MEDIA PUBLIK - SAMARINDA. Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda terus melakukan penyelidikan terhadap PT Bestprofit Future yang dilaporkan penipuan dan penggelapan oleh nasabahnya. Feny, nasabah Bestprofit mengaku rugi Rp 135 juta, Senin (10/10). Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arkan Hamzah didampingi Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman menjelaskan pihaknya terus memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen terkait laporan korban. "Kami terus melakukan pemeriksaan," katanya.
Pantauan Tribun, Direktur PT Best Profit Future Diki memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Ia ditemani dua rekannya. Saat hendak diwawancarai wartawan, dirinya belum bisa maledani karena pemeriksaan oleh polisi belum selesai.
Namun, ketika wartawan konfirmasi seputar isi perjanjian agreement korban Feny dengaan PT Best Profit Future adanya poin arbitrase untuk menyelesaikan persengketaan menyangkut kerugian jalur perdata, Diki mengakuinya ada. "Ada itu arbitrase. Karena itu badan musyawarah," katanya. Source Tribun kaltim. (Abau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar