Rabu, 29 Februari 2012

ANGGOTA DPRD BANJAR FRAKSI PPP DITUNTUT HUKUMAN 2 BULAN PENJARA

MEDIA PUBLIK – MARTAPURA. Anggota DPRD merupakan sebuah jabatan yang terhormat dan merupakan seorang panutan masyarakat, namun sebaliknya terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan anggota DPRD Banjar Muaddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan perbuatan premanisme terhadap seorang masyarakat pemilihnya sendiri, Rabu, 7 September 2011.

Pantauan wartawan Media Publik ini, bahwa sudah berlangsung beberapa kali sidang di pengadilan Martapura dengan menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu 3 (tiga) orang saksi kunci dipanggil atas dasar kesaksiannya melihat langsung kejadian penganiayaan dan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Martapura Barnet, menuturkan bahwa tuntutan yang saya bacakan Rabu (29/2) terhadap terdakwa Muaddin hanya 2 (dua) bulan penjara dipotong seperlima dari tahanan kota yang dijalaninya, “Saya hanya membacakan keputusan tersebut yang hasil pertimbangan dari Kejagung”, kata Jaksa JPU Kejari Martapura.
Disinggung keputusan tersebut terlalu ringan dari yang diharapkan masyarakat, Barnet menjelaskan bahwa, tuntutan itu saya rasa sudah maksimal kami sampaikan, karena sipelaku selama menjalani persidangan terkesan baik-baik saja dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya itu, ungkap Barnet.  
Abdul Malik yang merupakan korban penganiayaan menututurkan bahwa dia merasa sangat tidak adil kalau ternyata si pelaku hanya dituntut 2 (dua) bulan penjara, “Saya rasa tuntutan 2 (dua) bulan penjara itu tidak akan membuat jera sipelaku itu sendiri”  ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Malik yang merupakan seorang ustazd dan tokoh masyarakat di daerah Sambung Makmur Kabupaten Banjar mengungkapkan “Saya disini hanya minta keadilan dari Hakim yang terhormat, jika ternyata hakim memutuskan kurang dari seperti yang di tuntut oleh JPU, maka ini jelas-jelas merupakan sebuah penghianatan konsitusi hukum itu sendiri, pungkasnya.

"Bukannya saya dendam dengan pelaku, saya hanya mengharapkan pelajaran yang berarti dalam hidupnya bahwa dalam bermasyarakat jangan asal pukul terhadap orang lain, sejujurnya secara ke islaman agama yang saya anut, saya mengampuni pelaku, akan tetapi saya berharap hukum negara tetap di laksanakan sebagai bentuk pradilan berbangsa dan bernegara", kata ustazd Malik.

"Jujur saya katakan menoleh ke sidang yang terdahulu, saya sebagaimana seorang Muslim, bahwa yang di katakan oleh saksi meringankan yang di hadirkan oleh terdakwa itu adalah pernyataan bohong (fitnah) dan mengada-ngada, sangat tidak sesuai dengan fakta kenyataan yang sebenarnya dan saksi tersebutpun ketika kejadian perkara tidak berada di TKP, ungkap Abdul Malik seraya menutup pembicaraannya.
Senada dengan Rony Herta Dinata SH Direktur Lembaga Pemantau Hukum Indonesia (LPHI) Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa seharusnya JPU memberikan tuntutan minimal 3 (tiga) bulan penjara, agar sipelaku benar-benar merasakan epek jera dari tuntutan yang disampaikan, katanya.
Saya hanya khawatir tuntutan 2 (dua) bulan itu diketika penyampaian pembelaan nantinya hakim memutuskan hanya 1 (satu) bulan penjara saja, nah hal inikan membuahkan hasil yang sangat tidak sepadan dengan kasus yang telah telah terjadi, kata Rony yang juga seorang petinggi LSM Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan).
Lanjut Rony Herta Dinata mengungkapkan, “Memang kalau kita melihat dari kasus yang terjadi ini hanya kasus penganiayaan ringan ancaman pasal 352 KUHP, namun karena sipelakunya ini seorang anggota DPRD, apalagi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berbasis islam, yang seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat, maka kasus ini anggapan kami menjadi besar” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris MH angkat bicara menuturkan dalam kesempatannya juga sangat menyayangkan seorang Anggota Dewan yang terhormat bisa berbuat keji sedemikian dan sangat tidak pantas dilakukan seorang Aggota DPRD Banjar,” ujarnya.
Lanjut Aspihani Ideris yang juga seorang mantan anggota DPRD Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan bahwa seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku premanisme seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormat, ujar Aspihani.

"Saya sangat heran hanya karena masalah bisnis tentang pemasangan listrik bisa berbuntut pemukulan, kan anggota dewan itu sudah memiliki gaji yang lebih dari cukup, masa masih saja melakoni pekerjaan lainnya lagi, aturan dewankan sudah sangat jelas bahwa anggota dewan dilarang menggandakan usaha diluar kedinasannya sebagai wakil rakyat", ujar Aspihani.

Aktivis yang gencar mengkriteki kebijakan pemerintah dan swasta ini mengungkapkan bahwa katanya kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan yang telah dilakukan oleh Muaddin ini hanya tindak pidana ringan biasa saja dan bisa diselesaikan dengan mediasi dengan menjunjung tinggi eteka kekeluargaan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.

“Nah dari inilah tegas Aspihani Ideris perlunya penanganan dengan serius kasus ini dan merupakan sebuah pembelajaran penegak hukum di Martapura khususnya agar para penagak hukum jangan sampai terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin dengan maksimal untuk membuat sipelaku benar-benar jera, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan. (Kastal)

Kasus Korupsi Kasatpol PP Banjarmasin Dituntut Satu Tahun Sembilan Bulan Penjara dan Denda Rp.50 Juta

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Nazamuddin, mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin dan Taufikurachman, Kabag TU Satpol PP Banjarmasin masih bisa tersenyum usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di lingkungan Satpol PP Banjarmasin tahun anggaran 2009-2010.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Nazamuddin terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk perjalanan dinas fiktif. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP. Rabu (29/2).

Atas pelanggaran tersebut, mantan Kasatpol PP ini dituntut satu tahun sembilan bulan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Sama halnya dengan Nazamuddin, Taufikurachman juga terbukti melanggar pasal yang sama dengan Nazamuddin.

Namun, jaksa menuntutnya lebih ringan yakni 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Menariknya, dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya, pernah mengabdi kepada negara dalam waku cukup lama, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dari pantauan beberapa wartawan termasuk awak media ini, bahwa selama sidang Nazamuddin terlihat tegang dan mulut komat-kamit sambil mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Udjianti SH MH menawarkan kepada terdakwa apakah ingin mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Tawaran tersebut langsung diiyakan terdakwa yang menyatakan akan melakukan pembelaan. “Sidang akan kita lanjutan Rabu (7/3) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Tipikor Banjarmasin ini. (TIM)

KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT BANJAR DI POLISIKAN

BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Tidak sampai setahun sudah 3 (tiga)  orang anggota DPRD Banjar dari 3 (tiga) partai besar tersandung kasus hukum dan berurusan dengan polisi, hal ini tertimpa terhadap Wakil Ketua DPRD Banjar tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, Drs. Suryanto akan terus dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Rabu (29/2).

Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd mengatakan, bahwa minggu depan, pihaknya akan mengurus izin Gubernur Kalsel soal izin pemanggilan Drs. Suryanto, sebagai terlapor mengingat statusnya yang sebagai salah seorang Wakil Ketua DPRD Banjar.

Pihak Polres Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Partai Demokrat ini, yaitu Beni Sumbak (dari kalangan masyarakat/kader Partai Demokrat) dan Supriyono (Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Demokrat).

Drs.Suryanto sendiri sampai saat ini terkesan menghindar diketika ditemui oleh beberapa wartawan, meski telah sering dihubungi via telepon agar mau memberikan klarifikasi terhadap kasusnya itu, namun yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan.

Sementara dari keterangan Suryadi, seorang anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, atasannya itu memang terkesan tertutup jika menyangkut soal keuangan di partai, ujarnya.

"Saya pernah mengingatkan agar dilakukan pembinaan terhadap ranting-ranting dengan menggunakan dana bantuan dari Pemkab Banjar ini, namun ketua kurang setuju dengan alasan kalau soal keuangan harus sepengetahuannya," cetus Suryadi.

Menurut Kapolres Banjar, H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh terlapor. Disampaikan H Soleh pada 22 Februari lalu, namun sampai sekarang, terlapor, yakni Drs.Suryanto yang juga adalah salah seorang Wakil Ketua DPRD Banjar tersebut belum bisa dimintai keterangannya, karena kami masih menunggu ijin dari Guberner Kalsel, ujarnya.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak (salah seorang saksi) apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp.77.230.000,- yakni bantuan untuk Demokrat Rp.18 juta per satu kursi, sementara Partai Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi hasil pemilu 2009.

Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964, kenyataan fakta yang ada H Soleh ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.

Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. (Adi)

Pembangunan Masjid Perpaduan China dan Banjar

Berita Media Publik - Banjarmasin Pemerintah kota Banjarmasin dukung pembangunan Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo di Kawasan Siring  Kapten Piere Tendean Banjarmasin, yang bentuk bangunannya berupa perpaduan antara China dan Banjar.

Peletakkan batu pertama pembangunan Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo Banjarmasin pada tanggal 27 Februari 2012 (red) di Kawasan Siring  Kapten Piere Tendean Banjarmasin. Pada kesempatan tersebut  Ketua Umum PITI Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono mengungkapkan,”setelah peletakan batu pertama ini, yang jelas bagaimana pun Mesjid itu harus terbangun dan selesai tepat waktu. Walapaun namanya Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo, tapi itu adalah milik kita semua yaitu umat islam, jadi jangan terpengaruh dengan namanya,”ucapnya.

Ditambahkannya lagi,”kita mengaharapkan dengan terbentuknya Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo, nantinya juga akan ada kesekretariatan dari PITI Kalsel, Sehingga untuk para mualaf bisa datang kesini. Dan kita disini berupaya untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan, serta rasa persahabatan. jadi tidak ada unsur lainnya, selain dari belajar ilmu agama islam secara mendalam,”ungkapnya  

Mesjid yang diperkirakan untuk biaya pembangunan sekitar Rp. 4 Miliyar yang dananya berasal dari Donatur, PITI, dan Pak Walikota tersebut akan dibangun dengan waktu kurang lebih 8 bulan,”biaya total untuk pembanugnan Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo yaitu sekitar Rp. 4 Miliyar, yang itu semua didapatkan dari Donatur dan dari PITI KalSel sendiri sudah terkumpul dana sekitar Rp. 500 Juta. Untuk sisanya nanti dari rekan-rekan tiong hua, karena kita disini memiliki rasa kesatuan dan persatuan. Dan tujuan kita untuk memperluas pembangunan. Sedangkan target penyelesainnya itu adalah dari tim dari walikota, yang kata beliau sekitar 8 bulan,” papar Winardi.

Walikota Banjarmasin H. Muhidin menambahkan,”pada peletakan batu pertama yang dihadiri Pak Ustad  Anton Medan pengurus PITI Jakarta  dan  dari pengurus PITI Surabaya. Mudah-mudahan untuk pembangunan Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo Banjarmasin bisa cepat diselesaikan, dan saya memerintahkan kepada pengurus pembangunan Mesjid H. Muhammad Cheng Hoo untuk secepatnya membanguan karena dana yang sudah tersedia ada Rp. 2 Miliyar,  dari saya pribadi Rp. 1 Milyar dan dari donator Rp. 1 Miliyar. Selain untuk tempat beribadah mesjid ini saya harapkan nantinya juga akan menjadi bangunan wisata karena untuk bangunannya ada perpaduan antara China dan Banjar,”Beber Mudihin. (TIM)

PEMBANGUNAN JEMBATAN TERJUN TUNGGU DESAINNYA

1 WIB


Media Publik - Banjarmasin. Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunggu desain rencana pembangunan jembatan Tanjung Ayun-Tarjun, Kabupaten Kotabaru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kalsel, Ir Arsyadi di Banjarmasin, Rabu (29/2) mengatakan, rencananya pembangunan jembatan sepanjang 3,5 meter tersebut akan dibangun oleh pihak swasta.

"Kendati dibangun pihak swasta kita harus tetap mengawasi dan menguji desain pembangunan jembatan tersebut, karena pembangunan tersebut menyangkut masyarakat banyak," katanya.

Desain jembatan tersebut, tambah dia, akan diteruskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk dilakukan pengujian sampai jembatan tersebut benar-benar layak untuk dibangun.

Tentang progresnya, kata dia, kemungkinan saat ini pihak perusahaan yang akan membangun sedang menyusun desain dan menetapkan lokasi pembangunan jembatan, yang sejak beberapa tahun terakhir pembangunannya diperjuangkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru yakin, dengan terbangunnya jembatan tersebut akan membuka akses ekonomi masyarakat sekitar bahkan membuka isolasi warga Pulau Laut dengan warga daratan Kalimantan.

Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah untuk membangun jembatan tersebut terkendala oleh kawasan pembangunan yang masuk cagar alam, sehingga belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Pemerintah daerah beserta DPRD Kabupaten Kotabaru, telah beberapa kali koordinasi ke Kementrian Kehutanan agar melepas sebagian rencana lokasi jembatan yang masuk dalam kawasan hutan cagar alam.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, mengemukakan, rencana pembangunan jembatan diprediksi Desember 2012.

"Dapat dipastikan pembangunan jembatan bisa dimulai sekitar Desember," tegasnya.

Sementara itu, jembatan Tanjung Ayun-Tarjun rencananya akan dibangun dengan dana sekitar Rp1 triliun lebih.

Dana tersebut murni hibah dari perusahaan konsorsium PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) ebagai konpensasi diberikannya izin pembangunan industri pengolahan baja dan perusahaan tambang biji besi dan batubara di Kotabaru.(MI/DNI)

Senin, 27 Februari 2012

Dosen Unlam Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Profesor

BERITA MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN. Sebuah insiden perselisihan kecil dalam sebuah Universitas terbesar di kalimantan Selatan ini berbuah para dosen senior saling serang di aula Rektorat Unlam Banjarmasin lantai 1 dan berbuah serta membuat salah seorang dosen di Universitas Lambung Mangkurat melaporkan dan membuat pengaduan tertulis ke Polresta Banjarmasin.

Pelapor tersebut merupakan seorang guru besar Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat yang juga seorang Direktur Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Profesor. Dr. Ir. Athailah Mursyid mengenai tidak terimanya dirinya di aniaya oleh seorang dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat berinisial Ir NR.

Saat ini laporan dari korban sedang dalam proses hukum oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Kendati terlapor belum bisa diperiksa, tetapi kasus ini positif sudah dijadikan sebagai seorang tersangka pelaku penganiayaan tersebut pada Sabtu (25/2) sekira jam 10:30 Wita.

Satreskrim Polresta Banjarmasin ini masih memeriksa seorang saksi kunci tragedi yang memalukan instansi pendidikan terbesar ini, hal ini telah dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra hari ini, Minggu (26/2).

Berdasarkan keterangan saksi, bahwa Dekan Fakultas Teknik, Ir NR memang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Profesor Dr Ir Athailah Mursyid dengan menjambak rambut korban, ujar saksi menerangkan yang minta namanya tidak disebutkan.

Karena ini sifatnya penganiayaan ringan, maka kami menetapkan pasal 352 KUHP terhadap terlapor, dan tersangka tidak langsung ditahan karena ancaman pidananya hanya kurang dari 3 (tiga) tahun, ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra.

Bila polisi sudah selesai dan rampung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baru kepolisian bisa melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor, ujarnya.

Kejadian ini bermula saat ada rapat kerja Unlam di Aula Rektorat lantai 1 Unlam Banjarmasin, sabtu tanggal 25 Februari 2012 sekitar jam 10:30 Wita, saat keduanya bertemu saling sapa dan sempat berjabat tangan layaknya teman akrab, entah kenapa terlapor secara spontanitas langsung menjambak rambut korban dengan disaksikan para dosen lainnya. Saat itu juga para dosen yang melihat kejadian itu langsung meleraikan keduanya.

Ada dugaan insiden memalukan ini dipicu pada siding 13 februari 2012 yang lalu, saat itu  siding mengenai pembahasan structural Organisasi dan tata Kerja (SOTK) Unlam tentang Program Pascasarjana. Rupanya rapat tersebut sudah bergojolak, dan bahkan NT sempat hendak meluapkan kemarahannya kepada petinggi Unlam lainnya Djumadi dan bahkan sempat melakukan pengejaran, nah dari sinilah di indikasikan terlapor meluapkan kekesalannya kepada Profesor Athailah Mursyid.

Sungguh perbuatan yang dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik ini tidaklah patut dan merupakan sebuah pencorengan instansi perguruan tinggi, ujar Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan).

Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menuturkan bahwa seharusnya terlapor bisa menahan diri dan bisa menyelesaikan perselisihan ini secara musyawarah dengan dasar kebersamaan dan kekeluargaan, ujarnya.

Mereka inikan orang-orang yang berpendidikan tinggi, masa tidak bisa menyelesaikan sebuah permasalah yang seperti ini, “Aku rasa orang yang tidak berpendidikan tinggi saja bisa menyelesaikan sebuah permasalah ini, apalagi hanya ditingkat internal sebuah lembaga, Malukan dunia pendidikan, hanya dengan permasalahan ringan saja sampai kepolisi segala”, pungkas Aspihani. (TIM)

Kamis, 23 Februari 2012

Zairullah Azhar Pimpin PKB Kalsel

Guru Bakri Ketua Dewan Syuro


BANJARMASIN – Lama tak terdengar kabarnya, tokoh Kalsel yang pernah mencalonkan diri sebagai gubernur, Zairullah Azhar akhirnya muncul kembali di hadapan publik. Jika biasanya ia berpakaian serba putih atau menggunakan jas, kali ini mantan bupati Tanah Bumbu ini mengenakan jas hijau Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ya, Zairullah telah resmi menjadi Ketua Dewan Tanfidz/Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Kalsel menggantikan Mulyadi Mangin yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Zairullah resmi menjadi ketua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9860/DPP-03/V/A.1/I/2012 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Kalsel yang ditandatangani oleh Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi di Jakarta, 30 Januari 2012 lalu.

Wakil Sekjen DPP PKB HM Yusuf Mujenih mengungkapkan, terpilihnya Zairullah secara aklamasi menjadi ketua DPW PKB Kalsel sudah melalui proses yang cukup panjang. Munculnya nama Zairullah sudah beredar di DPP PKB sejak lima bulan yang lalu.

“Jadi bukan berarti prosesnya instan, dan kami dari DPP juga punya pertimbangan mengapa saudara Zairullah yang terpilih,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi PKB se-Kalsel yang berlangsung di eks kantor Tim Kampanye Zairullah Azhar, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, kemarin.

Menurut Yusuf, sosok Zairullah adalah yang paling tepat menduduki posisi sebagai pucuk pimpinan tertinggi PKB Kalsel. Alasannya, Zairullah punya visi yang sejalan dengan PKB. Mantan birokrat tersebut juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan ulama. “Saya yakni PKB di Kalsel akan makin besar,” ucapnya.

Dalam menjalankan kepengurusannya, Zairullah juga menggandeng beberapa ulama untuk masuk ke kepengurusan. Salah satu ulama kenamaan Kalsel yang masuk jajaran pengurus adalah KH Ahmad Bakeri.

Tak tanggung-tanggung, ulama Ponpes Mursidul Amin Gambut yang akrab disapa Guru Bakeri tersebut menjabat Ketua Dewan Syura DPW PKB Kalsel.  

“Saya pilih PKB karena lahir dari Nahdlatul Ulama (NU). Jadi saya ingin besarkan NU melalui PKB. Kedepan PKB harus melahirkan manusia yang bisa jadi contoh. Saya juga berharap, di bawah kepemimpinan Zairullah, PKB bisa makin besar dan berkembang. Posisi saya sebagai ketua dewan syura harus dihormati, jangan sampai ada keputusan yang bertentangan satu sama lain,” ujar Guru Bakeri.

Ketua Dewan Tanfidz/Ketua DPW PKB Kalsel Zairullah Azhar saat ditanya mengenai rencana program PKB kedepan mengaku akan menjalankan amanah yang diberikan. Ia bertekad akan menjalin hubungan yang lebih erat antara PKB dengan NU.

“Insya Allah sesuai pesan ketua dewan syuro, NU dan PKB kedepan akan makin erat. Kita akan datangi tokoh ulama dan orang tua untuk menjalin silaturahmi,” cetusnya.

Terkait target suara PKB pada Pemilu 2014, Zairullah belum mau berbicara banyak. Menurut dia hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas dalam waktu dekat.  

Sementara itu, terpilihnya Zairullah Azhar kabarnya memicu perpecahan di internal PKB Kalsel. Beberapa tokoh PKB khususnya di Binuang, Tapin kabarnya tak sejalan dengan keputusan DPP PKB. Salah satu tokoh PKB Tapin yang sudah resmi “berganti baju” adalah HM Hatta alias H Ciut. Pengusaha batubara ini resmi menjadi bagian dari Partai Golkar.

Tokoh PKB asal Tapin lainnya yang saat ini duduk di DPR RI, Bambang Heri Purnama kabarnya juga tak sejalan dengan Zairullah. Namun, jauh sebelum Zairullah resmi memimpin PKB Kalsel, Bambang sudah menegaskan dirinya akan tetap membesarkan PKB.

Zairullah sendiri menegaskan bahwa seluruh cabang sudah sepakat untuk bersatu memajukan PKB.

“Soal situasi PKB saat ini justru memicu kita lebih baik, kita sudah sepakat bersatu,” tegasnya.

Terpisah, pelaksana tugas ketua PKB Kalsel sepeninggal Almarhum Mulyadi Mangin, Abdul Latif Hanafiah menegaskan, dengan adanya ketua baru ini diharapkan PKB Kalsel bisa lebih baik lagi. Terutama dalam penataan internal partai dan simpatisan yang ada di daerah-daerah.

“Kita berharap dengan adanya ketua baru ini, PKB Kalsel bisa lebih baik lagi lah. Apalagi menghadapi pemilu nanti di 2014 yang jelas tantangannya semakin berat,” ujarnya. (tas/sip)

Rabu, 22 Februari 2012

WARTAWAN HARAP TOLAK AMPLOP

 


Saya ingat dulu kata-kata Kata Bapak Ali Said, Mantan Jaksa Agung : "Jika Napoleon Bonaparte lebih takut kepada wartawan daripada 100 divisi tentara, saya justeru lebih takut kepada 10 tentara daripada 100 wartawan. Kenapa? Karena 100 wartawan bisa dihadapi dengan 100 amplop".

Dulu beberapa media santer memberitakan perkara keterlibatan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap PT. Krakatau Steel Tbk terkait penjualan saham perdananya sebanyak 1.500 lot (750 ribu lembar) atau setara dengan Rp. 637,5 juta. Kini, Dewan Pers sudah mengantongi 30 nama wartawan yang disinyalir terlibat kasus tersebut.

Menurut anggota Dewan Pers, Wina Armada, para wartawan itu dipimpin empat wartawan media massa besar. Entah karena motif apa para wartawan itu melakukan pemerasan semacam ini, padahal mereka seharusnya menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan berisiko dipidanakan. Perbuatan pemerasan ini tentu sangat meresakan insan media dan pastinya mencemarkan kredibilitas wartawan Indonesia.

Sebenarnya, menurut sumber Tempo, penawaran pemberian saham terhadap wartawan dan redaksi sudah lumrah terjadi. Hanya saja, dalam kasus ini sang wartawan tidak melalui jalur formal prosedur pasar modal, sehingga hal ini dianggap sebagai bentuk pemerasan. Padahal, Secara logika, sah saja seorang wartawan ikut dalam bursa penawaran saham, namun perlu melewati struktur yang sesuai.

Sekelumit gambaran peristiwa di atas, hanya sebagai contoh sebuah fenomena wartawan amplop yang sudah dimulai di Indonesia sejak 1960-an. Dalam tulisan ini, saya tak akan membahas detil duduk persoalan yang terus mencuat ini, tapi saya ingin menyorotinya dari sudut kerja wartawan, dimana setiap wartawan Indonesia yang melakukan peliputan sudah punya aturan main masing-masing.

Teman-teman tentu sudah sangat familiar dengan istilah wartawan amplop, bukan? Atau mungkin sudah sering mendengar atau membaca diberbagai peringatan pers bahwa wartawan koran ini, televisi itu, dan majalah anu, tidak menerima bayaran dalam bentuk apapun selain dari ketetapan media bersangkutan.

Tapi buktinya, peringatan tersebut tak mempan. Masih saja ada wartawan yang coba melanggar rentetan peringatan itu dan menerima sejumlah bingkisan dari narasumber. Wartawan semacam ini, dalam dunia pers sangat banyak istilahnya yang sudah populer. Ada yang disebut wartawan amplop, wartawan bodrex, muntaber, dan WTS.

Istilah wartawan amplop dalam dunia pers diibaratkan penyakit alergi. Semua wartawan ingin menjauhinya, jika mendekat maka sang wartawan akan terjangkiti penyakit tamak dan rakus. Artinya, idealisme kewartawanan luntur seketika, berubah menjadi pragmatisme yang buruk. Sebutan wartawan amplop juga dianggap julukan negatif bagi jurnalis.

Selain itu, istilah lainnya adalah wartawan Bodrex. Menurut Zainuddin HM, Wartawan tipe ini, sebenarnya tak pantas disebut wartawan sebab ia tidak menjalankan tugas layaknya wartawan. Tapi perlu diingat, ada pula oknum wartawan yang bertingkah bodrex. Mereka datang untuk uang bukan untuk berita. Mereka akan mencari kelemahan narasumber, kemudian memeras dengan ancaman pemberitaan negatif. Ala mak, tega sekali wartawan tipe ini, berhati-hatilah.

Julukan lain wartawan ini adalah muntaber. Muntaber jenis ini bukanlah penyakit tapi singkatan dari muncul tanpa berita alias wartawan muntaber. Sebutan Wartawan Tanpa Surat Kabar juga termasuk tipe wartawan amplop, biasanya disingkat WTS.

Modus Operasi wartawan Bodrex

Modus operasi wartawan amplop, alias bodrex, alias muntaber, alias WTS, di antaranya berlagak sok wartawan. Dari performance, mereka nampak seperti wartawan betulan, membawa tas, kamera, recorder, booknote, pena, dll. Peralatannya lengkap, kostumnya persis wartawan, bahkan mewawancarai narasumber.

Setelah mengorek-ngorek sang narasumber dan berhasil mendapat kelemahan narasumber, si bodrex pun beraksi. Penawaran pun dimulai dari jumlah tertinggi, layaknya transaksi jual beli. Ada tarik ulur harga terkait nama baik, jika penawaran cocok dan mencapai deal maka berita negatif anda takkan tersiar di media.

Saya yakin, banyak trik-intrik yang lebih halus lagi saat para wartawan amplop alias bodrex ini menjalankan modusnya. Meski fenomena wartawan bodrex sulit diberantas, tapi saya pesankan, jangan lupa tanyakan identitas si wartawan jika anda menjadi narasumbernya. Lihat baik-baik kartu pers dan surat tugasnya agar anda tak mudah terkecoh denga wartawan amplop.

Sanggahan

Sebenarnya, fenomena wartawan amplop bukan murni kesalahan wartawan dan media karena dilain sisi terkadang narasumber pun rajin menyodorkan amplop pada wartawan. Mental jurnalis mungkin takkan bobrok jika tradisi bagi-bagi amplop dari pejabat, instansi pemerintah dan narasumber lainnya tak terjadi.

Dalam kasus amplop ini, memang banyak versi alias banyak juga yang mengartikan amplop dari narasumber sebagai uang transport atau uang terimakasih karena wartawan sudah meliput acaranya Jika narasumber memberi uang transport dan tidak berusaha menginterfensi isi berita, maka itu anggap sah-sah saja diterima oleh wartawan. Tapi sebaliknya, jika amplop itu bertujuan menginterfensi, maka wartawan berhak menolaknya.

Hal ini bukan tanpa bukti, sebagai wartawan ecek-ecek, saya pernah mengalami ini, bahkan melihat sendiri. Dalam suatu peliputan pemilihan Gubernur di Jakarta, semua wartawan yang hadir saat itu mendapat amplop. Tapi, Alhamdulillah, amplop itu sama sekali tidak menginterfensi isi berita. Ya, murni uang transport.hehe..

Lain halnya, saat dosen saya yang juga eks wartawan, bercerita pengalamannya. Dia pernah menerima amplop namun dua hari setelah beritanya terbit, si pemberi amplop telpon dan marah-marah. Katanya, mengapa berita saya biasa-biasa saja, harusnya bisa lebih bagus. Ya ampun, ini pengalaman pahit tentunya. Alhsail, uang itu pun dikembalikan lagi ke si pemberi.

Menyikapi fenomena amplop, ada juga media yang menerima amplop dari narasumber namun bukan untuk si wartawan atau media tersebut. Amplop yang diterima itu, disumbangkan lagi ke yayasan yatim piatu atau masuk dalam rekening Peduli Umat. Entahlah, siapa yang benar dalam menyikapi fenomena wartawan amplop ini, saya pun bingung.

Cukuplah kasus pemerasan wartawan terhadap Krakatau Steel ini menjadi pelajaran terakhir. Setiap wartawan harus berpegang teguh pada sumpahnya, memberitakan yang baik dan benar, menyiarkan fakta, bukan kebohongan dan mendamaikan perang dengan pena dan tinta mereka. Tidak menrima amplop-amplop siluman alias apmlop dengan modus ternetu.***

Minggu, 19 Februari 2012

TABALONG MISKIN SDM

BERITA MEDIA PUBLIK - TANJUNG. Kabupaten Tabalong diduga miskin SDM . Dugaan didasarkan atas banyaknya tenaga kerja yang didatangkan dari luar Kalimantan oleh perusahaan tambang yang beroperasi didaerah ini. Hal ini sering dilontarkan masyarakat Tabalong yang kecewa atas banyak tenaga kerja putra daerah yang tidak terserap di sektor tersebut.
 

Aspihani Ideris,MH Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) menuturkan, bahwa di Tabalong kemungkinan lain pejabat yang berwenangnya dalam tata kelola bidang ketenagakerjaan SDM-nya miskin. Dan akibatnya mereka membiarkan terjadinya eksodus tenaga kerja luar daerah yang memangkas hak-hak putra daerah dalam kesempatan mendapat pekerjaan di berbagai sektor,khususnya sektor pertambangan, ujarnya ketika di temui beberapa pencari berita, Minggu (19/2).

Lebih jauh aktivis yang gencar ber demo ini memberikan ulasan bahwa, otonomi daerah seharusnya lebih membuka peluang putra daerah dalam mendapatkan pekerjaan didaerahnya. Tetapi di Tabalong diduga sebaliknya bertolak belakang dengan semangat otonomi itu sendiri, sedangkan kalau Pejabat didaerah ini mau lebih jeli melihat, bahwa banyak putra daerah yang memiliki tenaga terampil sesuai kebutuhan perusahaan itu sendiri tidak terakomodasi, pungkas Aspihani.

Hal lain yang menjadi tolok ukur di Kabupaten Tabalong ini adalah rangkap jabatan. Misalnya, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong yang merangkap sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah . Rangkap jabatan ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat Kalimantan Selatan. " Tabalong seperti tidak memiliki SDM yang cukup Berkompeten lagi,hingga rangkap jabatan dibiarkan terus terjadi," kata salah seorang warga Tabalong yang namanya minta tidak ditulis. (Abau)

Jumat, 17 Februari 2012

KEJATI DESAK BPKP SELESAIKAN PERHITUNGAN BANSOS


Media Publik - Bandung. Berang dengan Tuduhan KAMMI bahwa Kejaksaan Tinggi Lambat seperti Keong,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendesak BPKP selesaikan Perhitungan Kerugian Negara dan Kejati akan  tetap menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang dilakukan Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejati Jabar tetap akan menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang dilakukan BPKP

Hingga saat ini, badan yang berwenang menghitung kerugian negara di Jawa Barat itu belum merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan korupsi yang menyeret delapan orang Pegawai Negeri Sipil ini sebagai tersangka.

"BPKP belum menyelesaikan sesuai yang saya minta. Mereka belum menyelesaikan penghitungan kerugian negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan Media Publik di ruang kerjannya, Jumat (17/2/2012).

Seperti diketahui, BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara pada tahun 2010 saja. Hal tersebut membuat Fadil geram dan kecewa karena sudah tiga bulan penghitungan kerugian belum rampung. Sementara Kejati sudah mentaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp.80 miliar.

Disinggung langkah selanjutnya Kejati akan mendatangi gedung BPKP untuk mempercepat kerugian negara? Fadil mengaku pihaknya sudah melakukan langkah lebih dari pada itu. "Saya sudah lebih dari itu," kata Fadil.

Disinggung rencana apa yang bakal dilakukan Kejati kedepannya, pihaknya masih tetap menunggu total penghitunan dari BPKP. Fadil meminta agar BPKP secepatnya menghitung total kerugian negara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya belum terima seluruh total kerugian negara. BPKP pun belum menyerahkannya secara resmi. Kalau masih lama kan masih ada upaya lain," kata Fadil dengan enggan menyebutkan upaya lain yang akan ditempuh kedepannya. (TIM )

Kamis, 16 Februari 2012

Daftar Kode Telepon yang Ada di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berikut adalah daftar kode telepon di Indonesia.

Aceh

[sunting] Sumatera Utara

[sunting] Sumatera Barat

[sunting] Riau

[sunting] Kepulauan Riau

[sunting] Jambi

[sunting] Sumatera Selatan

[sunting] Kepulauan Bangka Belitung

[sunting] Bengkulu

[sunting] Lampung

[sunting] Jakarta

[sunting] Banten

[sunting] Jawa Barat

[sunting] Jawa Tengah

[sunting] Yogyakarta

[sunting] Jawa Timur

[sunting] Bali

[sunting] Nusa Tenggara Barat

[sunting] Nusa Tenggara Timur

[sunting] Kalimantan Barat

[sunting] Kalimantan Tengah

[sunting] Kalimantan Selatan

[sunting] Kalimantan Timur

[sunting] Sulawesi Utara

[sunting] Gorontalo

[sunting] Sulawesi Tengah

[sunting] Sulawesi Barat

[sunting] Sulawesi Selatan

[sunting] Sulawesi Tenggara

[sunting] Maluku

[sunting] Maluku Utara

  • 0910 Kode Telepon - Bandaneira
  • 0911 Kode Telepon - Ambon
  • 0913 Kode Telepon - Namlea
  • 0914 Kode Telepon - Masohi
  • 0915 Kode Telepon - Bula
  • 0916 Kode Telepon - Tual
  • 0917 Kode Telepon - Dobo
  • 0918 Kode Telepon - Saumlaku
  • 0921 Kode Telepon - Soasiu
  • 0922 Kode Telepon - Jailolo
  • 0923 Kode Telepon - Morotai
  • 0924 Kode Telepon - Tobelo
  • 0927 Kode Telepon - Labuha
  • 0929 Kode Telepon - Sanana
  • 0931 Kode Telepon - Saparua

[sunting] Papua Barat

Lihat Papua

[sunting] Papua

[sunting] Seluler

Lihat Kode Area Seluler GSM dan CDMA untuk kode wilayah masing-masing telepon seluler. Empat angka pertama pada nomor telepon seluler merujuk pada operator dari telepon seluler tersebut, seperti:
  • 0811, 0812, 0813, 0852, 0853, 0821 - Telkomsel
  • 0814, 0815, 0816, 0855, 0856, 0857, 0858 - Indosat
  • 0817, 0818, 0819, 0859, 0877, 0878 -XL
  • 0831, 0832, 0838 - AXIS
  • 0828 - Sampoerna Telekom
  • 0881, 0882 - Smart
  • 0887, 0888 - Mobile-8
  • 0896, 0897, 0898, 0899 - 3
  • HLR TELKOMSEL FREEDOM (0821)
    • 10-14 Jabotabek
    • 15-32 Jabar
    • 33-38 Jateng
    • 39-43 Jatim
    • 44-47 BaliNusra
    • 48-59 Kalimantan
    • 60-68 Sumbagut (Sumatera Bagian Utara)
    • 69-74 Sumbagteng (Sumatera Bagian Tengah)
    • 75-86 Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan)
8* 87-96 Sulawesi
    • 97-99 Papua Maluku
  • HLR EXCELKOMINDO (0819)
6281710 BOGOR 6281711 JAKARTA 6281712 JAKARTA 6281713 JAKARTA 6281714 JAKARTA 6281715 JAKARTA 6281716 JAKARTA 6281717 JAKARTA 6281718 JAKARTA 6281719 JAKARTA 6281720 BANDUNG 6281721 BANDUNG 6281722 BANDUNG 6281724 SEMARANG 6281725 SOLO 6281726 YOGYAKARTA 6281727 YOGYAKARTA 62817286 TEGAL 62817287 TEGAL 62817288 TEGAL 62817289 TEGAL 6281729 SEMARANG 6281730 SURABAYA 6281731 SURABAYA 6281732 SURABAYA 6281733 SURABAYA 6281734 DENPASAR 6281735 DENPASAR 6281736 MATARAM 6281737 SURABAYA 6281738 MALANG 6281739 SURABAYA 6281740 BOGOR 62817410 YOGYAKARTA 62817411 YOGYAKARTA 62817412 YOGYAKARTA 6281742 BANDUNG 6281743 BANDUNG 6281744 SOLO 6281745 SEMARANG 6281746 YOGYAKARTA 6281748 JAKARTA 6281749 JAKARTA 6281750 SURABAYA 6281753 MALANG 62817543 JEMBER 62817544 JEMBER 6281755 DENPASAR 6281756 DENPASAR 6281757 MATARAM 6281758 SURABAYA 6281759 SURABAYA 6281761 BANDUNG 6281762 BANDUNG 628177 JAKARTA 628178 JAKARTA 62817900 BOGOR 62817901 BOGOR 62817902 BOGOR 62817903 BOGOR 62817904 BOGOR 62817905 BOGOR 62817906 CIREBON 62817907 CIREBON 62817908 CIREBON 62817909 CIREBON 6281791 JAKARTA 6281792 BANDUNG 6281793 SURABAYA 62817940 YOGYAKARTA 62817941 YOGYAKARTA 62817942 YOGYAKARTA 62817943 YOGYAKARTA 62817944 YOGYAKARTA 62817945 SOLO 62817946 SOLO 62817947 SOLO 62817948 SOLO 62817949 SOLO 62817950 SEMARANG 62817951 SEMARANG 62817952 SEMARANG 62817953 SEMARANG 62817954 SEMARANG 62817955 SEMARANG 62817956 SEMARANG 62817957 SEMARANG 62817958 TEGAL 62817959 TEGAL 62817960 MALANG 62817961 MALANG 62817962 MALANG 62817963 MALANG 62817964 MALANG 62817965 MALANG 62817966 MALANG 62817967 JEMBER 62817968 JEMBER 62817969 JEMBER 6281797 DENPASAR 6281798 JAKARTA 6281799 JAKARTA 6281810 BOGOR 6281811 JAKARTA 6281812 JAKARTA 6281813 JAKARTA 6281814 JAKARTA 6281815 JAKARTA 6281816 JAKARTA 6281817 JAKARTA 6281818 JAKARTA 6281819 JAKARTA 6281820 BANDUNG 6281821 BANDUNG 6281822 BANDUNG 6281823 CIREBON 6281824 SEMARANG 6281825 SOLO 6281826 YOGYAKARTA 6281827 YOGYAKARTA 62818280 PURWOKERTO 62818281 PURWOKERTO 62818282 PURWOKERTO 62818283 PURWOKERTO 62818284 PURWOKERTO 62818285 PURWOKERTO 62818286 TEGAL 62818287 TEGAL 62818288 TEGAL 62818289 TEGAL 6281829 SEMARANG 6281830 SURABAYA 6281831 SURABAYA 6281832 SURABAYA 6281833 SURABAYA 62818340 MADIUN 62818341 MADIUN 62818342 MADIUN 62818343 DENPASAR 62818344 DENPASAR 62818345 DENPASAR 62818346 DENPASAR 62818347 DENPASAR 62818348 DENPASAR 62818349 DENPASAR 6281835 DENPASAR 6281836 MATARAM 6281837 SURABAYA 6281838 MALANG 6281839 SURABAYA 6281840 JAKARTA 6281841 JAKARTA 6281842 BANDUNG 6281843 BANDUNG 6281845 SEMARANG 6281846 YOGYAKARTA 6281847 JAKARTA 6281848 JAKARTA 6281849 JAKARTA 6281850 SURABAYA 6281851 SURABAYA 6281852 SURABAYA 6281853 MALANG 6281854 MATARAM 6281855 DENPASAR 6281856 DENPASAR 6281857 SURABAYA 6281858 SURABAYA 6281859 SURABAYA 6281860 JAKARTA 6281861 BANDUNG 6281862 BANDUNG 6281863 BANDUNG 6281864 BANDUNG 6281865 JAKARTA 6281866 JAKARTA 6281867 JAKARTA 6281868 JAKARTA 6281869 JAKARTA 628187 JAKARTA 6281880 JAKARTA 6281881 JAKARTA 6281882 JAKARTA 6281883 JAKARTA 6281884 JAKARTA 6281885 JAKARTA 6281886 JAKARTA 6281887 JAKARTA 6281888 JAKARTA 6281889 JAKARTA 628189 JAKARTA 6281923 BATAM 62819251 PEMATANG SIANTAR 6281926 BATAM 62819400 MANADO 62819401 MANADO 62819402 MANADO 62819403 MANADO 62819404 MANADO 6281941 MAKASAR 62819540 SAMARINDA 62819541 SAMARINDA 62819542 SAMARINDA 62819543 SAMARINDA 62819544 SAMARINDA 62819545 BANJARMASIN 62819546 BANJARMASIN 62819547 BANJARMASIN 62819548 BANJARMASIN 62819549 BANJARMASIN 62819550 BALIKPAPAN 62819551 BALIKPAPAN 62819552 BALIKPAPAN 62819553 BALIKPAPAN 62819554 BALIKPAPAN 62819555 BALIKPAPAN 62819556 BALIKPAPAN 62819560 PONTIANAK 62819561 PONTIANAK 62819562 PONTIANAK 62819563 PONTIANAK 62819564 PONTIANAK 6281960 MEDAN 6281961 MEDAN 6281962 MEDAN 6281963 MEDAN 62819640 MEDAN 62819641 MEDAN 62819642 MEDAN 62819643 MEDAN 62819644 MEDAN 62819645 MEDAN 62819646 MEDAN 62819647 PEMATANG SIANTAR 62819648 PEMATANG SIANTAR 62819649 PEMATANG SIANTAR 6281965 PADANG 6281966 PEKAN BARU 6281967 BATAM 6281968 PALEMBANG 6281969 TANJUNG KARANG 628197 JAKARTA 6281980 BATAM 6281981 BATAM 6281982 MEDAN 6281983 MEDAN 6281984 MEDAN 6281985 MEDAN 6281986 MEDAN 6281987 MEDAN 6281988 MEDAN 6281989 MEDAN

[sunting] Lihat pula