Media Publik, Oleh Syahminan (Abau) Wartawan Media Publik
Untuk pengadaan barang/jasa usaha bagi Usaha Kecil tidak menggunakan nilai KD karena sebagai bahan penilaian (seleksi) kualifikasi atas kompetensi dan
kemampuan usaha rekanan/bidder (non-pelelangan umum) pada sub. bidang pekerjaan yang sesuai
untuk Usaha Kecil dalam kurun waktu dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub. kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (tanpa melengkapi pengalaman).
Untuk pengadaan jasa konsultansi, pengalaman dinilai tak hanya pada kualifikasi tapi juga pada bobot dalam tahapan evaluasi teknis, yaitu sbb :
Unsur Bobot (%)
- Pengalaman Perusahaan Konsultan: 10 - 20
- Pendekatan dan Metodologi : 20 - 40
- Kualifikasi Tenaga Ahli : 50 – 70
Jumlah : 100
Jadi KD menjadi persyaratan yang bisa meloloskan/mendiskualifikasi rekanan/bidder yang gak bisa memenuhinya sebelum memasukkan penawaran pada prakualifikasi dan setelah memasukkan penawaran pada pasca kualifikasi pelelangan umum. panitia lelang bertugas menyeleksi KD dari daftar isian kualifikasi yang diisi oleh rekanan/bidder bukan usaha kecil.
Maka penerapan di lapangan bagi usaha kecil dan bukan usaha kecil yang baru berdiri agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa biasanya diberikan pengalaman terlebih dahulu secara bertahap berupa pengadaan barang/jasa dengan kategori mulai dari yang terkecil baru beranjak ke yang lebih besar lagi secara berurutan :
a. Faktur kwitansi (Rp. 0,- s/d Rp. 5.000.000,-)
b. Penunjukan langsung (Rp. 10.000.000,- s/d 50.000.000,-)
c. Pemilihan langsung (Rp. 50.000.000,- s/d 100.000.000,-)
d. Pelelangan terbatas (Rp. 100.000.000,- s/d 1.000.000.000,-)
e. Pelelangan Umum ( >Rp. 1.000.000.000,-)
Walaupun sebenarnya semua pemilihan penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan
umum.
Dasar peraturan :
BAB II
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
b. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
Pada prinsipnya penilaian kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha peserta pelelangan umum, dilakukan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pekerjaan yang kompleks dapat dilakukan dengan prakualifikasi.
i) Memiliki kemampuan pada bidang dan sub. bidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
(1) Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 * NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt: nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil
dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
(2) Untuk pengadaan barang/jasa lainnya memenuhi KD = 5 * NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt: nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
BAB II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Paragraf Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
(1) Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut:
f. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub. kontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
h. tidak masuk dalam daftar hitam;
Bagian Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
(1) Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta
pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan
penawaran.
(2) Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
Jasa konsultansi
k. Evaluasi Teknis
1) Penilaian penawaran teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka terhadap unsur penawaran teknis dengan memperhatikan bobot yang diberikan pada unsur-unsur yang dinilai;
2) Unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pengalaman konsultan, pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;
3) Penilaian dilakukan sesuai pembobotan dari masing-masing unsur yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi umum. Pada saat menyusun dokumen seleksi umum, acuan yang digunakan untuk pembobotan sesuai dengan rentang sebagai berikut:
Unsur Bobot (%)
- Pengalaman Perusahaan Konsultan : 10 - 20
- Pendekatan dan Metodologi : 20 - 40
- Kualifikasi Tenaga Ahli : 50 – 70
Jumlah : 100
1. Penetapan Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
a. Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
1) Semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan pelelangan umum;
2. Ketetapan nilai tender (pagu anggaran instansi itu rahasia loh) yang mensyaratkan nilai KD sebagai aspek yang dapat mendiskualifikasi bidder adalah kategori nilai Pelelangan Umum ( > Rp. 1.000.000.000,-). Untuk nilai dibawahnya cukup pengalaman
3. Nilai KD memang dipersyaratkan dan dapat mendiskualifikasi bidder karena gak punya pengalaman pas pra atau pasca kualifikasi atau dia salah mengisi formulir isian kualifikasi pada pasca kualifikasi. ini tidak memberikan nilai pagu anggaran tetapi nilai HPS. Nilai HPS/OE/EE harus diumumkan supaya peserta tender bisa mengetahui/menyadari kemampuannya sebelum mengikuti/mendaftar suatu tender yang mempersyaratkan KD. karena HPS/OE/EE. Dari nilai HPS bisa di breakdown komponen-komponen harga barang/jasa. selain itu kan rekanan/bidder punya klasifikasi usaha kecil/bukan usaha kecil, sudah pasti dia sadar sendirinya.
Contohnya dimisalkan :
nilai HPS/OE/EE di suatu instansi pemerintah : Rp. 5.000.000.000,-
Berarti instansi tersebut mengambil margin 25 % dari harga barang dengan komponen harganya sbb :
harga barang (100 %) : 4.000.000.000,-
PPN/PPH (11,5 %) : 460.000.000,-
ROK (resiko, overhead & keuntungan: 10 %) : 400.000.000,-
jumlah : 4.860.000.000,-
Berarti kalau rekanan/bidder itu sanggup dan ingin menang ya dia harus menawar di kisaran < Rp. 5.000.000.000,- yaitu antara Rp. 4.860.000.000,- s/d Rp. 4.999.999.999,- atau dia atur lelangnya dengan membawa pembanding yang sudah direkayasa. kalau tidak ada yang sanggup menawar dibawah Rp. 5.000.000.000,- berarti harus lelang ulang karena harganya gak wajar. Makanya HPS jadi acuan wajar atau tidaknya.
Sesuai peraturan HPS/OE/EE harus diumumkan dan KD harus digunakan. Kalo nilai HPS gak diumumkan oleh panitia berarti terjadi pelanggaran, lelangnya sengaja dibuat samar-samar. Mungkin aja ada pelanggaran gak diumumkannya nilai HPS soalnya banyak banget bentuk pelanggaran misalnya : lelang yang direkayasa, pengumuman lelang sengaja dibuat telat, semua koran yang ada isinya pengumuman lelang diborong oleh pemenang lelang yang sudah diatur, dll. kalo gak puas kan rekanan/bidder bisa mengajukan sanggahan secara tertulis (terkadang ada juga yg ngirim surat kaleng) kepada Presiden/Mentri/Pengawasan (misalnya : KPK) dan ada sanksi perdata dan pidanyanya sesuai poin dalam Keppres no. 80 tahun 2003 terlampir.
Sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 ada pengecualian untuk pengadaan barang dan jasa untuk militer dan daerah konflik/bencana. Kalo barang yang customize selain yang tadi itu, dimana hanya beberapa vendor tertentu yang tahu harga perkiraannya insyaALLAH bisa kita cari tahu harganya Pak. beberapa barang yang benar-benar original memang cuma beberapa vendor yang punya Pak, kan vendor itu punya surat keagenan dari Departeman Perdagangan yang menerangkan kalo dia distributor tunggal di Indonesia. kalo tiba-tiba distributor tunggal itu melihat ada user yang pake barang dengan brand dia tapi belinya gak lewat dia kan dia bisa nuntut kalo barang yang dipake user itu aspal/gak original Pak. di zaman teknologi informasi ini kan kita bisa manfaatkan berbagai media informasi yang ada dan procurement kan juga punya organisasi profesi dan kita bisa minta tolong kepada rekan-rekan kita di milis migas ini.
BAB II
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
(7) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada:
a) panitia/pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b) penyedia barang/jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun, dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan sanksi administrasi adalah:
1. Sanksi administrasi kepada aparat pemerintah/BUMN/BUMD meliputi sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 untuk Pegawai Negeri Sipil, dan sanksi untuk anggota TNI, sanksi untuk anggota Polri dan sanksi untuk pegawai BUMN/BUMD, serta sanksi untuk pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sanksi administrasi bagi penyedia barang/jasa meliputi : pembatalan sebagai pemenang, pembatalan kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam.
Source :Net
4. Nilai NPT harus sesuai dengan sub. bidang pengadaan barang/jasa, boleh pada pekerjaan yang tidak sejenis tapi masih dalam satu lingkup sub. bidang yang sama. Sub. bidang ini dapat dilihat pada SIUP/company profile si rekanan. Detail sub. bidang bisa dilihat di dalam Lampiran Buku Kedua No. MP-003 PTK 007.
contohnya misalnya : ada lelang pengadaan barang genset 1.000 KVA maka kita pilih rekanan harus dengan SIUP dan pengalaman dengan sub. bidang :
Sub. bidang : 04. Peralatan/suku cadang mekanikal serta elektrikal;
Dengan contoh pengalaman sesuai dengan sub. bidang :
boleh mekanikal, misalnya : pernah mengadakan barang pipa cs
boleh elektrikal, misalnya : pernah mengadakan barang kabel MV
tapi tidak boleh yang berbeda sub. bidangnya misalnya pernah mengadakan pelumas, karena pelumas sub. bidangnya yaitu : 01. Bahan kimia, bahan bakar, pelumas dan cat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar