MEDIA PUBLIK-Garut. Setelah sebelumnya menetapkan dan menjebloskan Dodi Mulyadi, mantan Bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Slamet Garut selaku tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan alat tulis kantor (ATK), barang cetak dan alat kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet Garut, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menetapkan dua mantan pejabat RSU sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kasi Intelejen Kejari Garut Koswara, SH, MH., menyebutkan, dari hasil pengembangan kasus korupasi dana pengadaan ATK, barang cetak dan alat kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet Garut tahun anggaran 2008 lalu, pihaknya menemukan bukti keterlibatan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka baru tersebut adalah Asep Suhandi dan Herdi yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di RSU dr. Slamet.
“Kedua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka baru sekitar seminggu yang lalu berdasarkan hasil dari pengembangan kasus yang telah kita lakukan,” ujar Koswara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7).
Dikatakan Koswara, meski kedua mantan pejabat di lingkungan RSU dr. Slamet Garut itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini dikarenakan pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas.
“Mereka memang belum kita tahan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” Ujar Koswara.
Menurut Koswara, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus korupsi anggaran pengadaan ATK, alat cetak dan alat kebersihan di lingkungan RSU dr. Slamet ini sejak Maret 2010 lalu dengan kerugian Negara mencapai 2 miliyar
Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka lanjutnya, yaitu tidak melakukan proses tender lelang dalam pengadaan barang tersebut. Namun saat itu pengerjaannya malah dilaksanakan secara langsung oleh koperasi pegawai yang ketuanya dijabat oleh salah seorang pejabat rumah sakit juga.
“Perbuatan itu jelas bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,” tambahnya. Masih menurut Koswara, selain itu dalam pelaksanaannya pihak rumah sakit juga tidak sepenuhnya membelanjakan dana yang telah dianggarkan.
Saat itu pihak koperasi hanya menerima sebagian dana dari jumlah yang telah dianggarkan. Akibatnya kebutuhan barang cetak, alat tulis kantor dan alat kebersihan tidak semuanya terpenuhi.
Lebih jauh diungkapkannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 50 juta dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 miliar dalam proyek pengadaan ATK, alat cetak dan alat kebersihan tersebut. Uang sebesar Rp 2 miliar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya.
“Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pada awal Maret lalu, pihak Kejari juga telah menetapkan sekaligus menjebloskan mantan Bendahara RSU dr. Slamet, Dodi Mulyadi sebagai tersangka. Kini Dodi tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar