Kamis, 12 Januari 2012

Mandulnya Perda No 03 Tahun 2008

MEDIA PUBLIK - BATULICIN. Pelanggaran Perda No 03 Tahun 2008, rupanya masih dilakukan oleh para sopir batubara dan kelapa sawit. Bahkan, sejak perda tersebut disahkan beberapa tahun yang lalu, para sopir “bandel” ini tetap berani melewati jalan provinsi.

Pemandangan armada pengangkut batubara maupun kelapa sawit terlihat tiap hari tanpa ada tindakan atau sanksi dari aparat terkait. Bahkan anehnya, armada-armada itu melintasi ruas jalan provinsi tepat di depan pos Polantas Polres Tanbu yang berada di Sungai Cuka Satui.

Puluhan armada angkut batubara itu hilir mudik mengangkut batubara dengan rute area tambang menuju sejumlah stok file dan pelabuhan khusus batubara. Padahal, Perda No 03 Tahun 2008 berisikan tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.

Persoalan ini mendapat perhatian dari DPRD Tanbu. Para wakil rakyat ini menggelar Rapat Gabungan Komisi DPRD Tanbu bersama Dishubkominfo Tanbu, Dishubkominfo Provinsi Kalsel, Polres Tanbu, Kapolsek Satui dan Camat Satui. Maklum saja, wilayah yang diributkan tersebut berada di Kecamatan Satui. Dalam rapat tersebut, para legislator ini menilai Perda No 03 Tahun 2008, mandul.“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2008, jangankan menggunakan jalur ruas jalan provinsi, melintas saja dilarang,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tanbu Surinto.

Ditambahkannya, “Disana ada kewenangan Dishubkominfo, baik kabupaten maupun provinsi, juga kewenangan dari Satlantas Polres Tanbu. Harus ada langkah tegas dari kita semua,” imbuhnya.

Dikatakan Surinto, dengan kenyataan itu membuktikan kalau perda itu masih mandul alias belum berjalan seperti harapan banyak pihak. “Provinsi harus konsisten, karena sangat mustahil pihak perusahaan berani kalau tidak ada kelonggaran dari pihak tertentu,” ujarnya.

M Fajar Syahrani dari Fraksi PDIP, mengungkapkan, bukan menjadi rahasia umum lagi di ruas jalan provinsi di Kecamatan Satui tersebut dilalui armada pengangkut batubara maupun sawit. “Secara kasat mata armada-armada itu dengan nyaman lewat tanpa ada ketakutan di tindak aparat. Ini jelas ada pembiaran dari aparat. Sangat mustahil mereka berani kalau tidak ada jaminan rekomendasi dari pihak terkait di provinsi,” tegas Fajar.

Meskipun sudah ada desakan dari berbagai pihak agar Perda tersebut benar-benar ditegakkan, namun tetap saja truk angkutan batubara dan sawit ini melewati jalan provinsi. Atas dasar itulah kemudian dibuat kesepakatan tertanggal 4 Januari yang isinya memperbolehkan truk angkutan batubara melewati jalan provinsi di Kecamatan Satui mulai pukul 24.00-04.00 Wita.

“Sebelum kesepakatan itu dibuat, Perda No 03 Tahun 2008 tidak berjalan dengan maksimal. Buktinya truk angkutan batubara masih melewati jalan provinsi. Kesepakatan itu tidak mungkin dibuat kalau Perda tersebut benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati Tanbu Mardani H Maming.

Meskipun kesepakatan ini hanya berumur hitungan hari, atas desakan dari banyak pihak, akhirnya hari ini Bupati Mardani menyatakan mencabut kesepakatan itu dihadapan Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (12/1). Tapi di jalanan, truk batubara tetap saja melintas bebas. Entah sampai kapan penomina ini berjalan. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar