Senin, 30 Juli 2018

Dubes RI Raih Penghargaan Pendidikan dan Kebudayaan di Kairo



JAKARTA. Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi meraih penghargaan pendidikan dan kebudayaan 2018 di Kairo, (30/7) malam waktu setempat. 

Dubes Helmy dianggap berjasa dalam pengembangan pendidikan dan kebudayaan di Mesir. Pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Akademi Mesir-Arab Amerika (Egypt-Arab American Academy/EAAA). 

Selain Dubes Helmy, sejumlah tokoh yang menerima penghargaan antara lain Juru Bicara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Mesir Abdul Gafar, Kepala Akademi Riset Mesir Mahmud Shaqr, Kepala Pusat Inovasi Mesir Jehan Farhat dan Ketua Komisi Pendidikan Parlemen Mesir Husin Ashmawi. 

Presiden EAAA, Dr Samrah Abadzah menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas peran serta para tokoh internasional maupun nasional di Mesir dalam memberikan inovasi untuk memajukan bidang pendidikan dan kebudayaan di Mesir. 

“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi terhadap peran KBRI Cairo dalam memajukan kerja sama pendidikan dan pertukaran budaya di Mesir,” ujar Dubes Helmy. 

Dalam sambutannya, Dubes Helmy menjelaskan kerja sama bidang pendidikan dan kebudayaan adalah salah satu sektor penting dalam hubungan Indonesia-Mesir. 

Apalagi, relasi diplomatik RI-Mesir sudah terjalin erat lebih dari 71 tahun. “Kami terus memajukan kerja sama Indonesia-Mesir di berbagai bidang demi kesejahteraan rakyat di kedua negara,” ujar dia. 

Dubes Helmy menambahkan kerja sama RI-Mesir juga diperkaya dengan kegiatan festival kebudayaan di berbagai kota di Mesir. 

Kegiatan ini melibatkan beberapa pihak di Mesir seperti Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah pemerintah daerah. Selain itu, lanjut dia, terdapat pula sejumlah mahasiswa Mesir yang menuntut ilmu di Indonesia. 

Bahkan, tidak kurang dari 600 pelajar dan mahasiswa Mesir aktif mempelajari bahasa dan budaya Indonesia seperti menari dan pencak silat. 

Kegiatan ini digelar di Pusat Kebudayaan Indonesia, baik di PUSKIN, di Universitas Al-Azhar maupun di Pusat Studi Indonesia (PSI) Suez Canal University. Di sisi lain, pada tahun 2018 ini, jumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir akan mencapai lebih dari 7.000 orang. 

Karena itu, Dubes Helmy berharap penghargaan pendidikan ini dapat semakin mempererat hubungan Indonesia dan Mesir, khususnya di kalangan generasi muda. 

“Semoga penghargaan ini semakin mempererat persahabatan antar generasi muda Indonesia-Mesir, sehingga generasi mendatang dapat merasakan eratnya hubungan kedua negara,” tandasnya. (TIM)

Rabu, 25 Juli 2018

Perjuangkan GAMBUT RAYA, Aspihani Menuju Parlemen Kalsel Lewat GERINDRA

H. ASPIHANI IDERIS, S.AP, SH, MH

MEDIA PUBLIK - KALSEL. Setelah sekian lama berprofesi sebagai jurnalis dan juga berkiprah sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Kalimantan serta juga aktif di sejumlah ormas, OKP dan LSM, akhirnya penggagas pemekaran GAMBUT RAYA ini ikut berkompetisi dalam pesta demokrasi 2019 mendatang melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindara) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 2 yang meliputi wilayah Kabupaten Banjar dengan memperebutkan 9 Kursi di DPRD Kalsel.

Siapa dia, ia merupakan zuriat keturunan Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramahullahuwajhah. Dia adalah Aspihani bin Muhammad Ideris (Tuan Guru Ideris) bin Syaikh Abdurrasyid bin Kumau bin Tukus bin Abdullah Assegaf.

Ia dikenal dikalangan aktifis maupun sebagai jurnalis di Kalimantan yang cukup berani memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga sangat dikenal di kancah aktifitas pergerakan selama ini dengan nama lengkapnya Aspihani Ideris.

Saat ini diketahui oleh publik, Aspihani sangat gencar memperjuangkan Gambut Raya untuk memisahkan diri dari Kabupaten induk, yakni Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini mengatakan, tekadnya untuk maju di perhelatan pesta demokrasi Pilcaleg 2019 mendatang ini bukan karena ambisius pribadi, melainkan permintaan beberapa kerabat, warga dan para sahabatnya sendiri.

"Kenapa saya mau men caleg, ini semua demi perjuangan saya dalam misi utama berjuang memekarkan 6 kecamatan, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur menjadi Kabupaten atau kota sendiri yang mekar dari Kabupaten Banjar, sehingga dapat mempermudah pelayanan publik dan pemerataan dalam pembangunan," ungkap Aspi sapaan akrab Aspihani Ideris, saat dihubungi via mobile 081213266.. Rabu (25/7/2018).

Sedangkan Visi saya disaat penCaleg kan di Partai Gerindra ini adalah "Bekerja bersama Rakyat dan juga untuk Rakyat" sedangkan Misi tercatat adalah "Menampung dan memperjuangkan serta mengawal aspirasi rakyat dalam berbagai  bidang disemua lini".

Disinggung mengenai persyaratan dalam penCaleg kan nya, Aspi menjawab, semua persyaratan yang disyaratkan oleh KPUD Kalsel sudah dipenuhinya

"Insya Allah semua persyaratan saya sudah lengkap, kalau belum lengkap biasanya itu sudah diberitahukan kesaya oleh pihak DPD Partai Gerindra Kalsel sendiri. Kepada semua warga, saya mohon do'a restu, semoga pencalonan saya ini bisa menghantarkan ke parlemen di Propinsi Kalsel, dan tentunya di Ridha'i Allah SWT, Aamiin...", ujarnya.

Selain itupula, Aspihani optimis, Partai Gerindara di Daerah Pemilihan Kalsel 2 ini akan mendapatkan kursi di DPRD Kalsel minimal 2 kursi.

"Kita optimis, untuk Dapil Kalsel 2 ini Gerindra mendapatkan setidaknya 2 Kursi dan kami pun berupaya mendapatkan tiga kursi, Insya Allah," harapnya.

Mengenai jabatan di Partai Gerindra, Aspihani menjawab, bahwa ia dipercaya menjabat sebagai Pimpinan DPD GARDU Prabowo Kalsel.

"GARDU Prabowo adalah organisasi sayap Partai Gerindra yang menjaring aspirasi masyarakat Indonesia guna mendukung Prabowo Subianto di pemilihan presiden Republik Indonesia. Untuk perubahan Indonesia, anda-anda sekalian nantinya silakan pilih bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden mendatang. Insya Allah Indonesia bisa berjaya kembali," tutupnya kepada wartawan.

Sebelumnya juga disaat menyerahkan daftar Calegnya ke KPUD Kalsel, Selasa (17/7/2018), H Abidin HH, Ketua DPD Gerindra Kalsel berharap partainya bisa menambah empat kursi dari enam kursi yang ada saat ini.

"Harapan kami ada tambahan empat kursi. Dan, saya optimistis itu bisa," cetusnya. (Yud)

Kamis, 19 Juli 2018

Ratusan Karyawan PT Sebuku Grup Diangkut Ke Polres Kotabaru




KOTABARU. Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Soenarko mengecam sikap aparat Polres Kotabaru yang mengangkut 130 karyawan PT Sebuku Tanjung Coal, Kamis (19/8/2018) di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Menurut Soenarko, penangkapan ratusan karyawannya itu tidak memiliki dasar hukum dan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia. Dan seperti menyerang keperusahaan yang ia pimpin.

“Karyawan saya menjaga areal lahan yang sudah lama kami bebaskan, kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa malahan karyawan kami yang ditangkap dan dibawa ke Polres. Ini maksudnya apa,” kata Soenarko dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/7/2018).

Mantan danjen Kopassus itu mengecam keras sikap aparat Polres Kotabaru yang bersikap memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT Sebuku Tanjung Coal. Apalagi, imbuh dia, dengan mengerahkan ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan.

“Ada ratusan polisi mendatangi areal perusahaan kami, seolah-olah ada terjadi perang saja. Kemudian mereka dengan ganasnya menangkap dan mengangkut beberapa petugas kami dilapangan. Ini kan bentuk keberpihakan aparat kepada pihak yang jelas-jelas merampas areal milik PT Sebuku Tanjung Coal, mana penegakan hukum yang berkeadilan, sepertinya tidak Ada,” tegasnya.

Menurut mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda Aceh ini, sikap para oknum Polres Kotabaru ini seolah-olah menjadi pihak yang mendukung perampasan lahan. Sebab, sehari sebelumnya, mengundang proses mediasi di Kantor Kapolres.

“Saat pertemuan ini, PT Sebuku Grup memaparkan proses pembelian lahan dari warga yang sudah berlangsung lama. Wilayah itu pula merupakan areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Sementara mereka yang mengklaim sama sekali tidak menunjukan surat-surat yang benar. Kok sehari kemudian karyawan kami malah ditangkapi, ada apa ini?” kata Soenarko.

Penangkapan yang dilakukan aparat, menurut dia, pada saat karyawan sudah mundur 300 meter dari area lokasi yang dipersengkatan, tutur Danjen Kopassus ini.

“Area lahan yang dipersengketakan sudah kosong, karyawan kami mundur sekitar 300 meter dan masih berada di areal Sebuku Tanjung Coal (STC). Tapi tetap ditangkap dan diangkut ke Polres,” tegasnya.

Informasi yang didapatkan dan dilansir media suarakalimantan.com dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa Polisi saat ini telah menahan 130 karyawan Sebuku Tanjung Coal (STC) dan juga sampai berita ini di terbitkan, ratusan polisi tetap melakukan pengejaran terhadap ratusan karyawan PT STC yang lari masuk kedalam hutan. (TIM)

Senin, 16 Juli 2018

Gambut Raya Laksanakan MUBES II Ahad 5 Agustus 2018





MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Panitia Musyawarah Besar (Mubes) Ke II Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan konsolidasi.

Jika tidak ada aral melintang, Mubes II Pembentukan Panitia Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya akan digelar pada Ahad, 5 Agustus 2018 di halaman Kantor HM. Yunani D SE Jalan A Yani Km 14 No 82 atau samping SPBU Gambut.

"Kami mengundang tokoh-tokoh dan pendukung penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, diperkirakan lebih dari 400 tokoh akan berhadir dalam Mubes kedua ini," kata Ketua Panitia Pelaksana, HM. Suriani Shiddiq, S.Ag, M.Si, Ph.D didampingi Sekretaris H. Aspihani bin Ideris Assegaf, Senin (16/7/2018).

Dijelaskannya, keinginan memekarkan diri dari Kabupaten Banjar dengan membentuk Kabupaten Gambut Raya ini berdasarkan desakan permintaan warga di enam kecamatan di wilayah Gambut Raya, ujar dosen Komunikasi Universitas Indonesia Jakarta ini kepada wartawan. 

"Target kami, tahun 2023 Gambut Raya sudah resmi menjadi kabupaten sendiri," ujarnya.

Senada juga, Aspihani Ideris menyatakan, Gambut Raya memiliki keinginan memekarkan diri dari Kabupaten Induk Kabupaten Banjar, dikarenakan Kabupaten Banjar memiliki wilayah yang cukup luas, sehingga warga di wilayah Gambut Raya yang dalam pengurusan publik  mendapatkan kesulitan.

"Wilayah terlalu luas merupakan dasar utama warga enam kecamatan ini ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar. Apalagi Kota Banjarbaru sudah menghalat wilayah Kabupaten Banjar ini, jadi wajarlah Gambut Raya menjadi Kabupaten sendiri," jelas Aspihani yang merupakan Sekretaris Pelaksana MUBES II Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya, Senin (16/7/2018).

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini, enam kecamatan yang tergabung dalam Gambut Raya ini, sudah menyampaikan keinginannya ingin memekarkan diri dengan membentuk Kabupaten sendiri ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, namun moratorium masih menghalangi keinginan warga enam kecamatan di wilayah Gambut Raya ini. 

"Insya Allah moratorium akan di cabut di 2020 mendatang ini, sehingga kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya yang akan terbentuk di 5 Agustus 2018 ini memiliki kesempatan waktu guna melengkapi hal yang kurang sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," jelas Aspihani bin Ideris Assegaf ini.

Dari itu baik HM Suriani Shiddiq maupun Aspihani Ideris mengharapkan kedatangan para tokoh-tokoh Gambut Raya pada kegiatan pelaksanaan Musyawarah Besar Ke-2 Penuntutan Pemekaran Wilayah Kabupaten Gambut Raya pada Ahad, 5 Agustus 2018 sejak pukul 13:30 Wita sampai selesai di samping SPBU Gambut, harapnya.

Diketahui, Kabupaten Banjar adalah Kabupaten di Kalimantan Selatan. Ibu kota Kabupaten ini terletak di Martapura. Kabupaten ini memiliki luas wilayah kurang lebih 4.688 kilo meter persegi.

Dari data yang didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tahun 2017 jumlah penduduk keseluruhan sebanyak 543.799 orang / jiwa. (zal)


Sabtu, 07 Juli 2018

Puluhan Aktivis Pencinta Lingkungan Datangi Yusril di Saat Pembekalan Caleg PBB se Kalsel










MEDIA_PUBLIK BANJARMASIN. Puluhan Aktivis “Pencinta Lingkungan” Kalimantan Selatan bertandang disaat Partai Bulan Bintang (PBB) laksanakan Pembekalan Bakal Calon Anggota Legeslatif SE Kalimantan Selatan, DPR RI – DPRD Prov – DPRD Kab. / Kota yang dihadiri langsung Ketua Umum Pantai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc di ruang Kayuh Baimbai, Lantai 6, Best Western Kindai Hotel, Minggu (8/7/2018).

Dalam sambutannya Ketua Umum Pantai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc mengatakan, PBB membawa misi islam dan misa kebangsaan. Iapun mengharapkan para bakal calon legeslatif dari PBB nantinya dapat menjalankan dan mempertahankan misi dari Partai Bulan Bintang ini, katanya, Minggu (8/7/2018).

Visi PBB secara keseluruhan adalah mengharapkan “Terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami” dan Misinya “Membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri berkepribadian tinggi, cerdas, berkeadilan, demokratis dan turut menciptakan perdamaian dunia berdasarkan nilai-nilai Islam,”Saya tetap komitmen berada di Partai Bulan Bintang ini, banyak partai lain menawarkan kepada saya untuk bergabung didalamnya, namun semua itu saya tolak, dikarenakan saya tetap posisi tidak akan mengkhianati partai ini, “saya konsistensi di dalam partai, walaupun puluhan kali mendapatkan tawaran. Terkecuali Partai Bulan Bintang bubar, mungkin bisa saja saya ikut ke partai lain,” tutur pakar hukum tata negara ini.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara Indonesia ini mengungkapkan bahwa di Partai Bulan Bintang ini kita memerlukan pendirian yang teguh dalam berpolitik, “saya berharap, calon terpilih nantinya benar-benar bisa memperjuangkan visi dan misi dari Partai Bulan Bintang ini, ujar Yusril menegaskan dalam sambutannya dihadapan ratusan Caleg Partai Bulan Bintang se Kalimantan Selatan.

Terpantau oleh awak media ini di luar ruangan Kayuh Baimbai, Lantai 6, Best Western Kindai Hotel tempat kegiatan pembekalan Bakal Calon Anggota Legeslatif SE Kalimantan Selatan, DPR RI – DPRD Prov – DPRD Kab. / Kota terlihat puluhan aktivis yang menamakan dirinya sebagai “Pencinta Lingkungan” dengan setia menunggu waktu untuk menyampaikan surat khusus terhadap Ketua Umum Pantai Bulan Bintang (PBB) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Fahmi Anshari yang merupakan koordinator aksi ini mengatakan, kedatangan mereka bersama puluhan aktivis LSM di Kalimantan Selatan ini untuk menyerahkan surat dukungan atas pengrusakan lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan batubara, “Kita tidak perlu demo disaat mau menyampaikan aspirasi, cukup dengan mendatangi langsung untuk menyerahkannya surat, ini hal yang elegance kami anggap. Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk rasa prihatin terhadap lingkungan bekas tambang batubara di Kalsel ini banyak yang rusak, reklamasi sepertinya hanya jalan ditempat,” ujar aktivis LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel) Kalimantan Selatan ini, didepan ruang Kayuh Baimbai, Lantai 6, Best Western Kindai Hotel, Minggu (8/7/2018) kepada sejumlah wartawan.

Menurut Fahmi, pertambangan batubara di Kalsel ini jelas-jelas sangat merusak eko sistem lingkungan. Dan terlihat tidak ada sama sekali peran Negara Republik Indonesia melakukan pengawasan proses pertambangan tersebut, “Fakta bicara, lubang bak danau dan lautan menganga bekas aktivitas tambang batubara ini. Bahkan hutang lindung pun di sabet oleh mereka tanpa memperhatikan izin kawasan hutan konservasi dan lindung,” papar Ketua Koordinat Aktivis Pencinta Lingkungan ini.

Tidak jarang pihaknya melayangkan surat baik ke kementrian ESDM di Jakarta dan juga ke Gubernur Kalsel, “Sejak zaman Gubernur Syahril Darham, Gusti Hasan Aman, Rudy Ariffin bahkan sampai Gubernur Sahbirin Noor. Alhamdulillah setelah paman Birin bertemu dengan Presiden Jokowi, beliau peduli dengan lingkungan dengan mencabut IUP PT Silo Gorup,” ujar Fahmi.

Fahmi berharap dengan di cabutnya IUP pertambangan tersebut merupakan langkah awal perbaikan lingkungan yang rusak akibat dari bekas aktivitas tambang batubara di Kalimantan Selatan ini. Tukas Fahmi Anshari.

Senada juga, Aktivis Kalimantan lainnya, Aspihani Ideris menyatakan, ia bersama rekan-rekan Aktivis Kalsel yang menamakan diri sebagai “Aktivis Pencinta Lingkungan” menemui Ketua Umum Pantai Bulan Bintang (PBB) bapak Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc untuk menyampaikan surat pernyataan sikap tentang banyak alam dan lingkungan yang rusak akibat dari bekas tambang batubara. “Kita datang menyerahkan surat meminta dukungan kepada pak Yusril selaku ketua umum partai politik untuk mendukung atas pencabutan IUP bagi perusahaan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan lingkungan,” ujar Aspihani usai menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Minggu (8/7/2018).

Menurut Aspihani, tidak sedikit bekas tambang batubara di Kalsel ini lingkungannya rusak dan diabaikan tanpa ada terlaksananya reklamasi yang seharusnya dilaksanakan pada eks tambang itu sendiri. “Jangan hanya kekayaan alam daerah kami yang di ambil. Tolong buka hati rasa peduli lingkungan sehingga bekas tambang batubara itu jangan sampai menjadi danau bak lautan yang tak berpenghuni. Saya rasa pemerintah harus tegas, tanpa pilih kasih, cabut IUPnya bagi tambang batubara yang tidak bertanggung jawab dengan lingkungan sekitar nya akibat panca tambang batubara,” katanya singkat.(@tim/y@nz)


Jumat, 06 Juli 2018

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di Banjarmasin Menuai Pro dan Kontra








MEDIA_PUBLIK. BANJARMASIN. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banjarmasin memunculkan gejolak pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, sistem zonasi dalam PPDB 2018 tersebut dikeluhkan orang tua siswa yang berprestasi.

“Mengenai penerimaan PPDB Online SD, SMP, SMP diluar dari kejuruan menggunakan sistem zonasi, dimana jarak terdekat antara rumah dan sekolah di proritaskan diterima terlebih dahulu, memang namanya aturan ada baik dan kurangnya, ucap anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sri Nurnaningsih, SE MM, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (06/07/2018).

Selanjutnya, ia mengatakan, pro dan kontra itu pasti terjadi, namun pemerintah ingin mengadakan pemerataan untuk semua pendidikan tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit, katanya Sri Nurnaningsih menegaskan.

Menurutnya, dari segi keamanan sistem tersebut menguntungkan siswa sendiri, karena sistem zonasi jarak rumah terdekat dengan sekolah diutamakan, guna mempermudah sehingga siswa tidak jauh lagi berangkat dan pulang ke sekolah, ujar Sri Nurnanigsih.

"Kekurangannya, dilihat dari segi fisikolog anak berpengaruh, ada seorang anak pintar berprestasi, sementara jarak rumah jauh dari sekolah unggulan yang banyak peminatnya, terkendala sistem zonasi si anak tidak bisa masuk, anak yang biasa-biasa saja dekat dengan sekolah diterima, ini akan menimbulkan kecemburuan dan fisikolog anak akan terganggu,” ucap Sri.

Dalam paparannya, Sri Nurnanigsih menegaskan, setelah melakukan pembicaraan dengan dinas pendidikan kota maupun provinsi, DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi, suguhnya.

"Memang untuk kota besar seperti di Jakarta, penerapan sistem zonasi ini memang sesuai karena jarak sekolah cukup jauh tetapi untuk daerah seperti kota Banjarmasin tidak terlalu jauh, memang kebijakan tidak harus baku dilaksanakan, diterapkannya sistem zonasi tetapi bagi daerah belum bisa tidak perlu dilaksanakan, rencana selanjutnya akan melakukan konservasi ke dinas pendidikan, apakah ini bisa ditinjau ulang,” ungkapnya. (h@tim)

Rabu, 04 Juli 2018

Jurnalis Sampaikan Tuntutan, Dewan Pers Ambil Langkah Seribu











MEDIA_PUBLIK. JAKARTA. RATUSAN para jurnalis dari berbagai media massa, baik cetak maupun online yang berdatangan dari seluruh pelosok nusantara membanjiri halaman Hall Gedung Dewan Pers, di Jl. Kebon Sirih No.32-34, RT.11/RW.2, Kebun Sirih, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (4/7/19).

Kehadiran para pahlawan informasi ini yang didukung penuh oleh puluhan organisasi media maupun organisasi wartawan yang menuntut agar Dewan Pers melakukan perbaikan dalam mengambil kebijakan terutama terkait sengketa pemberitaan. Namun malahan saat insan pers mendatangi kantor Dewan Pers tersebut, para anggota Dewan Pers nya ambil langkah seribu alias kabur meninggalkan mereka.

Terkait rekomendasi Dewan Pers atas persoalan yang ada dianggap tidak memihak pada insan pers, justru membawa jurnalis ke ranah pidana bahkan kematian.

Beberapa tokoh organisasi pers tampak menyampaikan orasinya di depan ratusan wartawan, mereka menuntut Dewan Pers mencabut Verifikasi media dan UKW versi Dewan Pers.

Menurut salah satu orator, bahwa tugas Dewan Pers bukan melakukan verifikasi namun hanya sebatas mendata media dan wartawan.

Kebijakan Dewan Pers telah mengkebiri kemerdekaan pers yang seharusnya menjadi pilar keempat dalam tatanan demokrasi yang ada.

Lokasi pertama yang digeruduk ratusan wartawan dari berbagai penjuru tanah air ini adalah gedung Dewan Pers, sambil mengusung keranda mayat dari kelompok wartawan Sinar Pagi Baru, media tempat almarhum Muhammad Yusuf bekerja. 

Menariknya, seluruh anggota Dewan Pers ketakutan dan melarikan diri. Tak satu pun yang berani menemui wartawan dengan alasan yang gak jelas. Terlebih, ketika keranda jenasah yang dibawa tembus hingga ke lantai 8 markas Dewan Pers beroperasi. 

Suasana mencekam memenuhi seluruh ruangan tersebut seolah jeritan duka wartawan yang selama ini merasa dizalimi, bahkan dipenjara dan berujung nyawa melayang seperti halnya almarhum Muhammad Yusuf Wartwan dari Kalimantan Selatan, melingkupi batin seluruh perwakilan wartawan yang hanya diterima oleh staf biasa pegawai sekretariat Dewan Pers, dari Kementrian Kominfo. 

"Mereka semua (anggota Dewan Pers) itu pengecut. Hanya berani ketika membuat rekomendasi kriminalisasi terhadap wartawan. Hati nuraninya sudah dimakan oleh keangkuhan lembaga arogan, meski nyawa seorang tak berdosa melayang sia-sia," ungkap Ketua Umum Ikatan Media Online Marlon Brando kepada wartawan disela aksi Rabu (04/07) pagi di gedung Dewan Pers.

Aksi masa yang dipimpin Koordinator Lapangan Feri Rusdiono dari Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia kemudian menggiring peserta aksi damai ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi dukungan moril kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke. Kedua penggugat Dewan Pers ini didaulat peserta aksi damai melakukan orasi di depan gedung PN Jakarta Pusat. 

Dalam orasinya Wilson Lalengke menegaskan, kehadiran seluruh peserta aksi adalah wujud pernyataan duka cita yang mendalam kepada, tidak saja keluarga almarhum M Yusuf, juga kepada seluruh wartawan Indonesia yang tinggal menunggu giliran dikriminalisasi, dibui, dimatikan, dan diperlakukan tidak seharusnya oleh oknum-oknum di Dewan Pers.

Hence Mandagi yang turut berorasi mengajak seluruh komponen wartawan di berbagai daerah untuk bersatu menyuarakan perjuangan perlawanan terhadap kriminalisasi pers. 

Aksi masa "TOLAK KRIMINALISASI PERS INDONESIA" ini dihadiri langsung oleh sejumlah ketua umum organisasi pers, diantaranya Ketum JMN Helmy Romdhoni, Ketum IPJI Taufiq Rahman, Ketum FPII Kasihhati, Ketum KWRI Ozzy Silaiman, Ketum IMO Marlon Brando, Ketum KOWAPPI Hans Kawengian, Ketua PWRI Rinaldo, Sekjen AWDI Budi, Sekjen SPRI Edi Anwar, dan Ketum PWRI Suryanto, serta Sekjen LIIP Syaefudin.

Sementara itu, pada sidang yang ke lima gugatan PMH yang berlangsung di PN Jakarta Pusat diwarnai adu argumen antara kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas dengan kuasa hukum dari Dewan Pers M Dyah. 

Rompas menyatakan keberatan atas pertanyaan M Dyah yang masih saja mempersoalkan soal keabsahan dokumen legalitas PPWI yang tidak dicap basah, padahal pengesahan organisasi berbadan hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM RI bersifat online dan barcode system yang sangat mudah diakses melalui situs resmi KemenkumHAM.

Menanggapi hal ini, Lalengke selaku penggugat mempertanyakan profesionalisme kuasa hukum Dewan Pers. "Kuasa hukum Dewan Pers itu abal-abal. Masakan tidak mengerti sistem administrasi pengesahan badan hukum di Kemenkumham," tandas alumni Lemhanas RI ini, usai persidangan.(red)

Insan Pers Demo, Bentuk Ketidakpercayaan Terhadap Dewan Pers



Oleh : Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. 
(Ketua Hukum dan Advokasi IWO Kalsel) 

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Sudah berjalan 19 tahun Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 lahir di negeri Indonesia ini, namun sepertinya kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan didalamnya tersebut masih adanya pengekangan oleh Dewan Pers sendiri. Sehingga Dewan Pers dianggap sebagai Penghianat insan pers sendiri.

Sebagaimana di ketahui, Dewan Pers itu merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Namun fakta dilapangan yang terjadi saat ini, Dewan Pers bagaikan binatang  buas yang siap menerkam mangsanya. Seperti halnya ada beberapa jurnalis yang berhasil dipidanakan hanya saja dikarenakan sebuah rekomendasi yang di keluarkan Dewan Pers.

Seperti halnya saudara kami wartawan online Muhammad Yusuf dari Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ia dipenjarakan  dikarenakan adanya sebuah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers sendiri yang pada akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 10 Juni 2018. Ia dipenjarakan disebabkan dengan tulisannya di media www.kemajuanrakyat.co.id, www.berantasnews.com, dan Sinar Pagi Baru dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan pencemaran nama baik

Muhammad Yusuf ini dipenjarakan karena adanya aduan kepolisi oleh pihak perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) sebuah perusahaan milik Andi Syamsuddin alias Haji Isam atas beberapa beritanya yang dimuat di www.kemajuanrakyat.co.id dan www.berantasnews.com dengan tudingan mencemarkan nama baiknya. Berita yang dipersoalkan antara lain artikel Muhammad Yusuf yang menuduh PT MSAM mencaplok lahan warga.

Polisi lantas mengirim surat permintaan kepada Dewan Pers pada 28 Maret 2018 untuk mengirim ahli soal ini. Polisi juga mengirim penyidik ke kantor Dewan Pers pada 29 Maret 2018. Dan juga Polisi menanyakan pandangan ahli dari Dewan Pers soal beberapa berita yang dibuat oleh Muhammad Yusuf. Sehingga pada akhirnya, atas rekomendasi Dewan Pers, polisi menangkap Muhammad Yusuf dengan tuduhan telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena sikap Dewan Pers tersebut membuat sebagian besar insan pers di nusantara memprotes atas kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers. Protes tersebut kian hari kian deras mengalir dari berbagai penjuru tanah air. Gerakan protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers di berbagai daerah namun Dewan Pers terlihat diam saja seribu bahasa, bahkan terkesan ikut mendorong agar para jurnalis yang kritis membongkar fakta kejahatan malahan dipenjarakan.

Pandangan kita para Dewan Pers yang ada saat ini tidak dewasa dalam mengambil sebuah langkah, padahal kita ketahui Dewan Pers itu berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, walau pada saat itu Dewan Pers hanya berfungsi sebagai Penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Namu seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan pada akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Nah, sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen dan mengayomi serta melindungi insan pers yang berperkara hukum. Selain itupula pembentukan Dewan Pers dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, oleh karena itulah Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari Pemerintah pada jajaran anggotanya. 

Dewan pers yang merupakan representasi para insan pers dalam menjaga, mengawal dan melindungi aktivitas para jurnalis sekarang ini sepertinya telah berubah dan melenceng dari cita-cita amanat reformasi. Bahkan Dewan Pers tersebut dituding berubah menjadi seorang pembunuh. Mengapa demikian, buktinya Muhammad Yusuf meninggal dunia hanya karena akibat rekomendasi Dewan Pers sendiri.

Kepecayaan dan harapan yang diserahkan para insan pers sendiri kepada pangkuan Dewan Pers sebagai wakil insan pers dengan masyarakat dan pemerintah dalam menjembatani permasalah pers akhirnya sirna bagai debu yang terhembus angin. Hingga akhirnya kesabaran insan pers tersebut sirna sama sekali dan hari ini Selasa, 4 Juli 2018 membuat Ratusan wartawan dari berbagai penjuru di nusantara melakukan aksi demo ke gedung Dewan Pers sendiri dengan harapan Dewan Pers di "BUBARKAN". 

Dalam orasi kalangan insan pers didepan kantor Dewan Pers hari ini, Rabu (4/7/2018), banyak tudingan anggota dewan pers juga di duga melakukan korupsi. Dan juga Dewan Pers diduga merupakan sebuah tempat bercokolnya para oportunisme. Bahkan Dewan Pers dan Yayasan Pengelola Gedung Dewan Pers diibaratkan bagaikan segerombolan perampok yang bernaung di balik baju pers itu sendiri dan bahkan juga dalam orasi berbagai kalangan insan pers, Dewan Pers bisa juga dicap sebagai pembunuh kaum jurnalis reformis.

Dalam data yang dapat dihimpun, ternyata gedung Dewan Pers tempat bercokolnya para anggota Dewan Pers itu sendiri merupakan gedung yang dibangun atas sumbangan dari asosiasi importir film mandarin. Gedung tersebut diserahkan oleh ketuanya saat itu bernama Sudwikatmono dan diterima oleh Ali Moertopo yang merupakan Menteri Penerangan pada saat itu. Serah terima gedung Dewan Pers terjadi pada 1 Maret 1982. Dan penggunaannya diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto pada 1 Maret 1982. Gedung tersebut diberikan untuk tujuan guna menunjang kegiatan pers Indonesia.

Seiring bergulirnya Reformasi tahun 1998, telah merubah peran dewan pers yang pada saat itu sebagai corong pemerintah, menjadi Independen. Setelah Dewan Pers Independen di sahkan pada tahun 2000, dalam perjalanan selanjutnya telah terjadi dugaan tundak pidana Korupsi, dan Rekayasa oleh oknum Dewan Pers. Informasi yang didapatkan, dugaan Korupsinya dengan cara menyalah gunakan jabatan untuk mendapatkan dana dari pemerintah. Dewan Pers melakukan merekayasa dengan cara memanfaatkan organisasi wartawan guna mendukung kegiatan Dewan Pers. Setelah mendapatkan dana maka organisasi pers yang mendukungnyapun ditinggalkan bagaikan mendorong mobil mogok. (TIM)