Minggu, 29 Januari 2012

KEJAHATAN TERSELUBUNG DALAM MEMENANGKAN TENDER

Media Publik

Oleh : Syahminan (Abau) Wartawan Media Publik

Kontraktor yang baik belum tentu bisa menang jika mengikuti proses lelang atau tender secara benar,mengapa?. Tetapi ada baiknya kita mengenal berbagai praktek kotor atau jahat dalam proses Lelang atau tender seperti dengan membaca tulisan dibawah ini....


Kejahatan selama proses lelang Atau Tender

1. Membuat pengumuman lelang yang sifatnya kurang informatif, tidak begitu jelas, informasinya bertingkat sehingga setelah membaca pengumuman di suatu media, diminta untuk membaca pengumuman di tempat lain (lanjutan) demikian seterusnya, sehingga cenderung memakan waktu, pada hal waktu memang sangat terbatas itu. Melakukan berbagai rekayasa bersama dengan pihak penyedia media tempat dimana suatu pengumuman akan diumumkan, yang intinya adalah agar pengumuman itu lebih sulit untuk ditemukan dan diakses. Ini jenis kejahatan klasik, dan hampir berulang setiap tahun.

2. Melalui lobi rekanan yang berpengaruh, pada saat acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing), seluruh calon peserta lelang sepakat untuk tidak secara bersama-sama dengan panitia untuk melakukan peninjauan lokasi pekerjaan (aanwijzing lapangan). Kejahatan ini kemudian akan sangat merugikan banyak peserta lelang, terutama mereka yang tidak mengenal kondisi lapangan.

3. Panitia, bekerja sama dengan pihak tertentu di internal pemerintah, menyediakan jasa pembuatan dokumen penawaran dengan bayaran lumayan mahal. Banyak peserta lelang terjebak dengan menggunakan jasa ini, karena merasa bahwa penawaran yang dibuat oleh pihak internal ini sudah aman, baik dari sisi kelengkapan maupun kewajaran harga. Padahal, jasa ini akan dipergunakan oleh banyak peserta lelang untuk paket kegiatan/pekerjaan yang sama. Kejahatan ini sering menimpa peserta lelang yang tidak punya kemampuan untuk membuat sendiri penawarannya, dan peserta pemula.

4. Atas pengaruh pihak tertentu, beberapa waktu menjelang pemasukan penawaran akan terjadi hal-hal di luar perkiraan peserta lelang. Seperti; hilangnya materai dari pasaran termasuk di Kantor Pos, layanan photocopy tutup atau tidak menerima order lagi karena sudah kelebihan order, listrik dari PLN sewaktu-waktu padam, hidup dan padam lagi, sehingga menyulitkan bagi peserta lelang tertentu yang tidak mengantisipasi persoalan ini dari awal. Ada lagi kegiatan pertunjukann kesenian, pertandingan olah raga yang dibuat sangat menarik dalam rentang waktu tertentu, sehingga banyak peserta lelang yang menunda-nunda penyelesaian dokumen penawaranya.

5. Banyaknya dokumen dan kelengkapan administrasi penawaran yang tidak otentik. Hal ini banyak terlihat pada dokumen neraca dan kekayaan, tenaga ahli perusahaan, peralatan dan pengalaman perusahaan. Kejahatan ini dilakukan oleh peserta lelang yang tidak professional yang memang tidak memiliki tenaga ahli, peralatan dan manajemen yang baik.

6. Munculnya berbagai spekulasi tentang harga penawaran yang wajar. Issu semacam ini sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi pihak lain. Biasanya, pihak yang mempercayai issu ini akan segera merombak nilai penawarannya. Bahkan ada diantaranya, berulang kali merobah nilai penawaran sampai menjelang waktu pemasukan penawaran. Karena terlalu terburu-buru, tidak sempat untuk memeriksa kebenaran pengetikan dalam penawarannya.

7. Ada pihak tertentu yang menawarkan jasa kepada calon peserta lelang agar tidak ikut lelang, atau mau mengalah, dengan imbalan sejumlah uang. Jika cara ini tidak berhasil, maka akan ada intimidasi, terror dan ancaman fisik, baik terhadap diri, keluarga, maupun terhadap perusahaan. Ini tergolong kejahatan yang berani.

8. Secara terang-terangan menghadang dan menghalang-halangi peserta lain untuk tidak bisa memasukkan dokumen penawaran kedalam kotak penawaran. Kejahatan ini biasa dilakukan oleh pihak tertentu yang sudah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk mengamankan suatu paket kegiatan.

9. Menyebarkan terror kepada pihak panitia dan memberi ancaman bila perusahaan tertentu tidak menang. Meskipun kejahatan yang berbau premanisme ini hanya dilakukan oleh sebahagian kecil peserta lelang, namun kejahatan inilah yang paling sering diekspos oleh media.

10. Panitia melakukan kerja sama dengan rekanan tertentu untuk memperbaiki berbagai kesalahan dalam dokumen penawaran, tanpa sepengetahuan peserta lelang yang lain. Kejahatan ini sangat halus. Hanya ketidak kompakan panitia lelang saja yang bisa membongkar kejahatan ini. Tapi apabila seluruh anggota panitia kompak dan menutupi kasus ini, maka sudah dapat dipastikan akan berjalan mulus.

11. Panitia memutuskan pemenang lelang berdasarkan hasil evaluasi. Namun evaluasi ini sangat subjketif karena memang idak ada ukuran kuantitatif yang bisa mengukur sebuah penawaran lebih baik dari penawaran yang lain, baik dari sisi teknis administratif, kewajaran harga, maupun tingkat responsif. Jadi panitia memang punya kewenangan untuk menentukan pemenang bila memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Kewenangan inilah yang sering disalah gunakan untuk kepentingan tertentu. Kejahatan ini mungkin kejahatan yang paling sering dijumpai dalam setiap proses lelang.

12. Jika suatu paket pekerjaan sulit untuk ditentukan pemenangnya, misalnya akibat beberapa pihak ngotot untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, maka panitia akan melakukan penyelesaian kompromi, dengan menunjuk pemenang bersama antara pihak-pihak yang ngotot. Setelah kompromi dicapai, kemuddian secara resmi akan menunjuk salah satu perusahaan dari orang-orang yang berkrompomi itu.

13. Panitia akan memenangkan perusahaan yang harga, syarat teknis dan adminsitratifnya dalam batas ambang layak dimenangkan. Kepada perusahaan tersebut, panitia meminta sejumlah kompensasi, yaitu selisih antara harga penawaran perusahaan tersebut dengan harga terendah.


Kejahatan setelah lelang
1. Jual beli paket pekerjaan/kegiatan antara pemeneng lelang dengan peserta lelang lain, atau dengan panitia lelang, atau dengan pihak internal pemilik kegiatan. Kejahatan ini tergolong sangat sering terjadi, terutama dilakukan oleh pihak yang memang tidak punya kemampuan untuk bekerja. Mereka ini hanya ingin mendapatkan uang secara instant. Biasanya paket pekerjaan dijual dengan harga tertentu sehingga bisa menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti lelang plus keuntungan. Akibat kejahatan ini, rekanan yang lebih professional akhirnya tidak mendapatkan pekerjaan.

2. Bagi peserta lelang yang kalah, kemudian merasa tidak puas dengan kekelahannya, diberi hak untuk menyampaikan sanggahan sebagaimana diatur dalam ketentuan lelang. Tetapi, banyak diantara peserta lelang yang memilih untuk mengancam panitia, melakukan penganiayaan secara fisik, merusak harta benda, bahkan sampai melakukan perusakan terhadap asset pemerintah. Ini adalah kejahatan yang sering terjadi pasca tender.


3. Peserta lelang yang merasa tidak puas, bekerja sama dengan panitia lelang, dan atau dengan pihak internal satuan kerja, membongkar semua kecurangan yang dilakukan oleh rekan panitia lain, membuat laporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian dan kejaksaaan. Meskipun hal ini, di satu sisi bersifat positif, akan tetapi tujuannya lebih banyak kerana rasa dendam. Tidak jarang yang membuat laporan adalah peserta lelang yang memang tidak layak dimenangkan, baik karena kesalahan teknis, administratif, bahkan mereka sebenarnya juga telah melakukan kejahatan dengan memalsukan berbagai dokumen.


Itulah beberapa diantara kejahatan lelang yang mesti diwaspadai oleh para pengusaha jasa konstruksi yang ingin mengikuti pelelangan/tender project pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar