Rabu, 29 Februari 2012

Kasus Korupsi Kasatpol PP Banjarmasin Dituntut Satu Tahun Sembilan Bulan Penjara dan Denda Rp.50 Juta

BERITA MEDIA PUBLIK - BANJARMASIN. Nazamuddin, mantan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin dan Taufikurachman, Kabag TU Satpol PP Banjarmasin masih bisa tersenyum usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di lingkungan Satpol PP Banjarmasin tahun anggaran 2009-2010.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Nazamuddin terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk perjalanan dinas fiktif. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP. Rabu (29/2).

Atas pelanggaran tersebut, mantan Kasatpol PP ini dituntut satu tahun sembilan bulan dan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Sama halnya dengan Nazamuddin, Taufikurachman juga terbukti melanggar pasal yang sama dengan Nazamuddin.

Namun, jaksa menuntutnya lebih ringan yakni 1 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Menariknya, dalam tuntutannya jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya, pernah mengabdi kepada negara dalam waku cukup lama, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dari pantauan beberapa wartawan termasuk awak media ini, bahwa selama sidang Nazamuddin terlihat tegang dan mulut komat-kamit sambil mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Udjianti SH MH menawarkan kepada terdakwa apakah ingin mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Tawaran tersebut langsung diiyakan terdakwa yang menyatakan akan melakukan pembelaan. “Sidang akan kita lanjutan Rabu (7/3) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata ketua majelis hakim Tipikor Banjarmasin ini. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar