Jumat, 20 Januari 2012

ADVOKAD LAKUKAN PENIPUAN Rp. 37 MILIAR DISIDANGKAN

MEDIA PUBLIK - BALI. Sidang lanjutan terhadap seorang Advokat di Denpasar Rizaldy D Watruty (44) dan rekannya Jeannette Machura alias Gina (45), warga Kanada yang didakwa telah melakukan penipuan terhadap seorang investor asal Inggris Nicholas John Hyam sekitar Rp 37 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali ditunda hingga pekan depan. Ini lantaran penerjemahnya tidak hadir di persidangan. Jumat (20/01).

Namun seusai penundaan sidang yang disampaikan majelis hakim diketuai IGH Komang Wijaya Adhy itu, di luar ruang sidang antara Rizaldy dan Nicholas John Hyam nyaris terjadi bentrokan fisik. Pertengkaran ini berawal ketika Nicholas hendak keluar ruang sidang sambil mengangkat tumpukan dokumen menggunakan filing kabinet. Saat itu pintu ruang sidang terbuka sangat sempit dan pada waktu yang bersamaan Rizaldy berdiri di depan pintu.

Tanpa sengaja ternyata Nicholas menyenggol Rizaldy. Seketika itu juga Rizaldy marah dengan mengeluarkan kata-kata makian terhadap Nicholas. "Fuck you.......," ujar Rizaldy dengan suara lantang. Nicholas awalnya tidak menghiraukan hal ini. Tapi Rizaldy terus saja memaki Nicholas dengan kata-kata tak senonoh.

Bahkan Rizaldy terus saja memandangi Nicholas sambil memaki. Melihat "ocehan" ini, Nicholas sempat bertanya kepada Rizaldy dengan kalimat," apa kamu berbicara dengan saya?,". Dalam waktu bersamaan Rizaldy kembali marah dengan berkata," apa kamu lihat-lihat saya?,". Kemudian Nicholas mendatangi Rizaldy, sehingga terjadi persitegangan diantara keduanya yang nyaris mengarah ke bentrokan fisik.

Rizaldy sempat beberapa kali memaki Nicholas dengan kata-kata," Fuck You" dan malah "menantang" Nicholas. "What you want.....," gertak Rizaldy. Peristiwa pertengkaran ini disaksikan penasihat hukum Rizaldy, pengunjung sidang, Jaksa Srigati dan wartawan. Saat bertengkar Rizaldy sempat melontarkan kata-kata yang berbau rasis seperti kalimat," kau ini bule......".

Keduanya sempat saling tuding sebagai kriminal. "You can't get your land (kau tidak akan mendapatkan tanahmu)," ucap Rizaldy. Tapi pertikaian ini kemudian dilerai Jaksa Srigati dengan menarik Nicholas pergi.

Sebagaimana didakwa Jaksa, Rizaldy maupun Gina diduga keras telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Nicholas sekitar Rp 37 miliar. Rizaldy dan Gina dinilai Jaksa telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu, menurut  JPU, dilakukan kedua terdakwa sekitar Maret 2005 hingga April 2007.

Peristiwa ini berawal ketika Nicholas yang saat itu masih menjadi klien Rizaldy berniat membeli sekitar 9 bidang tanah di Desa Munggu, Badung-Bali yang luasnya mencapai sekitar 2,6 hektare. Saat itu, menurut JPU, Nicholas menyerahkan semua urusan proses jual-beli tanah itu kepada Rizaldy selaku kuasa hukumnya.

Namun setelah Nicholas menstransfer uang mencapai sekitar Rp 37 miliar melalui rekening Rizaldy maupun Gina, ternyata Nicholas tidak memperoleh tanah tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan Nicholas ke Polda Bali, sehingga akhirnya Rizaldy maupun Gina duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.

Sidang ini awalnya direncanakan digelar pukul 09.00 Wita. Namun karena hakim harus menghadiri suatu pertemuan di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, sidang terpaksa ditunda siang. Saat itu penerjemah sudah datang ke PN Denpasar. Tapi ternyata siang harinya penerjemah tidak hadir di persidangan.(Yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar