surat Somasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dan email oleh Risma Koordinator Forum Jurnalis Kalsel, Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas surat yang dikirimkan oleh Saudara Risma tersebut. Hal ini menandakan bahwa ada kepedulian yang cukup baik dari rekan-rekan jurnalis di Kalimantan Selatan atas persoalan pers yang ada di sana, khususnya terkait kasus tewasnya rekan wartawan Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru di Lapas Kelas II Kotabaru, Kalsel, pada tanggal 10 Juni 2018 lalu.

Dari arsip pernyataan atau statemen yang ada di Sekretariat Nasional PPWI, menurut Wilson, tidak ditemukan kalimat “… para jurnalis di Kalimantan Selatan berpesta pora atas kematian M Yusuf, wartawan kemajuanrakyat.com,…”. Yang benar adalah tertulis “ Menurut Wilson, aroma tidak sedap itu mencuat, berdasar informasi yang diperolehnya, dua hari setelah meninggalnya Muhammad Yusuf, ratusan wartawan di Kalsel “pesta pora” di rumah Gubernur Kalsel.” "Saya tidak mengatakan bahwa para wartawan di Kalsel berpesta pora ATAS KEMATIAN MUHAMMAD YUSUF, wartawan kemajuanrakyat.com," tegas Wilson, Rabu, (27/6/2018).

Menurut  lulusan terbaik PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu memaparkan, berdasarkan Bab I Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”, maka demi kepentingan keselamatan narasumber, adalah tidak pada tempatnya memaksa seorang penulis, dalam hal ini saya Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, untuk mengungkapkan narasumber dan/atau sumber informasi tentang fakta lapangan yang menjadi acuan dalam membuat analisis, opini dan pernyataan/statemen yang disampaikan oleh penulis yang dikutip oleh berbagai media massa, ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Rabu (27/06/2018). (TIM)



Selasa, 26 Juni 2018

Usut Kasus Yusuf, Komnas HAM Jamin Terbuka dan Tuntas





MEDIA_PUBLIK - KALSEL. Akhirnya sejumlah TIM investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kalimantan Selatan guna menghimpun data dan fakta dalam menelusuri misteri kematian wartawan Online dari media kemajuan rakyat, Muhammad Yusuf saat menjalani hukuman di Lapas Kotabaru denga kasus akibat relesan pemberitaannya yang dianggap provokatif,  meskipun almarhum sebelumnya sempat dirujuk ke RSUD Kotabaru dan meninggal disana, pada Minggu (10/6/2018). 

Para TIM investigasi yang bertandang ke Polda Kalsel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah didampingi dua stafnya. Mereka langsung bertemu dengan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana bersama jajarannya di Mapolda Kalsel, Selasa (26/6/2018).

Menurut Hairansyah dalam pertemuan tersebut berjalan dengan diselingi dialog ringan. “Kami bertemu dengan Kapolda Kalsel beserta jajarannya dan kamipun menanyakan hasil tim audit investigasi yang diturunkan mereka. Dan saat itu Kapolda menyerahkan bahan sebagai bahan perbandingan bagi kami untuk terjun ke lapangan,” ujarnya.

Dalam hasil audit TIM investigasi pihak Polda Kalsel yang dipimpin oleh Irwasda Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan,  menyampaikan bahwa proses penanganan perkara delik pers yang berujung tindak pidana menimpa Muhammad Yusuf itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kata mereka sesuai saja dengan prosedur yang berlaku, itu adalah hasil kesimpulan dari tim audit investigasi Polda Kalsel dan itupun kami jadikan sebagai pembanding. Insya Allah, pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang ini kami akan terjun ke Kotabaru,” ujar Hairansyah yang juga eks komisioner KPU Provinsi Kalsel.

Hairansyah mengatakan dalam investigasi kelapangan nanti, pihaknya akan menemui T Arvaidah yang merupakan istri almarhum Muhammad Yusuf. Ia juga mengatakan akan menemui TIM Kuasa Hukum yang membela kasus itu dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

“Kami akan menggali informasi dari istri dan keluarga besar almarhum Muhammad Yusuf, termasuk juga dari TIM kuasa hukumnya guna mendapatkan fakta-fakta hukum dan itu nantinya akan kami dalami,” ucap Ancah panggilan akrabnya Hairansyah.

Setelah itu nantinya ucap Hairansyah, pihaknya baru akan melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi ke pihak Polres Kotabaru, Kejari Kotabaru, Lapas Kotabaru dan PN Kotabaru. “Pada hari Kamis nya (28/6/2018), kami juga akan memantau proses persidangan di PN Kotabaru" tuturnya.

Dari informasi yang kami dapatkan, meski terdakwa Muhammaf Yusuf telah meninggal dunia, proses persidangan masih berlangsung. "kami akan pantau apakah tuntutan yang diajukan gugur demi hukum seperti aturan yang berlaku dan itu akan terungkap di persidangan nantinya. Dan juga kami akan memantau proses autopsi jenazah almarhum yang dilakukan Polda Kalsel pada hari Jum'at (29/6/2018) tersebut". tukas Ancah.

Menurut Ancah, dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga hal pokok yang perlu digali yakni proses meninggalnya Muhammad Yusuf, sengketa lahan yang memicu kasus itu serta masalah relesan pemberitaan. "Ini akan digali maksimal. Kami bertekad untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, Ancah mengatakan selanjutnya pada Sabtu (30/6/2018) akan dibawa hasilnya dalam sidang paripurna Komnas HAM di Jakarta, yang berlangsung pada 4-5 Juli 2018. “Nah, jika nantinya hasil lapangan ini dianggap perlu tambahan lagi, kami akan kembali turun,” ucap Ancah.

Ia mengakui proses investigasi biasanya memakan waktu dua pekan dan maksimal tiga bulan. Menurut Ancah, semua fakta, data dan informasi itu sangat tergantung pada hasil yang didapat di lapangan. “Yang pasti, semua informasi tetap kami gali. Termasuk, hasil temuan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk PWI. Mungkin perspektif berbeda, tapi juga bisa sama,” ucapnya seraya mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah insan pers di Banjarmasin.

Diketahui Muhammad Yusuf wartawan Kemajuan Rakyat / Sinar Pagi Baru tersebut telah menghembuskan napas terakhirnya (berdasarkan keterangan Dokter Arul Rahman RSUD Kotabaru Muhammad Yusuf di bawa ke RSUD Kotabaru sekitar jam 14.20 Wita dan sudah tidak ada bernafas lagi, setelah itu almarhum bantu dengan alat RDP Jantung namun tidak berhasil juga sehingga jam 14.30 Wita pihak RSUD Kitabaru berani menyatakan Muhammad Yusuf sudah meninggal dunia. (TIM)

Sabtu, 23 Juni 2018

Diancam Dipolisikan, Wilson Sebut PWI tak Paham Konstitusi dan UU Pers


Foto Internet : Wilson Lalengke S. Pd M. Sc, MA

MEDIA_PUBLIK, JAKARTA - Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA belakangan jadi pembicaraan hangat di kalangan jurnalis, khususnya di lingkaran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pasalnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan yang cukup memerahkan telinga para pengurus PWI. Wilson mensinyalir bahwa Team Pencari Fakta (TPF) PWI atas kasus tewasnya wartawan media online Muhammad Yusuf dibiayai oleh oknum pengusaha hitam di Kalsel, Haji Isam.

Atas statemen lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, PWI membantahnya dan mengatakan bahwa TPF dibiayai secara mandiri oleh organisasi itu. Tidak cukup sampai di situ, dari pemberitaan yang beredar, PWI berencana akan melaporkan Wilson Lalengke dan media-media yang mempublikasikan pernyataannya tersebut ke polisi.

"... Kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi, sumber dan penyebar informasi dan media-media yang memuat menyebarkan berita fitnah itu,” tegas Helmie, salah satu anggota TPF PWI yang dikutip dari situs jejakrekam.com media online dari Kalimantan Selatan.

Merespon hal tersebut, lulusan Pasca Sarjana Bidang Studi Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu menanggapi santai saja. Ia justru prihatin dan merasa kasihan dengan pola pikir para pengurus PWI yang seharusnya lebih cerdas dan arif dalam menyikapi sebuah persoalan jurnalisme.

"Saya prihatin dan kasihan dengan teman-teman saya di PWI itu. Padahal mereka bukan orang baru di dunia jurnalistik dan media massa. Seharusnya lebih cerdas dan arif bijaksana dalam menyikapi pemberitaan yaa," ujar Wilson melalui saluran WhatsApp-nya, Sabtu (23/06/2018) kepada wartawan.

Di antara para pengurus PWI, lanjut pria yang juga sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (PERSISMA) ini, ada yang lulusan program doktor di luar negeri dan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM). 

"Pengurusnya ada yang lulusan S-3 dari luar negeri, dan pejuang HAM, seharusnya mereka paham bahwa mengeluarkan pendapat dan kemerdekaan pers adalah Hak Azasi Manusia yang paling azasi, HAM yang harus mereka hargai, hormati dan junjung tinggi," imbuh pemimpin redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) itu dengan nada heran.

Ia kemudian menduga bahwa pernyataan PWI yang akan membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan reaksi emosional tanpa berpikir terlebih dahulu. Dia berharap agar kawan-kawan PWI belajar HAM dengan lebih serius dan mendalam. 

"Pelajari dan pahami apa itu HAM, khususnya terkait dengan HAM mengeluarkan pendapat sebagaimana tertuang dalam pasal 28, 28F UUD Negara Republik Indonesia dan HAM kemerdekaan pers sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) dan (3) UU No. 40 tahun 1999.

Wilson menyayangkan pernyataan PWI seperti yang sudah tersiar luas di beberapa media massa. Ia mengatakan bahwa para pengurus di organisasi warisan orde baru itu kurang memahami konsistitusi dan perundangan yang ada, khususnya UU No. 40 tahun 1999.

"Aneh jika wartawan yang memperjuangkan kemerdekaan pers malahan menjadi penghianat terhadap perjuangannya sendiri. Jangan jadi penghianat konstitusi dan UU Pers dong, malu-maluin saja," pungkas Wilson Lalengke yang juga adalah anggota Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 (Kappija-21) itu. (HWL/Red/Wil)

Kamis, 21 Juni 2018

Geger, Warga Temukan Mayat Mengapung Ditepian Sungai



MEDIA_PUBLIK, KALSEL. Warga ditepian Sungai Antasan Kecil, Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dibuat geger. Pasalnya mereka menemukan sesosok mayat laki-laki berusia sekitar 22 tahun, Kamis (21/6/2018). 
Dengan penemuan mayat itu tersebut, warga sekitar pun langsung langsung menghubungi aparat kepolisian. Saat itu juga pihak kepolisian meluncur mendatangi tempat penemuan mayat tersebut.

Setibanya dilokasi, aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dari tim INAFIS Polresta Banjarmasin. Setelah itu mayat laki-laki tersebut langsung di evakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil identifikasi di lapangan, mayat tersebut merupakann warga Jalan S Parman Banjarmasin denga nama Chandra. Karena di kantong celana korban di temukan dompet dengan berisi KTP, Kartu ATM, dan uang sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) termasuk uang recehan. (TIM)

Rabu, 20 Juni 2018

Limbah Hulu Sungai Diduga Akibatkan Ribuan Ikan Mati





Media_Publik. Puluhan nelayan khususnya wilayah Jabung banyak yang mengeluhkan banyak nya ikan mati di aliran sungai Way sekampung, bahkan banyak nya ikan mati itu sudah merambah sampai ke sungai seragi Lampung Selatan, dugaan sementara penyebab banyaknya ikan mati tersebut di keranakan limbah dari Hulu Sungai tersebut.

Sempat menjadi Viral dalam postingan Facebook atas nama Zaenal Abi pada 19 Juni kemaren, yang telah di ketahui beliau adalah Ketua Ikatan Jabung Sai (IJS) sangat memprihatinkan kejadian tersebut. Dan kejadian seperti itu hampir di setiap tahun pada hari-hari besar seperti idul fitri, idul adha dan hari Natal.

Saat di hubungi ketua IJS menjelaskan,”Kami ini kan di Jabung, tapi mulai nya kan dari Hulu sana, Hulu nya mulai dari Pugung sana, lebaran pertama mendapat informasi banyak ikan mati sudah sampai batu badak sana (Marga sekampung, red) tanggal 16 itu sudah sampai ke Jabung, Asahan, tanggal 17 itu sudah sampai rawa seragi (Lampung Selatan, red) itu di iringi dengan air yang bau busuk, makanya saya bilang ini limbah dari atas, kondisi airnya berbau dan kehitaman gitu,” jelasnya.

Kecurigaan Zaenal Abi, ketua Ikatan Jabung Sai bermula dengan adanya harga ikan jenis baung yang di jual dengan harga tidak wajar.

Masih menurut Zaenal Abi, ”temen-temen nelayan kan datang kerumah, saya kan gak tau kejadiannya, makanya saya curiga kok ikan baung di jual cuma 25 ribu/kilo, kan ikan baung biasanya 50ribu, ternyata mereka tinggal ngambil mereka pakai mobil pas jualnya itu, saya pas kesana banyak ikan ikan mati,”tambahnya

Permasalah itu sendiri terjadi bukan hanya di tahun ini saja, bahkan para nelayan Jabung sendiri pernah berkunjung ke Pemda Lampung Timur untuk membahas permasalahan ini, namun pihak pemerintah setempat saling lempar melempar permasalahan itu dan sepertinya belum mampu untuk mengatasinya.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan,”karena informasi dari nelayan pak mashur mereka pernah nemui nyimah di Pemda Lampung Timur untuk nemuin bu Nunik, (Bupati Lampung Timur non aktif, red) tapi dari bu Nunik lempar ke sekda, sekda lempar ke dinas lingkungan hidup, dinas lingkungan hidup gak mampu gitu kan untuk mengatasi nya, bahkan mereka (para nelayan, red) minggu depannya lagi di suruh ke pemda, ya namanya nelayan itu kan gak punya dana untuk ke pemda lagi jadi mereka urung kesana,”tutupnya. (red)

Senin, 18 Juni 2018

Halal Bi Halal Reuni SMAN 2 Bajarmasin Berlangsung Meriah









Media_Publik, Banjarmasin, Suasana kegembiraan dalam pertemuan Alumni SMAN 2 Banjarmasin angkatan 1979 – 1983 yg didukung penuh (pejabat sementara), Pjs Bupati Tapin Drs H Gusti Syahyar sesama rekannya satu sekolah Senin (18/6) menggelar pertemuan Halal Bi Halal yang diselelnggarakan di Mahligai Pancasilan samping kediaman Gubernur Kalsel Banjarmasin.

Pjs Bupati Tapin Gusti Syahyar menyebutkan, Semoga dengan pertemuan ini silaturrahim kita tetap terus terjalin dan juga teman-teman kita yang tersebar seluruh indonesia bisa berhadir serta berkumpul dalam kegiatan ini walaupun sebelumnya hanya melalui media sosial maupun dalam kegiatan-kegiatan yang lainnya.

Menurut Syahyar, Kita berharap pertemuan ini dapat bermanfaat sehingga semua persoalan-persoalanan didaerah tentunya mereka mengetahui dan juga bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan maupun dibidang kemasyarakatan dikalsel,

Menurutnya, Sekecil apapun peran kita tetap berarti bagi provinsi kalsel kita ini. Kedepan agar pertemuan ini bisa lebih baik lagi, hendaknya kita rapatkan lagi untuk pengusulan beasiswa bagi pelajar SMADA seperti apa sih teknisnya karena itu juga baik untuk usulan dibuatnya sebuah lembaga yayasan dalam rangka mengkoordinir pengumpulan dana pribadi para alumni.

Ditambahkannya lagi, Kita sebenarnya tidak terprogram kapan saja karena kita sudah tua ini, kalau menunggu setahun cukup lama, kadang-kadang 2 bulan hingga 3 bulan sekali setiap pertemuan atau kumpul. Alhamdulilah kebanyakan sukses semua dari semua ini cukup banyak juga kontribusinya buat Kalsel, jelas Pejabat Kalsel ini.

Sementara, H. Rahmadi yang merupakan salah satu "Alumni 83' SMAN 2 Banjarmasin merasa bangga dan senang sekali karena kawan - kawan kita yang dari luar daerah bisa hadir dalam kegiatan ini.

Dan" Kami berharap semoga di tahun akan datang dapat terlaksana kegiatan seperti ini lagi dan juga kami atas nama kawan - kawan mengucapkan terimakasih kepada para donator yang telah membantu sehingga acara ini berjalan lancar dan sukses. (h@tim)

Gusti Syahyar Dukung Halal Bi Halal Reuni SMAN 2 Bajarmasin





Media Publik - Banjarmasin, Penuh kegembiraan pertemuan Alumni SMAN 2 Banjarmasin angkatan 1979 - 1983 membuat Pjs Bupati Tapin Gusti Syahyar bersama rekannya satu sekolah Senin (18/6) menggelar pertemuan Halal Bi Halal yang diselelnggarakan di Mahligai Pancasilan samping kediaman Gubernur Kalsel Banjarmasin.

Pjs Bupati Tapin Gusti Syahyar menyebutkan, Semoga dengan pertemuan ini silaturrahim kami tetap terus terjalin dan juga teman-teman yang tersebar di seluruh indonesia bisa berhadir dan juga dalam kegiatan ini walaupun sebelumnya hanya melalui media sosial maupun dalam kegiatan-kegiatan yang lain.

Menurut Syahyar, Anda dapat mengadakan pertemuan dengan semua orang-persoalanan dan memberikan informasi tentang mereka dan juga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan atau dibidang kemasyarakatan dikalsel,

Menurutnya, Sekecil pun peran kita akan berlaku untuk provinsi kalsel kita ini. Kedepan agar pertemuan ini bisa lebih baik lagi, semoga kita bisa lebih lagi untuk pengusulan beasiswa bagi siswa SMADA seperti apa sih teknisnya karena itu juga baik untuk menciptakan sebuah lembaga dalam rangka mengkoordinir dana pribadi para alumni.

Ditambahkannya lagi, Kita sebenarnya tidak terprogram kapan saja karena kita sudah tua ini, jika menunggu cukup lama, kadang-kadang 2 bulan hingga 3 bulan sekali setiap pertemuan atau kumpul. Alhamdulilah sudah berhasil dari semua ini cukup banyak dan kontribusinya buat Kalsel, jelas Pejabat Kalsel ini, (@, tim)

Sabtu, 16 Juni 2018

Kapolda Tegaskan, Kepentingan Autopsi Kuburan Yusuf Akan Dibongkar




Media_Publik, Kalsel. Almarhum Muhammad Yusuf merupakan mantan wartawan dari salah satu media online di Kotabaru yang meninggal dunia dalam masa tahanan di Lapas Kotabaru masih menyisakan misteri. Pasalnya hasil visum dari RSUD Kotabaru, Kalimantan Selatan menyatakan ditubuh jenazah Yusuf tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasadnya.


Sebelumnya diketahui kematian Muhammad Yusuf dikarenakan sesak nafas tiba-tiba disertai dengan muntah-muntah dan akhirnya hanya berselang sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit, dan setelah itu dilakukan visum yang mana menurut pernyataan Kapolres Kotabaru dengan mengatakan dari hasil visum sementara tersebut tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. 


Dan setelah itu jenazah wartawan online Muhammad Yusuf ini langsung diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan keesokan harinya, pada Senin (11/6/2018) yang pada akhirnya membuat misteri dan pertanyaan diberbagai kalangan.

Meski demikian, demi mengungkap polimik yang berkembang dikalangan publik, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Selatan, (Kapolda Kalsel) Brigadir Jenderal Polisi Drs Rahmat Mulyana disela Open House di kediaman rumah dinas, Sabtu (16/6/2018) mengatakan, pihaknya akan membongkar kuburan almarhum. 


"Kalau tidak diautopsi tidak tahu apa-apa. Autopsi jenazah Muhammad Yusuf nantinya akan memecahkan misteri yang berkembang saat ini," kata Kapolda Kalsel ini kepada sejumlah wartawan.


Jenderal murah senyum ini mengatakannya, untuk mencari jawaban atau persepsi negatif yang menyebar di masyarakat autopsi harus dilakukan. Sebelumnya Yusuf sendiri di laporkan keranah hukum oleh pihak perusahaan sawit di Kotabaru dikarenakan perusahaan tersebut terus-menerus 'diserang' melalui pemberitaan di media online oleh Yusuf sendiri.


Untuk keperluan autopsi, Rachmat, meminta pihak keluarga Yusuf mengizinkannya autopsi dilaksanakan secepatnya. Namun pihak keluarga almarhum menghendaki outupsi bisa dilaksanakan seusai Idul Fitri di akhir bulan yaitu tanggal 29-30 Juni 2018.


"Kalau lewat tanggal itu, tetap tidak mau diautopsi juga, bisa saja kita terapkan pasal 222, dan kami anggap mereka menghalang-halangi proses penyidikan," tegas Rachmat.


Menurut Kapolda Kalsel ini, keluarga Yusuf sendiri bisa saja menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Dan Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah sendiri, informasinya sudah pengirimkan materi gugatan ke tim pengacara almarhum sejak awal kasus tersebut bergulir. "Saya sudah mendengar kok hal gugatan tersebut. Hukum itu merupakan hak semua warga. Silakan saja mengajukan gugatan," tukas Rachmat


Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan audit internal untuk mempelajari kasus-kasus yang menjerat almarhum Muhammad Yusuf. Tapi dari hasil audit tim yang dipimpin Irwasda Polda Kalsel Djoko Poerbo Hadijojo, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rizal Irawan, ternyata semuanya sudah sesuai dengan prosedur. 


"Dari hasil audit internal, semua sudah sesuai manajemen penanganan perkara dan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur," tutup Jenderal Bintang Satu ini dalam wawancaranya kepada segenap wartawan.


Secara terpisah Ketua Advokasi dan Hukum IWO Kalsel, Aspihani Ideris menyambut positif atas sikap Kapolda Kalsel menginginkan jenazah almarhum Muhammad Yusuf di autopsi, "dengan autopsi akan diketahui pasti penyebab kematian almarhum Yusuf, sehingga tidak ada lagi prasangka negatif terhadap kematiannya," katanya, Sabtu (16/6/2018) saat diminta tanggapannya oleh wartawan.


Sebagai sesama insan pers, Aspihani mengakui sangat prihatin dan ber belasungkawa atas kematian almarhum Muhammad Yusuf. Ia berkeyakinan dengan autopsi bisa mengungkap sebuah misteri yang menyeruak dikalangan insan pers saat ini.


"Kita berdo'a saja, semoga arwahnya tenang di alam baqa sana, semoga almarhum mendapatkan tempat termulia di sisi Allah SWT. Amin," ucapnya singkat. (Riz/red)

Sabtu, 02 Juni 2018

Dunia Mengenal Tambang Emas di Indonesia


Indonesia menjadi salah satu wilayah penghasil tambang terbesar, maka tak heran jika beberapa tambang emas yang ada di Indonesia menjadi perhatian banyak negara negara besar, untuk menghasilkan banyak perhiasan emas di dunia yang tersebar di pasaran, serta untuk cadangan emas sebagai investasi.
Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah, sumber daya emas tersebut pun menyebar dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Dan setidaknya dari banyaknya tempat penambangan emas di Indonesia, ada beberapa lokasi yang telah terkenal ke seluruh penjuru dunia, dimana saja lokasi tersebut? Berikut kami telah merangkumnya untuk Anda.
tambang-emas-martabe-whizliz-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan

Dimulai dari ujung barat Indonesia ada tambang emas Martabe yang berada di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Lokasi penambangan ini pertama kali dibuka di tahun 2013 yang silam, dan di tempat penambangan ini lah telah ditemukan sangat banyak biji-biji emas, termasuk beberapa biji perak. Sejauh ini, lokasi penambangan ini telah mendapatkan sekitar 3 juta ons biji emas.

tambang-emas-cikotok-whizliz-cincin-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Cikotok di Jawa Barat

Tak banyak masyarakat Indonesia yang tahu bahwa di salah satu lokasi terpencil di wilayah Banten, Jawa Barat ini ada sebuah tambang emas yang cukup besar dengan potensi penghasilan emas yang berlimpah. Akan tetapi, meskipun tidak banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia namun tambang emas Cikotok ini telah terkenal di beberapa negara lain di dunia.
tambang-emas-pujon-whizliz-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Pujon di Kalimantan Tengah

Sejak zaman dahulu, tanah borneo atau yang sekarang di sebut sebagai Kalimantan telah menjadi primadona dunia berkat kekayaan sumber daya alamnya yang sangat luar biasa, salah satunya adalah emas. Dan disini juga dilakukan proyek penambangan emas di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah. Diperkirakan bahwa tambang emas Pujon ini masih memiliki cadangan emas untuk beberapa puluh tahun kedepan.

tambang-emas-batu-hijau-whizliz-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Batu Hijau Di Pulau Sumbawa

Setidaknya, ada sekitar 2, 77 juta ons emas mentah yang telah berhasil didapatkan dari lokasi penambangan tambang emas batu hijau di wilayah Sumbawa ini, sejak mulai di buka di tahun 2000  yang lalu. dengan banyaknya potensi besar yang dihasilkan tersebut, membuat tambang emas batu hijau ini juga dilirik oleh beberapa negara tetangga.

ng-whizliz-gelang-emas-terbaru

 Tambang Emas Gosowong di Halmahera

Lokasi penambangan emas di Gosowong ini sendiri dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tepatnya berada di bawah PT Aneka Tambang, dengan hasil tambang terakhir tercatat sebesar 20 juta ons biji emas, selak pertama kali dibuka 20 tahun yang silam. PT Aneka Tambang sendiri juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak asing, yaitu dari perusahaan Newcrest.

tambang-emas-kencanaa-whizliz-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Kencana di Maluku Utara

Menjadi salah satu lokasi penambangan emas yang memiliki resiko pekerjaan paling tinggi,
karena semua aktifitas yang dilakukan berada jauh di dalam perut bumi.Dengan hasil kerja keras para pekerjanya tersebut,
lokasi penambangan ini telah meraih sekitar 4,63 juta ons emas murni sejak pertama kali di buka.
tambang-emas-freeport-whizliz-gelang-emas-terbaru

Tambang Emas Grashberg di Puncak Jaya (Tambang Freeport)

Di daftar yang terakhir ada tambang emas yang paling populer dan paling banyak disoroti oleh masyarakat Indonesia maupun dunia,
yaitu tambang emas Grashberg yang dikelola oleh PT. Freeport.
Tambang emas ini banyak menimbulkkan berbagai kontroversi dengan sistem
serta perihal perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak Indonesia dan Asing,