MEDIA PUBLIK – SURABAYA. Jika tidak ada yang berani melaporkan kasus penipuan ini, mungkin anggota Polda jatim yang satu ini tidak merasa puas buktinya hampir semua pengusaha kecil dilibas habis dari laporan yang satu kelaporan yang lain betapa SAKTINYA AKP JOHANES RUDIN PRAYITNO (JRP ), Apakah Kapolda jatim dan Direskrim Umum tidak mau mengambil tindakan kepada Anggota yang satu ini !!! atau memang sengaja dibiarkan begitu saja !!! agar para Pengusaha di Jatim jadi bangkrut yang dapat menurunkan pendapatan daerah.
Saat beberapa wartawan bertanya kepada seorang Praktisi Hukum Benhard Manurung SH, Mhum menjawab dan menegaskan,” Kasus tindak pidana ini sudah menjatuhkan martabat Penegak Hukum dan membentuk perseden buruk bagi Penegakan Hukum, Azas-azas hukum kita yaitu adanya Azas Kesamaan Hak dimuka Hukum (Equlity before the law) termasuk Good Government (Pejabat Publik bersih).”Jawabnya di Kantor LBH “TRI DAYA CAKTI”,Kartini 30,Surabaya.Rabu,16.00 wib,(19/10/2011).
Ia menambahkan ,” Bid Propam Polda Jatim, Seharusnya sudah melakukan Sidang Kode etik sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian setelah ada Putusan bersalah dari Ankum selanjutnya diserahkan kepada Pidum untuk melanjutkan Pemeriksaan Tindak Pidana dengan perbuatan Melawan Hukum KUHP pasal 378,372,jo pasal 55 (ikut serta atau bersama-sama ) kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Sipil yaitu Pengadilan Negeri untuk diperiksa,diputuskan “,Jelas Benhard Pengacara pembela orang miskin dari LBH “TRI DAYA CAKTI” dikantornya.Rabu,16.00 Wib (19/10/2011).
Perlu diketahui, Seorang Anggota masyarakat merasa Tertipu akibat ulah AKP JOHANES Sakti Mandra guna ini yang ditipu adalah seorang Ibu rumah tangga bernama LISAWATI. K yang beralamat DI Palzzo Park Sidoarjo ini Melapor ke Polda Jatim Dengan Nomor : LPK/ 437/ VIII/2011/ SPKT Polda Jatim pada tanggal 18/8/2011 Dengan tujuan melaporkan Lily Yunita umur 38 thn alamat Puri Indah Nomor 7 Sidoarjo dan Akp Johanes yang tinggal di komplek perumahan Polri Ketintang Surabaya.
Modus yang dilakukan oleh LilY Yunita ini adalah dengan cara menawarkan barang lelang seperti Tebu ada lelang atau Pabrik katanya butuh uang Cas buat bayar gaji kariawan maka uang Kontan diTukar dengan Cek Kontan Contoh Seperti C ek Nomor CJ639847 Bank BNI Cabang Tanjung Perak ini Nilai dari Cek itu adalah 20 juta ditukar dengan Uang Tunai Rp. 20 juta tapi setelah jatuh tempo tanggal 17/3/2011 disetorkan ke Bank tidak bisa alias Blong dan Permata Bank yang berupa Bilyet Giro No.072017 Atas nama Pemilik Rekening J.Rudin Prayitno BDN UD EKYINS JAYA MOTOR dengan Nomor ACC:2903425736.
Semua BG dan Cek tidak ada yang bisa di cairkan karena Rekening tersebut uda DITUTUP. “ Pertanyaan nya sekarang ini adalah apakah Polisi Seperti ini masih dapat diPertahankan atau masih layak memakai SERAGAM COKLAT “ itu menyadi PR kapolda dan jajarannya. Kapankah kasus seperti ini musnah dari muka bumi ini iya TUHAN ujar IBU LISAWATI K sambil meneteskan air mata sebab ibu ini adalah yang sehari – hari mengurus anak dirumah hanya satu kata semoga bapa kapolda dan jajaran dapat memperhatikan kasus yang kami hadapi ini isaknya. (Yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar