Senin, 09 Januari 2012

PEMILIK LAHAN PERTAMBANGAN PT. TIA DI POLISIKAN

MEDIA PUBLIK – BATULICIN. Hanya gara-gara pemilik lahan menuntut hak mereka terhadap lahan yang digarap oleh PT. Tunas Inti Abadi (PT.TIA) dalam pertambangan batubara di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, malahan sejumlah orang ditahan oleh pihak Kepolisian Tanah Bumbu, Minggu (15/5/2011).

HM. Adi Yusuf salah seorang yang di tahan pada waktu itu mengungkapkan, Senin (9/1/2012), mengungkapkan ke wartawan Media Publik, “kami ketika itu diangkut ke Mapolres Tanah Bumbu bak seorang penjahat besar saja, bayangkan tidak sedikit jumlahnya anggota kepolisian yang menangkap kami, dan bahkan di dalam mobilpun kami di apit beberapa orang anggota kepolisian,” ujarnya.

"Sebelum saya di bawa ke Mapolres Tanah Bumbu saya didampingi Ipriani S Kaderi salah seorang anggota LSM, ketika itu saya menanyakan surat memanggilan/penangkapan atas diri saya, tetapi mereka tidak menghiraukannya, saya dan rekan saya tadi langsung di bawa oleh para polisi-polisi itu kemarkas mereka", ungkap HM. Adi Yusuf.

Rahman salah seorang yang ikut di angkut mengungkapkan, "Penangkapan terhadap kami terkait tindakan salah satu dari kami saudara Syamsudin ikut bersama legal PT. KIA mematok tanah/lahan milik kami sendiri, ungkapnya Senin (9/1) .

Lebih lanjut ungkap Rahman yang juga salah satu pemilik lahan yang ikut di tahan oleh kepolisian, Pematokan lahan milik kami sendiri itu atas dasar kesepakatan bersama yang terkait dan arahan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming SH yang mengatakan dan tertuang dalam sebuah surat, jika sewarga merasa memiliki legalitas kepemilikan atas tanah/lahan yang di klaimnya, maka dipersilakan memasang patol-patok tanda. Kok setelah arahan itu kami laksanakan malahan kami di tangkap oleh Kepolisian Tanah Bumbu, katanya.

Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH,MH petinggi LSM LEKEM KALIMANTAN (Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan) mengungkapkan, hasil pantauan lembaga kami, bahwa pemilik lahan tersebut telah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah dan akurat menurut per Undang-undangan, selain itu perijinannyapun lebih dari cukup, jadi penangkapan pihak kepolisian terhadap mereka itu sangat tidak beralasan dan terkesan dibuat-buat, ujarnya ketika di hubungi Media Publik, Senin (9/1) via telepon.

Lanjut Badrul, "Penahanan terhadap mereka ini merupakan salah satu tindakan pencorengan instansi Kepolisian, ini merupakan tugas Kapolri untuk mendidik anak buahnya untuk lebih mengetahui prosudur hukum yang sebenarnya" katanya.

“Saya rasa sebelum melakukan penahan terhadap mereka itu saya rasa pihak kepolisian setempat harus jeli dan benar memilah sejauh mana indikasi pidananya yang mereka perbuat, karena kalah secara nalar hokum yang mereka lakukan itu sah-sah saja,” ungkap Badrul seraya menutup pembicaraannya.

Aspihani Ideris MH, seorang pemerhati lingkungan mengungkapkan ketika di hubungi media ini via telepon, Senin (9/1) “Seorang pemilik tanah yang sah, kok bisa di hukum pidana penjara 7 bulan dan membayar denda sebesar empat juta rupiah dengan tuduhan memasang patok di tanah miliknya sendiri, sedangkan yang merampas tanahnya berkeliaran dan tertawa mencicipi hasilnya,” katanya.

Lebih lanjut Aspihani menjelaskan, Dasar pematokan itukan  adalah sebuah hasil kesepakatan dari pertemuan pemilik lahan dengan PT. TIA serta dihadiri oleh instansi terkait seperti Kepolisian, Bupati, Distamben dan instansi lainnya yang berbunyi kurang lebih begini, ”KELOMPOK PEMILIK LAHAN YANG MEMILIKI LEGALITAS DAN KEBERATAN DAPAT MEMATOK BATAS WILAYAH KEPEMILIKAN DAN MENUTUP LOKASINYA DARI AKTIVITAS PENAMBANGAN PT. TIA”, ungkapnya.

“Bahkan mereka sebelum melakukan pematokan itu sudah konfirmasi ke perusahan PT. TIA dan PT. TIA lah yang menyediakan patok-patoknya tersebut”. 

“Seharusnya seorang jaksa penuntut umum jeli melihat fakta dan hukum yang sebenarnya, mana perampok mana yang di rampok, jangan hanya karena rupiah mata seorang penegak hukum dibutakan dengan hukum yang ada, padahal saya kenal dulu saudara Suparman SH itu seorang yang baik dan propesional dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jaksa,” ujar Aspihani.

Sangat aneh sekali dan ini salah satu bukti bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli, nah kalau ini dibiarkan terus maka sebaiknya tidak usah lagi diberlakukan Undang-undang yang dibuat tidak sedikit mengeluarkan biaya dan pikiran itu, ujar Aspihani Ideris. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar