Rabu, 29 Februari 2012

KETUA DPC PARTAI DEMOKRAT BANJAR DI POLISIKAN

BERITA MEDIA PUBLIK - MARTAPURA. Tidak sampai setahun sudah 3 (tiga)  orang anggota DPRD Banjar dari 3 (tiga) partai besar tersandung kasus hukum dan berurusan dengan polisi, hal ini tertimpa terhadap Wakil Ketua DPRD Banjar tersandung kasus dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara DPC Partai Demokrat, H Soleh yang diduga dilakukan oleh terlapor, Drs. Suryanto akan terus dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Rabu (29/2).

Kapolres Banjar AKBP Dwi Ariwibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alberd mengatakan, bahwa minggu depan, pihaknya akan mengurus izin Gubernur Kalsel soal izin pemanggilan Drs. Suryanto, sebagai terlapor mengingat statusnya yang sebagai salah seorang Wakil Ketua DPRD Banjar.

Pihak Polres Banjar sudah melakukan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait kasus yang menyeret Ketua Partai Demokrat ini, yaitu Beni Sumbak (dari kalangan masyarakat/kader Partai Demokrat) dan Supriyono (Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Demokrat).

Drs.Suryanto sendiri sampai saat ini terkesan menghindar diketika ditemui oleh beberapa wartawan, meski telah sering dihubungi via telepon agar mau memberikan klarifikasi terhadap kasusnya itu, namun yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan.

Sementara dari keterangan Suryadi, seorang anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, atasannya itu memang terkesan tertutup jika menyangkut soal keuangan di partai, ujarnya.

"Saya pernah mengingatkan agar dilakukan pembinaan terhadap ranting-ranting dengan menggunakan dana bantuan dari Pemkab Banjar ini, namun ketua kurang setuju dengan alasan kalau soal keuangan harus sepengetahuannya," cetus Suryadi.

Menurut Kapolres Banjar, H Soleh, mengadu karena tidak terima kalau tandatangannya diduga dipalsukan oleh terlapor. Disampaikan H Soleh pada 22 Februari lalu, namun sampai sekarang, terlapor, yakni Drs.Suryanto yang juga adalah salah seorang Wakil Ketua DPRD Banjar tersebut belum bisa dimintai keterangannya, karena kami masih menunggu ijin dari Guberner Kalsel, ujarnya.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari H Soleh yang beberapa waktu lalu ditanyai oleh Beny Sumbak (salah seorang saksi) apakah dana bantuan pembinaan partai dari Pemkab Banjar tahun 2010 sudah diterima. H Soleh merasa belum menerima. Namun, begitu dicek di Kantor Kesbanglinmas Banjar, ternyata dana senilai Rp.77.230.000,- yakni bantuan untuk Demokrat Rp.18 juta per satu kursi, sementara Partai Demokrat di DPRD Banjar punya lima kursi hasil pemilu 2009.

Padahal, untuk pencairan dana tersebut mesti melalui bendahara. H Soleh, warga Pengaron kelahiran 1964, kenyataan fakta yang ada H Soleh ini terkejut karena tandatangannya telah dipalsukan.

Kasus ini sementara dikenakan pasal 263 KUHP yakni pemalsuan yang merugikan pihak lain. Namun, menurut Kapolres, tak menutup kemungkinan, terlapor dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya selaku Ketua DPC Demokrat Banjar. (Adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar