Minggu, 15 Januari 2012

DITANAH BUMBU KALSEL, HUKUM BERLAKU BAGI KAUM LEMAH

MEDIA PUBLIK – BATULICIN. Undang-undang di buat untuk mengatur sebuah konstitusi hukum, tidak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hukum dapat diperjual belikan dan hanya berlaku bagi kaum yang lemah. Hal ini terjadi pada diri seorang pemilik lahan batubara yang digarap oleh PT. Tunas Inti Abadi (PT. TIA).

Haji Muhammad Adi Yusuf bin Haji Muhammad Imron Thamrin seorang pemilik lahan batubara seluas 50 hektar terletak di Sabamban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang di garap oleh sebuah perusahan tambang batubara PT. Tunas Inti Abadi, telah dipidana karena di anggap telah mengerjakan dan menduduki di kawasan hutan secara tidak sah dengan memasang patok di lokasi tambang tanah miliknya sendiri dan dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 41, Tahun 1999, pasal 50 (3) huruf a jo pasal 78 (2).

“Saya merasa di zalimi oleh mereka (PT. TIA), mereka telah menggarap lahan milik saya, kok malahan saya di tangkap dan dipidanakan, hukum apa ini namanya?” ungkap H M. Adi Yusuf.

Lebih lanjut H M. Adi Yusuf mengungkapkan ke wartawan Media Publik, “memang PT. TIA tersebut menggarap lahan milik saya itu berdasarkan sebuah perjanjian, dimana salah satu poin perjanjian tersebut PT. TIA membayarkan Fee sebesar Rp.6000 perton, namun mereka telah mengingkarinya, yaitu tidak membayarkan hak saya tersebut,” ujarnya.

“Dari sinilah saya berjuang menuntut hak saya itu, bahkan saya pada akhirnya telah mengantungi surat dari Bupati setempat untuk menduduki tanah milik saya ini,” kata H M. Adi Yusuf.

Lanjut H M. Adi Yusuf, “Alhasil semua ini, eronisnya berdasarkan fakta hokum yang terungkap, terbukti sebelum PT.TIA memulai operasional pertambangannya, kami telah membuat perjanjian/kontrak atas pemakaian-penggunaan tanah/lahan milik saya, kok ternyata malah PT.TIA yang membuat laporan kepolisi dan memenjarakan saya sebagai pemilik lahan yang sah,”katanya.

Aspihani Ideris Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) angkat bicara, ketika diminta tanggapannya oleh media ini, “Hal demikian saya rasa sebuah pengingkaran oleh mereka (PT. TIA) dan ini semua hanya siasat saja untuk mencari jalan pintas dengan melalui perkara ini untuk tidak memenuhi kewajiban hukum tidak membayarkan Fee sebagaimana berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah perjanjian/kontrak pemakaian/penggunaan lahan,” ujarnya.

“Seharusnya pihak penegak hukum jeli melihat fakta yang sebenarnya, jangan hanya karena uang, mereka dibutakan dalam mengusutan hukumnya, sehingga yang benar dipenjara, yang salah tertawa,” cetus Aspihani.

Lebih lanjut Aspihani Ideris menuturkan, “Seandainya mereka (Penegak Hukum) itu diperlihatkan oleh Allah SWT sebuah azab di Neraka, niscaya mereka tidak akan terbius oleh hanya dengan uang, kan para penegak hukum itu semua mengucapkan sumpah diketika mau menjalankan tugasnya,” ujarnya. (TIM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar