Rabu, 15 Februari 2012

WARGA DEMO PT ADARO


BERITA MEDIA PUBLIK - TANJUNG. Warga Dayak Deyah asal desa dan kecamatan Upau Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,memblokade jalan masuk menuju areal pertambangan PT Adaro Indonesia disekitar Cakung Km.78. Mereka yang bersenjatakan mandau dan tombak menghentikan kegiatan penambangan.

Buntut dari Demo warga ini selama 2 minggu lebih Karyawan PT. SIS, PT. BUMA, dan PT. RA dirumahkan,sebab lokasi tambang mereka termasuk yang disengketan masyarakat. Dan akibatnya karyawan menjadi resah dan sempat melancarkan demo serta protes kepada perusahaan akibat mereka dirumahkan.

Deadline masyarakat pada tanggal 14 Februari kemaren agar Adaro membayar ganti rugi sebesar Rp 55 milyar atas tanah adat/ulayat tidak terpenuhi.

Sementara itu Muspida Tabalong dan Adaro sudah beberapa kali menggelar pertemuan, tetapi tidak berhasil mencari jalan keluar ats tuntutan warga tersebut. Dan suasana dilokasi tambang terus makin memanas. Mudahnya aparat Muspida membuat janji dengan masyarakat yang menyatakan akan segera menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi warga membuat suasana makin tidak menentu.

Adaro diduga banyak memiliki masalah dengan masyarakat Tabalong terkait dengan lahan yang digarapnya. Menurut laporan dari beberapa warga masyarakat Tabalong, tanah mereka yang mempunyai surat kepemilikan tanah saja tidak tidak mendapat rugi apalagi tanah ulayat yang tidak jelas surat kepemilikannya.(Abau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar