Media Publik - Jakarta. Dewan Pers mengundang enam media pers yang diadukan masyarakat karena beritanya memuat identitas korban kejahatan susila, pada Rabu (25/1/2012), di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Enam media tersebut adalah detik.com, liputan6.com, poskota.co.id, okezone.com, mediaindonesia.com, dan metrotvnews.com
Berita media-media tersebut terkait pemberitaan tentang pemerkosaan terhadap perempuan di mobil angkutan kota (angkot) yang terjadi di Depok dan Jakarta belum lama tadi.
Dewan Pers menilai penyebutan identitas korban kejahatan susila, yang dilakukan keenam media ini, melanggar Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila…”.
Penafsiran Pasal ini menyebut “identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.”
Wakil dari keenam media menerima penilaian Dewan Pers dan bersedia melakukan ralat atas beritanya. Mereka juga berjanji tidak mengulang kesalahan yang sama. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar