Berita Media Publik. Setelah sebelumnya hanya berstatus saksi, hari ini Angelina Sondakh resmi menjadi tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah jumpa pers. Sebelumnya Wakil Mentri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan jika KPK meminta pencekalan ke luar negeri kepada dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
Ketua KPK Abrahan Samad sebenarnya enggan menyebutkan nama tersangka yang baru ditetapkan ini. Namun dari inisial serta ciri-ciri yang disebutkan, semua mengarah pada janda Adjie Massaid tersebut.
Angelina Sondakh mulai diperiksa KPK sejak namanya disebut oleh Nazaruddin sebagai penerima uang suap bersama Anas Urbaningrum, Andi Malaranggeng serta I Wayan Koster.
Penjelasan Nazaruddin ini diperkuat oleh tiga saksi, yaitu, Rosa, Yulianis dan Oktarina Furi yang merupakan anak buah Nazaruddin.
Angelina Sondakh sendiri selalu membantah keterlibatan dirinya dalama kasus suap ini. Tak jarang ia curhat di Twitter mengenai kasusnya tersebut.
Ironisnya, Angelina Sondakh pernah membintangi iklan Anti Korupsi milik Partai Demokrat, namun kini ia menjadi tersangka karena kasus suap. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar