MEDIA PUBLIK – SURABAYA. Soesantyo, bekas Direktur Keuangan PD Pasar Surya Surabaya, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Prainvestasi Proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya, Surabaya, telah ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelejen Kejaksaan Agung, Sabtu (14/01), 23.40 Wib.
Menurut Noor Rachmad di Jakarta ketika di hubungi via telepon, Kepala Pusat Penerangan Hukum Minggu (15/01), tersangka ditangkap pukul 23.40 Wib, malam tadi di Jalan Bango II Nomor 21, Pondok Labu, Jaksel, sebelum penangkapan diketahui bahwa tersangka berada di wilayah Jawa Barat dan terakhir di Jakarta,” terangnya kepada wartawan Media Publik.
Dia menambahkan,”Tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Kejaksaan Agung dan kemudian Minggu siang dibawa ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ujar Rachmad.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Mukri, ”Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sucipto menjabat Direktur Utama dan Soesantyo, sebagai Direktur Keuangan.” katanya.
Dalam kasus ini Negara dirugikan Rp 2,5 miliar. Penyidik (Pidsus) Pidana Khusus, Surabaya telah menemukan Rp 2 miliar masuk ke rekening pribadi Soesantyo Ketika dia menjabat sebagai Direktur Keuangan pada waktu itu. Selain itu juga ditemukan kejanggalan pada Dana Representasi, ujar Mukri. (Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar