Pelapor tersebut merupakan seorang guru besar Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat yang juga seorang Direktur Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Profesor. Dr. Ir. Athailah Mursyid mengenai tidak terimanya dirinya di aniaya oleh seorang dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat berinisial Ir NR.
Saat ini laporan dari korban sedang dalam proses hukum oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Kendati terlapor belum bisa diperiksa, tetapi kasus ini positif sudah dijadikan sebagai seorang tersangka pelaku penganiayaan tersebut pada Sabtu (25/2) sekira jam 10:30 Wita.
Satreskrim Polresta Banjarmasin ini masih memeriksa seorang saksi kunci tragedi yang memalukan instansi pendidikan terbesar ini, hal ini telah dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra hari ini, Minggu (26/2).
Berdasarkan keterangan saksi, bahwa Dekan Fakultas Teknik, Ir NR memang di duga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Profesor Dr Ir Athailah Mursyid dengan menjambak rambut korban, ujar saksi menerangkan yang minta namanya tidak disebutkan.
Karena ini sifatnya penganiayaan ringan, maka kami menetapkan pasal 352 KUHP terhadap terlapor, dan tersangka tidak langsung ditahan karena ancaman pidananya hanya kurang dari 3 (tiga) tahun, ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Roy Satya Putra.
Bila polisi sudah selesai dan rampung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baru kepolisian bisa melayangkan surat pemanggilan kepada terlapor, ujarnya.
Kejadian ini bermula saat ada rapat kerja Unlam di Aula Rektorat lantai 1 Unlam Banjarmasin, sabtu tanggal 25 Februari 2012 sekitar jam 10:30 Wita, saat keduanya bertemu saling sapa dan sempat berjabat tangan layaknya teman akrab, entah kenapa terlapor secara spontanitas langsung menjambak rambut korban dengan disaksikan para dosen lainnya. Saat itu juga para dosen yang melihat kejadian itu langsung meleraikan keduanya.
Ada dugaan insiden memalukan ini dipicu pada siding 13 februari 2012 yang lalu, saat itu siding mengenai pembahasan structural Organisasi dan tata Kerja (SOTK) Unlam tentang Program Pascasarjana. Rupanya rapat tersebut sudah bergojolak, dan bahkan NT sempat hendak meluapkan kemarahannya kepada petinggi Unlam lainnya Djumadi dan bahkan sempat melakukan pengejaran, nah dari sinilah di indikasikan terlapor meluapkan kekesalannya kepada Profesor Athailah Mursyid.
Sungguh perbuatan yang dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya memberikan contoh tauladan yang baik ini tidaklah patut dan merupakan sebuah pencorengan instansi perguruan tinggi, ujar Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan).
Aspihani Ideris yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Lintas LSM Kalimantan Selatan menuturkan bahwa seharusnya terlapor bisa menahan diri dan bisa menyelesaikan perselisihan ini secara musyawarah dengan dasar kebersamaan dan kekeluargaan, ujarnya.
Mereka inikan orang-orang yang berpendidikan tinggi, masa tidak bisa menyelesaikan sebuah permasalah yang seperti ini, “Aku rasa orang yang tidak berpendidikan tinggi saja bisa menyelesaikan sebuah permasalah ini, apalagi hanya ditingkat internal sebuah lembaga, Malukan dunia pendidikan, hanya dengan permasalahan ringan saja sampai kepolisi segala”, pungkas Aspihani. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar