Jumat, 27 Januari 2012

DEWAN ADAT DAYAK DESAK BENTUK PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MEDIA PUBLIK - PALANGKARAYA. Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah segera meresmikan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Karena saat ini sejumlah persyaratan sudah diselesaikan dan terpenuhi untuk pembentukan provinsi baru,” ujar Pembina Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Yurnalis Ngayoh, di Palangkaraya, Jumat 27 Januari 2012.

Rombongan Dewan Adat datang menemui Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, untuk melaporkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Tujuan pembentukan provinsi baru ini adalah sebagai bentuk mendekatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan yang saat ini terlalu jauh dari pemerintah Kalimantan Timur,” kata Yurnalis.

Semua persyaratan bagi terbentuknya sebuah provinsi baru sudah terpenuhi. Salah satunya adalah telah bergabungnya lima kabupaten, yaitu Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tindung. “Rencana ibu kota berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Secara terpisah Ketua Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, M. Yusuf, menyatakan RUU hak inisiatif DPR sudah ditetapkan pada 3 Desember 2011 lalu dengan penjelasan hanya dari 20 calon pemekaran yang murni telah selesai adalah Provinsi Kalimantan Utara. “Jadi karena Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki 11 kecamatan di wilayah perbatasan, ini mestinya menjadi prioritas yang tinggi untuk segera disahkan pembentukannya,” kata Yusuf.

Menurut dia, sesuai dengan hasil pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR RI, Komisi II DPR pada Juli tahun lalu, daerah perbatasan merupakan prioritas pemekaran. “Namun saat ini seakan-akan status kita disandera dan ini yang akan kita laporkan kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang,” ujarnya.

Dia mengatakan selama empat dekade daerah di 11 kecamatan yang merupakan perbatasan dan serambi NKRI itu belum tersentuh pembangunan sama sekali. “Jangankan tersentuh pembangunan dari pemerintah pusat di Jakarta, pembangunan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tersentuh mengingat luasnya wilayah Kalimantan Timur itu,” kata Yusuf.

Menurut dia, dengan melaporkan masalah ini dan mendapat restu dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, persoalan ini akan dibawa ke DPR RI. “Hanya untuk menyampaikan satu pertanyaan, mengapa calon daerah pemekaran Kalimantan Utara disandera, apa kekurangan, padahal seluruh persyaratan PP 28 sudah dipenuhi,” kata Yusuf. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar