MEDIA PUBLIK – MARTAPURA. Bupati memiliki wewenang penuh untuk mendisposisi sebuah bantuan sosial kemasyarakatan, tidak terkecuali yang terjadi di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Sebut saja Imran (nama samaran) merasa sangat kecewa dengan bagian Kesra di Kabupaten Banjar, “Saya sangat kecewa dengan Kabag Kesra, ketika saya ke kantor tersebut mau menanyakan pencairan dana proposal yang saya bikin di akhir tahun 2010 selalu jawaban bagian Kesra itu dana kosong,” ujarnya.
“tidak kurang sepuluh kali saya mendatangi ke instansi Kesra itu menanyakan kapan bisa cair proposal yang sudah di angkai pak Bupati ini, jawabannya selalu dana kosong dan awal tahun baru ada dana,” ujar Imran.
Imran menambahkan “Sekitar bulan pebruari 2011 saya kembali ke Kesra menanyakan hal proposal itu, ternyata berkas proposal yang saya titip di Kesra itu hilang dan saya disuruh membuat kembali dan di ajukan ulang ke Bupati, tanpa banyak cekcok saya langsung membikin ulang dan langsung saya temui pak Bupati, beliau langsung merespon positif dengan mendisposisi proposal saya itu dengan angka semula berbunyi Kesra Bantu Rp. 2,5 juta,” katanya.
“setelah itu saya langsung menemui Kabag Kesra dan menyodorkan proposal yang sudah di angkai pak Bupati, ternyata jawabannya dana sudah habis dan saya menanyakan kapan ada dananya lagi, jawabannya bulan depan, saya cek kembali bulan berikutnya ternyata jawabannya nanti awal tahun 2012 baru bisa dicairkan, jawab Kabag Kesra dengan entengnya” ungkap Imran dengan nada kesal.
Lebih lanjut Imran menuturkan kepada wartawan Media Publik, “Jujur saya sangat kecewa dengan sikap Kesra, ternyata disposisi seorang Bupati yang kami agung-agungkan mandul dan tidak berharga di mata Kesra,” ungkapnya.
Kabag Kesra ketika di minta konfirmasinya oleh wartawan Media Publik, Selasa (17/1) via SMS dari beberapa SMS yang di kirim oleh wartawan Media Publik hanya menjawab, “Info dananya pada akhir 2011 saat itu sudah habis (tidak bisa membayar), dan informasi sekarang di Kesra dana bantuan tidak ada lagi, sudah pindah seluruhnya sesuai SOTK dan Permendagri No.32 Tahun 2011 yang mengamanatkan bantuan agak ketat dan diproses melalui PPKAD atau bagian keuangan,” kata pak Amat (Kabag Kesra Kabupaten Banjar) dengan entengnya.
Fauzi Noor salah seorang petinggi LSM LEMPEMA (Lembaga Pemerhati Masyarakat) angkat bicara, “Sikap yang telah dilakukan oleh Kabag Kesra tersebut sama saja dengan melecehkan Bupati pimpinannya sendiri,” cetusnya.
“Kasian pak Bupati kalau anak buahnya selalu bersikap seperti yang dilakukan Kabag Kesra ini, mau ditaruh dimana harga diri seorang Bupati yang di elok-elokan rakyatnya , apalagi beliau dikenal sebagai seorang Raja Muda Banjar,” ujar Fauzi dengan nada iba mendengar permasalahan ini. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar