Kamis, 21 Juli 2011

KEJATI PUTUSKAN SETIAP JAKSA MONITOR INSTANSI PUBLIK

Media Publik - Banjarmasin. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan setiap jaksa untuk selalu memonitoring instnasi publik yang rawan adanya korupsi.
 
"Ini bukan untuk mencari cari kesalahan, tetapi berupaya untuk meningkatkan kinerja aparat kejaksaan yang ada didaerah ini untuk menyelamatkan keuangan negarea atau daerah,’’ tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Drs Didiek Soekarno SH MH, dalam jumpa pers, Kamis (21/7), sebagai rangkaian Hari Bhakti Adyaksa ke 51 tahun 2011.

Malah ia menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk membantu kejaksaan dalam memberantas korupsi dan pihak kejaksaan siap melakukan ‘jemput bola,’ namun setiap laporan yang masuk disertai barang bukti.
``Bila ada laporan dari masyarakat, kami siap menurunkan tim, terlebih laporan tersebut disertai bukti bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,’’ tegasnnya

Adanya sorotan masyaralkat terhadap aparat kejaksaan yang nakal, pihaknya terus berusaha untuk untuk meningkatkan moral bawahannya sebab dengan meningkatnya moral akan timbul kejujuran dan berwibawa agar bisa meraih kembali kepercayaan masyarakat  dalam menjalankan tugas.

Selama enam bulan ini, pihak aparat kejaksaan se Kalsel telah menangani 60 perkara korupsi dengan rincian sisa tahun lalu 38 perkara yang ditangani sekarang 22 perkara. Dari jumlah itu yang ditingkatkan  ke penuntutan sebanyak 15 perkara, sisanya masih dalam proses.

`"Jangan karena olah oknum jaksa yang nakal, ‘rusak susu sebelangga’’’ bebernya sambil mengutip sebuah pepatah.

Disebutkan, walaupun unsur jaksa pada lingkup didaerah bisa dikatakan kurang, tetapi bulkan berarti melambatnya proses hukum, tetapi jaksa terus dipacu untuk meningkatkan kinerjannya,

Ia mencontoh pada kejaksaan Banjarmasin hanya terdapat 21 orang jaksa sementara perkara yang ditangani dalam enam bulan kebelakang mencapai lima ratus lebih perkara, terpaksa setiap bulan setiap jaksa bisa menangani 25 perkara. Idealnya seorang jaksa setiap bulan hanya menangani lima perkara, selain itu tiga tenaga tata usaha seharus menangani seorang jaksa,’’ bebernya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar