Kamis, 19 Januari 2012

DPR RANCANG UU ORMAS

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR Nurhasan Zaidi menyebut dua hal krusial terkait revisi UU Organisasi Kemasyarakatan. Poin itu menyangkut tentang pembubaran, dan ormas Islam sebagai gerakan kontraterorisme.

Mengenai pembubaran ormas radikal, anarkis dan anti demokrasi, Pansus RUU Ormas, kata Nurhasan harus hati-hati dalam menetapkan kriterianya. “Kriteria itupun harus dipahami bersama dan ormas Islam harus dalam frekuensi yang sama dalam penyikapan," kata Nurhasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2012) malam.

Jika yang terjadi adalah anarkisme atau kekerasan terhadap pihak lain, yang merugikan dan terbukti sah secara hukum, maka kewajiban aparat untuk segera menindak, menangkap pelaku dan membubarkan ormas yang melakukan kekerasan tersebut. “Tetapi, dasar hukumnya juga harus kuat, tentu investigasi komprehensif mesti dilakukan dan mendengar kedua pihak secara adil," sebutnya.

Menurut Nurhasan, prinsipnya adalah RUU ini tidak menyudutkan ormas tertentu. Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) adalah dua di antara beberapa ormas Islam yang sering disebut sebagai ormas radikal dan suka melakukan tindakan anarkis. “Tentu harus dibuktikan dengan tegas secara hukum. Selain itu, apakah dua ormas itu berbadan hukum resmi?” sambungnya.

Dia menambahkan peran ormas Islam dalam penanggulangan terorisme juga harus diakomodir dalam RUU ini. Masih maraknya aksi dan tindakan terorisme di Indonesia, lanjut dia, tidak bisa dinafikan, juga membuat ormas Islam kecolongan. “Apakah karena rancangan kurikulum yang masih bolong-bolong, atau justru karena dukungan pemerintah yang kurang dalam aspek finansial sehingga berujung pada tidak maksimalnya pengelolaan “pendidikan kontra-terorisme” di berbagai ormas Islam? Pertanyaan ini wajib dijawab oleh ormas dan pemerintah," tutur Nurhasan.

Menurutnya, pemerintah kurang melakukan dukungan pendanaan bagi lembaga pendidikan milik ormas Islam. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) tidak akan bisa sendirian, demikian juga BIN (Badan Intelejen Negara). Justru garda depan gerakan kontra terorisme adalah ormas-ormas Islam yang memiliki banyak institusi pengkaderan dan pendidikan.

“Daripada kita meributkan wacana pembubaran ormas, lebih produktif jika berdiskusi pada penguatan peran ormas dan pengelolaannya yang selama ini lebih sering didukung masyarakat, menjadi ditopang oleh pendanaan APBN/APBD yang notabene juga adalah pajak dari rakyat. Tentu, dengan syarat utama transparansi dan akuntabilitas lembaganya sudah diperbaiki dan dikawal dengan benar," ujarnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar