Berita Media Publik - Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi telah diteken.
Pada Senin malam, 13 Februari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengumumkan ke publik. "Perpres sudah saya tanda tangani dan ada yang dikurangi menggunakan subsidi," kata SBY dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Istana Presiden, Jakarta.
SBY mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR untuk menempuh satu opsi, yaitu pengurangan subsidi. Namun, kemungkinan menaikkan harga BBM tetap terbuka lebar. "Jika harga minyak terus naik, tekanan terlalu berat, bisa dimungkinkan disesuaikan harganya," kata SBY.
Opsi pembatasan ditempuh karena program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas memerlukan waktu. Proses itu masih didiskusikan dengan DPR. "Tahapan untuk itu telah kita mulai, tapi tetap perlu waktu," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan inti perpres ini adalah pengaturan BBM bersubsidi akan diatur oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Perpres ini keluar karena dalam UU APBN terdapat tentang pembatasan dan diperlukan perpres untuk memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," katanya.
Dalam perpres tersebut, lanjutnya, tidak diatur kapan dimulainya pembatasan BBM bersubsidi, karena nantinya itu merupakan wewenang Menteri ESDM setelah mencapai kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI. Saat ini Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Sedang mengkaji opsi-opsi pembatasan BBM bersubsidi.
Mengenai rincian Konsumen Pengguna BBM bersubsidi, nantinya ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Nanti yang kita mulai tanggal 1 April pembatasan untuk pejabat negara, BUMN, BUMD, tidak boleh lagi gunakan subsidi," kata Hatta.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan dengan revisi perpres ini maka pembatasan dapat segera dilakukan sesuai dengan UU APBN dan kemudian konversi BBM ke gas dapat dilakukan secara bertahap. "Mengenai penentuan harga nanti dibicarakan dengan DPR," katanya.(Tim)
Pada Senin malam, 13 Februari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengumumkan ke publik. "Perpres sudah saya tanda tangani dan ada yang dikurangi menggunakan subsidi," kata SBY dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Istana Presiden, Jakarta.
SBY mengatakan pemerintah telah berkonsultasi dengan DPR untuk menempuh satu opsi, yaitu pengurangan subsidi. Namun, kemungkinan menaikkan harga BBM tetap terbuka lebar. "Jika harga minyak terus naik, tekanan terlalu berat, bisa dimungkinkan disesuaikan harganya," kata SBY.
Opsi pembatasan ditempuh karena program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas memerlukan waktu. Proses itu masih didiskusikan dengan DPR. "Tahapan untuk itu telah kita mulai, tapi tetap perlu waktu," ujarnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menjelaskan inti perpres ini adalah pengaturan BBM bersubsidi akan diatur oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Perpres ini keluar karena dalam UU APBN terdapat tentang pembatasan dan diperlukan perpres untuk memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk mengatur pembatasan," katanya.
Dalam perpres tersebut, lanjutnya, tidak diatur kapan dimulainya pembatasan BBM bersubsidi, karena nantinya itu merupakan wewenang Menteri ESDM setelah mencapai kesepakatan dengan Komisi VII DPR RI. Saat ini Menteri ESDM dan Komisi VII DPR Sedang mengkaji opsi-opsi pembatasan BBM bersubsidi.
Mengenai rincian Konsumen Pengguna BBM bersubsidi, nantinya ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Nanti yang kita mulai tanggal 1 April pembatasan untuk pejabat negara, BUMN, BUMD, tidak boleh lagi gunakan subsidi," kata Hatta.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan dengan revisi perpres ini maka pembatasan dapat segera dilakukan sesuai dengan UU APBN dan kemudian konversi BBM ke gas dapat dilakukan secara bertahap. "Mengenai penentuan harga nanti dibicarakan dengan DPR," katanya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar