Media Publik - Bandung. Berang dengan Tuduhan KAMMI bahwa Kejaksaan Tinggi Lambat seperti Keong, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendesak BPKP selesaikan Perhitungan Kerugian Negara dan Kejati akan tetap
menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi
dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang
dilakukan Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP belum menyelesaikan sesuai yang saya minta. Mereka belum menyelesaikan penghitungan kerugian negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan Media Publik di ruang kerjannya, Jumat (17/2/2012).
Seperti diketahui, BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara pada tahun 2010 saja. Hal tersebut membuat Fadil geram dan kecewa karena sudah tiga bulan penghitungan kerugian belum rampung. Sementara Kejati sudah mentaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp.80 miliar.
Disinggung langkah selanjutnya Kejati akan mendatangi gedung BPKP untuk mempercepat kerugian negara? Fadil mengaku pihaknya sudah melakukan langkah lebih dari pada itu. "Saya sudah lebih dari itu," kata Fadil.
Disinggung rencana apa yang bakal dilakukan Kejati kedepannya, pihaknya masih tetap menunggu total penghitunan dari BPKP. Fadil meminta agar BPKP secepatnya menghitung total kerugian negara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya belum terima seluruh total kerugian negara. BPKP pun belum menyerahkannya secara resmi. Kalau masih lama kan masih ada upaya lain," kata Fadil dengan enggan menyebutkan upaya lain yang akan ditempuh kedepannya. (TIM )
Kejati Jabar tetap akan menunggu hasil perhitungan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 yang dilakukan BPKP
Hingga saat ini, badan yang berwenang menghitung kerugian negara di Jawa
Barat itu belum merampungkan penghitungan kerugian negara dugaan
korupsi yang menyeret delapan orang Pegawai Negeri Sipil ini sebagai
tersangka.
"BPKP belum menyelesaikan sesuai yang saya minta. Mereka belum menyelesaikan penghitungan kerugian negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna kepada wartawan Media Publik di ruang kerjannya, Jumat (17/2/2012).
Seperti diketahui, BPKP baru menyerahkan penghitungan kerugian negara pada tahun 2010 saja. Hal tersebut membuat Fadil geram dan kecewa karena sudah tiga bulan penghitungan kerugian belum rampung. Sementara Kejati sudah mentaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut sekitar Rp.80 miliar.
Disinggung langkah selanjutnya Kejati akan mendatangi gedung BPKP untuk mempercepat kerugian negara? Fadil mengaku pihaknya sudah melakukan langkah lebih dari pada itu. "Saya sudah lebih dari itu," kata Fadil.
Disinggung rencana apa yang bakal dilakukan Kejati kedepannya, pihaknya masih tetap menunggu total penghitunan dari BPKP. Fadil meminta agar BPKP secepatnya menghitung total kerugian negara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya belum terima seluruh total kerugian negara. BPKP pun belum menyerahkannya secara resmi. Kalau masih lama kan masih ada upaya lain," kata Fadil dengan enggan menyebutkan upaya lain yang akan ditempuh kedepannya. (TIM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar