Kamis, 16 Februari 2012

DIDUGA BUKAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN/KOTA DI KALSEL PAKAI MOBIL DINAS

Aspihani....!!! Anggota DPRD Tidak Punya Hak Dapat Mobil Dinas...
Berita Media Publik – Tanah Laut.  Sungguh menyenangkan bagi seorang Anggota DPRD mendapatkan berbagai jaminan fasilitas seperti pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.

Dari beberapa tunjangan yang menggiurkan ini pastilah membuat para politikus berambisius untuk mendapatkan kedudukan tersebut. Namun peruntukan fasilitas tersebut masih banyak disalahgunakan oleh para pejabat yang terhormat ini, seperti pemakaian mobil dinas yang hanya diperuntukan bagi pimpinan dewan, ujar Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM Kalimantan) Kalimantan, Kamis (16/2) disela-sela Musyawarah Anggota (MUSTA) Koalisi Lintas LSM Kalsel di Pelaihari.

“Pemberian fasilitas Kendaraan Dinas hanya bisa diperuntukkan bagi unsur pimpinan dewan saja”. Ketidakberhakan anggota DPRD menerima mobil dinas, diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004, ungkap seorang aktifis yang baru saja terpilih sebagai Sekjen Koalisi Lintas LSM Kalsel, Aspihani Ideris, MH kepada beberapa wartawan.

Lebih lanjut Aspihani memberikan komentar tersebut saat ditanya tentang masih adanya Anggota DPRD di Kabupaten/kota di Kalsel yang menikmati Mobil Dinas dan di duga melanggar PP Nomor 37 Tahun 2005. Dengan tegas menjawab, "Anggota DPRD Tidak Punya Hak Dapat Mobil Dinas tersebut", pungkasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini salah satu fasilitas yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan yaitu tunjangan yang disediakan kepada pimpinan DPRD berupa kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD dan tidak ada dijelaskan pruntukannya untuk anggota DPRD maupun alat kelengkapan lainnya, “jadi yang berhak mendapatkan pinjaman kendaraan dinas jabatan tersebut hanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD saja”, ujar Aspihani.

Ditanya oleh kro media ini bahwa masih banyak fraksi-fraksi di DPRD kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan memakai fasilitas Mobil Dinas tersebut, Aspihani Ideris menegaskan "Mestinya Anggota Dewan yang terhormat memberikan contoh atau teladan yang baik dengan tertib hukum dan aturan. Karena unsur pimpinan fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan, seperti diatur dalam PP 37 Tahun 2005, apalagi hanya seorang anggota dewan biasa, jadi kesimpulannya dengan menjunjung tinggi etika hokum yang ada seyogyanya mereka legowo mengembalikan mobil dinas tersebut, karena mereka  tidak berhak mendapatkan fasilitas itu serta tidak ada aturan yang membolehkan mereka mendapatkan tunjangan pinjaman kendaraan dinas tersebut", tambahnya. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar