Senin, 22 Juni 2020

Hindari Perpecahan Rakyat Indonesia, P3HI Tegaskan DPR Segera Cabut RUU HIP




PERKUMPULAN Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Penegasan ini disampaikan guna menghindari dampak negatif hingga mengakibatkan terjadinya perpecahan terhadap rakyat Indonesia.

Keterangan Foto : Aspihani Ideris (Ketua Umum P3HI) dan Wijiono (Sekretaris Jenderal P3HI)


“Saat ini bangsa Indonesia dilanda virus Corona, ditambah persoalan bangsa dibuai berbagai issu yang menggema, seperti ketahanan pangan, ekonomi dan bangkitnya PKI, hal ini terkesan bangsa ini sudah terpuruk, sehingga membuat P3HI merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR RI berencana mensahkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi Undang-Undang, dari itu P3HI meminta sebelum di Paripurnakan dan diketok di DPR, RUU HIP tersebut dicabut dari program legislasi nasional,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan Ketua Umum P3HI ini kepada wartawan media online, lewat Call WhatsApp di +6281-2211-6884, Senin (22/06/2020).

Menyikapi kondisi sosial-politik terkait adanya RUU HIP yang saat ini menyeruak dikalangan masyarakat, baik di dunia internet seperti di Group-Group WhatsApp, Facebook, Twitter dan lain-lainnya, maupun di warung kopi, serta tempat berkumpul lainnya, Aspihani mengharapkan DPR sebagai wakil dari rakyat Indonesia membatalkan rencana pengesahan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tersebut.

Menurut Advokat dan Pengacara Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, diantara sekian banyak produk legislasi DPR RI yang ada saat ini, sebuah produk terburuk dan diduga dapat menjadikan perpecahan rakyat Indonesia adalah RUU HIP.

“Kami sangat prihatin terhadap produk DPR tentang RUU HIP ini hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat Indonesia, oleh karenanya P3HI akan bersikap tegas dengan berkirim SOMASI ke lembaga legislatif nasional tersebut. Kalau pun toh DPR memaksakan diri mensahkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, maka P3HI akan melakukan gugatan terhadap lembaga yang terhormat ini,” kata Aspihani.

Ia memaparkan, pelanggaran yang dilakukan jikalau Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR RI sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP, pada Pasal 107a, Jo Pasal 107d ; yaitu :

Pertama,  Pasal 107 a : "Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun". 

Kedua, Pasal 107 d : "Barangsiapa yang secara melaean hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, Pancasila selama ini menjadikan dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia, dari apapun alasannya harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apa pun juga, tutur Aspihani yang merupakan juga seorang tokoh Aktivis pergerakan berdarah Dayak/Banjar-Arab ini dengan marga Assegaff.


Senada juga, Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono saat dihubungi oleh awak media ini via telepon +62813-4961-8193 mengatakan dengan tegas sangat tidak setuju dan mengutuk keras terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Kalau Pancasila dirubah dengan sebagaimana RUU HIP ini, negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita P3HI dan organisasi lainnya. Kalau Pancasila dirubah, mau dikemanakan arah organisasi ini kalau DPR sampai teledor dan kecolongan,” ucap Wijiono kepada awak media ini, Senin (22/06/2020).

Menurut Wijiono, dalam rancangan UU HIP tidak ada mencantumkan Tap MPRS soal Pelarangan PKI dan Komunisme dalam konsideran dan juga adanya frasa ‘Ketuhanan yang berkebudayaan’ dalam Pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam Pasal 7 ayat (2) yang dinilainya sangat mengesampingkan kepentingan warga negara dalam beragama.

“Sebagaimana P3HI sebuah organisasi advokat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dengan tegas saya katakan atas nama organisasi P3HI, menghimbau dan meninta DPR RI membatalkan dan mencabut terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini sangat berpolimik dan berpotensi perpecahan serta kegaduhan ditengah kondisi negara dilanda Covid-19 ini,’. ujar Wijiono.

Ditegaskannya bahwa P3HI menolak keras RUU HIP tersebut menjadi Undang-Undang, selain menolak, organisasi advokat asal Kalimantan Selatan dan berkantor pusat di Banjarmasin ini akan melakukan kajian mendalam dampak negatif jikalau RUU HIP sampai disahkan oleh DPR RI, suguh salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.
  
Diketahui sebelumnya hasil Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/05/2020) sore. mengesahkan Haluan Ideologi Pancasila menjadi Rancangan Undang-Undang Usulan Inisiatif DPR RI. Pengesahan itu dilakukan setelah DPR juga mengesahkan RUU Minerba dan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID-19 menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Haluan Ideologi Pancasila merupakan RUU Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan dibahas di dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU itu akan berubah menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan masuk ke pembahasan menuju Undang-Undang. (TIM)