MEDIA PUBLIK - Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Ormas atau Lembaga swadaya masyarakat memiliki tujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan budaya, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, memperkuat persatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara.
Selain itu juga Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki fungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota, wadah pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, sarana penyalur aspirasi masyarakat, wadah pemberdayaan masyarakat, wadah peranserta dalam memperkuat persatuan, dan sebagai sarana mewujudkan tujuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi Non Pemerintah (disingkat ORNOP atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sebagai berikut :
• Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
• Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
• Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sebagai berikut :
• Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
• Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
• Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
• Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah.
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya dan di Indonesia NGO terbanyak berada di Banjarmasin.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO) ini ada dua jenis yaitu :
1. Perkumpulan atau Ormas Bukan Berbadan Hukum (berdasarkan ps.1663-1664 BW)
Pendaftaran bagi Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan kewajiban menyertakan persyaratan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaries, AD/ART, program kerja, kepengurusan, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik, surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Surat keterangan terdaftar diberikan oleh Kementerian bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja tingkat nasional, Gubernur bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja provinsi dan bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki wilayah kerja kabupaten/kota.
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dan lain lain.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya sangatlah mudah, karena cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8: ”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”. Artinya: Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.
2. Perkumpulan atau Ormas Yang Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan kewajiban memenuhi persyaratan seperti memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaries, AD/ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan, surat pernyataan tidak berafiliasi kepada partai politik, surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu, modal yang dipisahkan, maksud dan tujuan serta organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas.
Yang membedakan dengan yayasan adalah:
1. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri
(namun empat point di atas harus ada/diatur).
2. Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
2. Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya: karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
Draft UU Ormas Terbaru, Samakah LSM dengan Ormas?
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan.
Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.
"Terlepas dari itu, inisiatif ini mengingatkan saya pada diskursus di kalangan LSM yang mencoba memahami dan mengkritisi rancangan undang-undang ini sekitar tahun 2005/2006 kemarin. Penggagas undang-undang ini cenderung menyamakan semua organisasi masyarakat dibawah satu undang-undang ormas dan sepertinya pemerintah ingin memperkuat fungsi kontrolnya." cetus Sunardi Ayub kepada wartawan Media Publik.
Pembelajaran menghadapi ormas yang dinilai anarkis berdampak pada unifikasi pengaturan yang ketat terhadap organisasi yang menurut saya bukan tergolong ormas. Ada upaya penyamaan antara Ormas, OKP, LSM dan Organisasi Profesi dalam sebuah payung hukum Ormas, hal ini membuat resisten kalangan LSM. Bagaimana mungkin organisasi berlain jenis itu disamakan walaupun sama-sama bersifat nirlaba. Cara membedakannya menurut saya sederhana saja: semua LSM bisa digolongkan sebagai Ormas, tapi tidak semua Ormas adalah LSM. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar