Sabtu, 30 Juli 2011

PNS PEMKOT BALIKPAPAN DIWAJIBKAN BERSEPEDA KEKANTOR

MEDIA PUBLIK-BALIKPAPAN. Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, akan segera menetapkan kebijakan pegawainya wajib bersepeda ke kantor tiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diefektikan setelah Lebaran.
Untuk memulai kebiasaan itu, terhitung sejak dua pekan lalu, para pejabat yang mendapat kendaraan dinas diharuskan mengandangkan kendaraan dinasnya setiap Jumat dan pergi ke kantornya dengan menggunakan sepeda. Kebijakan ini merupakan langkah kongkret penghematan energi yang dilakukan Pemkot Balikpapan.
"Sekarang ini dilakukan uji coba penggunaan sepeda, tiap rapat kita ingatkan. Nanti efektifnya usai Lebaran akan ada aturan yang mengikat," ungkap Kabag Humas Pemkot Balikpapan Aji Sofyan, Jumat (29/7/2011).
Hal itu, kata Sofyan, berdasarkan aturan dan imbauan Menteri Dalam Negeri yang meminta setiap Pemerintah Provinsi, Pemkot dan Pemkab melakukan penghematan energi, yakni penggunaan BBM, termasuk listrik.
Menurutnya, selama ini pejabat ataupun PNS yang menggunakan kendaraan dinas mendapat jatah BBM setiap hari. PNS yang menggunakan kendaraan dinas roda dua mendapat jatah BBM dua liter setiap harinya. Sedangkan pejabat yang menggunakan roda empat mendapat jatah BBM 10 hingga 20 liter per harinya.
Selain itu, kata Sofyan, bagi PNS atau pejabat yang rumahnya sangat jauh dari kantor, Pemkot Balikpapan akan mengefektifkan penggunaan kendaraan bus antar jemput bagi PNS yang tinggal disejumlah perumahan seperti Balikpapan Baru, Sepinggan dan Kampung Baru. "Karena tidak memungkinkan menggunakan sepeda," tandasnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar