KASUS DANA BERGULIR KOPERASI DAN MAP SENILAI Rp. 1,35 MILLIAR
MEDIA PUBLIK-SAMARINDA. Satu lagi kasus masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Yakni, kasus bantuan dana bergulir koperasi dan Modal Awal Padanan (MAP) senilai Rp 1,35 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) BalikpapanAsranuddinsyah. Sementara Ketua Koperasi Hidup Baru, Dwi Setio alias Theo yang hingga kini masih buron, berkasnya baru dinaikkan penyidik ke tahap dua.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya melibatkan tiga tersangka. Selain Asranuddinsyah dan Theo, ada mantan Kepala Disperindagkop Kaltim yang sekarang menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Irianto Lambrie. Namun, belakangan status Irianto diturunkan jadi saksi dengan alasan belum cukup bukti. Barangbukti berupa dokumen yang jadi dasar penyidik menetapkan Irianto sebagai tersangka, belakangan diketahui palsu. Sehingga penyidik memastikan, sementara ini hanya berkas Asranuddinsyah dan Theo yang memenuhi unsur dibawa ke pengadilan.
Hanya, proses keduanya tidak bisa dilimpahkan bersamaan lantaran Theo buron. Jaksa akhirnya memutuskan berkas Theo akan disidangkan secara in absentia (sidang tanpa dihadiri terdakwa). Proses sidang in absentia ini tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyidik. Salahsatunya, pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka di penyidik harus diiklankan dulu di media massa. “Iklannya sudah. Asranuddinsyah dilimpahkan duluan ke pengadilan. Sedangkan Theo akan menyusul,” kata Kajati Kaltim Faried Harianto, diamini Kajari Balikpapan Sukamto, dua hari lalu.
Disebutkan, berkas perkara Asranuddinsyah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 26 Juli lalu. “Ya, tinggal tunggu sidangnya,” ujarnya.
Ditegaskan Faried, jika dalam persidangan nanti muncul bukti baru (novum), maka tidak menutup kemungkinan status Irianto kembali akan dinaikkan jadi tersangka. “Prosesnya seperti itu. Kalau ada bukti baru dan menguatkan adanya tersangka, itu pasti ditindaklanjuti. Termasuk kalau mengarah lagi ke Sekprov Irianto,” tandasnya.
Secara terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Risal NF mengatakan, yang bertindak selaku penuntut umum dalam kasus ini adalah Kejari Balikpapan. Pidsus Kejati selaku penyidik akan mencermati proses kasus dana APBN tahun 2004 itu di pengadilan. Menurut dia, yang membuat kasus ini terhambat di penyidik, hanya karena tersangka utama buron. “Kami harus iklankan dulu pemanggilannya di media, baru bisa dilimpah ke penuntutan. Di penuntutan juga begitu, sampai pemanggilan di sidang,” kata Risal, didampingi Kasi Penyidik Pidsus, Sugiono. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar