Rabu, 19 Oktober 2011

TERTANGKAPNYA BORONAN PEMBOBOL DANA PEMKAB BATUBARA

MEDIA PUBLIK - JAKARTA. Buronanjavascript:void(0) kasus dugaan pembobolan dana Pemkab Batubara senilai delapan puluh miliar rupiah ditangkap di kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.

Buronan tersebut diketahui bernama H Helfizar Purba alias H OK David Purba.

"Tersangka yang merima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara sebesar Rp. 1,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad melalui pesan singkat, Rabu (19/10/2011).

David ditangkap Tim Jaksa Kejaksaan Agung pada Selasa (18/10/2011) pukul 22.30 WIB di dekat tempat pencucian mobil di kawasan Rawasari. Noor mengatakan tersangka lalu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Hari ini sedang dalam pemeriksaan intensif tahap penyidikan sesuai Surat Perintah penyidikan tertanggal 18 Oktober 2011 oleh Tim Jaksa di gedung bundar dipimpin Amril Rigo," kata Noor.

Noor menambahkan David tidak lama lagi akan resmi menjadi tahanan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 Oktober 2011.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas yang telah diserahkan yakni Pengelola Keuangan Daerah Pemkab Batubara Yos Rauke, Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan, serta Rachman Hakim yang merupakan Direktur PT Pacific Fortune Management (PT PFM).

"Berkas yang belum yakni Daud, Itman dan Ilham masih dalam proses di penyidikan," kata Noor

Kasus tersebut bermula pada September 2010 ketika tersangka dua pejabat pemkab batubara Yos Rauke dan Fadli berkenalan dengan Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Diduga, dari pertemuan ini kemudian diputuskan uang milik Pemkab tersebut didepositokan di Bank Mega, setelah ada janji dari Itman akan mendapat bunga deposito di atas pasaran. Akhirnya secara bertahap, dana Pemkab Batubara yang ada di Bank BPD Sumut, dipindah ke Bank Mega Jababeka. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.

Sebelumnya Itman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pembobolan dana milik PT Elnusa sebesar seratus sebelas miliar rupiah dan saat ini ditahan. Modus yang dilakukan hampir serupa dengan aksinya dalam pembobolan uang Pemkab Batubara. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar