Rabu, 27 Juli 2011

JAKSA LACAK KASUS HAMBALANG

MEDIA PUBLIK-Kejaksaan Agung menelusuri ucapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenai aliran dana sebesar Rp100 miliar kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dari proyek di Hambalang, Bogor.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengemukakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan mengenai kasus kasus tersebut.

Sebelumnya, Nazaruddin menyeret beberapa nama, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah politisi Demokrat lainnya. Tudingan itu direkam dalam wawancara dengan Iwan Piliang via aplikasi internet Skype secara audiovisual yang disiarkan Metro TV pada Jumat (22/7).

Khusus untuk Anas, Nazaruddin mengatakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menerima uang ilegal yang berasal dari proyek-proyek yang dibiayai APBN demi memenangi kongres. Nazaruddin yang juga tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, mengatakan Anas kebagian Rp7 miliar dari proyek tersebut.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan. Nanti saja saya ungkapkan. Kami masih menelusurinya," ujar Darmono di Jakarta, Senin (25/7).

Sebelumnya, Menteri Koordintor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut dugaan suap dalam tender proyek pembangunan pusat pelatihan atlet serbanguna di Hambalang itu.

Deputi Penindakan KPK Ade Raharja mengatakan, indikasi-indikasi yang berkembang belakangan dapat dijadikan dasar untuk mengambil langkah selanjutnya. ( Tim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar