MEDIA PUBLIK-KALSEL. Hasil pantauan LSM Pemerhati Lingkungan Hidup (PELIH) dilapangan bahwa surat panggilan kejaksaan Negeri Tanah Bumbu/ Gunung Tinggi Batulicin tanggal 20 Maret 2010 No. R- 42 / Q.3.21/Dek.3/05/2010 – Sifat : Rahasia – Permintaan Keterangan, kepada Alus Basran mantan Kepala Desa Sebamban Baru RT. 04 RW. 011 beliau tidak bisa menghadiri karena patah kaki akibat terjatuh naik kendaraan.
Menurut Alus Basran Mantan Kepala Desa Sebamban Baru sangat merasa terkejut dan tidak bisa tidur selama 2 hari, ada apa dan kenapa, untung saya tidak setrok dan tinggi darah karena diri saya ini sudah tua dan sakit lagi, atas panggilan Jaksa Negeri Gunung Tinggi Batulicin karena saya tidak punya masalah selama ini “ujar nya”.
Panggilan Kejaksaan Negeri kepada Batulicin atas Alus Basran mantan Kades Sebamban Baru di harap di mintai keterangan sehubungan dengan penguasaan hak atas tanah terkait aktifitas penambangan PT. Tunas Inti Abadi (TIA) di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dengan catatan harap membawa data/ dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut “katanya”.
Atas nama-nama Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Batulicin, H.N Fachmi, SH, Hanindyo Budidanarto, SH, MH, Mugiono Kurniawan, SH, Ujang Wijanarko, SH, terhadap Alus Basran Mantan Kades Sebamban Baru pada hari senin tanggal 24 Mei 2010 pukul 09.00 wit, tempat Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin, Jalan Darma Praja No. 12 Gunung Tinggi Batulicin segera hadir.
Saat di konfirmasi masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Batulicin, lansung bertemu di Kantor Kajari, Kasi Intel H. N. Fachmi, SH, beliau tidak bisa memberi komentar dan keterangan kepada X-Kasus 25/05/2010 jam 10.00 wit hari senin karena lebih jelas lagi ditanyakan langsung kepada Kepala Kejari nya langsung, ujar beliau.
Sehubungan di Kantor Kejaksaan Negeri Batulicin wartawan Suara Kalimantan bertemu juga dengan Kepala Desa Sebamban Baru Helmi, disaat bertemu wartawan Suara Kalimantan mau konfirmasi juga terhadap panggilan Kades yang baru, ternyata beliau tidak mau memberi keterangan dan komentar atas permasalahan ini, dia cuma bilang saya hanya Silaturrahmi saja ke Kajari “sidin bilang”.
Pada tanggal 26/05/2010 jam 03.00 hari rabu wartawan Suara Kalimantan konfirmasi lagi melalui via telp kepada Kepala Kajari Batulicin I Made langsung menanyakan masalah ini dan beliau jawab tanyakan saja kepada Bapak H. N. Fachmi, SH, jadi kesimpulan dan masalah ini wartawan Suara Kalimantan binggung dan ada apa dengan permasalahan tersebut.
Dari Hasil Acara Kesepakatan Mediasi Antara PT. Tunas Inti Abadi (TIA) dengan Para Pemilik Lahan di Desa Sebamban Baru, Kamis 22/04/2010 bertempat di Aula Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan :
1. Pihak pemilik lahan masyarakat (H.M. Adi Yusuf) memberikan kesempatan kepada pihak PT. Tunas Inti Abadi (TIA) untuk melaporkan hasil pertemuan ini yang diwakili oleh DEVY YANUAR, Managerment PT. PT. TIA
2. Selambat-lambatnya pada tanggal 26 April 2010, akan memberikan hasil laporan, termasuk juga mengenai permasalahan kepastian pembayaran kepada para pemilik lahan masyarakat (H.M. Adi Yusuf).
3. Apabila setelah tanggal tersebut tidak ada juga kepastian mengenai pembayaran kompensasi sesuai dengan perjanjian yang ada ( tgl 14 Agustus 2009) maka pihak H.M. Adi Yusuf akan melakukan tindakan penghentian kegiatan pertambangan dan Demo di Areal KP PT. Tunas Inti Abadi (TIA) dengan Materai 6000 surat perjanjian ini di sepakati.
4. Daftar Hadir ada 24 orang pada tgl 22 April 2010 dalam rapat itu. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar