Berkas kasus Nunun diserahkan ke Jaksa Penuntut. Persidangan diperkirakan 2-3 pekan mendatang...
Media Publik - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Berkas pemeriksaan isteri mantan Wakapolri itu segera dilimpahkan ke penuntutan.Dengan demikian, Nunun segera disidang.Menanggapi hal itu, Nunun mengaku siap menjalani persidangan yang kemungkinan digelar dalam dua hingga tiga pekan mendatang.
"Berkas saya diserahkan ke penyidik kepada jaksa, maka saya akan segera ke sidang," kata Nunun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nunun terbukti memberikan suap berupa 480 lembar cek pelawat kepada sejumlah mantan anggota DPR untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Selain ini, KPK juga telah menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Miranda disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana korupsi, memberikan travellers cheque ke anggota DPR dalam pemilihan DGSBI yang dilakukan oleh tersangka MSG sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketua KPK Abraham Samad. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar